AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 538

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Harta Bersama - PTA Jakarta [2007] IDPTA 538 (1 Oktober 2007)

P U T U S A N

Nomor : 63/Pdt.G/2007/PTA.JK


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Tinggi Agama Jakarta yang mengadili perkara dalam tingkat banding, dalam persidangan majelis hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :


PEMBANDING, umur 54 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di JAKARTA SELATAN. Semula TERGUGAT;


L A W A N


TERBANDING, umur 53 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di JAKARTA SELATAN. Dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya Totto S. Pradjamanggaik, SH., Badril Johan Sjaayf, SH., Sahala PL Tobing, SH., Aziz Ganda Sucipta, SH., Burni, SH., dan Ise Nuraisyah, SH. advokat yang beralamat di Gedung Mustika Lantai 4 # 407 Jl. Mampang Prapatan Raya Kav. 71-73 Jakarta Selatan, sesuai surat kuasa khusus tertanggal 10 Mei 2007. Semula PENGGUGAT;


Pengadilan Tinggi Agama tersebut :
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini :


TENTANG DUDUK PERKARANYA


Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : 58/Pdt.G/2006/PA.JS tanggal 03 Juli 2006 M. bertepatan dengan tanggal 07 Jumadil Akhir 1427 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :


MENGADILI


- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa harta-harta berupa :
  1. Tanah & bangunan Sertifikat HM. No. 461 dikenal Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kab. Bogor Jawa Barat Seluas 2600 M2, an. PEMBANDING, sesuai akta jual beli No. 96/CS/1998 PPAT Lanny Hartono, SH. ;
  2. Tanah dan bangunan Sertifikat HM. No. 476 beralamat di Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kab. Bogor, Jawa Barat seluas 700 M2, an. PEMBANDING, sesuai akta jual beli No. 96/CS/1998 PPAT Lanny Hartono, SH. ;
  3. Tanah dan bangunan Sertifikat HM. No. ( ) setempat dikenal di Jl. Arco Raya Kel. Cipete Selatan Jakarta Selatan, seluas 90 M2, an. Bambang Adipratomo R ;
  4. Tanah dan bangunan Sertifikat HM. No. ( ) setempat dikenal di Jl. Arco Raya Kel. Cipete Selatan Jakarta Selatan, seluas 629 M2, an. Bambang Adipratomo R ;
  5. Saham pada radio mustang sebanyak 5000 (lima ribu) lembar atau sebanyak 10 %, akta perubahan saham terakhir No. 54 tanggal 26 Februari 1998, Notaris Ny. Endang S. Antariksa, SH. an. PEMBANDING ;
  6. Saham pada radio aristira/radio kirana insane suara (KIS) sebanyak 50 (lima puluh) lembar saham atau 10 %, akta perubahan saham terakhir No. 60 tanggal 26 Februari 1998 Notaris Ny. Endang S. Antariksa, SH. an. PEMBANDING, akta No. 27 tanggal 30 April 1998 Notaris Ny. endang S. Antariksa, SH. ;
  7. Saham pada PT. Ramako Gerbang Mas/Mc Donald Indonesia, sebanyak 40 lembar saham/Rp. 76.000.000,- an. PEMBANDING dan sebanyak 3.960 lembar saham/Rp. 7.524.000.000,-an. Bambang N. achmadi an. PT. Rezeki Murni, akta No. 133 tanggal 17 Oktober 1997 Notaris Maria Andriani Kidarsa, SH. ;
  8. saham pada PT. IFI Bank sebanyak 32.334.000 lembar saham seri-A dan sebanyak 4.198.500.000 seri-B an. PT. Ramako Baru akta No. 2 tanggal 5 Februari 2002 notaris Ny. Toety Juniarto, SH. dan sebanyak 11.490.047 bahwa seri-A sebanyak 1.100.000.000.000 lembar saham Seri-D, an. PT. Ramako Media Promosindo ;
  9. Saham pada PT. Ramako Baru sebanyak 3.500 lembar saham/Rp. 22.000.000.000 an. Ny. Adyanti N. Nachmadi dan sebanyak 1000 lembar saham Rp. 10.000.000.000 an. PEMBANDING, akta No. 209 tanggal 16 Juni 1995 notaris Maria Kidarso, SH. ;
  10. Saham pada PT. Ramako Media Promosindo sebanyak 22.000 lembar saham/Rp. 22.000.000.000 an. Ny. adyanti N. Rachmadi an. PT. Ramako Media Promosindo, akta notaris No. 210 tanggal 16 Juli 1995 notaris Maria A Kidarsa, SH. ;
  11. Saham pada PT. Pelita Sangkahtama Nusantara, sebanyak 1.500.000 saham/Rp. 1.500.000.000,- an. PEMBANDING dan sebanyak 148.500.000/Rp. 148.500.000.000,- an. PT. Ramako Medi Promosindo, akta notaris No. 35 tanggal 21 Juli 1997 notaris Endang S. Antariksa, SH. ;
  12. Saham pada PT. Bina Nusantara Rama, PT. Donald Joint Venture sebanyak 222 lembar saham/Rp. 2.483.070.000,- an. PT. Rejeki Murni akta no. 79 tanggal 5 Desember 1995 Notaris Maria Andriani an. Kidarsa, SH. ;
  13. Kendaraan roda 4 merk BMW seri X-5 PEMBANDING No. Pol. B 1037 ;
  14. Kendaraan roda 4 merk Mercedess type sport an. PEMBANDING No. Pol. B.
  15. Kendaraan roda 4 merk Mercedess seri S-500 an. PEMBANDING no. Pol B. 1637 ;
  16. Kendaraan roda 4 merk Volkswagen type Caravella an. PEMBANDING no. Pol B. 1033 ;
  17. Kendaraan roda 4 merk honda CRV an. PEMBANDING no. Pol B
  18. Kendaraan roda 4 merk Volkswagen toureq an. PEMBANDING no. Pol. B. 1358 ;
  19. Rekening tabungan pada IFI Bank, an. PEMBANDING No. Pol. B. 1358 ;
  20. Driving Range Siliwangi Golf, Jl. Lombok No. 10. an. Bandung PEMBANDING ;
  21. Restaurant & Café Diamond Heart Forever, Jl. Lombok 10 Bandung, an. PEMBANDING ;
  22. Restaurant & Café Diamond Heart Forever, Jl. Plasa Bapindo II, Jl. Jend. Sudirman Jakarta Selatan, an. PEMBANDING;
  23. Tanah dan bangunan, terletak di Gg. Cempaka No. 37 Pejanten Barat II, Pasar Minggu Jakarta Selatan, an. PEMBANDING ;
  24. Tanah terletak di Jl. Tarogong Raya No. 28, Cilandak, Jakarta Selatan, an. Fajar Aryo Wisnutomo Rachmadi ;
  25. PT. Wisma Mas, beralamat di Jl. Tarogong Raya No. 28, Cilandak Barat Jakarta Selatan, an. PEMBANDING ;
  26. 1 Unit Apartement di Four Season Apartement, Setiabudi, Jakarta Selatan, an. PEMBANDING ;
  27. 1 Unit Apartement di Four Season Apartement, Prapanca, Jl. Prapanca, Jakarta Selatan, an. PEMBANDING ;
  28. 1 Unit Resort, The Legian terletak di Jl. Kayu aya Semiyak, Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, sertifikat HGB No. 112/Kuta/tanggal 22 Desember 1987 notaris Sugiri Kadarisman, SH., an PEMBANDING ;
  29. Sebuah bangunan rumah toko (ruko) bertingkat 2 (dua) lantai 3 (tiga), seluas 71,61 M2 dikenal sebagai Kuta Terrace Shope House Villa Town House terletak di Kel. Kuta, Kec. Kuta, Badung, Bali akta pengikatan jual beli No. 16 tanggal 6 September 1997 notaris I Wayan Sugitha, SH. an. PEMBANDING ;
  30. PT. Hanacom beralamat di Plaza Bapindo Lantai 20, Jl. Jend. Sudirman Jakarta Selatan, an. PEMBANDING ;
  31. Rumah makan & Travel Baraya di Jl. Malawai Jakarta Selatan, an. PEMBANDING;
  32. Rumah makan Baraya di Pondok Indah I. Jl. Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, an. PEMBANDING ;
  33. Tanah dan bangunan terletak di Jl. Cilandak Blok D No. 8 Cilandak Jakarta Selatan, an. PEMBANDING ;
  34. Kendaraan roda empat merk Hummer, warna silver, an. PEMBANDING, No. Pol. B
  35. Tanah dan bangunan sertifikat HM. No. 183 terletak di Jl. Radio No. 11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, an. PEMBANDING. Akta Hibah No. 13/Kebayoran Baru/1994 PPAT Maria A. Kidarsa, SH. ;
  36. Tanah dan bangunan sertifikat HM. No. 182 terletak di Jl. Radio No. 13 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, an. PEMBANDING, akta hibah No. 14/Kebayoran Baru/1994 PPAT Maria A. Kidarsa, SH. ;

Adalah merupakan harta bersama antara Pengugat dan Tergugat ;

- Menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugatberhak mendapat seperdua bagian sama besar atas harta bersama tersebut diatas ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat ;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 545.000,- (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2007 Tergugat/Pembanding telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
Telah membaca dan memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dan kontra memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding, memori banding maupun kontra memori banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;


TENTANG HUKUMNYA


Menimbang, bahwa dari surat-surat yang dikirimkan oleh Pengadilan Agama Jakarta selatan didapati fakta-fakta tentang kronologi permohonan banding dalam perkara ini sebagai berikut :

  1. Pada tanggal 3 juli 2006, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menjatuhkan putusan atas perkara nomor : 58/Pdt.G/2006/PA.JS, yang dihadiri oleh Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding ;
  2. Pada tanggal 14 Juli 2006, Tergugat/Pembanding memberi kuasa khusus kepada Kornelis K. Saran, SH, untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Agama Jakarta selatan tersebut ;
  3. Pada tanggal 17 Juli 2006, Kornelis K. Saran, SH. selaku kuasa hukum Tergugat/Pembanding mengajukan banding dikepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan telah dibuatkan akta perohonan banding tanggal 17 Juli 2006 ;
  4. Pada tanggal 6 Oktober 2006, Tergugat/Pembanding mencabut surat kuasa yang diberikan kepada kuasa hukumnya Kornelis K. Saran, SH. tanpa memberitahukan pencabutan tersebut kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan pencabutan mana telah diterima oleh kuasa hukumnya pada tanggal 9 Oktober 2006 ;
  5. Pada tanggal 5 Desember 2006, Kornelis K. Saran, SH. meskipun sudah dicabut haknya sebagai kuasa hukum Tergugat/Pembanding, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Tergugat/Pembanding menyatakan dihadapan Panitera Pengadilan Agama Jakarta selatan bahwa permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : 58/Pdt.G/2006/PA.JS, dicabut dan untuk itu telah dibuat akta pencabutan banding tanggal 5 Desember 2006 ;
  6. Pada tanggal 7 Desember 2006 Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan bahwa putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : 58/Pdt.G/2006/PA.JS berkekuatan hukum tetap (BHT) dan untuk itu oleh Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah dibuatkan keterangan telah berkekuatan hukum terhitung sejak tanggal 5 Desember 2006 ;
  7. Pada tanggal 4 Januari 2007 Tergugat/Pembanding memberi kuasa kepada Hamzah Fansyuri, SH. dengan surat kuasa khusus tanggal 4 Januari 2007 dan telah terdaftar dikepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 22 Februari 2007 No. 82/Pdt.G/PA.JS. ;
  8. Pada tanggal 19 Januari 2007 Tergugat/Pembanding lewat kuasa hukumnya Hamzah Fansyuri, SH. memberitahukan kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan bahwa kuasa khusus tertanggal 14 Juli 2006 yang diberikan kepada Kornelis K. Saran, SH. telah dicabut dengan surat Tergugat/Pembanding tertanggal 6 Oktober 2006, dengan demikian maka Kornelis K. Saran tidak lagi menjadi kuasa Tergugat/Pembanding ;
  9. Pada tanggal 22 Februari 2007, Hamzah Fansyuri, SH. selaku kuasa hukum Tergugat/Pembanding mengajukan permohonan banding lagi dengan SKUM tanggal 22 Februari 2007, akta permohonan banding tanggal 22 Februari 2007 ;
  10. Pada tanggal 6 Maret 2007, Pengugat/Terbanding mengajukan permohonan eksekusi atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : 58/Pdt.G/2006/PA.JS. tanggal 3 Juli 2006 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan ;
  11. Pada tanggal 9 Maret 2007 Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengeluarkan “Penetapan” perintah eksekusi atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : 58/Pdt.G/2006/PA.JS. tersebut ;
  12. Pada tanggal 9 Maret 2007, Hamzah Fansyuri, SH. selaku kuasa hukum Tergugat/Pembanding menyerahkan memori banding tertanggal 8 Maret 2007 kekepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan ;
  13. Pada tanggal 12 Maret 2007, dilakukan pemberitahuan inzage kepada kuasa hukum Pembanding ;
  14. Pada tanggal 13 Maret 2007, Tergugat/Pembanding mencabut kuasa khusus yang telah diberikan kepada Hamzah Fansyuri, SH. tertanggal 4 Januari 2007 ;
  15. Pada tanggal 16 Maret 2007, Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberitahukan dan menyerahkan memori banding kepada Penggugat/Terbanding ;
  16. Pada tanggal 16 April 2007, Panitera membuat surat keterangan bahwa Peggugat/Terbanding telah mengajukan kontra memori banding ;
  17. Pada tanggal 20 April 2007, berkas banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta ;
  18. Pada tanggal 23 April 2007, diberitahukan kepada kuasa hukum Penggugat/Terbanding, namun yang bersangkutan tidak mau menerima dengan alasan putusan sudah berkekuatan hukum tetap ;
  19. Pada tanggal 10 Mei 2007, Penggugat/Terbanding memberi kuasa khusus kepada Totto S. Pradjamanggala, SH., dan kawan-kawan, untuk menjadi kuasa hukum Penggugat/Terbanding ;
  20. Pada tanggal 21 Mei 2007, kuasa hukum Penggugat/Terbanding membuat surat keberatan terhadap diajukannya memori banding atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : 58/Pdt.G/2006/PA.JS. tanggal 3 Juli 2006 yang telah berkekuatan hukum tetap, ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta ;

Menimbang terhadap fakta-fakta tentang kronologi permohonan banding tersebut, Pengadilan Tinggi Agama akan memberikan pertimbangan sebagai berikut ;


Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, permohonan banding harus diajukan kepada Panitera Pengadilan Agama yang menjatuhkan putusan itu, dalam tempo 14 hari terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman keputusan kepada yang berkepentingan ;


Menimbang, bahwa oleh sebab permohonan banding Tergugat/ Pembanding lewat kuasa hukumnya Kornelis K. Saran, SH. pada tanggal 17 Juli 2006 telah diajukan masih dalam tempo empat belas hari terhitung mulai tanggal 4 Juli 2006, dimana masa banding terakhir dalam kasus ini adalah tanggal 17 Juli 2006, maka permohonan banding tersebut telah memenuhi ketetuan perundang-undangan ;


Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan banding diterima, Panitera memberitahukan kepada kedua belah pihak bahwa mereka dapat melihat surat-surat yang bersangkutan dengan perkaranya di kantor Pengadilan selama empat belas hari ;


Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, turunan putusan, surat pemeriksaan dan surat-surat lain (berkas perkara) harus dikirim kepada Panitera Pengadilan tingkat banding yang bersangkutan selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima permohonan banding, hal ini dimaksudkan agar perkara yang bersangkutan dapat segera diperiksa ulang oleh Pengadilan banding ;


Menimbang, bahwa dalam kenyataannya, Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah lalai menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 tersebut diatas, yakni tidak segera memberitahukan kepada Tergugat/Pembanding dan Penggugat/Terbanding selambat-lambatnya empat belas hari setelah permohonan banding diterima, bahwa mereka dapat melihat surat-surat yang bersangkutan dengan perkaranya di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan selama empat belas hari. Demikian pula Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga tidak mengirimkan berkas perkara banding tersebut selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima permohonan banding, yakni selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima permohonan banding, yakni selambat-lambatnya tanggal 3 Agustus 2006 berkas perkara banding harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Kelalaian mana telah menimbulkan berbagai kesalahan prosedur dalam proses banding ;


Menimbang, bahwa mengenai tenggang waktu empat belas hari untuk mengajukan banding, maka Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa masa tersebut merupakan hak bagi parapihak untuk berfikir apakah akan megajukan banding atau tidak mengajukan banding, oleh sebab itu apabila banding diajukan di luar tenggang waktu tersebut maka secara hukum hak yang bersangkutan untuk mengajukan banding telah habis, demikian pula hak-hak untuk tidak mengajukan banding juga telah habis. Dan selanjutnya menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama, terhitung sejak hari pertama setelah habisnya waktu banding tersebut, untuk mengabulkan atau tidak mengabulkan permohonan pencabutan banding ;


Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka pencabutan banding diluar masa banding seharusnya diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama karena perkara ini telah menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama, yakni masih dalam proses banding meskipun belum dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama ;


Menimbang, bahwa oleh sebab dalam kenyataan in casu permohonan pencabutan banding dalam perkara ini yang dilakukan pada tanggal 5 Desember 2006 oleh kuasa hukum Tergugat/Pembanding adalah diluar waktu empat belas hari, maka untuk menetapkan apakah pencabutan dapat diterima ataukah tidak adalah menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dan oleh karenanya Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak berwenang membuat akta pencabutan banding, demikian pula menyatakan bahwa putusan dimaksud telah berkekuatan hukum tetap sebelum ada kepastian hukum dari Pengadilan Tinggi Agama Jakarta ;


Menimbang, bahwa berdasarkan ini pula maka penetapan perintah eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 9 Maret 2007 harus dinyatakan non prosedural dan oleh karenanya tidak mengikat dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka pencabutan banding oleh Kornelis K. Saran, SH. sebagai kuasa hukum yang telah dicabut maka pencabutan permohonan banding tersebut harus dinyatakan non prosedural dan dianggap tidak pernah ada ;


Menimbang, bahwa dalam kronologi permohonan banding dalam perkara ini telah ternyata bahwa Tergugat/Pembanding in persona telah mencabut surat kuasa khusus untuk kuasa hukumnya Kornelis K. Saran, SH. pada tanggal 6 Oktober 2006 tanpa memberitahukan pencabutan tersebut ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan kelalaian tersebut telah menimbulkan ketidaktertiban prosedur dan ketidaktahuan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan sehingga mengakibatkan timbulnya pelayanan yang tidak tepat yang tidak diharapkan oleh Tergugat/Pembanding ;


Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, oleh sebab permohonan banding telah diajukan dalam tenggang waktu dan diajukan menurut cara-cara yang ditetapkan dalam undang-undang, lagi pula untuk memenuhi rasa keadilan para pihak, maka permohonan banding Tergugat/Pembanding harus dinyatakan dapat diterima sehingga perkara ini dapat diperiksa ulang pada tingkat banding ;


Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka permohonan banding Tergugat/Pembanding yang dilakukan oleh kuasa hukumnya Hamzah Fansyuri, SH. berdasar surat kuasa khusus tanggal 4 Januari 2007 yang telah terdaftar dikepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 22 Februari 2007, demikian pula akta permohonan banding yang dibuat oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 22 Februari 2007 harus dinyatakan non prosedural dan dianggap tidak pernah ada karena telah dilakukan banding sebelumnya sebagaimana telah dipertimbangkan, oleh sebab itu permohonan banding untuk yang kedua ini tidak perlu dipertimbangkan lagi;


Menimbang, bahwa pokok gugatan Penggugat/Terbanding adalah penentuan dan pembagian harta bersama dalam perkawinan antara Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 1 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama ;


Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dapat diambil asas hukum bahwa semua harta yang ada dalam rumah tangga adalah harta bersama, kecuali terbukti lain ;


Menimbang, bahwa berdasarkan asas tersebut maka semua harta yang ada dalam perkawinan Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding adalah harta bersama dan karenanya bagi Penggugat/Terbanding atau pun Tergugat/Pembanding yang mendalilkan harta tertentu adalah bukan harta bersama melainkan harta pribadi yang bersangkutan, maka yang bersangkutan harus membuktikan dalil-dalilnya itu ;


Menimbang, bahwa oleh sebab semua petitum gugatan Penggugat/Terbanding tidak dibantah dan telah diakui oleh Tergugat/Pembanding dalam sidang ke sembilan tanggal 15 Mei 2006 dimana Tergugat/Pembanding telah mengakui semua harta dan sepakat harta bersama itu dibagi dua, maka harus dinyatakan terbukti bahwa semua harta yang disebutkan oleh Pengugat/Terbanding merupakan harta bersama yang harus dibagi dua antara Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding ;


Menimbang, bahwa oleh sebab semua petitum gugatan telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan pertimbangan tersebut, maka segala pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi Agama ;


Menimbang, bahwa Tergugat/Pembanding dalam memori bandingnya tertanggal 8 Maret 2007 telah menyatakan keberatan terhadap putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : 58/Pdt.G/2006/PA.JS. tanggal 3 Juli 2006 dengan alasan pertama : bahwa dalam putusan tersebut ternyata tidak seluruh harta bersama dicantumkan sehingga banyak barang-barang sebagai telah dirinci oleh Tergugat/Pembanding dalam memori bandingnya tidak dinyatakan sebagai harta bersama sehingga tidak dapat dibagi dua; dan kedua, sebaliknya juga ada barang-barang yang menurut Tergugat/Pembanding seharusnya tidak menjadi harta bersama dan oleh karenanya Tergugat/Pembanding mohon agar barang-barang sebagaimana telah dirinci dalam memori bandingnya dinyatakan/dikeluarkan dari harta bersama ;


Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut Pengadilan Tinggi Agama mempertimbangkan bahwa oleh sebab pemeriksaan ulangan pada tingkat banding hanya memeriksa ulang posita dan petitum yang diajukan pada tingkat pertama saja dan tidak dibenarkan dalam pemeriksaan tingkat banding untuk menambah dan/atau merubah posita maupun petitum, maka penambahan posita dan petitum dan juga perubahan terhadap posita dan petitum yang sudah ada tidak dibenarkan menurut hukum, kecuali bila undang-undang menentukan lain ;


Menimbang, bahwa guna memberi rasa keadilan bagi Tergugat/Pembanding maka barang-barang sebagaimana diuraikan Tergugat/Pembanding dalam memori bandingnya dapat diajukan gugatan baru pada Pengadilan Agama ;


Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : 58/Pdt.G/2006/PA.JS. tanggal 3 Juli 2006 harus dikuatkan ;


Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding ;


Mengingat segala peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini ;


M E N G A D I L I


- Menolak permohonan banding Tergugat/Pembanding ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : 58/Pdt.G/2006/PA.JS. tanggal 3 Juli 2006 M. yang bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Akhir 1427 H.;
- Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah) ;

Demikian diputus dalam musyawarah majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama di Jakarta pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2007 M. bertepatan dengan tanggal 19 Ramadhan 1428 H. oleh kami Drs. H. A. NAWAWI ALI, SH,. yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sebagai Ketua Majelis, Drs. H. MUKTI ARTO, SH., MHum. dan Drs. H. KHOLIL HANAFI, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2007 M. bertepatan dengan tanggal 10 Syawal 1428 H. oleh ketua sidang dengan dihadiri oleh Hakim-hakim anggota tersebut dan dengan dibantu oleh AKHMAD FAUZY, SH. selaku Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara ;
Hakim Anggota Ketua Majelis
ttd ttd
Drs. H. MUKTI ARTO, SH., MHum. Drs. H. A. NAWAWI ALI, SH.
ttd
Drs. H. KHOLIL HANAFI, SH.
Panitera Pengganti
ttd
AKHMAD FAUZY, SH.
Perincian biaya :
1. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
2. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
3. Biaya APP Rp. 125.000,-
Jumlah : Rp. 206.000,-


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/538.html