![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor
30/Pdt.G/2007/PTA.Btn.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Banten, yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam permusyawaratan Majelis, telah menjatuhkan putusan, dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 51 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai Swasta, bertempat tinggal di KABUPATEN TANGERANG, dahulu disebut TERGUGAT;
Melawan :
TERBANDING, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawati, bertempat tinggal di KABUPATEN TANGERANG, dahulu disebut PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan semua
surat yang berkaitan dengan perkara yang dimohonkan banding ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip uraian yang termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa tanggal 01 Mei 2007 Nomor 841/Pdt.G/2006/PA.Tgrs yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
3.1 ANAK I PENGGUGAT DAN TERGUGAT (P), lahir tanggal 01 Juni 1994 ;
3.2 ANAK II PENGGUGAT DAN TERGUGAT (L), lahir tanggal 29 Desember 2002 ;
Diasuh dan pelihara oleh Penggugat sebagai ibu kandungnya ;
4. Memberikan hak kepada Tergugat sebagai ayah kandung dari anak-anak tersebut untuk bertemu sebagaimana layaknya seorang ayah dengan anaknya dengan musyawarah atau tegasnya tidak memutuskan tali silaturahmi antara ayah dengan anak ;
5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing - Kotamadya Malang setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dicatat perceraiannya ;
6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 406.000,00 (empat ratus enam ribu rupiah) ;
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama
Tigaraksa yang menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal
14 Mei 2007 pihak
Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama
tersebut, permohonan banding mana
telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada
tanggal 31 Mei 2007;
Membaca dan memperhatikan surat keterangan Panitera
Pengadilan Agama Tigaraksa tanggal 16 Agustus 2007 yang menerangkan bahwa
Pembanding tidak membuat memori banding, demikian pula dengan Terbanding tidak
menyerahkan kontra memori banding, serta Pembanding
dan Terbanding tidak
menggunakan haknya untuk memeriksa berkas banding;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh
Tergugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut
cara-cara
yang ditentukan dalam undang-undang, maka permohonan banding tersebut dinyatakan
dapat diterima;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Agama atas dasar apa
yang dipertimbangkan dan disebutkan sebagai pendapat Pengadilan Agama dalam
amar
putusannya, Pengadilan Tinggi Agama dapat sepenuhnya menyetujui untuk dijadikan
pertimbangan dan pendapat Pengadilan Tinggi
Agama sendiri, sehingga karenanya
putusan Pengadilan Agama tersebut dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa dengan
demikian maka semua biaya yang timbul dalam perkara ini sepenuhnya dibebankan
kepada Tergugat/Pembanding;
Mengingat segala ketentuan perundang-undangan
dan peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima;
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa tanggal 01 Mei 2007 Nomor 841/Pdt.G/2006/PA.Tgrs yang dimohonkan banding;
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat/Pembanding sebesar Rp. 127.000,00 ( seratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2007 M. bertepatan dengan tanggal 19 Ramadhan 1428 H. yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Drs. H. Qomaruddin Mudzakir, S.H. sebagai Ketua Majelis, dihadiri oleh Drs. H. Sam'un Abduh, S.Q., M.H. dan Drs. H. Maftuh Abubakar, S.H. M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten untuk memeriksa perkara ini dalam tingkat banding dengan penetapan Nomor 30/Pdt.G/2007/PTA Btn. Tanggal 28 Agustus 2007, dibantu oleh Dedeh Hotimah, S.Ag, M.H, sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara.
Hakim anggota, Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
Drs.H. Sam'un Abduh, S.Q, M.H.
Drs.H.Qomaruddin Mudzakir,S.H.
Hakim anggota,
Ttd.
Drs.H.Maftuh Abubakar, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
Dedeh Hotimah, S.Ag, M.H
Rincian biaya perkara :
1. Biaya Administrasi Rp.
75.000,00
2. Biaya Meterai Rp. 6.000,00
3. Biaya Pemberkasan Rp.
46.000,00
J u m l a h Rp. 127.000,00
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/537.html