![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor:
23/Pdt.G/2007/PTA.Plg.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam pemeriksaan majelis, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. H.M.SEBUN bin CIK ASIM, umur 66 tahun, agama Islam, pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jln.Pramuka III Nomor : 194 Kelurahan Pasar II Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim , semula Penggugat I sekarang Pembanding I ;
2. ALAMA binti CIK ASIM, umur 60 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Desa Segamit Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim , semula Pengugat II sekarang Pembanding II ;
3. SULHA binti CIK ASIM, umur 55 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Desa Segamit Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim , semula Penggugat III sekarang Pembanding III ;
4. SAID ABUNAWAR bin CIK ASIM, umur 52 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Desa Bumi Agung ,Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tenggamus Lampung , semula Penggugat IV sekarang Pembanding IV ;
5. RUSMIATI binti CIK ASIM, umur 49 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Desa Bumi Agung, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kecamatan Tanggamus Lampung, semula sebagai Penggugat V sekarang Pembanding V ;
6. MIRZAN bin CIK ASIM, umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Desa Segamit Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim, semula sebagai Penggugat VI sekarang Pembanding VI ;
7. YARTI binti CIK ASIM, umur 40 tahun , agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Desa Tunggul Bute, Kecamatan Semende Darat Tengah, Kabupaten Muara Enim, semula sebagai Penggugat VII sekarang Pembanding VII ;
Dalam hal ini para Pembanding II, Pembanding III, Pembanding IV, Pembanding V, Pembanding VI dan Pembanding VII, mewakilkan / memberikan kuasa kepada Pembanding I, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 September 2006 ;
L A W A N
NINGDA binti RUHIM, umur 56 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di Desa Pajar Bulan, Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Nopember 2006, telah memberikan kuasa kepada Yulizah binti H.Mu’as, umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat kediaman di Desa Pajar Bulan , Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim , semula TERGUGAT sekarang TERBANDING ;
Pengadilan Tinggi Agama Palembang ;
Telah membaca berkas perkara yang
bersangkutan dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal tersebut diatas, sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor : 242/Pdt.G/2006/PA.ME. tanggal 4 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Akhir 1428 H. yang amarnya sebagai berikut :
1. Menyatakan gugatan para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Ont vankelijk verklaard ) ;
2. Memerintahkan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang telah diletakkan atas harta-harta terperkara, sebagaimana Berita Acara Peletakan Sita Jaminan Nomor : 242/Pdt.G/2006/PA.ME. tanggal 12 Pebruari 2007, Nomor : 242/Pdt.G/2006/PA.ME. tanggal 13 Pebruari 2007, dan Nomor : 242/Pdt.G/2006/PA.ME. tanggal 22 Pebruari 2007, diangkat kembali ;
3. Membebankan semua biaya perkara sebesar Rp. 6.896.000,- ( enam juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah ) kepada para Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas Putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor: 242/Pdt.G/2006/PA.ME. tanggal 4 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Akhir 1428 H. tersebut, para Pembanding telah mengajukan upaya hukum banding dengan akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Muara Enim Nomor: 242/Pdt.G/2006/PA.ME. tanggal 17 Juli 2006 M. dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 24 Juli 2006, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Muara Enim ;
Memperhatikan memori banding yang diajukan para Pembanding tanggal 14 Agustus 2007 dan kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding tanggal 28 Agustus 2007 ;
Membaca surat pernyataan Panitera Pengadilan Muara Enim, berita acara pemeriksaan berkas tanggal 27 Agustus 2007 dan tanggal 28 Agustus 2007 yang menerangkan bahwa para Pembanding dan Terbanding telah memeriksa berkas perkara banding tersebut ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding para Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu serta dengan cara dan syarat sebagaimana ditentukan menurut peraturan perundang-undangan, oleh karenanya permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa para Pembanding sesuai dengan memori bandingnya tanggal 14 Agustus 2007 mengajukan beberapa keberatan atas putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor : 242/Pdt.G/2006/PA.ME. tanggal 4 Juli 2007 bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Akhir 1428 H. yang pada pokoknya sebagai berikut :
- bahwa gugatan Penggugat sudah tepat sesuai asas hukum bahwa Penggugat berhak menentukan siapa-siapa yang hendak digugatnya, untuk itu anak Tergugat / Terbanding, Siliani binti H.Mu’as dan A.Herli bin H.Cik Madan tidak harus ditarik sebagai pihak karena tidak ada hubungan hukum, kecuali Tergugat / Terbanding Ningdah binti Ruhim .
- bahwa harta yang digugat waris adalah harta milik almarhumah Hj.Tohyah binti Cik Asim yang berasal dari pencahariannya dengan suaminya yang pertama, yaitu H.Cik Madan yang telah diadakan pembagian dengan ahli waris H.Cik Madan sesuai surat kesepakatan tanggal 16 Mei 1991, harta tersebut telah dikuasai dan dimiliki oleh Hj.Tohyah sejak terjadi kesepakatan sampai wafatnya tanggal 10 Juni 2005 tanpa ada masalah.
- bahwa yang digugat hanyalah Ningda binti Ruhim dan bukan anaknya, Siliani dan Julihah binti Muas atau A. Serli bin H.Cik Madan, adalah karena Ningda sebagai ahli waris almarhumah dan menguasai objek sengketa tidak kooperatif dan tidak bersedia menyelesaikan persoalan harta waris tersebut secara damai dengan alasan bahwa peninggalan almarhumah semuanya sebagai harta pusaka atau sebagai tunggu tubang, padahal harta tersebut adalah harta almarhumah sebagaimana tersebut dalam surat kesepakatan diatas . Dan bila yang menguasai objek sengketa itu Siliani dan atau A.Herli yang jelas-jelas hartanya digugat di Pengadilan Agama, lalu mengapa mereka tidak mengajukan gugatan intervensi atau tidak ditarik sebagai pihak oleh Tergugat.
- bahwa majelis hakim Pengadilan Agama Muara Enim telah turut serta melegalkan adanya peninggalan warisan yang jatuh hanya kepada salah seorang ahli waris yang kelak kemudian hari harta sengketa itu akan menjadi perebutan , karena cara penguasaan tersebut tanpa dasar.
- bahwa hakim Pengadilan Agama Muara Enim terbuai oleh upaya Terbanding mengaburkan harta waris dengan cara tidak mengakui perjanjian / kesepakatan pembagian harta, memfitnah almarhumah menjual tanah pusaka, mengaku tanah tanpa rumah adalah pemberian Muas tanpa bukti dan mengesampingkan keterangan saksi 1 Penggugat dan saksi 3 Tergugat.
- bahwa majelis hakim Pengadilan Agama Muara Enim tidak mencerminkan keadilan masyarakat, dimana para pihak diminta untuk mengajukan saksi pada sidang pembacaan putusan, tapi nyatanya saksi tidak diperbolehkan masuk ruang sidang selain Penggugat I dan kuasa Tergugat dan ada pula petugas yang melarang masuk pengunjung yang ingin mendengarkan putusan , padahal hakim menyatakan sidang terbuka untuk umum.
- bahwa oleh karena gugatan Penggugat sudah jelas, tepat dan tidak kabur berdasarkan hal-hal diatas , Penggugat / Pembanding mohon kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Palembang untuk memeriksa dengan adil dan berkenan menjatuhkan putusan :
- Menerima permohonan banding Pembanding ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor : 242/Pdt.G/2006/PA.ME. tanggal 4 Juli 2006 dan dengan mengadili sendiri yang amarnya mengabulkan gugatan Penggugat sebagaimana tersebut dalam petitum gugatan.
Menimbang, bahwa Tergugat / Terbanding sesuai kontra memori bandingnya tanggal 28Agustus 2007 memberikan tanggapan yang ringkasnya sebagai berikut :
- bahwa secara umum pertimbangan hukum dan putusan perkara ini sudah tepat dan benar serta telah memenuhi ketentuan hukum acara Peradilan Agama.
- bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi asas-asas hukum formil , karena Penggugat salah menentukan subjek hukum dan salah menentukan objek sengketa karena tidak jelas harta mana yang digugat, mengingat semua harta tersebut atas nama H.Cik Madan yang mempunyai 2 orang istri dan ahli waris lain dan secara faktual harta tersebut sudah diadatkan menjadi harta tunggu tubang.
- bahwa keberatan Pembanding lainnya tidak mempunyai alasan hukum dan ternyata dalam putusan telah dipertimbangkan dengan benar dan tepat sehingga tidak terbantahkan, demikian juga dengan saksi Penggugat tidak berkualitas, tidak menunjukkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan bertentangan untuk yang satu dengan yang lainnya.
- bahwa majelis hakim Pengadilan Agama Muara Enim dalam memeriksa perkara ini telah memenuhi syarat formal, waktu membacakan putusan sidang dinyatakan terbuka untuk umum dan telah disaksikan juga oleh para pengunjung , tidak seperti memori banding Penggugat / Pembanding yang mengada-ada.
- bahwa keberatan yang lain tidak perlu ditanggapi karena hal tersebut menyangkut persoalan subjektif dan jelas putusan ini telah memenuhi ketentuan hukum.
- bahwa berdasarkan hal diatas Tergugat / Terbanding mohon kepada majelis hakim tingkat banding untuk memeriksa perkara ini dan menjatuhkan putusan :
a. Menolak permohonan banding dari Penggugat / Pembanding ;
b. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor : 242/Pdt.G/2006/PA.ME. tanggal 4 Juli 2006.
c. Membebankan kepada Penggugat / Pembanding untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, sesuai putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 143 K/Sip/1956 tanggal
14 Agustus 1957. hakim tingkat banding tidak harus meninjau
serta
mempertimbangkan keberatan-keberatan Pembanding satu demi satu melainkan cukup
memperhatikan dasar dan dalil pertimbangan hakim
tingkat pertama dan kemudian
menyatakan sikapnya.
Menimbang bahwa setelah mempelajari dan meneliti
berkas perkara yang dimintakan banding beserta pertimbangan hukumnya , membaca
memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh para pihak , hakim
tingkat banding tidak sependapat dengan hakim tingkat
pertama dan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Penggugat / Pembanding mengajukan gugatan
waris melawan Tergugat / Terbanding atas harta peninggalan
almarhumah Hj.Tohyah
yang berasal dari hasil kerja bersama suaminya almarhum H.Cik Madan sesuai
dengan perjanjian dan kesepakatan
pembagian harta tanggal 16-5-1991, oleh
karena ahli waris yang ada hubungan hukum hanyalah Tergugat / Terbanding Ningda
binti Ruhim,
maka yang lain tidak ditarik sebagai Tergugat atau turut Tergugat
.
Menimbang, bahwa hakim tingkat pertama telah
mempertimbangkan bahwa gugatan Penggugat / Pembanding kurang pihaknya
(
Plurium Litis Consortium ) karena Tergugat / Terbanding hanya menguasai
rumah yang terletak di Desa Pajar Bulan, Kecamatan Semende Darat Ulu, bersama
yang lainnya,
sedang harta sebagian lainnya dikuasai oleh Suliani binti Muas
( anak Tergugat / Terbanding) dan sebagian lain dikuasai
oleh A. Herli
bin Cik Madan ( Hj.Tohyah ) dan H.Cik Madan dengan Hj.Mursidah ( istri kedua ).
Demikian juga hakim tingkat pertama
telah mempertimbangkan bahwa gugatan tidak
jelas atau kabur ( abscuur libel ) karena objek sengketa tidak jelas
statusnya sehingga harta peninggalan almarhumah Hj.Tohyah mengingat terkait
dengan sengketa harta
bersama ( halaman 33).
Menimbang,
bahwa apakah benar gugatan Penggugat / Pembanding kabur dan kurang pihaknya,
maka harus ditegaskan dulu
tentang status harta tersebut apakah milik Hj.Tohyah
atau istri kedua H.Cik Madan yaitu Hj.Mursidah dan anak-anaknya.
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan Penggugat / Pembanding, Tergugat
/Terbanding dan saksi-saksi Penggugat / Pembanding
dan Tergugat / Terbanding
bahwa harta sengketa tersebut berasal dari pencarian antara Hj.Tohyah dan H.Cik
Madan ( halaman 33 ).
Dalam hal H.Cik Madan meninggal lebih dulu ( 12 Desember
1989 ) dari pada kedua istrinya, maka cara pemecahan harta bersama dalam
perkawinan serial atau poligami menurut putusan Mahkamah Agung Tanggal 18
Desember 1976 No.90/K/Sep/1974. ditetapkan kaedah hukum
berbunyi : Istri kedua
dan ketiga serta anak-anak mereka tidak berhak mewarisi harta pencarian almarhum
suami dengan istri pertama.
Menimbang, bahwa surat
pernyataan / kesepakatan yang dilakukan 2 tahun setelah H.Cik Madan meninggal
dunia oleh istri
pertamanya Hj.Tohyah, A.Herli ( anak pertama H.Cik Madan dan
Hj.Mursidah istri kedua) dan diperkuat dengan 5 orang saksi dan juga
Lurah serta
Camat adalah sudah tepat dan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tersebut,
untuk itu surat bukti P.IV ( persetujuan
/ kesepakatan) yang telah dibubuhi
meterai dan dilegalisasi adalah sah sebagai alat bukti yang tidak
terbantahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena harta tesebut
adalah milik resmi / sah Hj.Tohyah, artinya bukan harta pusaka yang turun
temurun , menurut hukum Hj.Tohyah memiliki hak penuh untuk memperlakukan harta
tersebut dan bila ia meninggal dunia, maka hartanya
menjadi harta waris yang
harus dibagi kepada ahli warisnya sesuai hukumnya.
Menimbang,
bahwa atas dasar diatas, pertimbangan hukum oleh hakim tingkat pertama yang
menganggap objek sengketa tidak
jelas adalah tidak tepat dan tidak benar dan
oleh karenannya tidak dapat dipertahankan.
Menimbang, bahwa
apakah benar gugatan Penggugat / Pembanding pihaknya kurang, maka haruslah
ditegaskan dulu kelompok
ahli waris / kerabat yang ada hubungan hukumnya dan
ternyata Ningda binti Ruhim didudukan sebagai Tergugat / Terbanding, adalah
sudah
tepat dan benar dan bukan salah alamat karena ia menguasai sebagian objek
sengketa. Mengenai anaknya Siliani ( anak angkat Hj.Tohyah
) dan A.Herli bin
H.Cik Madan ( anak angkat Hj.Tohyah ) meskipun mereka mengurusi dan menguasai
sebagian objek sengketa, tapi harta
tersebut belum menjadi miliknya sebagai
pihak ketiga. Sebab bila hal tersebut sudah menjadi miliknya niscaya mereka akan
mempertahankan
dengan cara menggugat dengan gugatan intervensi atau ditarik
oleh Tergugat / Terbanding untuk bergabung dengannya. Oleh karenanya
gugatan ini
tidak bisa dianggap Plurium Litis Consortium, sebagaimana yang dimaksud
dengan putusan Mahkamah Agung tanggal 25 Mei 1977 No.621/K/Sip/1975.
Menimbang, bahwa meskipun kedua orang diatas tidak didudukan sebagai pihak,
tetapi asal dalam proses dan dalam pertimbangan
hukumnya dan dalam amarnya
semuanya disebut lengkap dengan hak bagiannya, maka menurut Majalah Uldilag
Edisi II tanggal 1 Juli
2003 halaman 66, gugatannya tidak dianggap kabur dan
dapat diterima, dan hakim tingkat banding sependapat dengan itu sehingga
dijadikan
sebagai pertimbangan hukumnya , apalagi kedua orang tersebut bukan
sebagai ahli waris .
Menimbang, bahwa atas dasar itulah, maka
pertimbangan hakim tingkat pertama yang menganggap gugatan Penggugat /
Pembanding
kurang pihaknya adalah tidak tepat, dan tidak dapat
dipertahankan.
Menimbang, bahwa oleh karena hakim tingkat
pertama belum memeriksa pokok perkara, maka hakim tingkat banding akan
memeriksa alat-alat bukti yang belum diperiksa dan dipertimbangkan oleh hakim
tingkat pertama.
Menimbang, bahwa sesuai pengakuan Penggugat
/ Pembanding, Tergugat / Terbanding dan saksi-saksi serta surat bukti
P.VII,
bahwa Hj.Tohyah binti Cik Asim telah meninggal dunia pada hari Jumat, tanggal 10
Juni 2005 di Desa Pajar Bulan, Kecamatan
Semendo Darat Ulu, karena sakit dan
tidak punya anak serta ahli waris lainnya.
Menimbang, bahwa
karena kerabat yang ada hubungan darah dengan almarhumah Hj.Tohyah adalah (1).
H.M.Sebun ( Penggugat
I / Pembanding I) sebagai adik kandung ( seayah seibu ) ;
(2). Alama ( Penggugat II / Pembanding II ) ; (3). Salha ( Penggugat
III /
Pembanding III ) ; (4). Said Abu Nawar ( Penggugat IV / Pembanding IV )
; (5). Rusmiati ( Penggugat V / Pembanding
V ) ; (6). Mirzan ( Penggugat VI /
Pembanding VI) ; (7). Yarti ( Penggugat VII / Pembanding VII) ; Penggugat II
/ Pembanding
II sampai dengan Penggugat VII / Pembanding VII adalah saudara
laki / perempuan seayah dengan almarhumah Hj.Tohyah kemudian kerabat
yang lain
ialah Ningdah binti Ruhim ( Tergugat / Terbanding ) sebagai saudara perempuan
seibu dengan almarhumah .
Menimbang, bahwa anak Tergugat /
Terbanding yang bernama Siliani dan A.Herli bin H.Cik Madan yang selama ini
diangkat
anak dan diperlakukan seperti anak sendiri oleh almarhumah Hj.Tohyah
dan telah diakui oleh masyarakat, maka keduanya benar
sebagai anak angkat
sah dan dapat memperoleh hak bagian sesuai ketentuan hukum yaitu
maksimal 1/3 ( sepertiga ) bagian,
sebagai mana dimaksud Pasal 209 ayat ( 2 )
Kompilasi Hukum Islam.
Menimbang, bahwa bila semua
saudara-saudara alamarhumah berkumpul seperti diatas, maka menurut hukum yang
berhak memperoleh
bagian ialah Ningda binti Ruhim ( Tergugat / Terbanding )
sebagai saudara perempuan seibu dengan alamarhumah Hj.Tohyah, dan H.M.Sebun
(
Penggugat I / Pembanding I sebagai saudara kandung seayah seibu) dengan
alamarhumah. Sedangkan saudara lelaki dan saudara
perempuan yang
seayah dengan almarhumah seperti : Alama ( Penggugat II / Pembanding II )
, Sulha (Penggugat III / Pembanding
III ), Said Abu Nawar ( Penggugat IV /
Pembanding IV ), Rusmiati ( Penggugat V / Pembanding V ), Mirzan
( Penggugat
VI / Pembanding VI ) dan Yarti (Penggugat VII /Pembanding VII ),
mereka tidak mendapat bagian karena terhijab oleh saudara laki-laki
sekandung
H.M.Sebun ( Penggugat I / Pembanding I ).
Menimbang, bahwa
bagian Tergugat / Terbanding ( Ningda binti Ruhim ) sesuai ayat 12 Surah An-Nisa
oleh karena ia sendirian,
maka mendapat 1/6 ( seperenam ) bagian sedang
H.M.Sebun ( Penggugat I / Pembanding I ) sebagai saudara laki-laki kandung (
seayah
seibu) ia dapat bermusytarakah dengan Tergugat / Terbanding ( Ningda
binti Ruhim ). Namun oleh karena masih ada sisa setelah dibagi
untuk Tergugat /
Terbanding dan anak angkat, maka ia mendapat bagian ashabah atau sisa, mengenai
saudara-saudara seayah, yakni Penggugat
II / Pembanding II sampai dengan
Penggugat VII / Pembanding VII , mereka tidak dapat bermusytarakah dengan
Tergugat / Terbanding
saudara perempuan seibu karena mereka terdinding oleh
saudara kandung (Penggugat I / Pembanding I ).
Menimbang,
bahwa meskipun saudara - saudara seayah dari almarhumah seperti Penggugat II /
Pembanding II sampai dengan
Penggugat VII / Pembanding VII tidak mendapatkan
bagian karena terhijab oleh saudara kandung yaitu H.M.Sebun ( Penggugat I /
Pembanding
I ), maka Penggugat I / Pembanding I sebagai saudara yang sama-sama
sepakat menggugat dan tidak ada keberatan dari H.M. Sebun ( Penggugat
I /
Pembanding I ) selaku saudara laki-laki kandung dari pewaris, kiranya dapat
dimasukkan dengan Penggugat I / Pembanding I untuk
sama-sama menerima bagian
sebagaimana diisyaratkan ayat 8 Surat An-Nisa.
Menimbang,
bahwa terhadap objek sengketa yang digugat Penggugat / Pembanding dan telah
diletakan sita jaminan atasnya
hakim tingkat banding berpendapat bahwa objek
sengketa itu terbukti adanya sesuai dengan surat bukti P.II. P.III dan P.IV dan
P.V.
Untuk objek sengketa seperti yang dimaksud dalam angka 6.5 posita gugatan,
harta itu masih ada sebagaimana surat bukti P.VI dan belum
diletakkan sita
jaminan, sedang objek sengketa pada angka 6.6 barangnya sudah tidak ada.
Menimbang, bahwa keberatan Tergugat / Terbanding telah diperkuat dengan
surat-surat bukti seperti T.8 yang menerangkan bahwa
sebidang tanah ukuran
panjang 12 meter dan lebar 8 - 9 meter telah dijual oleh Hj.Tohyah pada tanggal
25 Juli 2004 seharga Rp.5.000.000.-
( lima juta rupiah ) kepada Kasruni,
ternyata tanah ini tidak termasuk yang digugat oleh Penggugat / Pembanding.
Demikian juga surat
bukti T.4 yakni beberapa foto yang berkaitan dengan acara
adat, oleh karena tidak menjelaskan kapan kejadiannya , lagi pula tidak
termasuk
dalam alat-alat bukti yang dimaksud Pasal 284 RBg, maka dapat diterima sebagai
bukti minimal untuk adanya pengangkatan anak
saja yang hal itu tidak dibantah
oleh Penggugat / Pembanding.
Menimbang, bahwa mengenai harta
sengketa tersebut atas nama almarhum H.Cik Madan sebagaimana surat bukti P.V,
maka
oleh karena harta bersama tersebut telah menjadi milik Hj.Tohyah
berdasarkan surat bukti P.IV. maka dalam hal ini tidak perlu mempersoalkan
siapa
yang membeli dan dimana letaknya harta tersebut dan juga tidak mempermasalahkan
atas nama siapa harta itu didaftar , sebagaimana
putusan Mahkamah Agung RI.
Nomor : 808 K/Sip/1974.
Menimbang, bahwa gugat waris diajukan
ke Pengadilan Agama Muara Enim, dan ternyata tidak ada eksepsi dari Tergugat
/
Terbanding tentang kewenangan dan juga tidak ada intervensi dari pihak ketiga,
maka hukum yang berlaku adalah hukum Islam dan hukum
positif, apalagi semua
subjek hukumnya beragama Islam, hal ini sesuai Pasal 2 dan Pasal 49
Undang-undang Nomor : 7 tahun 1989 yang
diperbaharui dengan Undang-undang Nomor
: 3 tahun 2006.
Menimbang, bahwa saudara A.Herli bin H.Cik
Madan, meskipun tidak ditarik sebagai pihak, namun ia telah didengar
keterangannya
sebagai saksi ketiga Tergugat / Terbanding, dan oleh karena dalam
kesaksiannya telah membernarkan adanya harta-harta tersebut yang
sebagiannya
menjadi harta tunggu tubang, ternyata saksi sendiri mengadakan pembagian dengan
caranya sendiri karena ia juga merasa
berhak atas harta-harta tersebut mengingat
musyawarah belum pernah berhasil, maka putusan hakim dipandang sebagai cara
penyelesaian
konplik yang terbaik.
Menimbang, bahwa atas dasar
pertimbangan diatas, maka sengketa seperti tersebut dibawah ini harus
dinyatakan sebagai
harta waris / peninggalan dari alamarhumah Hj.Tohyah binti
H.Cik Asim :
1. Sebuah rumah panggung terbuat dari kayu atap seng, dinding kayu, berukuran 19,40 m X 5,65 m beserta tanahnya berukuran 21,50 m x 9 m, terletak di Desa Pajar Bulan, Kecamatan Semendo Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim, dengan batas –batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berukuran 5,65 m berbatasan dengan milik Syamsul.
- Sebelah Timur berukuran 19,40 m berbatasan dengan milik Jarmiah.
- Sebelah Selatan berukuran 5,65 m berbatasan dengan Siti Nur Sakdiah.
- Sebelah Barat 19,40 m berbatasan dengan jalan desa. .
2. Sebuah rumah tempat tinggal berukuran 13,60 m x 6,80 m terletak diatas tanah PTBA. berukuran 13,60 m x 6,80 m, terletak dijalan Baturaja Rt.04 Rw.01, Pasar Tanjung Enim, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, dengan batas-batas sebagai berikut
- Sebelah Utara berbatasan dengan ruko Hj.Tohyah binti Cik Asim.
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan setapak.
- Sebelah Selatan dengan tanah H.Abdul Hamid.
- Sebelah Barat dengan tanah M.Syukri.
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan raya.
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan setapak.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Hj.Tohyah.
- Sebelah Barat berbatasan dengan ruko Syamsuri.
4. Sebidang tanah berukuran 80 m x 87,5 m, terletak didaerah Air Batu Desa Kebon Agung,Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Samlan.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik H.dalisan.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik H.Daisad.
- Barat berbatasan dengan jalan raya.
Menimbang, bahwa terhadap objek sengketa yang telah diletakkan sita jaminan seperti tercatat dalam berita acara sita, terhadapnya harus dinyatakan sah dan berharga.
Menimbang, bahwa kerabat yang menjadi ahli waris dari almarhumah Hj.Tohyah binti Cik Asim adalah Ningda binti Ruhim ( Tergugat / Terbanding ) sebagai saudara perempuan seibu ; dan H.M.Sebun bin Cik Asim ( Penggugat I / Pembanding I ) sebagai saudara laki-laki kandung ( seayah seibu ) dan para Penggugat II / Pembanding II sampai dengan Penggugat VII / Pembanding VII sebagai kelompok dzawil arham.
Menimbang, bahwa Siliani binti Muas ( anak Tergugat / Terbanding ) dan A.Herli bin M.Cik Madan adalah sebagai anak angkat Hj.Tohyah binti Cik Asim, dan mendapat bagian dengan jalan wasiat wajibah maksimal 1/3 ( sepertiga ) bagian sesuai pasal 209 ayat ( 2) KHI.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, ternyata putusan hakim tingkat pertama tidak dapat dipertahankan dan oleh karenanya harus dibatalkan dan hakim tingkat banding mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah nanti.
Menimbang, oleh karena dalam perkara ini tidak ada yang dikalahkan atau yang dimenangkan, maka keduanya dibebani untuk membayar biaya perkara secara bersama.
Mengingat pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menyatakan permohonan banding dari Penggugat / Pembanding dapat diterima ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor : 242/Pdt.G /2006/PA.ME. tanggal 4 Juli 2006 M bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Akhir 1428 H.
Dan dengan mengadili sendiri :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan bahwa Hj.Tohyah binti Cik Asim telah meninggal dunia tanggal 10 Juni 2005 karena sakit sebagai pewaris.
3. Menetapkan Siliani binti Muas dan A.Herli bin H.Cik Madan
adalah anak angkat dari almarhumah Hj.Tohyah binti
Cik Asim.
4.
Menetapkan ahli waris dari almarhumah Hj.Tohyah binti Cik Asim yaitu :
4.1. Ningda binti Ruhim (Tergugat / Terbanding ) sebagai saudara perempuan seibu dengan Hj.Tohyah almarhumah.
4.2. H.M.Sebun bin Cik Asim ( Penggugat I / Pembanding I ) sebagai saudara kandung ( seayah seibu) dengan Hj.Tohyah ( almarhumah ).
4.3. Para Penggugat lainnya yaitu Alama binti Cik Asim ( Penggugat II ), Sulha binti Cik Asim ( Penggugat III ), Said Abu Nawar bin Cik Asim ( Penggugat IV ) , Rusmiati binti Cik Asim ( Penggugat V ), Mirzan bin Cik Asim ( Penggugat VI) dan Yarti binti Cik Asim ( Penggugat VII ) sebagai saudara lelaki dan saudara perempuan seayah dengan almarhumah Hj.Tohyah.
5. Menetapkan harta sengketa dibawah ini adalah sebagai harta waris / harta peninggalan dari almarhumah Hj.Tohyah, yaitu :
5.1. Sebuah rumah panggung terbuat dari kayu atap seng, dinding kayu, berukuran 19,40 m X 5,65 m, beserta tanahnya berukuran 21,50 m x 9 m, terletak di Desa Pajar Bulan, Kecamatan Semendo Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim, dengan batas –batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berukuran 5,65 m, berbatasan dengan dengan milik Syamsul.
- Sebelah Timur bukuran 19,40 m, berbatasan dengan milik Jarmiah .
- Sebelah Selatan berukuran 5,65 m, berbatasan dengan Siti Nur Sakdiah.
- Sebelah Barat 19,40 m, berbatasan dengan jalan desa .
5.2. Sebuah rumah tempat tinggal berukuran 13,60 m x 6,80 m, diatas tanah PTBA. berukuran 13,60 m x 6,80 m, terletak di Jalan Baturaja Rt.04, Rw.01, Pasar Tanjung Enim, Kelurahan Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan ruko Hj.Tohyah binti Cik Asim.
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan setapak.
- Sebelah Selatan dengan tanah H.Abdul Hamid.
- Sebelah Barat dengan tanah M.Syukri.
5.3. Sebuah rumah toko berukuran 5,60 m x 4,10 m, berdiri diatas tanah berukuran 15,60 m x 4,10 m, terletak di Jalan Baturaja Rt.04, Rw.01 Pasar Tanjung Enim, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan raya.
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan setapak.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Hj.Tohyah.
- Sebelah
Barat berbatasan dengan ruko Syamsuri.
5.4. Sebidang tanah berukuran 80 m x 87,5 m, terletak di Daerah Air Batu Desa Kebon Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Samlan.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik H.Dalisan.
-
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik H.Daisad.
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan raya.
6. Menetapkan hak bagian kedua anak angkat alamarhumah Hj.Tohyah, yaitu Siliani binti Muas dan A.Herli bin H.Cik Madan 1/3 (sepertiga) bagian dari harta tersebut pada angka 5 dengan jalan wasiat wajibah.
7. Menetapkan hak bagian :
7.1. Ningda binti Ruhim (Tergugat) sebesar 1/6 (seperenam) bagian dari 2/3 (dua pertiga) harta peninggalan Hj.Tohyah binti Cik Asim.
7.2. H.M.Sebun bin Cik Asim sebesar sisa atau 5/6 dari 2/3 harta peninggalan Hj.Tohyah binti Cik Asim.
7.3. Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI dan Penggugat VII bersama-sama Penggugat I (H.M.Sebun bin Cik Asim) dengan cara pembagian 2:1 antara lelaki dengan perempuan.
8. Menghukum / memerintahkan Tergugat dan siapa saja yang ikut menguasai harta tersebut pada nomor 5 diatas untuk membagi / menyerahkan harta tersebut sesuai ketentuan pada nomor 6 dan 7 diatas
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag ) yang telah diletakkan atas harta sengketa, sebagaimana berita acara sita jaminan No.242/Pdt.G/2006/PA.ME. tanggal 12 Pebruari 2007, No.242/Pdt,.G/2006/PA.ME tanggal 13 Pebruari 2007 dan No.242/Pdt.G/2006/PAME. tanggal 22 Pebruari 2007.
10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Membebankan kepada para Penggugat / Pembanding dan Tergugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding secara bersama-sama sebesar Rp.113.000.- ( seratus tiga belas ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Palembang pada hari JUM’AT tanggal 28 SEPTEMBER 2007, bertepatan dengan tanggal 16 RAMADHAN 1428 H. oleh Drs.H.Dja’far Abd.Muchit, SH.MHI. sebagai Ketua Majelis, dihadiri oleh Drs.H.Hasanadi Badni, SH.Hum. dan Drs.H.M.L.Hakim Bastary, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, sesuai surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Nomor :23/Pdt.G/2007/PTA.PLg. tanggal 6 September 2007, putusan tersebut pada hari itu juga telah diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Hakim-hakim anggota tersebut dan dibantu oleh Mariyamah, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pembanding dan Terbanding.
KETUA MAJELIS,
ttd.
Drs. H. DJA’FAR ABD.MUCHIT, SH.MHI.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,
ttd. ttd.
Drs.H.HASANADI BADNI,SH.M.Hum Drs.H.M.L.HAKIM BASTARY,SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
M A R I Y A M A H, SH.
Biaya Perkara :
-Materai Rp. 6.000,-
-Administrasi Rp.75.000,-
-Atas Perintah
Pengadilan Rp.32.000,-
J u m l a h
Rp.113.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/533.html