![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor : 63/Pdt.G/2007/PTA.JK
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Jakarta yang mengadili perkara dalam tingkat banding, dalam persidangan majelis hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 54 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di JAKARTA SELATAN. Semula TERGUGAT;
L A W A N
TERBANDING, umur 53 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di JAKARTA SELATAN. Dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya Totto S. Pradjamanggaik, SH., Badril Johan Sjaayf, SH., Sahala PL Tobing, SH., Aziz Ganda Sucipta, SH., Burni, SH., dan Ise Nuraisyah, SH. advokat yang beralamat di Gedung Mustika Lantai 4 # 407 Jl. Mampang Prapatan Raya Kav. 71-73 Jakarta Selatan, sesuai surat kuasa khusus tertanggal 10 Mei 2007. Semula PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut :
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini :
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : 58/Pdt.G/2006/PA.JS tanggal 03 Juli 2006 M. bertepatan dengan tanggal 07 Jumadil Akhir 1427 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa harta-harta berupa :
Adalah merupakan harta bersama antara Pengugat dan Tergugat ;
- Menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugatberhak mendapat seperdua bagian sama besar atas harta bersama tersebut diatas ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat ;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 545.000,- (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera
Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa pada hari Kamis
tanggal
22 Februari 2007 Tergugat/Pembanding telah mengajukan permohonan banding
terhadap putusan Pengadilan Agama tersebut, permohonan
banding mana telah
diberitahukan kepada pihak lawannya ;
Telah membaca dan memperhatikan memori
banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dan kontra memori banding yang
diajukan oleh
Penggugat/Terbanding, memori banding maupun kontra memori banding
mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang dikirimkan oleh Pengadilan Agama Jakarta selatan didapati fakta-fakta tentang kronologi permohonan banding dalam perkara ini sebagai berikut :
Menimbang terhadap fakta-fakta tentang kronologi permohonan banding tersebut, Pengadilan Tinggi Agama akan memberikan pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, permohonan banding harus diajukan kepada Panitera Pengadilan Agama yang menjatuhkan putusan itu, dalam tempo 14 hari terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman keputusan kepada yang berkepentingan ;
Menimbang, bahwa oleh sebab permohonan banding Tergugat/ Pembanding lewat kuasa hukumnya Kornelis K. Saran, SH. pada tanggal 17 Juli 2006 telah diajukan masih dalam tempo empat belas hari terhitung mulai tanggal 4 Juli 2006, dimana masa banding terakhir dalam kasus ini adalah tanggal 17 Juli 2006, maka permohonan banding tersebut telah memenuhi ketetuan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan banding diterima, Panitera memberitahukan kepada kedua belah pihak bahwa mereka dapat melihat surat-surat yang bersangkutan dengan perkaranya di kantor Pengadilan selama empat belas hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, turunan putusan, surat pemeriksaan dan surat-surat lain (berkas perkara) harus dikirim kepada Panitera Pengadilan tingkat banding yang bersangkutan selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima permohonan banding, hal ini dimaksudkan agar perkara yang bersangkutan dapat segera diperiksa ulang oleh Pengadilan banding ;
Menimbang, bahwa dalam kenyataannya, Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah lalai menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 tersebut diatas, yakni tidak segera memberitahukan kepada Tergugat/Pembanding dan Penggugat/Terbanding selambat-lambatnya empat belas hari setelah permohonan banding diterima, bahwa mereka dapat melihat surat-surat yang bersangkutan dengan perkaranya di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan selama empat belas hari. Demikian pula Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga tidak mengirimkan berkas perkara banding tersebut selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima permohonan banding, yakni selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima permohonan banding, yakni selambat-lambatnya tanggal 3 Agustus 2006 berkas perkara banding harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Kelalaian mana telah menimbulkan berbagai kesalahan prosedur dalam proses banding ;
Menimbang, bahwa mengenai tenggang waktu empat belas hari untuk mengajukan banding, maka Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa masa tersebut merupakan hak bagi parapihak untuk berfikir apakah akan megajukan banding atau tidak mengajukan banding, oleh sebab itu apabila banding diajukan di luar tenggang waktu tersebut maka secara hukum hak yang bersangkutan untuk mengajukan banding telah habis, demikian pula hak-hak untuk tidak mengajukan banding juga telah habis. Dan selanjutnya menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama, terhitung sejak hari pertama setelah habisnya waktu banding tersebut, untuk mengabulkan atau tidak mengabulkan permohonan pencabutan banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka pencabutan banding diluar masa banding seharusnya diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama karena perkara ini telah menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama, yakni masih dalam proses banding meskipun belum dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama ;
Menimbang, bahwa oleh sebab dalam kenyataan in casu permohonan pencabutan banding dalam perkara ini yang dilakukan pada tanggal 5 Desember 2006 oleh kuasa hukum Tergugat/Pembanding adalah diluar waktu empat belas hari, maka untuk menetapkan apakah pencabutan dapat diterima ataukah tidak adalah menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dan oleh karenanya Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak berwenang membuat akta pencabutan banding, demikian pula menyatakan bahwa putusan dimaksud telah berkekuatan hukum tetap sebelum ada kepastian hukum dari Pengadilan Tinggi Agama Jakarta ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ini pula maka penetapan perintah eksekusi yang
dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada
tanggal 9 Maret 2007
harus dinyatakan non prosedural dan oleh karenanya tidak mengikat dalam perkara
ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka pencabutan
banding oleh Kornelis K. Saran, SH. sebagai kuasa hukum yang telah
dicabut maka
pencabutan permohonan banding tersebut harus dinyatakan non prosedural dan
dianggap tidak pernah ada ;
Menimbang, bahwa dalam kronologi permohonan banding dalam perkara ini telah ternyata bahwa Tergugat/Pembanding in persona telah mencabut surat kuasa khusus untuk kuasa hukumnya Kornelis K. Saran, SH. pada tanggal 6 Oktober 2006 tanpa memberitahukan pencabutan tersebut ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan kelalaian tersebut telah menimbulkan ketidaktertiban prosedur dan ketidaktahuan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan sehingga mengakibatkan timbulnya pelayanan yang tidak tepat yang tidak diharapkan oleh Tergugat/Pembanding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, oleh sebab permohonan banding telah diajukan dalam tenggang waktu dan diajukan menurut cara-cara yang ditetapkan dalam undang-undang, lagi pula untuk memenuhi rasa keadilan para pihak, maka permohonan banding Tergugat/Pembanding harus dinyatakan dapat diterima sehingga perkara ini dapat diperiksa ulang pada tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka permohonan banding Tergugat/Pembanding yang dilakukan oleh kuasa hukumnya Hamzah Fansyuri, SH. berdasar surat kuasa khusus tanggal 4 Januari 2007 yang telah terdaftar dikepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 22 Februari 2007, demikian pula akta permohonan banding yang dibuat oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 22 Februari 2007 harus dinyatakan non prosedural dan dianggap tidak pernah ada karena telah dilakukan banding sebelumnya sebagaimana telah dipertimbangkan, oleh sebab itu permohonan banding untuk yang kedua ini tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa pokok gugatan Penggugat/Terbanding adalah penentuan dan
pembagian harta bersama dalam perkawinan antara Penggugat/Terbanding
dan
Tergugat/Pembanding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 (1)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 1 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam
bahwa
harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dapat diambil asas hukum bahwa semua harta yang ada dalam rumah tangga adalah harta bersama, kecuali terbukti lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan asas tersebut maka semua harta yang ada dalam perkawinan Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding adalah harta bersama dan karenanya bagi Penggugat/Terbanding atau pun Tergugat/Pembanding yang mendalilkan harta tertentu adalah bukan harta bersama melainkan harta pribadi yang bersangkutan, maka yang bersangkutan harus membuktikan dalil-dalilnya itu ;
Menimbang, bahwa oleh sebab semua petitum gugatan Penggugat/Terbanding tidak dibantah dan telah diakui oleh Tergugat/Pembanding dalam sidang ke sembilan tanggal 15 Mei 2006 dimana Tergugat/Pembanding telah mengakui semua harta dan sepakat harta bersama itu dibagi dua, maka harus dinyatakan terbukti bahwa semua harta yang disebutkan oleh Pengugat/Terbanding merupakan harta bersama yang harus dibagi dua antara Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding ;
Menimbang, bahwa oleh sebab semua petitum gugatan telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan pertimbangan tersebut, maka segala pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi Agama ;
Menimbang, bahwa Tergugat/Pembanding dalam memori bandingnya tertanggal 8 Maret 2007 telah menyatakan keberatan terhadap putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : 58/Pdt.G/2006/PA.JS. tanggal 3 Juli 2006 dengan alasan pertama : bahwa dalam putusan tersebut ternyata tidak seluruh harta bersama dicantumkan sehingga banyak barang-barang sebagai telah dirinci oleh Tergugat/Pembanding dalam memori bandingnya tidak dinyatakan sebagai harta bersama sehingga tidak dapat dibagi dua; dan kedua, sebaliknya juga ada barang-barang yang menurut Tergugat/Pembanding seharusnya tidak menjadi harta bersama dan oleh karenanya Tergugat/Pembanding mohon agar barang-barang sebagaimana telah dirinci dalam memori bandingnya dinyatakan/dikeluarkan dari harta bersama ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut Pengadilan Tinggi Agama mempertimbangkan bahwa oleh sebab pemeriksaan ulangan pada tingkat banding hanya memeriksa ulang posita dan petitum yang diajukan pada tingkat pertama saja dan tidak dibenarkan dalam pemeriksaan tingkat banding untuk menambah dan/atau merubah posita maupun petitum, maka penambahan posita dan petitum dan juga perubahan terhadap posita dan petitum yang sudah ada tidak dibenarkan menurut hukum, kecuali bila undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa guna memberi rasa keadilan bagi Tergugat/Pembanding maka barang-barang sebagaimana diuraikan Tergugat/Pembanding dalam memori bandingnya dapat diajukan gugatan baru pada Pengadilan Agama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : 58/Pdt.G/2006/PA.JS. tanggal 3 Juli 2006 harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding ;
Mengingat segala peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menolak permohonan banding Tergugat/Pembanding ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : 58/Pdt.G/2006/PA.JS. tanggal 3 Juli 2006 M. yang bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Akhir 1427 H.;
- Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam musyawarah majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Agama di Jakarta pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2007 M. bertepatan
dengan tanggal 19 Ramadhan 1428 H. oleh kami Drs. H. A. NAWAWI ALI, SH,. yang
ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta
sebagai Ketua Majelis, Drs.
H. MUKTI ARTO, SH., MHum. dan Drs. H. KHOLIL HANAFI, SH, masing-masing sebagai
Hakim Anggota, putusan
mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari
Senin tanggal 22 Oktober 2007 M. bertepatan dengan tanggal 10 Syawal 1428
H.
oleh ketua sidang dengan dihadiri oleh Hakim-hakim anggota tersebut dan dengan
dibantu oleh AKHMAD FAUZY, SH. selaku Panitera
Pengganti tanpa dihadiri oleh
para pihak yang berperkara ;
Hakim Anggota
Ketua Majelis
ttd
ttd
Drs. H. MUKTI ARTO, SH., MHum. Drs. H. A. NAWAWI ALI,
SH.
ttd
Drs. H. KHOLIL HANAFI, SH.
Panitera Pengganti
ttd
AKHMAD
FAUZY, SH.
Perincian biaya :
1. Biaya Administrasi Rp.
75.000,-
2. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
3. Biaya APP Rp.
125.000,-
Jumlah : Rp. 206.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/538.html