AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 531

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Surabaya [2007] IDPTA 531 (27 September 2007)



P U T U S A N

Nomor: 225/Pdt.G/2007/PTA.Sby.

بســم الله الرحمن الرحيـم

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang telah memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan Majelis Hakim, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:

PEMBANDING, umur 52 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di KOTA SURABAYA, dalam hal ini dikuasakan kepada ANANG AGUS umur 55 tahun, bertempat tinggal di Jalan Jambangan 165 Surabaya, semula TERGUGAT;

M E L A W A N

TERBANDING, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di KOTA SURABAYA, semula PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut;

Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Agama Surabaya, tanggal 12 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil Tsani 1428 H. nomor: 604/Pdt.G/2007/PA.Sby. yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menjatuhkan talak satu ba’in sughro dari Tergugat (PEMBANDING) kepada penggugat (TERBANDING);
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Surabaya mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah wilayah perkawinan dan domisili Penggugat dan Tergugat;
  4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 331.000,00 (Tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah );

Membaca Akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Surabaya yang menyatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2007 pihak Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama tersebut, permohonan banding telah diberitahukan pada pihak lawannya dengan secara patut.
Memperhatikan, bahwa Tergugat/Pembanding menyerahkan memori banding tertanggal 24 september 2007;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima;

Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan memperhatikan dengan seksama salinan resmi Putusan Pengadilan Agama Surabaya tanggal 12 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil Tsani 1428 H. nomor: 604/Pdt.G/2007/PA.Sby., memori banding serta berkas yang berkaitan dengan perkara ini, utamanya setelah memperhatikan pertimbangan pertimbangan hakim tingkat pertama yang memutus perkara ini, maka Pengadilan Tinggi Agama berpendapat perlu memberikan pertimbangan pertimbangan tentang hal sebagaimana terurai dibawah ini;

Menimbang bahwa Tergugat/Pembanding mengajukan keberatan atas putusan hakim tingkat pertama, untuk itu Pengadilan Tinggi Agama berpendapat perlu mempertimbangkan keberatan-keberatan Tergugat/Pembanding sebagaimana terurai dibawah ini;

Menimbang, bahwa setelah memeriksa dengan seksama Berita Acra Persidangan hakim tingkat pertama tanggal 31 Mei 2007 dan tanggal 7 Juni 2007 maka proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi Penggugat/Terbanding oleh hakim tingkat pertama adalah sudah tepat dan benar karena telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat/Pembanding mendalilkan bahwa Penggugat/Terbanding selingkuh, akan tetapi tidak jelas selingkuhnya kapan, dengan siapa, demikian juga dinyatakan bahwa Penggugat/Terbanding sebagai gila lanangan akan tetapi tidak dijelaskan Penggugat/Terbanding telah ada hubungan dengan laki-laki siapa saja justru dari jawaban tersebut dapat diperoleh suatu petunjuk bahwa tindakan - tindakan Tergugat/Pembanding tersebut tidak jelas, maka Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa perselisihan dan pertengkaran tersebut disebabkan juga adanya unsur cemburu;

Menimbang, bahwa selanjutnya dalam gugatannya Penggugat/Terbanding mendalilkan bahwa antara Tergugat/Pembanding dan Penggugat/Terbanding sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang sulit didamaikan lagi disebabkan antara keduanya mempunyai perbedaan yang prinsip, sulit disatukan, sehingga pada puncaknya telah berpisah ranjang dan pisah rumah selama sekurang-kurangnya telah 4 bulan, hal ini dapat dikategorikan dalam alasan perceraian sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sehingga oleh karena itu harus dibuktikan tentang adanya alasan tersebut;

Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan hakim tingkat pertama berdasarkan keterangan para pihak dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi Penggugat/Terbanding yakni SAKSI 1 dan SAKSI 2, satu dengan yang lain diperoleh bukti antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus disebabkan tidak adanya saling komunikasi, kekurangan belanja dan cemburu dan pada puncaknya telah terjadi pisah ranjang antara keduanya selama 4 bulan dan selama itu pula satu orang lain tidak melaksanakan kewajibannya sebagai suami isteri, sehingga alasan perceraian sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku telah ada;

Menimbang, bahwa dalam rangka usaha mendamaikan para pihak Majelis Hakim tingkat pertama telah berusaha mendamaikan para pihak disetiap kali persidangan dan dari pihak keluarga sebagaimana berita acara persidangan tanggal 31 Mei 2007 dan tanggal 7 Juni 2007 juga telah berusaha mendamaikan akan tetapi tidak berhasil. Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 telah dilakukan oleh Majelis Pengadilan Agama Surabaya akan tetapi tidak berhasil;

Menimbang, bahwa oleh karena berbagai usaha untuk mendamaikan kedua belah pihak telah diupayakan dan dan tidak berhasil, maka dengan demikian telah terpenuhilah unsur tidak ada harapan kedua belah pihak akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sehingga rumah tangga Tergugat/Pembanding dengan Penggugat/Terbanding sudah masuk klasifikasi rumah tangga yang telah pecah dengan demikian berarti alasan perceraian sebagaimana tersebut pada Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 116 (f) Kompilasi Hukum Islam telah terbukti adanya;
Menimbang, bahwa dengan telah terbukti adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus antara Tergugat/Pembanding dengan Penggugat/Terbanding serta telah adanya unsur tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, hal tersebut apabila dihubungkan dengan tujuan perkawinan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tidak akan tercapai, oleh karena itu Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa perkawinan antara Penggugat/Tebanding dengan Tergugat/Pembanding harus diakhiri dengan perceraian, karena perceraian adalah suatu penyelesaian yang paling tepat dan memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak;
Menimbang, bahwa dengan demikian pula berkaitan dengan perkara aquo, sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 19 Januari 1999 No. 44 K/AG/1998 yang menegaskan: Bahwa bilamana perselisihan dan pertengkaran antara suami dan isteri telah terbukti dalam pemeriksaan di Pengadilan Agama dan didukung oleh fakta tidak berhasilnya Majelis Hakim merukunkan kembali pada pihak yang bersengketa sebagai suami isteri maka sesuai Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka secara yuridis Penggugat/Terbanding yang mohon perceraian dengan Tergugat/Terbanding haruslah dikabulkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa keberatan-keberatan lain yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding tidaklah perlu dipertimbangkan lebih lanjut karena sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Tanggal 6 April 1955, Nomor 247 K/Sip/1953, yang mengabstraksikan: ” Bahwa hakim banding tidak wajib meninjau satu persatu dalil yang termuat dalam suatu memori banding dan juga tidak wajib meninjau satu persatu segala pertimbangan hakim tingkat pertama ”;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama

sependapat dengan pendapat fuqoha dalam kitab Bughyatul Muqtarsidin hal 268:
ولا يجوز الاعتراضى على القاضى بحكم او فتوى ان حكم المعتمد از بما رجوا القضاء به

Artinya: ”Tidak diperkenankan membantah putusan hakim ataupun fatwanya, jika hakim telah memutuskan berdasarkan dalil/alasan yang kuat (Muktamad) ataupun yang telah dikuatkan untuk berhukum dengannya;

Menimbang, bahwa berdasarkan tambahan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan hakim tingkat pertama atas dasar apa apa yang dipertimbangkan didalamnya adalah sudah tepat dan benar dan Pengadilan Tinggi Agama menyetujuinya serta mengambil alih menjadikan pendapatnya sendiri, menurut Pengadilan Tinggi Agama putusan pengadilan tingkat pertama haruslah dipertahankan dan dikuatkan sepenuhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena yang mengajukan permohonan banding Tergugat/Pembanding maka menurut pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, seluruh biaya perkara di tingkat banding haruslah dibebankan pada Pembanding;
Memperhatikan, ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I

Menyatakan, bahwa permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dapat diterima;
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya tanggal 12 Juli 2007 M. bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil Tsani 1428 H. nomor: 604 /Pdt.G/2007/PA.Sby;
Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara ditingkat banding sebesar Rp 150.000 ,- (Seratus lima puluh ribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada hari Kamis tanggal 27 September 2007 M., bertepatan dengan tanggal 15 Ramadhan 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya oleh kami H. AGUS WIDODO, SH., MH. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. BAMBANG ALI MUHAJIR dan H. MUNARDI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh
Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh MELATI PUDJIWIANDARI, SH., sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding;


HAKIM ANGGOTA,

ttd

Drs. H. BAMBANG ALI MUHAJIR

HAKIM ANGGOTA,

ttd

H. MUNARDI, SH.

HAKIM KETUA,

ttd

H. AGUS WIDODO, S.H., MH.

PANITERA PENGGANTI,
ttd

MELATI PUDJIWIANDARI, SH.


Rincian biaya perkara:
1. Meterai : Rp. 6.000,-
2. Pemberkasan: Rp. 144.000,-

J u m l a h : Rp. 150.000,-

(seratus lima puluh ribu rupiah)



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/531.html