AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 535

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Bandarlampung [2007] IDPTA 535 (1 Oktober 2007)

SALINAN
PUTUSAN
NOMOR : 11/Pdt.G/2007/PTA.Bdl.


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung dalam persidangan Majelis yang mengadili perkara-perkara tertentu dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara :

PEMBANDING, Umur 29 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tani, Bertempat tinggal di KABUPATEN LAMPUNG BARAT, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya ZEFLIN ERIZAL, SH. dan AHSAN DAUD, SH. yang berkantor di Jalan Raden Intan No. 137. Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, semula PEMBANDING ;

TERBANDING, Umur 26 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tani, Bertempat tinggal di KABUPATEN LAMPUNG BARAT, semula TERBANDING ;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut;

Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara yang dimohonkan banding;


TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip uraian sebagaimana termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Krui di Liwa tanggal 24 Mei 2007 Nomor:09/Pdt.G/2007/PA.Kr, yang amarnya berbunyi sebagai berikut;

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menetapkan perkawinan antara Penggugat (TERBANDING) dengan Tergugat (PEMBANDING) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Oktober 2004 putus dengan talak bain sughra ;
  3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Krui di Liwa, yang menyatakan bahwa pada hari Kamis 24 Mei 2007 pihak Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan pada pihak lawannya;

Telah pula membaca dan memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding, memori banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dalam perkara ini telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan Undang-undang, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;

Menimbang, bahwa atas dasar apa yang telah dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Agama dalam perkara ini, sepenuhnya dapat disetujui oleh Pengadilan Tinggi Agama, namun sekedar mengenai amar putusan Pengadilan Agama yang berbunyi “ Menetapkan perkawinan antara Penggugat (TERBANDING) dengan Tergugat (PEMBANDING) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Oktober 2004 putus dengan talak satu bain sughra ”, perlu diperbaiki karena dianggap kurang tepat ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan seperti tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Agama tersebut dapat dikuatkan dengan sekedar perbaikan amar putusan seperti dalam pertimbangan tersebut diatas, sehingga secara keseluruhan amar putusan Pengadilan Agama berbunyi sebagai tersebut dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Agama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, maka semua biaya yang timbul dalam tingkat banding dibebankan kepada Tergugat/Pembanding ;
Mengingat segala ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;

MENGADILI

Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima ;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Krui di Liwa Nomor : 09/Pdt.G/2007/PA.Kr. tanggal 24 Mei 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1428 Hijriyah sehingga secara keseluruhan berbunyi ;

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;
  2. Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat (PEMBANDING) atas Penggugat (TERBANDING) ;
  3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;

Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2007 M bertepatan dengan tanggal 19 Ramadhan 1428 H, oleh kami Drs. H. BUCHARI. sebagai Ketua Majelis, Drs. SYAMSUL MA’ARIF, SH., dan Drs. H. SYAMSUDDIN, SH., sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan Drs. ASY’ARI. sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara ;


KETUA MAJELIS
Ttd
Drs. H BUCHARI.


HAKIM ANGGOTA I, HAKIM ANGGOTA II,
Ttd Ttd
Drs. SYAMSUL MA’ARIF, SH. Drs. H. SYAMSUDDIN, SH.


PANITERA PENGGANTI,
Ttd
Drs. ASY’ARI.



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/535.html