![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor : 84/Pdt.G/2007/PTA.JK
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Jakarta yang mengadili perkara dalam tingkat banding, dalam persidangan majelis hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
Dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya Haeruddin Masarro, SH. advokat dan konsultan hukum dari kantor hukum HAMAS, yang berkantor di Jl. Bina Karya No. 2, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 02 April 2007 dan untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat/Pembading ;
L A W A N
Rizal Jose Maris bin Darmansyah Maris, lahir 22 Februari 1949, agama Islam, pkerjaan swasta, tempat tinggal di Jl. Alam Asri IV No. 14 Pondok Indah, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya Lukman Arifin, SH. advokat pada kantor Advokat & Pengacara ARIFIN & ASSOCIATES, yang beralamat di Jl. Raden Saleh 45E, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 April 2007, selanjutnya disebut sebagai Penggugat/Terbanding ;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut :
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini :
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : 1205/Pdt.G/2006/PA.JS tanggal 22 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 03 Rabiul Awal 1428 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera
Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa pada hari Selasa
tanggal
03 April 2007 Tergugat/Pembanding telah mengajukan permohonan banding terhadap
putusan Pengadilan Agama tersebut, permohonan
banding mana telah diberitahukan
kepada pihak lawannya ;
Telah membaca dan memperhatikan memori banding yang
diajukan oleh Tergugat/Pembanding dan kontra memori banding yang diajukan oleh
Penggugat/Terbanding, memori banding maupun kontra memori banding mana telah
diberitahukan kepada pihak lawannya ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh permohonan banding Tergugat/Pembanding dalam perkara
ini diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara
yang ditentukan dalam
undang-undang, maka permohonan banding Tergugat/Pembanding harus dinyatakan
dapat diterima ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat dan hasil pemeriksaan
dalam persidangan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam putusannya nomor
:
1205/Pdt.G/2006/PA.JS tanggal 22 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 03
Rabiul Awal 1428 H, ternyata bahwa pokok perkara dalam
hal ini adalah perkara
waris yang petitum selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terlepas dari petitum Penggugat/Terbanding
tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, Peradilan Agama
mempunyai wewenang yang lebih luas dalam memeriksa
dan mengadili perkara waris
yang meliputi kewenangan untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi ahli waris,
penentuan harta peninggalan,
bagian masing-masing dan melaksanakan pembagian
harta peninggalan berdaasarkan hasil pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku,
dengan
demikian maka petitum Penggugat/Terbanding tersebut hanya merupakan sub
bagian dari kewenangan Pengadilan Agama di bidang perkara
waris ;
Menimbang,
bahwa dengan memperhatikan uraian dalam pertimbangan hukum sebagaimana ternyata
dalam putusan Pengadilan Agama, maka Pengadilan
Tinggi Agama sependapat dengan
pertimbangan dan putusan Pengadilan Agama mengenai penentuan siapa-siapa yang
menjadi ahli waris dan
berapa besar bagian masing-masing dan oleh karenanya
diambil alih menjadi pertimbangan dan putusan Pengadilan Tinggi Agama, namun
demikian Pengadilan Tinggi Agama tidak sependapat dengan pertimbangan hukum
Pengadilan Agama tentang harta peninggalan dan karenanya
Pengadilan Tinggi Agama
akan memberikan pertimbangannya sendiri sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa
dari hasil pemeriksaan dalam persidangan di Pengadilan Agama diperoleh
fakta-fakta yang secara kronologis sebagai
berikut:
Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta
tersebut, Pengadilan Tinggi Agama akan memberikan pertimbangan secara rinci satu
persatu setelah
memberikan pertimbangan tentang ketentuan hukum yang seharusnya
berlaku dalam perkara waris ini (ius constundum), sebagai acuan
dalam
menyelesaikan perkara ini ;
Menimbang, bahwa pada saat almarhum Darmansyah
Maris bin Hamid meninggal dunia meninggalkan ahli waris terdiri dari seorang
isteri
yang bernama Nyonya Noerdjana alias Nurdjana Maris binti Wahid dan enam
orang anak, maka berdasarkan ketentuan dalam surat al Nisa’
(IV) aayat 11
dan ketentuan Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, dapat ditetapkan bahwa
ahli waris almarhum adalah seorang isteri
dan enam orang anak, yaitu :
Menimbang, bahwa pada saat almarhum Darmansyah Maris bin Hamid
tersebut meninggal dunia, ia meninggalkan harta peninggalan yang berupa
tanah
seluas 599 M2 berikut bangunan tempat tinggal di atasnya yang terletak di jalan
KH. Abdullah Syafi’I No. 28 (dahulu jalan
Lapangan Ros) Rt. 004/06,
Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, sertifikat HGB no. 77
atas nama Nyonya Noerdjana
Maris, maka harta tersebut harus dinyatakan sebagai
harta peninggalan almarhum yang harus dibagi dua dengan isteri sebagai harta
bersama dan sisanya dibagi kepada tujuh orang ahli waris, yaitu seorang isteri
dan enam orang anak tersebut, namun dalam kenyataannya
harta peninggalan
tersebut belum pernah dibagi baik sebagai harta bersama maupun sebagai harta
peninggalan ;
Menimbang, bahwa pada saat almarhumah Noerdjana alias Nurdjana
Maris binti Wahid meninggal dunia, ia meninggalkan ahli waris yang
terdiri atas
enam orang anak tersebut di atas dan harta peninggalan yang berupa sebidang
tanah seluas 599 M2 berikut bangunan tempat
tinggal di atasnya yang terletak di
Jl. KH. Abdullah Syafi’I No. 28 (dahulu Jl. Lapangan Ros) Rt. 004/06,
Kelurahan Bukit Duri,
Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, sertifikat HGB No. 77
atas nama Nyonya Noerdjana Maris, yakni harta peninggalan almarhum suaminya
dahulu yang belum dibagi waris ;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah
terbukti, maka petitum Penggugat tentang telah meninggalnya almarhum Darmansyah
Maris
bin Hamid dan almarhumah Noerdjana alias Nurdjana Maris binti Wahid dan
petitum tentang penetapan siapa-siapa yang menjadi ahli waris
almarhum
Darmansyah Maris bin Hamid dan almarhumah Noerdjana alias Nurdjana Maris binti
Wahid harus dinyatakan dapat dikabulkan
;
Menimbang, bahwa oleh sebab tidak
ada ahli waris yang lain selain dari enam orang anak tersebut, maka mereka dapat
dinyatakan sebagai
ahli waris almarhum Darmansyah Maris bin Hamid dan almarhumah
Noerdjana alias Nurdjana Maris binti Wahid, dan harta peniggalan tersebut
harus
dinyatakan sebagai harta waris yang harus dibagi waris kepada enam orang
anak-anak mereka ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan al-Qur’an
Surat al-Nisa’ (IV) ayat (11) dan Pasal 179 KHI, maka bagian masing-masing
ahli waris anak laki-laki dan anak perempuan tersebut adalah sebagai berikut
:
- Mariana Malik binti Darmansyah Maris = 1/10 bagian ;
- Masri Maris MA.Phd bin Darmansyah Maris = 2/10 bagian ;
- Ir. Risman Maris, MSc bin Darmansyah Maris = 2/10 bagian ;
- Rizal J. Maris bin Darmansyah Maris = 2/10 bagian ;
- Nurmaida Syahril binti Darmansyah Maris = 1/10 bagian ;
- Drs. Boy Indra Maris bin Darmansyah Maris = 2/10 bagian ;
Menimbang, bahwa tentang transaksi jual beli antara Ny.
Noerdjana alias Nurdjana Maris binti Wahid dengan Penggugat/Terbanding terhadap
harta peninggalan tersebut Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa berdasarkan
kenyataan tersebut, maka harta peninggalan almarhum
Darmansyah Maris bin Hamid
yang belum dibagi waris tersebut secara hukum dalam keadaan status quo, dan oleh
karena itu almarhumah
Nyonya Noerdjana alias Nurdjana Maris binti Wahid tidak
memiliki kapasitas sebagai pemilik tunggal atas harta warisan tersebut dan
oleh
karenanya yang bersangkutan juga tidak mempunyai hak untuk melakukan tindakan
hukum (mentasarufkan) terhadap tanah warisan tersebut,
dalam hal ini menjual
harta peninggalan tersebut kepada Penggugat/Terbanding ;
Menimbang, bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 1457 jo Pasal 1471 KUHPerdata, transaksi antara
almarhumah Nyonya Noerdjana alias Nurdjana
Maris semasa hidupnya dengan
Penggugat/Terbanding atas tanah warisan tersebut yang oleh Penggugat/Terbanding
dikatakan sebagai jual
beli, oleh sebab transaksi tersebut tidak memenuhi syarat
hukum jual beli maka jual beli tersebut harus dinyatakan tidak sah (batal
demi
hukum) dan dianggap tidak pernah ada jual beli, dan oleh sebab itu petitum
Penggugat/Terbanding yang berisi permohonan agar
harta tersebut dinyatakan bukan
merupakan harta waris karena telah dijual kepada Penggugat/Terbanding dan
karenanya menjadi hak milik
Penggugat/Terbanding, maka petitum tersebut harus
dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka
harta peninggalan yang berupa sebidang tanah seluas 599 M2 berikut bangunan
tempat tinggal di atasnya yang terletak di Jl. KH. Abdullah Syafi’I No. 28
(dahulu Jl. Lapangan Ros) Rt. 004/06, Kelurahan
Bukit Duri, Kecamatan Tebet,
Jakarta Selatan, sertifikat HGB No. 77 atas nama Nyonya Noerdjana Maris harus
dibagi waris kepada enam
orang ahli waris tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh
sebab Penggugat/Terbanding dahulu telah menyerahkan uang sebesar Rp.
120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah)
kepada Nyonya Noerdjana alias
Nurdjana binti Wahid yang kemudian digunakan untuk membeli sebidang tanah seluas
180 M2 yang terletak
di Jl. Kutilang Raya Blok M 3 No. 15 Kelurahan Rengas,
Kecamatan Ciputat, Tangerang, Banten, sertifikat HGB No. 684 atas nama Nyonya
Noerdjana Maris (bukti P-5) dan sisanya berupa uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah) diterima langsung oleh Nyonya Noerdjana
alias Nurdjana Maris binti
Wahid namun kemudian dipinjam oleh Tergugat II untuk kepentingannya, maka tanah
dan bangunan serta uang
tunai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut
harus dinyatakan menjadi hak milik Penggugat/Terbanding ;
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut, maka petitum Penggugat/Terbanding yang berisi
permohonan agar sebidang tanah seluas
180 M2 yang terletak di Jl. Kutilang Raya
Blok M 3 No. 15 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat, Tangerang, Banten,
sertifikat HGB
No. 684 atas nama Nyonya Noerdjana Maris dan uang tunai sebesar
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dipinjam oleh Tergugat
II (Drs.
Boy Indra Maris bin Darmansyah Maris) ditetapkan sebagai harta peninggalan/harta
warisan almarhum Darmansyah Maris bin Wahid
dan almarhum Nyonya Noerdjana alias
Nurdjana Maris binti Wahid harus dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa
meskipun Penggugat/Terbanding tidak menyebutkannya dalam petitum, namun agar
amar pembagian waris tersebut dapat
dieksekusi sebagaimana mestinya, maka
berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama, Pengadilan
Tinggi Agama secara ex oficio memandang perlu menambahkan amar
komdemnatoir yang berisi menghukum Penggugat/Terbanding untuk menyerahkan
harta
peninggalan yang berupa sebidang tanah seluas 599 M2 berikut bangunan tempat
tinggal diatasnya yang terletak di Jl. KH. Abdullah
Syafi’I No. 28 (dahulu
Jl. Lapangan Ros) Rt. 004/06, Keluarahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta
selatan, sertifikat HGB
No. 77 atas nama Nyonya Noerdjana Maris, kepada para
ahli waris untuk dibagi waris sesuai bagian masing-masing dan apabila tidak
dapat dibagi secara nyata/natural, maka dijual lelang di hadapan pejabat kantor
lelang dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai
dengan bagiannya
masing-masing ;
Menimbang, bahwa meskipun Penggugat/Terbanding tidak
menyebutkan dalam petitum, namun amar yang menyatakan bahwa sebidang tanah
seluas
180 M2 yang terletak di Jl. Kutilang Raya Blok M 3 No. 15 Kelurahan
Rengas, Kecamatan Ciputat, Tangerang, Banten, sertifikat HGB
No. 684 atas nama
Nyonya Noerdjana Maris (bukti P-5) dan uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah) yang dipinjam oeh Tergugat
II (Drs. Boy Indari Maris bin Darmansyah
Maris) dinyatakan menjadi hak milik Penggugat/Terbanding tersebut dapat
dieksekusi sebagaimana
mestinya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU
No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta
secara
ex oficio memandang perlu menambahkan amar komdemnatoir yang berisi :
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan Agama
Jakarta selatan nomor : 1205/Pdt.G/2006/PA.JS
tanggal Maret 2007 M. bertepatan
dengan tanggal 03 Rabiu’ Awal 1428 H. tidak dapat dipertahankan lagi
sehingga oleh karenanya
harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta
akan mengadili sendiri perkara ini yang amar selengkapnya berbunyi sebagaimana
tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 181 ayat
(1) HIR, oleh sebab dalam perkara ini tidak ada pihak-pihak yang dikalahkan,
maka biaya perkara dalam tingkat banding dibebankan kepada semua ahli waris
secara tanggung renteng ;
Dengan mengingat semua peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan ketentuan hukum syar’ie yang bertalian dengan perkara ini
;
M E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan banding Tergugat/Pembanding ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : 1205/Pdt.G/2006/PA.JS tanggal 22 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 03 Rabiul Awal 1428 H. ;
Dengan Mengadili Sendiri
bukan merupakan harta peninggalan almarhum Darmansyah Maris bin Wahid dan almarhumah Noerdjanah alias Nurdjanah Maris binti Wahid, melainkan menjadi milik Penggugat (Rizal Jose Maris bin Darmansyah Maris) ;
Demikian diputus dalam musyawarah majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama di Jakarta pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2007 M. bertepatan dengan tanggal 19 Ramadhan 1428 H. oleh kami Drs. H. A. NAWAWI ALI, SH,. yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sebagai Ketua Majelis, Drs. H. KHOLIL HANAFI., SH. dan Drs. H. NOORUDDIN ZAKARIA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan oleh ketua majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum yang dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh AKHMAD FAUZY, SH. selaku Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara ;
Hakim Anggota Ketua
Majelis
ttd
ttd
Drs. H. KHOLIL HANAFI., SH. Drs. H. A. NAWAWI ALI,
SH.
ttd
Drs. H. NOORUDDIN ZAKARIA, SH.
Panitera Pengganti
ttd
AKHMAD
FAUZY, SH.
Perincian biaya :
1. Biaya Administrasi Rp.
75.000,-
2. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
3. Biaya APP Rp.
125.000,-
Jumlah : Rp. 206.000,-
Untuk Salinan
Pengadilan Tinggi Agama Jakarta
Panitera
Drs. H. BAHRIN LUBIS, SH.
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/539.html