AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 539

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Nurmaidah Syahril binti Darmansyah Maris dkk v Rizal Jose Maris bin Darmansyah Maris - Kewarisan - PTA Jakarta [2007] IDPTA 539 (1 Oktober 2007)

P U T U S A N

Nomor : 84/Pdt.G/2007/PTA.JK


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Tinggi Agama Jakarta yang mengadili perkara dalam tingkat banding, dalam persidangan majelis hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :


  1. Nurmaidah Syahril binti Darmansyah Maris, lahir 30 September 1950, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di Jl. Kutilang Raya Blok M3 No. 15, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat, Tanggerang, Banten ;
  2. Drs. Boy Indra Maris bin Darmansyah Maris, lahir 29 Mei 1954, Agama Islam, pekerjaan swasta, tempat tinggal di Jl. Cipete Raya, No. 36 B, Jakarta Selatan ;
  3. Marina Malik binti Darmansyah Maris, lahir 13 Maret 1938, Agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di Komplek DPR II No. 81, Kebon Jeruk, Jakarta Barat ;
  4. Masri Maris, MA.Phd bin Darmansyah Maris, lahir 13 Februari 1940, agama Islam, pekerjaan swasta, tempat tinggal Jl. Gelong Baru Utara II D/11, Komplek Bappenas, Tomang, Jakarta Barat ;
  5. Ir. Risman Maris, MSc. bin Darmansyah Maris, lahir 16 Agustus 1941, agama Islam, pekerjaan swasta, tempat tinggal di Jl. Kangkung No. 53 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ;

Dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya Haeruddin Masarro, SH. advokat dan konsultan hukum dari kantor hukum HAMAS, yang berkantor di Jl. Bina Karya No. 2, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 02 April 2007 dan untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat/Pembading ;


L A W A N


Rizal Jose Maris bin Darmansyah Maris, lahir 22 Februari 1949, agama Islam, pkerjaan swasta, tempat tinggal di Jl. Alam Asri IV No. 14 Pondok Indah, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya Lukman Arifin, SH. advokat pada kantor Advokat & Pengacara ARIFIN & ASSOCIATES, yang beralamat di Jl. Raden Saleh 45E, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 April 2007, selanjutnya disebut sebagai Penggugat/Terbanding ;


Pengadilan Tinggi Agama tersebut :
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini :


TENTANG DUDUK PERKARANYA


Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : 1205/Pdt.G/2006/PA.JS tanggal 22 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 03 Rabiul Awal 1428 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :


  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
  2. Menetapkan almarhum Darmansyah Maris bin Hamid dan Noerdjana alias Nurdjana Maris binti Wahid masing-masing telah meninggal dunia pada tanggal 30 Juni 1980 dan 23 September 1995 ;
  3. Menetapkan ahli waris almarhum Darmansyah Maris bin Hamid dan almarhumah Noerdjana alias Nurdjana Maris binti Wahid adalah :
  4. Menetapkan harta peninggalan almarhum Darmansyah Maris bin Hamid dan Noerdjana alias Nurdjana Maris binti Wahid berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya luas tanah 599 M2 terletak di Jl. KH. Abdullah Syafe’ei No. 28 (dahulu Jl. Lapangan Ros) Rt. 004/06 Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Kotamadya Jakarta Selatan dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB) No. 77 atas nama Nyanya Nurdjana Maris telah dijual kepada Penggugat dan merupakan milik Penggugat ;
  5. Menetapkan harta peninggalan/harta warisan almarhum Darmansyah Maris bin Hamid dan almarhum Noerdjana alias Nurdjana Maris binti Wahid yaitu:
  6. Menetapkan bagian ahli waris dari almarhum Darmansyah Maris bin Hamid dan almarhumah Noerdjana alias Nurdjana Maris binti Wahid adalah :
  7. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan dan melaksanakan pembagian warisan pada diktum point 5 tersebut kepada Penggugat serta ahli waris yang lainnya sesuai bagian masing-masing ;
  8. Menolak untuk selain dan selebihnya ;
  9. Menghukum kepada Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.686.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 03 April 2007 Tergugat/Pembanding telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
Telah membaca dan memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dan kontra memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding, memori banding maupun kontra memori banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;


TENTANG HUKUMNYA


Menimbang, bahwa oleh permohonan banding Tergugat/Pembanding dalam perkara ini diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka permohonan banding Tergugat/Pembanding harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat dan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam putusannya nomor : 1205/Pdt.G/2006/PA.JS tanggal 22 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 03 Rabiul Awal 1428 H, ternyata bahwa pokok perkara dalam hal ini adalah perkara waris yang petitum selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan almarhum Darmansyah Maris bin Hamid telah meninggal dunia pada tanggal 30 Juni 1980 di Jakarta ;
  3. Menetapkan almarhumah Noerdjana alias Nurdjana Maris binti Wahid telah meninggal dunia pada tanggal 23 September 1995 di Rengas, Ciputat, Tangerang ;
  4. Menetapkan ahli waris almarhum Darmansyah Maris bin Hamid dan almarhumah Noerdjana alias Nurdjana Maris binti Wahid adalah sebagai berikut :
  5. Menetapkan harta peninggalan almarhum berupa sebidang tanah seluas 599 M2 berikut bangunan berikut bangunan tempat tinggal di atasnya yang terletak di Jl. KH. Abdullah Syafi’I No. 28 (dahulu jalan lapangan Ros) Rt. 004/06, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, sertifikat HGB No. 77 atas nama Nyonya Noerdjana Maris, telah dijual kepada Penggugat dan bukan merupakan harta perninggalan/harta waris almarhum Darmansyah Maris bin Hamid dan almarhumah Noerdjana alias Nurdjana Maris binti Wahid ;
  6. Menetapkan harta peninggalan/harta warisan almarhum Darmansyah Maris bin Hamid dan almarhumah Noerdjana alias Nurdjana Maris binti Wahid adalah berupa :
  7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta poin 6.1. dan 6.2. dengan ketentuan secara hukum Islam/faraidl Islam dan apabila tidak dapat dibagi secara nyata/natural, maka dijual lelang di hadapan pejabat kantor lelang dan hasilnya dibagikan kepada ahli warisa sesuai bagiannya masing-masing ;
  8. Menetapkan biaya-biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;

Menimbang, bahwa terlepas dari petitum Penggugat/Terbanding tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, Peradilan Agama mempunyai wewenang yang lebih luas dalam memeriksa dan mengadili perkara waris yang meliputi kewenangan untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan harta peninggalan, bagian masing-masing dan melaksanakan pembagian harta peninggalan berdaasarkan hasil pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku, dengan demikian maka petitum Penggugat/Terbanding tersebut hanya merupakan sub bagian dari kewenangan Pengadilan Agama di bidang perkara waris ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan uraian dalam pertimbangan hukum sebagaimana ternyata dalam putusan Pengadilan Agama, maka Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan pertimbangan dan putusan Pengadilan Agama mengenai penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris dan berapa besar bagian masing-masing dan oleh karenanya diambil alih menjadi pertimbangan dan putusan Pengadilan Tinggi Agama, namun demikian Pengadilan Tinggi Agama tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Agama tentang harta peninggalan dan karenanya Pengadilan Tinggi Agama akan memberikan pertimbangannya sendiri sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan di Pengadilan Agama diperoleh fakta-fakta yang secara kronologis sebagai berikut:

  1. Bahwa pada tanggal 30 Juni 1980 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Darmansyah Maris bin Hamid (bukti P-1) dengan meninggalkan seorang isteri bernama Noerdjana alias Nurdjana Maris binti Wahid dan enam orang anak, yakni :
  2. Bahwa pada saat almarhum Darmansyah Maris bin Hamid meninggal dunia meninggalkan harta peninggalan berupa sebidang tanah seluas 599 M2 berikut bangunan tempat tinggal di atasnya yang terletak di Jl. KH. Abdullah Syafi’i No. 28 (dahulu jalan Lapangan Ros) Rt. 004/06, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, sertifikat HGB No. 77 atas nama Nyonya Noedjana Maris ;
  3. Bahwa harta peninggalan tersebut belum pernah dibagi sebagai harta bersama dengan isterinya dan juga belum pernah dibagi sebagai harta peninggalan kepada para ahli warisnya ;
  4. Bahwa pada tanggal 01 Desember 1986, Nyonya Noerdjana alias Nurdjana Maris binti Wahid menjual harta peniggalan almarhum Darmansyah Maris bin Hamid tersebut kepada anak laki-lakinya yang bernama Rizal Jose Maris bin Darmansyah Maris (Penggugat/Terbanding) seharga Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan telah dibayar tunai ;
  5. Bahwa pada tanggal 25 Februari 1987 Ny. Noerdjana alias Nurdjana Maris binti Wahid membeli sebidang tanah seluas 180 M2 yang terletak di Jl. Kutilang Raya Blok M 2 No. 15 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat, Tangerang, Banten, sertifikat HGB No. 684 atas nama Nyonya Noerdjana Maris (bukti P-5) dan sisanya berupa uang tunai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) di depositokan oleh Nyonya Noerdjana alias Nurdjana Maris binti Wahid ;
  6. Bahwa kemudian Tergugat II, Drs. Boy Indra Maris bin Darmansyah Maris, meminjam uang tersebut melalui ibunya Nyonya Noerdjana alias Nurdjana Maris binti Wahid sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk menebus rumahnya yang mau disita yang terletak di Jl. Kenari No. 12 Bintaro dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan kepada almarhum Nyonya Noerdjana alias Nurdjana Maris binti Wahid ;
  7. Bahwa pada tanggal 23 September 1995, Nyonya Noerdjana alias Nurdjana Maris binti Wahid menyusul meninggal dunia dengan meninggalkan enam orang tersebut ;
  8. Bahwa pada tanggal 25 September 2006 Penggugat mengajukan perkara ini ke Pengadilan Agama Jakarta selatan ;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta tersebut, Pengadilan Tinggi Agama akan memberikan pertimbangan secara rinci satu persatu setelah memberikan pertimbangan tentang ketentuan hukum yang seharusnya berlaku dalam perkara waris ini (ius constundum), sebagai acuan dalam menyelesaikan perkara ini ;
Menimbang, bahwa pada saat almarhum Darmansyah Maris bin Hamid meninggal dunia meninggalkan ahli waris terdiri dari seorang isteri yang bernama Nyonya Noerdjana alias Nurdjana Maris binti Wahid dan enam orang anak, maka berdasarkan ketentuan dalam surat al Nisa’ (IV) aayat 11 dan ketentuan Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, dapat ditetapkan bahwa ahli waris almarhum adalah seorang isteri dan enam orang anak, yaitu :

  1. Noerdjana alias Nurdjana Maris binti Wahid sebagai janda ;
  2. Mariana Malik binti Darmansyah Maris, lahir tanggal 13 Maret 1983 ;
  3. Marsi Maris MA.Phd bin Darmansyah Maris, lahir tanggal 30 September 1940 ;
  4. Ir. Risman Maris, MSc. bin Darmansyah Maris, lahir tanggal 16 Agustus 1941 ;
  5. Rizal J. Maris bin Darmansyah Maris, lahir tanggal 22 Februari 1949 ;
  6. Nurmaida Syahril binti Darmansyah Maris, lahir tanggal 29 September 1951 ;
  7. Drs. Boy Indra Maris bin Darmansyah Maris, lahir tanggal 29 Mei 1954 ;

Menimbang, bahwa pada saat almarhum Darmansyah Maris bin Hamid tersebut meninggal dunia, ia meninggalkan harta peninggalan yang berupa tanah seluas 599 M2 berikut bangunan tempat tinggal di atasnya yang terletak di jalan KH. Abdullah Syafi’I No. 28 (dahulu jalan Lapangan Ros) Rt. 004/06, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, sertifikat HGB no. 77 atas nama Nyonya Noerdjana Maris, maka harta tersebut harus dinyatakan sebagai harta peninggalan almarhum yang harus dibagi dua dengan isteri sebagai harta bersama dan sisanya dibagi kepada tujuh orang ahli waris, yaitu seorang isteri dan enam orang anak tersebut, namun dalam kenyataannya harta peninggalan tersebut belum pernah dibagi baik sebagai harta bersama maupun sebagai harta peninggalan ;
Menimbang, bahwa pada saat almarhumah Noerdjana alias Nurdjana Maris binti Wahid meninggal dunia, ia meninggalkan ahli waris yang terdiri atas enam orang anak tersebut di atas dan harta peninggalan yang berupa sebidang tanah seluas 599 M2 berikut bangunan tempat tinggal di atasnya yang terletak di Jl. KH. Abdullah Syafi’I No. 28 (dahulu Jl. Lapangan Ros) Rt. 004/06, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, sertifikat HGB No. 77 atas nama Nyonya Noerdjana Maris, yakni harta peninggalan almarhum suaminya dahulu yang belum dibagi waris ;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah terbukti, maka petitum Penggugat tentang telah meninggalnya almarhum Darmansyah Maris bin Hamid dan almarhumah Noerdjana alias Nurdjana Maris binti Wahid dan petitum tentang penetapan siapa-siapa yang menjadi ahli waris almarhum Darmansyah Maris bin Hamid dan almarhumah Noerdjana alias Nurdjana Maris binti Wahid harus dinyatakan dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa oleh sebab tidak ada ahli waris yang lain selain dari enam orang anak tersebut, maka mereka dapat dinyatakan sebagai ahli waris almarhum Darmansyah Maris bin Hamid dan almarhumah Noerdjana alias Nurdjana Maris binti Wahid, dan harta peniggalan tersebut harus dinyatakan sebagai harta waris yang harus dibagi waris kepada enam orang anak-anak mereka ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan al-Qur’an Surat al-Nisa’ (IV) ayat (11) dan Pasal 179 KHI, maka bagian masing-masing ahli waris anak laki-laki dan anak perempuan tersebut adalah sebagai berikut :

- Mariana Malik binti Darmansyah Maris = 1/10 bagian ;
- Masri Maris MA.Phd bin Darmansyah Maris = 2/10 bagian ;
- Ir. Risman Maris, MSc bin Darmansyah Maris = 2/10 bagian ;
- Rizal J. Maris bin Darmansyah Maris = 2/10 bagian ;
- Nurmaida Syahril binti Darmansyah Maris = 1/10 bagian ;
- Drs. Boy Indra Maris bin Darmansyah Maris = 2/10 bagian ;

Menimbang, bahwa tentang transaksi jual beli antara Ny. Noerdjana alias Nurdjana Maris binti Wahid dengan Penggugat/Terbanding terhadap harta peninggalan tersebut Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa berdasarkan kenyataan tersebut, maka harta peninggalan almarhum Darmansyah Maris bin Hamid yang belum dibagi waris tersebut secara hukum dalam keadaan status quo, dan oleh karena itu almarhumah Nyonya Noerdjana alias Nurdjana Maris binti Wahid tidak memiliki kapasitas sebagai pemilik tunggal atas harta warisan tersebut dan oleh karenanya yang bersangkutan juga tidak mempunyai hak untuk melakukan tindakan hukum (mentasarufkan) terhadap tanah warisan tersebut, dalam hal ini menjual harta peninggalan tersebut kepada Penggugat/Terbanding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1457 jo Pasal 1471 KUHPerdata, transaksi antara almarhumah Nyonya Noerdjana alias Nurdjana Maris semasa hidupnya dengan Penggugat/Terbanding atas tanah warisan tersebut yang oleh Penggugat/Terbanding dikatakan sebagai jual beli, oleh sebab transaksi tersebut tidak memenuhi syarat hukum jual beli maka jual beli tersebut harus dinyatakan tidak sah (batal demi hukum) dan dianggap tidak pernah ada jual beli, dan oleh sebab itu petitum Penggugat/Terbanding yang berisi permohonan agar harta tersebut dinyatakan bukan merupakan harta waris karena telah dijual kepada Penggugat/Terbanding dan karenanya menjadi hak milik Penggugat/Terbanding, maka petitum tersebut harus dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka harta peninggalan yang berupa sebidang tanah seluas 599 M2 berikut bangunan tempat tinggal di atasnya yang terletak di Jl. KH. Abdullah Syafi’I No. 28 (dahulu Jl. Lapangan Ros) Rt. 004/06, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, sertifikat HGB No. 77 atas nama Nyonya Noerdjana Maris harus dibagi waris kepada enam orang ahli waris tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh sebab Penggugat/Terbanding dahulu telah menyerahkan uang sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) kepada Nyonya Noerdjana alias Nurdjana binti Wahid yang kemudian digunakan untuk membeli sebidang tanah seluas 180 M2 yang terletak di Jl. Kutilang Raya Blok M 3 No. 15 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat, Tangerang, Banten, sertifikat HGB No. 684 atas nama Nyonya Noerdjana Maris (bukti P-5) dan sisanya berupa uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diterima langsung oleh Nyonya Noerdjana alias Nurdjana Maris binti Wahid namun kemudian dipinjam oleh Tergugat II untuk kepentingannya, maka tanah dan bangunan serta uang tunai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut harus dinyatakan menjadi hak milik Penggugat/Terbanding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka petitum Penggugat/Terbanding yang berisi permohonan agar sebidang tanah seluas 180 M2 yang terletak di Jl. Kutilang Raya Blok M 3 No. 15 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat, Tangerang, Banten, sertifikat HGB No. 684 atas nama Nyonya Noerdjana Maris dan uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dipinjam oleh Tergugat II (Drs. Boy Indra Maris bin Darmansyah Maris) ditetapkan sebagai harta peninggalan/harta warisan almarhum Darmansyah Maris bin Wahid dan almarhum Nyonya Noerdjana alias Nurdjana Maris binti Wahid harus dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa meskipun Penggugat/Terbanding tidak menyebutkannya dalam petitum, namun agar amar pembagian waris tersebut dapat dieksekusi sebagaimana mestinya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama secara ex oficio memandang perlu menambahkan amar komdemnatoir yang berisi menghukum Penggugat/Terbanding untuk menyerahkan harta peninggalan yang berupa sebidang tanah seluas 599 M2 berikut bangunan tempat tinggal diatasnya yang terletak di Jl. KH. Abdullah Syafi’I No. 28 (dahulu Jl. Lapangan Ros) Rt. 004/06, Keluarahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta selatan, sertifikat HGB No. 77 atas nama Nyonya Noerdjana Maris, kepada para ahli waris untuk dibagi waris sesuai bagian masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara nyata/natural, maka dijual lelang di hadapan pejabat kantor lelang dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing ;
Menimbang, bahwa meskipun Penggugat/Terbanding tidak menyebutkan dalam petitum, namun amar yang menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 180 M2 yang terletak di Jl. Kutilang Raya Blok M 3 No. 15 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat, Tangerang, Banten, sertifikat HGB No. 684 atas nama Nyonya Noerdjana Maris (bukti P-5) dan uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dipinjam oeh Tergugat II (Drs. Boy Indari Maris bin Darmansyah Maris) dinyatakan menjadi hak milik Penggugat/Terbanding tersebut dapat dieksekusi sebagaimana mestinya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta secara ex oficio memandang perlu menambahkan amar komdemnatoir yang berisi :

  1. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk menyerahkan harta yang berupa sebidang tanah seluas 180 M2 yang terletak di Jl. Kutilang Raya Blok M 3 No. 15 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat, Tangerang, Banten, sertifikat HGB No. 684 atas nama Nyonya Noerdjana Maris kepada Penggugat/Terbanding sebagai pemilik sah ; dan
  2. Menghukum Tergugat II (Drs. Boy Indra Maris bin Darmansyah Maris) untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat/Terbanding sebagai pemilik sah;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan Agama Jakarta selatan nomor : 1205/Pdt.G/2006/PA.JS tanggal Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 03 Rabiu’ Awal 1428 H. tidak dapat dipertahankan lagi sehingga oleh karenanya harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta akan mengadili sendiri perkara ini yang amar selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 181 ayat (1) HIR, oleh sebab dalam perkara ini tidak ada pihak-pihak yang dikalahkan, maka biaya perkara dalam tingkat banding dibebankan kepada semua ahli waris secara tanggung renteng ;
Dengan mengingat semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan hukum syar’ie yang bertalian dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I


- Mengabulkan permohonan banding Tergugat/Pembanding ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : 1205/Pdt.G/2006/PA.JS tanggal 22 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 03 Rabiul Awal 1428 H. ;

Dengan Mengadili Sendiri

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
  2. Menetapkan almarhum Darmansyah Maris bin Hamid telah meninggal dunia pada tanggal 30 Juni 1980 di Jakarta ;
  3. Menetapkan almarhumah Noerdjana alias Nurdjana Maris binti Wahid telah meninggal dunia pada tanggal 23 September 1995 di Rengas, Ciputat, Tangerang ;
  4. Menetapkan ahli waris almarhum Darmansyah Maris bin Wahid dan almarhumah Noerdjanah alias Nurdjana Maris binti Wahid adalah sebagai berikut :
  5. Menetapkan sebidang tanah seluas 599 M2 berikut bangunan tempat tinggal di atasnya yang terletak di Jl. KH. Abdullah Syafi’I No. 28 (dahulu Jl. Lapangan Ros) Rt. 004/06, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, sertifikat HGB No. 77 atas nama Nyonya Noerdjana Maris, adalah harta warisan almarhum Darmansyah Maris bin Hamid dan almarhumah Noerdjanah alias Nurdjanah Maris binti Wahid yang harus dibagi waris kepada ahli waris ;
  6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta peninggalan pada poin 5 tersebut di atas sebagai berikut :
  7. Menghukum Penggugat untuk menyerahkan harta waris yang berupa sebidang tanah seluas 599 M2 berikut bangunan tempat tinggal diatasnya yang terletak di Jl. KH. Abdullah Syafi’I No. 28 (dahulu Jl. Lapangan Ros) Rt. 004/06, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, sertifikat HGB No. 77 atas nama Nyonya Noerdjana Maris, kepada para ahli waris untuk dibagi waris sesuai dengan bagian masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara nyata/natural, maka dijual lelang di hadapan pejabat kantor lelang yang hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing ;
  8. Menetapkan objek sengketa yang berupa ;
    1. Sebidang tanah seluas 180 M2 yang terletak di jl. Kutilang Raya Blok M 3 No. 15 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat, Tangerang, Banten, berikut bangunan tempat tinggal diatasnya, sertifikat HGB No. 684 atas nama Nyonya Noerdjana Maris ; dan
    2. Uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;

bukan merupakan harta peninggalan almarhum Darmansyah Maris bin Wahid dan almarhumah Noerdjanah alias Nurdjanah Maris binti Wahid, melainkan menjadi milik Penggugat (Rizal Jose Maris bin Darmansyah Maris) ;

  1. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan harta yang berupa sebidang tanah seluas 180 M2 yang terletak di Jl. Kutilang Raya Blok M 3 No. 15 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat, Tangerang, Banten, sertifikat HGB No. 684 atas nama Nyonya Noerdjana Maris kepada Penggugat (Rizal Jose Maris bin Darmansyah Maris) sebagai pemilik yang sah ;
  2. Menghukum Tergugat II (Drs. Boy Indra Maris bin Darmansyah Maris) menyerahkan/mengembalikan uang yang dipinjamnya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat (Rizal jose Maris bin Darmansyah Maris) sebagai pemilik yang sah ;
  3. Menghukum Penggugat dan Para Tergugat secara tanggung renteng nuntuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 1.686.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
  4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
  5. Menghukum kepada Penggugat dan Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah) ;

Demikian diputus dalam musyawarah majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama di Jakarta pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2007 M. bertepatan dengan tanggal 19 Ramadhan 1428 H. oleh kami Drs. H. A. NAWAWI ALI, SH,. yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sebagai Ketua Majelis, Drs. H. KHOLIL HANAFI., SH. dan Drs. H. NOORUDDIN ZAKARIA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan oleh ketua majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum yang dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh AKHMAD FAUZY, SH. selaku Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara ;


Hakim Anggota Ketua Majelis
ttd ttd
Drs. H. KHOLIL HANAFI., SH. Drs. H. A. NAWAWI ALI, SH.
ttd
Drs. H. NOORUDDIN ZAKARIA, SH.
Panitera Pengganti
ttd
AKHMAD FAUZY, SH.
Perincian biaya :
1. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
2. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
3. Biaya APP Rp. 125.000,-
Jumlah : Rp. 206.000,-


Untuk Salinan

Pengadilan Tinggi Agama Jakarta

Panitera


Drs. H. BAHRIN LUBIS, SH.



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/539.html