AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 530

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Surabaya [2007] IDPTA 530 (27 September 2007)


P U T U S A N

Nomor: 216/Pdt.G/2007/PTA.Sby.

بسـم الله الرحمن الرحيم

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang telah memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan Majelis Hakim, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:

PEMBANDING, umur 31 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tani, bertempat tinggal di KABUPATEN NGAWI dalam hal ini memberi kuasa kepada BROTO SANTOSO, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum beralamat di Jalan Barat Maospati RT.17, RW.IV, Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, semula TERGUGAT;

M E L A W A N

TERBANDING, umur 21 tahun, Agama Islam, Pekerjaan SWASTA, bertempat tinggal di KABUPATEN NGAWI, semula PENGGUGAT;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Agama Ngawi tanggal 5 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Ula 1428 H. nomor: 113/Pdt.G/2007/PA.Ngw. yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;

2. Menjatuhkan Talak satu Ba’in Sughro Tergugat: (PEMBANDING terhadap Penggugat (TERBANDING);

3. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 201.000,- (dua ratus satu ribu rupiah);

Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Ngawi bahwa Tergugat melalui kuasanya pada tanggal 19 Juni 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Ngawi tanggal 5 Juni 2007 M. bertepatan tanggal 19 Jumadil Ula 1428 H. nomor: 113/Pdt.G/2007/PA.Ngw. dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya;


Memperhatikan, bahwa Tergugat/Pembanding mengajukan memori banding tertanggal 12 Juli 2007 dan Penggugat/Terbanding menyerahkan kontra memori banding tertanggal 27 Juli 2007;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima;

Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Agama mempelajari dan meneliti dengan saksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan peradilan tingkat pertama, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, serta keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak yang berperkara, salinan resmi Putusan Pengadilan Agama Ngawi tanggal 5 Juni 2007 M. bertepatan tanggal 09 Jumadil Ula 1428 H. nomor : 113/Pdt.G/2007/PA.Ngw., dan setelah pula memperhatikan pertimbangan hukum hakim tingkat pertama, mempelajari memori banding dari Pembanding dan kontra memori banding dari Terbanding, Pengadilan Tinggi Agama dapat menyetujui putusan hakim tingkat pertama tersebut, karena tidak salah dalam menerapkan hukum, sehingga dapat diambil alih menjadi alasan sendiri dalam pertimbangan untuk memutus perkara ini, akan tetapi Pengadilan Tinggi Agama perlu menambah pertimbangan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa alasan Penggugat/Terbanding mengajukan gugat cerai dari Tergugat/Pembanding sebagaimana tersebut dalam surat gugatannya adalah terjadinya perselisihan dan pertengkaran karena Tergugat/Pembanding tidak menunjukkan rasa tanggung jawab terhadap keluarga yaitu jarang memberi nafkah, waktunya banyak dihabiskan dimeja judi dan keluyuran;

Menimbang, bahwa salah satu pihak menjadi Pejudi adalah merupakan salah satu alasan terjadinya perceraian, sebagaimana tersebut dalam Pasal 19 (a) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;

Menimbang, bahwa Tergugat/Pembanding tidak membantah alasan Penggugat/Terbanding tersebut dalam jawaban duplik maupun dalam memori bandingnya. Demikian pula terhadap keterangan saksi SAKSI 1 (saksi Penggugat/Terbanding) dan SAKSI 2 (saksi Tergugat/Pembanding) sendiri yang dalam kesaksiannya membenarkan alasan Penggugat/Terbanding, ternyata tidak dibantah oleh Tergugat/Pembanding, sehingga dengan demikian alasan Penggugat/Terbanding tersebut telah dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi dan tidak dibantah oleh Tergugat/ Pembanding, maka dapat diterima dan dinyatakan benar. Sebagaimana azas dalam Fiqh:

و ان كان مع ا لمد عى بـينة سـمحها ا لحاكم و حكم له

“ Dan jika Penggugat mempunyai bukti/saksi maka hakim menerima gugatannya”;

Menimbang, bahwa berdasar hal-hal tersebut, maka putusan hakim tingkat pertama patut dipertahankan dan dikuatkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, biaya banding dalam kasus perkawinan dibebankan kepada Pembanding;

Mengingat Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I

Menerima permohonan banding Tergugat/Pembanding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ngawi tanggal 5 Juni 2007 M., bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Ula 1428 H. nomor: 113/Pdt.G/2007/PA.Ngw.;
Membebankan biaya banding kepada Tergugat/Pembanding sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah);

Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada hari Kamis, tanggal 27 September 2007 M. bertepatan dengan tanggal 15 Ramadhan 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya oleh kami H. AGUS WIDODO, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. BAMBANG ALI MUHAJIR dan H. MUNARDI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Dra. Hj. CHAIRUSSAKINAH ADY sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding;


HAKIM ANGGOTA,
ttd.
Drs.H. BAMBANG ALI MUHAJIR
HAKIM ANGGOTA,
ttd.

H. MUNARDI, S.H.

KETUA MAJELIS,
ttd.
H. AGUS WIDODO, S.H., M.H.

PANITERA PENGGANTI,
ttd.

Dra. Hj. CHAIRUSSAKINAH ADY


Rincian Biaya Perkara:
1. Administrasi -------- Rp. 75.000,-
2. Pemberkasan -------- Rp. 69.000,-
3. Meterai -------------- Rp. 6.000,-
J u m l a h ---------- Rp. 150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah)





AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/530.html