![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
|
|
P U T U S A N
|
|
Nomor: 225/Pdt.G/2007/PTA.Sby.
بســم الله الرحمن الرحيـم
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang telah memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan Majelis Hakim, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PEMBANDING, umur 52 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di KOTA SURABAYA, dalam hal ini dikuasakan kepada ANANG AGUS umur 55 tahun, bertempat tinggal di Jalan Jambangan 165 Surabaya, semula TERGUGAT;
M E L A W A N
TERBANDING, umur 32 tahun, agama Islam,
pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di KOTA SURABAYA, semula
PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Agama Surabaya, tanggal 12 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil Tsani 1428 H. nomor: 604/Pdt.G/2007/PA.Sby. yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Membaca Akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera
Pengadilan Agama Surabaya yang menyatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 25
Juli
2007 pihak Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan
Pengadilan Agama tersebut, permohonan banding telah
diberitahukan pada pihak
lawannya dengan secara patut.
Memperhatikan, bahwa Tergugat/Pembanding
menyerahkan memori banding tertanggal 24 september 2007;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan memperhatikan dengan seksama salinan resmi Putusan Pengadilan Agama Surabaya tanggal 12 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil Tsani 1428 H. nomor: 604/Pdt.G/2007/PA.Sby., memori banding serta berkas yang berkaitan dengan perkara ini, utamanya setelah memperhatikan pertimbangan pertimbangan hakim tingkat pertama yang memutus perkara ini, maka Pengadilan Tinggi Agama berpendapat perlu memberikan pertimbangan pertimbangan tentang hal sebagaimana terurai dibawah ini;
Menimbang bahwa Tergugat/Pembanding mengajukan keberatan atas putusan hakim tingkat pertama, untuk itu Pengadilan Tinggi Agama berpendapat perlu mempertimbangkan keberatan-keberatan Tergugat/Pembanding sebagaimana terurai dibawah ini;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dengan seksama Berita Acra Persidangan
hakim tingkat pertama tanggal 31 Mei 2007 dan tanggal 7
Juni 2007 maka proses
pemeriksaan terhadap saksi-saksi Penggugat/Terbanding oleh hakim tingkat pertama
adalah sudah tepat dan benar
karena telah sesuai dengan hukum acara yang
berlaku;
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat/Pembanding mendalilkan
bahwa Penggugat/Terbanding selingkuh, akan tetapi tidak jelas selingkuhnya
kapan, dengan siapa, demikian juga dinyatakan bahwa Penggugat/Terbanding sebagai
gila lanangan akan tetapi tidak dijelaskan Penggugat/Terbanding
telah ada
hubungan dengan laki-laki siapa saja justru dari jawaban tersebut dapat
diperoleh suatu petunjuk bahwa tindakan
- tindakan
Tergugat/Pembanding tersebut tidak jelas, maka Pengadilan Tinggi Agama
berpendapat bahwa perselisihan dan
pertengkaran tersebut disebabkan juga adanya
unsur cemburu;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam gugatannya Penggugat/Terbanding mendalilkan bahwa antara Tergugat/Pembanding dan Penggugat/Terbanding sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang sulit didamaikan lagi disebabkan antara keduanya mempunyai perbedaan yang prinsip, sulit disatukan, sehingga pada puncaknya telah berpisah ranjang dan pisah rumah selama sekurang-kurangnya telah 4 bulan, hal ini dapat dikategorikan dalam alasan perceraian sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sehingga oleh karena itu harus dibuktikan tentang adanya alasan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan hakim tingkat pertama berdasarkan keterangan para pihak dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi Penggugat/Terbanding yakni SAKSI 1 dan SAKSI 2, satu dengan yang lain diperoleh bukti antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus disebabkan tidak adanya saling komunikasi, kekurangan belanja dan cemburu dan pada puncaknya telah terjadi pisah ranjang antara keduanya selama 4 bulan dan selama itu pula satu orang lain tidak melaksanakan kewajibannya sebagai suami isteri, sehingga alasan perceraian sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku telah ada;
Menimbang, bahwa dalam rangka usaha mendamaikan para pihak Majelis Hakim tingkat pertama telah berusaha mendamaikan para pihak disetiap kali persidangan dan dari pihak keluarga sebagaimana berita acara persidangan tanggal 31 Mei 2007 dan tanggal 7 Juni 2007 juga telah berusaha mendamaikan akan tetapi tidak berhasil. Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 telah dilakukan oleh Majelis Pengadilan Agama Surabaya akan tetapi tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena berbagai usaha untuk mendamaikan kedua belah
pihak telah diupayakan dan dan tidak berhasil, maka dengan
demikian telah
terpenuhilah unsur tidak ada harapan kedua belah pihak akan hidup rukun lagi
dalam rumah tangga sehingga rumah tangga
Tergugat/Pembanding dengan
Penggugat/Terbanding sudah masuk klasifikasi rumah tangga yang telah pecah
dengan demikian berarti alasan
perceraian sebagaimana tersebut pada Pasal 19
huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 116 (f) Kompilasi
Hukum
Islam telah terbukti adanya;
Menimbang, bahwa dengan telah terbukti
adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus antara
Tergugat/Pembanding dengan
Penggugat/Terbanding serta telah adanya unsur tidak
ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, hal tersebut apabila
dihubungkan
dengan tujuan perkawinan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,
tidak akan tercapai, oleh karena itu Pengadilan Tinggi Agama berpendapat
bahwa
perkawinan antara Penggugat/Tebanding dengan Tergugat/Pembanding harus diakhiri
dengan perceraian, karena perceraian adalah
suatu penyelesaian yang paling tepat
dan memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak;
Menimbang, bahwa dengan
demikian pula berkaitan dengan perkara aquo, sebagaimana yurisprudensi Mahkamah
Agung RI tanggal 19 Januari
1999 No. 44 K/AG/1998 yang menegaskan: Bahwa
bilamana perselisihan dan pertengkaran antara suami dan isteri telah terbukti
dalam
pemeriksaan di Pengadilan Agama dan didukung oleh fakta tidak berhasilnya
Majelis Hakim merukunkan kembali pada pihak yang bersengketa
sebagai suami
isteri maka sesuai Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 1975
jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum
Islam, maka secara yuridis
Penggugat/Terbanding yang mohon perceraian dengan Tergugat/Terbanding haruslah
dikabulkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi Agama berpendapat
bahwa keberatan-keberatan lain yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding
tidaklah
perlu dipertimbangkan lebih lanjut karena sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah
Agung RI. Tanggal 6 April 1955, Nomor 247
K/Sip/1953, yang mengabstraksikan:
” Bahwa hakim banding tidak wajib meninjau satu persatu dalil yang termuat
dalam suatu memori
banding dan juga tidak wajib meninjau satu persatu segala
pertimbangan hakim tingkat pertama ”;
Menimbang, bahwa berkaitan
dengan perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama
sependapat dengan pendapat fuqoha dalam kitab Bughyatul Muqtarsidin hal 268:
ولا يجوز
الاعتراضى
على
القاضى
بحكم او فتوى
ان
حكم
المعتمد از
بما رجوا
القضاء به
Artinya: ”Tidak diperkenankan membantah putusan hakim ataupun fatwanya, jika hakim telah memutuskan berdasarkan dalil/alasan yang kuat (Muktamad) ataupun yang telah dikuatkan untuk berhukum dengannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan tambahan pertimbangan tersebut diatas, maka
putusan hakim tingkat pertama atas dasar apa apa yang dipertimbangkan
didalamnya
adalah sudah tepat dan benar dan Pengadilan Tinggi Agama menyetujuinya serta
mengambil alih menjadikan pendapatnya sendiri,
menurut Pengadilan Tinggi Agama
putusan pengadilan tingkat pertama haruslah dipertahankan dan dikuatkan
sepenuhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena yang mengajukan permohonan banding
Tergugat/Pembanding maka menurut pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun
1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, seluruh biaya perkara di tingkat
banding haruslah dibebankan pada Pembanding;
Memperhatikan,
ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan, bahwa permohonan banding dari
Tergugat/Pembanding dapat diterima;
Menguatkan putusan Pengadilan Agama
Surabaya tanggal 12 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil Tsani 1428
H. nomor: 604
/Pdt.G/2007/PA.Sby;
Menghukum Tergugat/Pembanding untuk
membayar seluruh biaya perkara ditingkat banding sebesar Rp 150.000 ,- (Seratus
lima puluh ribu
rupiah );
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada hari Kamis tanggal 27 September 2007
M., bertepatan dengan tanggal 15 Ramadhan 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya oleh kami H. AGUS WIDODO, SH., MH.
sebagai Ketua Majelis, Drs. H. BAMBANG ALI MUHAJIR dan H.
MUNARDI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut
diucapkan oleh
Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum
pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut
dan
dibantu oleh MELATI PUDJIWIANDARI, SH., sebagai Panitera Pengganti dengan
tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding;
|
HAKIM ANGGOTA,
ttd
Drs. H. BAMBANG ALI MUHAJIR
HAKIM ANGGOTA,
ttd
H. MUNARDI, SH.
|
HAKIM KETUA,
ttd
H. AGUS WIDODO, S.H., MH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd MELATI PUDJIWIANDARI, SH.
|
|
|
|
|
Rincian biaya perkara:
1. Meterai : Rp. 6.000,-
2. Pemberkasan: Rp. 144.000,-
J u m l a h : Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
|
|
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/531.html