![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor :
18/Pdt.G/2007/MSy-Prov.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara Kewarisan pada tingkat banding, dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
CUT HASNIDAR BINTI T. BEN HASAN, umur 27 tahun, Agama Islam pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Komplek Meuligoe Indah No. 31, Dusun Tgk Lheun Dayah, Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Dalam hal ini telah diberi kuasa kepada :
1. Ramli Husen, SH ;
2. Hamdani, SH ;
3. Ridwan Abdurrahman, SH;
Ketiga-tiganya Advokat / Pengacara / Penasehat Hukum dan asisten Pengacara/ penasehat Hukum pada kantor Pengacara / Penasehat Hukum Ramli Husen, SH & Associates, beralamat di jalan Cut Mutia, Lt. II No. 20, Banda Aceh, berdasarkan surat kuasa khusus ,tertanggal 23 Juli 2005 No. 450/TA/L/VI/2005 yang dibuat didepan Notaris Teuku Abdurrahman, SH, dahulu Penggugat sekarang Pembanding ;
M E L A W A N
1. T. RIDWANSYAH BIN H.T. SYAIFUL BAHRI, umur 26 tahun, Agama Islam pekerjaan swasta, tempat tinggal di jalan Padi No. 467, Dusun Geu Gajah, Desa Meusara Agung, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, dahulu Tergugat I sekarang Terbanding I ;
2. T. MOHD. DIANSYAH BIN H. T. SYAIFUL BAHRI, umur umur 25 tahun, Agama Islam pekerjaan Mahasiswa, tempat tinggal di Jalan Padi No 467, Dusun Geu Gajah, Desa Meusara Agung, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, dahulu Tergugat II sekarang Terbanding II;
3. CUT EMA KHADIJAH BINTI H.T.SYAIFUL BAHRI, umur 22 tahun, pekerjaan Mahasiswi, tempat tinggal di Jalan Padi No 467, Dusun Geu Gajah, Desa Meusara Agung, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, dahulu Tergugat III sekarang Terbanding III ;
4. CUT EMI KALSUM BINTI H.T SYAIFUL BAHRI, umur 22 tahun, Agama Islam pekerjaan Mahasiswi, tempat tinggal di Jalan Padi No 467, Dusun Geu Gajah, Desa Meusara Agung, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, dahulu Tergugat IV sekarang Terbanding IV ;
5. CUT WAN NOVITA BINTI H.T. SYAIFUL BAHRI, umur 18 tahun, Agama Islam pekerjaan Mahasiswi, tempat tinggal di Jalan Padi No 467, Dusun Geu Gajah, Desa Meusara Agung, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, dahulu Tergugat V sekarang Terbanding V;
Mahkamah Syar’iyah Provinsi tersebut ;
Telah mempelajari berkas
perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKPERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini
sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Nomor :
82/Pdt.G/2005/ MSy-BNA
tanggal 6 Desember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 15
Zulqaedah 1427 H yang amarnya berbunyi :
DALAM INTERVENSI :
- Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menetapkan meninggal dunia H.T. Syaiful Bahri pada tanggal 30 November 2004 dengan meninggalkan ahli waris yang sah sebagai berikut :
- Cut Hasnidar binti T. Ben Hasan ( isteri / Penggugat ) ;
- T. Ridwansyah bin T.H. Syaiful Bahri ( anak laki-laki / Tergugat );
- T. Mohd. Diansyah bin T.H. Syaiful Bahri ( anak laki-laki / Tergugat );
- Cut Ema Khadijah binti T.H. Syaiful Bahri ( anak perempuan / Tergugat );
- Cut Emi Kalsum binti T.H. Syaiful Bahri ( anak perempuan / Tergugat );
- Cut Wan Novita binti T.H. Syaiful Bahri ( anak perempuan / Tergugat );
- Cut Mega Salsabila binti T.H. Syaiful Bahri (anak perempuan / Tergugat );
- Menetapkan meninggal dunia Cut Mega Salsabila pada tanggal 26 Desember 2004 dengan meninggalkan ahli waris yang sah sebagai berikut :
- Menetapkan harta bersama Almarhum H.T. Syaiful Bahri dengan Penggugat ( Cut Hasnidar binti T. Ben Hasan ) sebagai berikut :
- Utara dengan Aneuk Lueng ;
- Selatan dengan tanah sawah M. Hasan ;
- Barat dengan tanah sawah Cut Manyak ;
- Timur dengan tanah sawah Tgk. Ibrahim ;
- Menetapkan hak Penggugat ( Cut Hasnidar binti T. Ben hasan ), dan hak Almarhum H.T. Syaiful Bahri atas harta bersama tersebut di atas masing-masing sebesar ½ ( seperdua ) bagian ;
- Menetapkan harta yang menjadi hak Almarhum H.T. Syaiful Bahri yaitu ½ ( seperdua) bagian dari harta bersama tersebut di atas sebagai harta peninggalan ( tirkah ) Almarhum H.T. Syaiful Bahri yang perlu dibagi kapada ahli warisnya ;
- Menetapkan hak/bagian masing-masing ahli waris atas harta peninggalan ( tirkah ) Almarhum H.T. Syaiful Bahri sebagai berikut :
- Cut Hasnidar binti T. Ben Hasan ( isteri/ Penggugat ) mendapat 1/8 bagian
- T. Ridwansyah bin T.H. Syaiful Bahri ( anak laki-laki / Tergugat ) mendapat 2/8 bagian dari 7/8 (sisa) ;
- T. Mohd. Diansyah bin T.H. Syaiful Bahri ( anak laki-laki / Tergugat ) mendapat 2/8 bagian dari 7/8 (sisa);
- Cut Ema Khadijah binti T.H. Syaiful Bahri ( anak perempuan / Tergugat ) mendapat 1/8 bagian dari 7/8 (sisa);
- Cut Emi Kalsum binti T.H. Syaiful Bahri ( anak perempuan / Tergugat ) mendapat 1/8 bagian dari 7/8 (sisa);
- Cut Wan Novita binti T.H. Syaiful Bahri ( anak perempuan / Tergugat ) mendapat 1/8 bagian dari 7/8 (sisa);
- Cut Mega Salsabila binti T.H. Syaiful Bahri (anak perempuan / Tergugat ) mendapat 1/8 bagian dari 7/8 (sisa) ;
- Menetapkan harta yang menjadi hak / bagian Almarhumah Cut Mega Salsabila sebagaimana tersebut di atas sebagai harta peninggalan ( tirkah ) Almarhumah Cut Mega Salsabila yang perlu dibagi kepada ahli warisnya ;
- Menetapkan hak/bagian masing-masing ahli waris atas harta peninggalan ( tirkah ) Almarhumah Cut Mega Salsabila sebagai berikut :
- Cut Hasnidar binti T. Ben Hasan ( ibu / Penggugat ) mendapat 1/6 bagian;
- T. Ridwansyah bin T.H. Syaiful Bahri ( saudara sebapa / Tergugat ) mendapat 2/7 bagian dari 5/6 ( sisa) ;
- T. Mohd. Diansyah bin T.H. Syaiful Bahri ( saudara sebapa / Tergugat ) mendapat 2/7 bagian dari 5/6 ( sisa);
- Cut Ema Khadijah binti T.H. Syaiful Bahri ( saudara sebapa / Tergugat ) mendapat 1/7 bagian dari 5/6 ( sisa);
- Cut Emi Kalsum binti T.H. Syaiful Bahri ( saudara sebapa / Tergugat ) mendapat 1/7 bagian dari 5/6 ( sisa);
- Cut Wan Novita binti T.H. Syaiful Bahri ( saudara sebapa / Tergugat ) mendapat 1/7 bagian dari 5/6 ( sisa);
- Menghukum para pihak yang menguasai harta untuk menyerahkan hak/bagian kepada masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut di atas dalam bentuk harta secara riil ataupun nilai dari harta-harta tersebut ;
- Menolak serta tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng masing-masing untuk penggugat sebesar Rp. 155.000,- ( seratus lima puluh lima ribu rupiah ) dan untuk Tergugat-Tergugat sebesar Rp. 155.000,- ( seratus lima puluh lima ribu rupiah ).
Membaca
surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah
Banda Aceh bahwa Pembanding pada tanggal 20 Desember
2006 telah mengajukan
banding atas putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor : 82/Pdt.G/2005/
MSy- BNA tanggal 6 Desember
2006 M. permohonan banding tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 12 Januari 2007 ;
---
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh
pihak-pihak berperkara;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat
/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan
dengan cara-cara sebagaimana
ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding
tersebut harus dinyatakan dapat
diterima;
Menimbang, bahwa setelah
mempelajari dengan seksama berkas banding perkara a quo serta putusan Hakim
tingkat pertama, Majelis Hakim
tingkat banding berpendapat bahwa apa yang telah
dipertimbangkan dan diputuskan Hakim tingkat pertama dalam amar putusannya ada
yang
sudah tepat dan benar dan ada pula yang tidak tepat sebagaimana akan
diuraikan dalam pertimbangan hukum berikut ;
Menimbang, bahwa pencantuman
Penggugat Intervensi ( Syarifah Alawiyah binti Sayed Ismail ) pada bagian
identitas pihak-pihak dalam
putusan akhir Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh
tidak tepat karena kehendak yang bersangkutan untuk masuk sebagai Penggugat
Intervensi
telah ditolak berdasarkan putusan Sela yang dibacakan tanggal 2
Agustus 2006. Dengan demikian dalam amar putusan akhir pun tidak
perlu lagi
mengadili dalam Intervensi ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Syar’iyah
Provinsi dapat menyetujui pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama mengenai ahli
waris
Almarhum H. T. Syaiful Bahri dan ahli waris Almarhumah Cut Mega Salsabila
sehingga mengambil alih menjadi pertimbangannya sendiri
serta telah tepat pula
dirumuskan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa Mahkamah Syar’iyah
Provinsi sependapat pula dengan pertimbangan hukum dan amar putusan Hakim
tingkat pertama
mengenai 4 ( empat ) macam harta yang ditetapkan sebagai harta
bersama Penggugat dengan suaminya Almarhum H. T. Syaiful Bahri, yakni
harta-harta nomor 5.b, 5.c, 5.d dan 5.e surat gugatan Penggugat dan sependapat
pula mengenai hak masing-masing atas harta bersama
dimaksud;
Menimbang,
bahwa mengenai objek harta point 5 a berdasarkan fakta bahwa objek (
tanah/rumah ) tersebut pembeliannya terjadi pada tahun 2001 dengan total cicilan
Empat puluh enam
juta rupiah dan karena itu Mahkamah Syar’iyah Provinsi
berpendapat bahwa objek tersebut tidak hanya berserikat dengan isteri
kedua
tetapi turut serta dengan isteri pertama. Dan objek tersebut sekarang hanya yang
masih tersisa berupa tanah, sedangkan rumahnya
telah diterjang gelombang
stunami pada tanggal 26 Desember 2004. Maka sudah sepatutnya objek harta
tersebut adalah harta bersama
antara almarhum T.H. Syaiful Bahri dengan isteri-
isterinya. Dan pembagiaannya ½ ( seperdua ) sebagai hak suami dan sisanya
adalah bahagian bersama antara isteri-isterinya. ;
Menimbang, bahwa objek
harta point 5 f bukanlah harta yang masih ada sengketa milik sebagaimana
yang telah ditetapkan oleh Hakim tingkat pertama, Mahkamah Syar’iyah
Provinsi tidak sependapat dengan Hakim tingkat pertama karena sengketa milik
dalam penyelesaian perkara warisan juga merupakan kewenangan
Mahkamah
Syar’iyah untuk mengadilinya, berdasarkan bukti-bukti kedua belah pihak
Mahkamah Syar’iyah Provinsi berpendapat
bahwa objek harta 5.f merupakan
milik Tergugat I ( T. Ridwansyah ). Oleh karena itu gugatan Penggugat menyangkut
objek harta 5.f
ini harus ditolak ;
Menimbang bahwa objek harta 5
g, Penggugat tidak dapat mengajukan bukti bahwa harta tersebut adalah harta
bersama antara Penggugat dengan almarhum T.H. Syaiful Bahri.
Oleh karena itu
sesuai dengan pengakuan Tergugat bahwa harta tersebut sudah ada sebelum
almarhum T.H. Syaiful Bahri menikah dengan
Penggugat. Oleh karena itu dapat
dikabulkan ½ (seperdua) dari harta tersebut merupakan harta peninggalan
(tirkah) almarhum T.H.
Syaiful Bahri ;
Menimbang, bahwa objek harta 5 h
Penggugat tidak dapat mengajukan bukti bahwa harta tersebut adalah harta
bersama antara Penggugat dengan almarhum T.H. Syaiful Bahri.
Oleh karena itu
sesuai dengan pengakuan Tergugat bahwa harta tersebut merupakah harta bersama
antara almarhum T.H. Syaiful Bahri
dengan isteri pertama ( Syarifah Alawiyah ),
sehingga ½ ( seperdua ) dari padanya dapat ditetapkan sebagai harta
peninggalan
(tirkah) almarhum T.H. Syaiful Bahri;
Menimbang, bahwa objek
harta 5 i diperhitungkan dalam bentuk nilai gadai 15 Mayam Emas 23 karat
ditambah dengan uang kontan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) merupakan
harta
bersama antara almarhum T.H. Syaiful Bahri dengan isteri pertama ( Syarifah
Alawiyah ) sehingga ½ ( seperdua ) dari
padanya dapat ditetapkan sebagai
harta peninggalan (tirkah) almarhum T.H. Syaiful Bahri ;
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka putusan Mahkamah
Syar’iyah Banda Aceh Nomor : 82/Pdt.G/2005/
MSy- BNA tanggal 6 Desember
2006 M. beralasan untuk dibatalkan dan selanjutnya Mahkamah Syar’iyah
Provinsi akan mengadili sendiri
sebagaimana yang tertera dalam amar putusan
banding ini ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 192 ayat (1)
RBg, semua biaya perkara untuk kedua tingkatan peradilan dibebankan kepada
Penggugat/ Pembanding ;
Mengingat pada pasal-pasal dari peraturan
perundang-undangan serta ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini
;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding ;
- Membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor : 82/Pdt.G/2005/ MSy-BNA tanggal 6 Desember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 15 Zulqaedah 1427 H yang dimohonkan banding ;
Dan dengan mengadili sendiri :
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menetapkan meninggal dunia H.T. Syaiful Bahri pada tanggal 30 November 2004 dengan meninggalkan ahli waris yang sah sebagai berikut :
- Cut Hasnidar binti T. Ben Hasan ( isteri / Penggugat ) ;
- T. Ridwansyah bin T.H. Syaiful Bahri ( anak laki-laki / Tergugat );
- T. Mohd. Diansyah bin T.H. Syaiful Bahri ( anak laki-laki / Tergugat );
- Cut Ema Khadijah binti T.H. Syaiful Bahri ( anak perempuan / Tergugat );
- Cut Emi Kalsum binti T.H. Syaiful Bahri ( anak perempuan / Tergugat );
- Cut Wan Novita binti T.H. Syaiful Bahri ( anak perempuan / Tergugat ); -
- Cut Mega Salsabila binti T.H. Syaiful Bahri (anak perempuan / Tergugat );
- Menetapkan meninggal dunia Cut Mega Salsabila pada tanggal 26 Desember 2004 dengan meninggalkan ahli waris yang sah sebagai berikut :
- Menetapkan harta bersama Almarhum H.T. Syaiful Bahri dengan Penggugat ( Cut Hasnidar binti T. Ben Hasan ) sebagai berikut :
- Utara dengan Aneuk Lueng ;
- Selatan dengan tanah sawah M. Hasan ;
- Barat dengan tanah sawah Cut Manyak ;
- Timur dengan tanah sawah Tgk. Ibrahim ;
- Menetapkan harta point 5 a sebagai harta bersama antara almarhum T.H. Syaiful Bahri dengan isteri- isterinya ;
- Menetapkan hak Penggugat ( Cut Hasnidar binti T. Ben hasan ), dan hak Almarhum H.T. Syaiful Bahri atas harta bersama tersebut di atas masing-masing sebesar ½ ( seperdua ) bagian ;
- Menetapkan ½ ( seperdua) bagian dari harta bersama point 5.a adalah untuk Almarhum H.T. Syaiful Bahri dan sisanya ½ ( seperdua) lagi adalah hak Penggugat berserikat dengan isteri pertama ( Syarifah Alawiyah ) ;
- Menetapkan harta peninggalan (tirkah) Almarhum H.T. Syaiful Bahri yang harus di faraidhkan adalah sebagai berikut :
- ½ ( seperdua) dari point harta 5.a ;
- ½ ( seperdua) dari point harta 5.b ;
- ½ ( seperdua) dari point harta 5.c ;
- ½ ( seperdua) dari point harta 5.d ;
- ½ ( seperdua) dari point harta 5.e;
- ½ ( seperdua) dari point harta 5.g ;
- ½ ( seperdua) dari point harta 5.h ;
- ½ ( seperdua) dari point harta 5.i ;
- Menetapkan hak/bagian masing-masing ahli waris atas harta peninggalan ( tirkah ) Almarhum H.T. Syaiful Bahri sebagai berikut :
- Cut Hasnidar binti T. Ben Hasan ( isteri/ Penggugat ) mendapat 1/8 bagian
- T. Ridwansyah bin T.H. Syaiful Bahri ( anak laki-laki / Tergugat ) mendapat 2/8 bagian dari 7/8 (sisa) ;
- T. Mohd. Diansyah bin T.H. Syaiful Bahri ( anak laki-laki / Tergugat ) mendapat 2/8 bagian dari 7/8 (sisa);
- Cut Ema Khadijah binti T.H. Syaiful Bahri ( anak perempuan / Tergugat ) mendapat 1/8 bagian dari 7/8 (sisa);
- Cut Emi Kalsum binti T.H. Syaiful Bahri ( anak perempuan / Tergugat ) mendapat 1/8 bagian dari 7/8 (sisa);
- Cut Wan Novita binti T.H. Syaiful Bahri ( anak perempuan / Tergugat ) mendapat 1/8 bagian dari 7/8 (sisa);
- Cut Mega Salsabila binti T.H. Syaiful Bahri (anak perempuan / Tergugat ) mendapat 1/8 bagian dari 7/8 (sisa) ;
- Menetapkan harta yang menjadi hak / bagian Almarhumah Cut Mega Salsabila sebagaimana tersebut di atas sebagai harta peninggalan ( tirkah ) Almarhumah Cut Mega Salsabila yang perlu dibagi kapada ahli warisnya ;
- Menetapkan hak/bagian masing-masing ahli waris atas harta peninggalan ( tirkah ) Almarhumah Cut Mega Salsabila sebagai berikut :
- Cut Hasnidar binti T. Ben Hasan ( ibu / Penggugat ) mendapat 1/6 bagian;
- T. Ridwansyah bin T.H. Syaiful Bahri ( saudara sebapa / Tergugat ) mendapat 2/7 bagian dari 5/6 ( sisa) ;
- T. Mohd. Diansyah bin T.H. Syaiful Bahri ( saudara sebapa / Tergugat ) mendapat 2/7 bagian dari 5/6 ( sisa);
- Cut Ema Khadijah binti T.H. Syaiful Bahri ( saudara sebapa / Tergugat ) mendapat 1/7 bagian dari 5/6 ( sisa);
- Cut Emi Kalsum binti T.H. Syaiful Bahri ( saudara sebapa / Tergugat ) mendapat 1/7 bagian dari 5/6 ( sisa);
- Cut Wan Novita binti T.H. Syaiful Bahri ( saudara sebapa / Tergugat ) mendapat 1/7 bagian dari 5/6 ( sisa);
- Menghukum para pihak yang menguasai harta untuk menyerahkan hak/bagian kepada masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut di atas dalam bentuk harta secara riil ataupun nilai dari harta-harta tersebut ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng masing-masing untuk penggugat sebesar Rp. 155.000,- ( seratus lima puluh lima ribu rupiah ) dan untuk Tergugat-Tergugat sebesar Rp. 155.000,- ( seratus lima puluh lima ribu rupiah ).
- Menghukum
Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp.
100.500,- ( Seratus ribu lima ratus rupiah
) ;
Demikianlah diputuskan dalam
rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam pada
hari Jumat tanggal 28 September 2007 Miladiyah
bertepatan dengan tanggal 8 Ramadhan 1428 Hijriyah oleh kami Drs. H. M. Jamil
Ibrahim, SH. Hakim Tinggi yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Armia
Ibrahim, SH dan Drs. Marzuki Yoesoef, SH. masing-masing
sebagai Hakim Anggota
dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka
untuk umum oleh Ketua Majelis
tersebut yang didampingi para Hakim Anggota,
dibantu oleh Ratna Juita, S. Ag, SH. sebagai Panitera Pengganti tanpa di hadiri
pihak-pihak
berperkara ;
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
ttd ttd
DRS. H. ARMIA IBRAHIM, SH.
DRS.H. M.JAMIL IBRAHIM SH.
Ttd
DRS. MARZUKI YOESOEF,
SH. PANITERA PENGGANTI
ttd
RATNA JUITA, S.Ag, SH
Perincian Biaya Banding
:
1. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
2. Biaya proses Rp.
19.500,-
3. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
J u m l a
h Rp. 100.500,-
-------------(Seratus ribu lima ratus rupiah) ----------------------
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/532.html