AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 54

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Banten [2007] IDPTA 54 (5 Maret 2007)

Last Updated: 30 January 2008

P U T U S A N
Nomor 5/Pdt.G/2007/PTA Btn


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Banten yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam permusyawaratan majelis, telah menjatuhkan putusan atas perkara yang diajukan oleh :

PEMBANDING, umur 51 tahun, agama Katholik, pekerjaan Dosen, bertempat tinggal di JAKARTA SELATAN, dalam hal ini memberi kuasa kepada Otto Cornelis Kaligis, S.H. dan rekan-rekan sebanyak 23 para advokat dari Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates Advocates & Legall Consultant, sesuai dengan Surat Kuasa Nomor 112/OCK.IV/2006 tanggal 4 April 2006, beralamat di Jalan Majapahit 18-20, Komplek Majapahit Permai Blok B 122-123 & Blok C 101, Jakarta Pusat, semula sebagai TERGUGAT/ PELAWAN;

M e l a w a n

TERBANDING, umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di KABUPATEN TANGERANG, semula sebagai PENGGUGAT/ TERLAWAN;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;

Telah membaca berkas perkara dan semua surat yang berkaitan dengan perkara yang dimohonkan banding ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip semua uraian yang termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa pada tanggal 24 Maret 2006 M. bertepatan dengan tanggal 24 Safar 1427 H. Nomor 651/ Pdt.G/ 2005/ PA.Tgrs.yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Menyatakan bahwa perlawanan terhadap Putusan Verstek Nomor 651/Pdta.G/ 2005/PA. Tgrs. Tertanggal 29 November tidak dapat diterima;
  2. Membebankan kepada Terlawan untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 292.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)

Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Agama Tigaraksa tersebut, Tergugat/ Pelawan/ Pembanding merasa tidak puas, selanjutnya mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Banten melalui Pengadilan Agama Tigaraksa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 651/Pdt.G/2005/PA.Tgrs. tanggal 5 April 2006;

Menimbang, bahwa permohonan banding a quo telah diberitahukan secara saksama kepada pihak lawannya pada tanggal 8 Juni 2006;

Menimbang, bahwa Tergugat / Pembanding telah melengkapi berkas permohonan bandingnya dengan memori banding tanggal 24 Maret 2006 yang diserahkan pada tanggal 26 April 2006 dan disampaikan kepada pihak lawannya pada tanggal 8 Juni 2006;

Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding tidak menyerahkan kontramemori banding;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan undang-undang, maka permohonan banding tersebut dinyatakan dapat diterima;

Menimbang, bahwa Hakim Pertama sudah tepat dan benar dalam memberikan pertimbangan-pertimbangan perkara a quo termasuk pertimbangan tentang Pemberitahuan Isi Putusan Perkara Nomor 651/Pdt.G/2005/PA.Tgrs Tanggal 29 November 2006 kepada Tergugat yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengganti melalui Kantor Kelurahan Pondok Pucung pada tanggal 5 Desember 2005, karena tidak bertemu dengan pihak Tergugat;

Menimbang, bahwa untuk melengkapi pertimbangan tentang pemberitahuan isi putusan tersebut oleh Juru Sita Pengganti kepada Tergugat melalui KANTOR KELURAHAN -, Hakim Banding menambahkan pertimbangan sendiri sebagai berikut :

Bahwa Pasal 129 (ayat) : 2 HIR yang menentukan bahwa “bila surat keputusan Pengadilan itu disampaikan tidak kepada orang yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan dapat diajukan sampai dengan hari kedelapan setelah diperingatkan menurut Pasal 196 HIR ....”, harus ditafsirkan bahwa ketentuan ini menyangkut tentang Hukum Kebendaan baik tentang Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht) atau Hukum Harta Warisan (Erfrecht), bukan untuk Hukum Perorangan (Personenrecht) dan Hukum Keluarga (Familierecht), karena ketentuan tersebut dikaitkan dengan Pasal 196 HIR yang mengatur tentang eksekusi, sedangkan in casu hanya menyangkut tentang Hukum Keluarga (Familierecht), oleh karena itu Hakim Banding berpendapat bahwa setelah relaas pemberitahuan disampaikan kepada pihak berperkara yang diputus verstek melalui Kantor Kelurahan karena tidak bertemu dengan pihak yang bersangkutan, maka tenggang waktu berkekuatan hukum tetap ialah hanya 14 hari setelah penyampaian relaas tersebut;

Menimbang, bahwa namun demikian, Hakim Pertama ternyata tidak tepat dalam merumuskan amar putusan yang menyangkut tentang perlawanan, oleh karena itu Hakim Banding akan memperbaiki amar putusan ini dengan memposisikan Pelawan sebagai Pelawan yang tidak benar;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Hakim Banding dapat menyetujui pertimbangan-pertimbangan Hakim Pertama untuk dijadikan sebagai pertimbangan dan pendapat Hakim Banding sendiri dengan penambahan pertimbangan dan perbaikan amar putusan, sehingga karenanya putusan Hakim Pertama harus dikuatkan dengan perbaikan seperlunya, sebagaimana ternyata dalam amar putusan berikut ini;

Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 89 : Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, maka biaya perkara yang timbul pada semua tingkat pengadilan dibebankan kepada pihak yang mengajukan perkara;

Mengingat segala ketentuan peraturan perundang - undangan yang berkaitan dengan perkara ini.

M E N G A D I L I

  1. Menyatakan bahhwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;
  2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 651/ Pdt.G/2005/PA. Tgrs tanggal 24 Maret 2006 M. bertepatan dengan tanggal 24 Safar 1427 H., sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut :
    1. Menyatakan bahwa Pelawan adalah pelawan yang tidak benar;
    2. Menyatakan perlawanan (verzet) dari Pelawan tidak dapat diterima;
    1. Menguatkan Putusan Verstek Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 651/Pdt.G/2005/PA.Tgrs tanggal 29 November 2005 M. bertepatan dengan tanggal 27 Syawal 1426 H.
    1. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara perlawanan (verzet) ini sebesar Rp 292.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
  3. Menghukum Tergugat / Pelawan/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 127.000,00 (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah).

Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 5 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 15 Safar 1428 H. yang telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Drs. H. M. Tarsi Hawi, S.H. sebagai Ketua Majelis, dihadiri oleh Drs. H. Sam’un Abduh, S.Q., M.H. dan Drs. H. R. Manshur, masing - masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten untuk memeriksa perkara ini dalam tingkat banding dengan penetapan Nomor 5/Pdt.G/2007/PTA. Btn. tanggal 13 Februari 2007 dibantu oleh R. Jaya Rahmat, S.Ag., M.Hum. sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh pihak-pihak Pembanding dan Terbanding.

Hakim Anggota Ketua Majelis

Ttd. Ttd.

Drs. H. Sam’un Abduh, S.Q., M.H. Drs.H.M.Tarsi Hawi,S.H

Hakim Anggota

Ttd.

Drs. H. R. Manshur Panitera Pengganti

Ttd.

R. Jaya Rahmat, S.Ag., M.Hum

Rincian biaya perkara :

  1. Biaya Administrasi ........................ Rp 75.000,00
  2. Biaya Meterai ..................... ........ Rp 6.000,00
  3. Biaya Pemberkasan ..................... Rp 46.000,00
  4. J u m l a h ................................ Rp 127.000,00


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/54.html