![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P E N E T A P A N
Nomor : 19/Pdt.G/2007/PTA. Smd
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Samarinda yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam sidang permusyawaratan majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara yang diajukan oleh :
PEMBANDING, Umur 33 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di KOTA BALIKPAPAN, yang dalam hal ini memberikan kuasa Khusus kepada WINARNO SOENARTO, S.H. dan Rekan, Advokat-Pengacara, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Januari 2007, semula Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi;
M e l a w a n
TERBANDING, Umur 32 tahun, pekerjaan PNS, bertempat tinggal di KOTA BALIKPAPAN, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Lettu CHK Eko Wahyu H., S.H. dan Serka Arief Lesmono, S.H. Berdasarkan surat Perintah KAKUMDAM VI/Tpr Nomor Sprint/06/I/2007 tanggal 22 Januari 2007, semula Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas
perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip semua uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Agama Balikpapan Nomor 2/Pdt.G/2007/PA. Bpp. tanggal 23 April 2007 M. bertepatan tanggal 5 Rabiulakhir 1428 H. yang amarnya berbunyi :
DALAM KONPENSI.
- Mengabulkan sebagian permohonan pemohon;
- Menetapkan memberi izin kepada pemohon TERBANDING untuk berikrar menjatuhkan talak satu raj’i terhadap termohon PEMBANDING di depan sidang Pengadilan Agama Balikpapan;
- Tidak menerima permohonan pemohon selebihnya;
DALAM REKONPENSI.
- Mengabulkan sebagian gugatan penggugat ;
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi surat pernyataan yang dibuat dan atau ditandatangani bersama tanggal 5 Pebruari 2007 yang pada pokoknya sebagai berikut :
1). Pihak pertama (tergugat rekonpensi) memberikan hak hadhanah (pemeliharaan dan perawatan) kepada pihak kedua (penggugat rekonpensi) terhadap kedua orang anak, masing-masing bernama ANAK I, lahir tanggal 7 Januari 1999 dan ANAK II, lahir tanggal 13 Juni 2002.
2). Pihak pertama (tergugat rekonpensi) memberikan biaya kepada kedua anak tersebut sebesar 50 % dari gaji pokok serta 16 % dari uang lauk pauk perbulan;
- Menolak dan atau tidak menerima gugatan penggugat selebihnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.
- Membebankan kepada pemohon konpensi untuk biaya perkara ini sebesar Rp. 266.000 (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera
Pengadilan Agama Balikpapan yang menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal
7 Mei
2007 Termohon telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan
Agama Balikpapan tersebut, permohonan banding
mana telah diberitahukan pada
pihak lawannya;
Membaca pula surat pernyataan yang dibuat oleh Panitera
Pengadilan Agama Balikpapan yang menyatakan bahwa pada hari Selasa tanggal
25
September 2007 Termohon/Pembanding melalui kuasanya tersebut telah mengajukan
permohonan untuk mencabut permohonan banding yang
semula diajukan, dengan
melampirkan surat permohonan yang bersangkutan dalam Akta ini;
Menimbang,
bahwa mengingat perkara banding tersebut oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama
Samarinda telah pula ditunjuk susunan Majelis
Hakim yang diberi wewenang untuk
memeriksa dan mengadili perkara yang dimohonkan banding ini, akan tetapi dengan
diterimanya surat
pencabutan permohonan banding oleh Pembanding, maka Hakim
Banding merasa perlu menetapkan tentang pencabutan permohonan banding
tersebut;
Menimbang, bahwa adalah merupakan hak dari Pembanding untuk tidak
melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut di tingkat banding, sehingga
karenanya
dengan memperhatikan surat Pembanding yang dilampirkan dalam Akta Pencabutan
Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera
Pengadilan Agama, permohonan
tersebut dapat disetujui Hakim Banding yang dinyatakan dalam
Penetapan;
Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim Banding mempunyai alasan
memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda mencatat
dalam
register perkara banding, bahwa Pembanding telah mencabut permohonan banding
yang telah diajukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian semua biaya yang
timbul dalam perkara ini patut dibebankan kepada Pembanding;
Mengingat segala
ketentuan perundang-undangan dan peraturan lain yang bersangkutan;
M E N E T A P K A N
Memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda untuk mencatat
dalam register banding Pengadilan Tinggi Agama Samarinda,
permohonan banding
yang diajukan oleh Pembanding dicabut;
Memerintahkan kepada Pengadilan Agama
Balikpapan untuk dengan segera memberitahukan bunyi amar penetapan ini kepada
para pihak berperkara;
Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya
perkara ini sebesar Rp 274.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat ribu
rupiah);
Demikian ditetapkan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Samarinda pada hari Jum’at, tanggal 28 September 2007 M. bertepatan tanggal 16 Ramadan 1428 H. yang telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Drs. Jalal Aromi, S.H., sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Jaliansyah, S.H., M.H. dan Drs. H. Masyhar Nawawi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dengan Penetapan Nomor 19/Pdt.G/2007/PTA.Smd. Tanggal 14 Juni 2007 untuk memeriksa perkara ini pada tingkat banding, dibantu oleh Drs. Anwaril Kubra, sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Ketua Majelis,
Hakim-hakim Anggota
Drs. Jalal Aromi,
S.H.
Drs. H. Jaliansyah, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Drs.H. Masyhar Nawawi, S.H.,M.H.,
Drs. Anwaril Kubra
perincian biaya :
- Administrasi : Rp 75.000,00
- Meterai : Rp 6.000,00
- Pemberkasan dll. : Rp 193.000,00
J u m l a h : Rp
274.000,00
(dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/534.html