![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
|
|
P U T U S A N
|
|
Nomor: 127/Pdt.G/2007/PTA.Sby.
بسـم الله الرحمن الرحيم
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di KABUPATEN GRESIK, semula TERGUGAT;
MELAWAN
TERBANDING, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di KABUPATEN GRESIK, semula PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut;
Telah memeriksa berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian sebagaimana termuat dalam putusan sela yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Agama tanggal 21 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 5 Jumadil Tsani 1428 H. nomor: 127/Pdt.G/2007/PTA.Sby., yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding untuk pemeriksaan pada tingkat banding;
Sebelum menjatuhkan putusan akhir
Memerintahkan kepada Pengadilan Agama Gresik agar membuka kembali persidangan dalam perkara yang dimohonkan banding ini, untuk memenuhi apa yang dimaksudkan dalam putusan sela ini;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tinggi Agama Surabaya supaya untuk keperluan tersebut, berkas perkara bersama turunan putusan sela ini segera disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Gresik dengan perintah agar berkas perkara tersebut setelah pemeriksaan tambahan selesai, disertai Berita Acara Pemeriksaan tambahan segera dikirim kembali kepada Pengadilan Tinggi Agama Surabaya;
Menangguhkan biaya yang timbul dalam perkara ini sampai pada putusan akhir;
Memperhatikan berita acara pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh hakim tingkat pertama sebagaimana diperintahkan oleh Pengadilan Tinggi Agama ;
Menimbang, bahwa seluruh risalah-risalah tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama telah diperhatikan, hanya saja dalam pembahasannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama berpedoman pada putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 6 April 1955, nomor: 274 K/Sip/1953 yang mengemukakan bahwa “ Hakim Banding tidak wajib meninjau satu-persatu dalil-dalil yang termuat dalam suatu memori banding dan juga tidak wajib meninjau satu-persatu segala pertimbangan dari Hakim Tingkat Pertama;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tambahan hakim tingkat pertama sebagaimana tersebut dalam berita acara pemeriksaan tambahan, yang oleh Pengadilan Tinggi Agama dianggap telah tercantum dalam putusan ini, maka Pengadilan Tinggi Agama berpendapat perlu untuk mempertimbangkan hal-hal sebagaimana tersebut dibawah ini sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam putusan sela telah disebutkan bahwa maksud gugatan Penggugat/Terbanding pada pokonya adalah, pertama, mohon diceraikan/diputuskan hubungan perkawinannya dengan Tergugat/Terbanding, kedua, mohon ditetapkan mengenai hak hadhanah atas kedua anak Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding diberikan kepada Penggugat/Terbanding, dan yang ketiga adalah mohon ditetapkan pembagian harta bersama yang diperoleh selama dalam perkawinan Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Terbanding;
Menimbang, bahwa mengenai gugatan Penggugat/Terbanding pada butir yang pertama tentang perceraian, berdasar hasil pemeriksaan pada persidangan hakim tingkat pertama, diperoleh fakta bahwa antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding sudah tidak ada keharmonisan yang terjadi adalah perselisihan dan pertengkaran yang tidak dapat didamaikan lagi, sebab Tergugat/Pembanding mengalami gangguan kejiwaan psicosa paranoid yang sering kambuh dan jika kambuh Tergugat/Pembanding suka marah-marah dan bersikap kasar, suka berteriak- teriak sambil membawa senjata akibatnya Penggugat/Terbanding merasa takut/tidak aman sehingga dengan demikian terbukti adanya unsur pecahnya perkawinan dalam rumah tangga mereka;
Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah berusaha semaksimal mungkin mendamaikan mereka namun tidak berhasil;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, dalam perkara a quo Pengadilan Tinggi Agama merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. tanggal 19 Pebruari 1999 nomor: 44K/AG/1998, yang mengandung abstrak hukum bahwa “bilamana percekcokan antara suami isteri telah terbukti dalam pemeriksaan Pengadila Agama dan didukung pula oleh fakta tidak berhasilnya majelis hakim merukunkan para pihak yang bersengketa sebagai suami isteri, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, gugatan Penggugat harus dikabulkan “ sehingga dengan demikian gugatan Penggugat/Terbanding yang mohon agar perkawinannya diceraikan dari Tergugat/Pembanding haruslah dikabulkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Pengadilan Tinggi Agama mengacu pula pada kaidah-kaidah hukum yang terdapat pada Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. nomor: 534/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yang mengandung abstrak hukum bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah masih dapat dipertahankan atau tidak, sebab jika hati kedua belah pihak telah pecah, maka perkawinan tersebut sudah pecah dan tidak mungkin dapat dipersatukan lagi meskipun salah satu pihak menginginkan perkawinannya tetap utuh, sebab bila perkawinan dipertahankan, maka pihak yang menginginkan perkawinan pecah, akan berbuat apa saja agar perkawinannya pecah;
Menimbang, bahwa selain itu Pengadilan Tinggi Agama juga mengutip pendapat pakar hukum Islam yang terdapat dalam Kitab Ath Thalaq min Al Syariati Al Islamiyati wa Al Qanun, halaman 40 yang diambil alih menjadi pendapat Pengadilan Tinggi Agama sebagai berikut:
Artinya: “Sesungguhnya sebab diperbolehkannya melakukan perceraian
adalah adanya kehendak untuk melepaskan ikatan perkawinan
ketika terjadi
pertengkaran akhlaq dan timbulnya rasa benci antara suami isteri yang
mengakibatkan tidak adanya kesanggupan untuk
menegakkan hukum Allah.
Menimbang, bahwa berdasarkan tambahan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka
keberatan Tergugat/Pembanding atas gugatan perceraian
ini harus dikesampingkan
dan putusan Pengadilan Agama Gresik yang telah mengabulkan gugatan Penggugat
/Terbanding dengan menjatuhkan
talak satu bain sughro Tergugat (PEMBANDING)
terhadap Penggugat (TERBANDING) adalah sudah tepat dan benar sehingga
harus dikuatkan, dan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dalam masalah
ini diambil alih
sebagai pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama
dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa mengenai permohonan Penggugat/Terbanding berikutnya, yang mohon agar Penggugat/Terbanding ditunjuk sebagai pemegang hak hadlanah (pemelihara dan pendidik) terhadap anaknya bernama ANAK PEMBANDING/TERBANDING 1 umur 18 tahun Pengadilan Tinggi Agama menilai bahwa pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan bahwa anak yang sudah berumur 12 tahun diberi kebebasan untuk memilih diantara ikut ayah atau ikut ibunya sebagai pemegang hak asuhnya, sudah tepat dan benar. Akan tetapi tentang penolakan hak pengasuhan anak (hadlonah) terhadap anak yang bersangkutan semata-mata didasarkan karena anak dimaksud sudah berumur 12 tahun tanpa terlebih dahulu dimintakan pendapat anak yang bersangkutan apa ia akan ikut ayah atau ibunya, pertimbangan dan penolakan tersebut tidak tepat dan harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam putusan sela Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tanggal 21 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 5 Jumadil Tsani 1428 H., nomor: 127/Pdt.G/2007/PTA.Sby., telah memerintahkan terlebih dahulu agar pengadilan tingkat pertama mengadakan pemeriksaan tambahan untuk mendengar secara langsung keterangan anak yang bersangkutan apakah dia akan ikut ayahnya atau ibunya. Ternyata berdasarkan pemeriksaan tambahan yang dilakukan Pengadilan Agama Gresik pada tanggal 19 Juli 2007 diperoleh fakta bahwa anak bernama ANAK PEMBANDING/TERBANDING 1 tersebut memilih ikut ibunya sebagai pemegang hak hadlonah, dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 105 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama memandang permohonan a quo dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa tentang permohonan Penggugat/Terbanding agar ditetapkan sebagai pemegang hak hadlonah atas anak bernama ANAK PEMBANDING/TERBANDING 2 yang masih berumur 11 tahun, Pengadilan Tinggi Agama memandang pertimbangan hukum hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar, karena itu harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa disamping pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, untuk mengabulkan permohonan Penggugat/Terbanding tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama mempertimbangkan pula bahwa ternyata pada Penggugat/Terbanding tidak terbukti adanya ketidak cakapan Penggugat/Terbanding untuk menerima hak sebagai pemegang hadlonah terhadap kedua anaknya tersebut, atau dengan kata lain Penggugat/Terbanding dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemegang hak hadlonah, sejalan dengan pendapat pakar hukum Islam yang terdapat dalam kitab Kifayatul Ahyar juz II halaman 94 sebagai berikut:
Artinya: “Syarat-syarat hadlanah itu ada tujuh, berakal, merdeka, beragama Islam, menjaga kehormatan,amanah (dapat dipercaya) tinggal di tempat yang dipilih dan belum menikah dengan laki-laki lain. Jika tidak terpenuhi salah satu diantara syarat –syarat tersebut maka gugurlah hak si ibu untuk memelihara anaknya “.
Menimbang, bahwa disamping hak hadhanah tersebut majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama memandang perlu untuk mempertimbangkan pula, bahwa pihak yang paling menderita akibat adanya perceraian ini adalah anak, sebab sebaik-baik pemeliharaan dan pendidikan terhadap anak adalah apabila kedua orang tuanya berada dalam satu rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, akan tetapi dalam kasus Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding tidak demikian keadaannya, maka untuk meminimalisir penderitaan anak sebagai akibat dari terjadinya perceraian antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding, maka dengan berpedoman pada Pasal 41 huruf (a) dan Pasal 45 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa demi kepentingan dan kesejahteraan hidup anak pada masa yang akan datang, harus ditetapkan pula mengenai hak Tergugat/Pembanding untuk tetap dapat bertemu atau berkunjung dan mencurahkan kasih sayang terhadap anaknya tersebut semata-mata demi kepentingan dan /atau kesejahteraan kedua anaknya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan dan kenyataan- kenyataan sebagaimana tersebut diatas, gugatan Penggugat/Terbanding dalam masalah hak hadlonah tersebut dapat dikabulkan, hanya dari sisi redaksional akan diperbaiki menjadi sebagaimana terdapat dalam putusan Pengadilan Tinggi Agama dibawah ini;
Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menetapkan mengenai
pembebanan biaya pemeliharaan atas kedua anak tersebut kepada
Tergugat/Pembanding sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Untuk ini majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama menilai
bahwa secara materiel
landasan yang dijadikan dasar pertimbangan tersebut, telah tepat dan tidak salah
dalam penerapan hukumnya,
oleh karena itu harus dikuatkan. Hanya oleh karena
fluktuasi ekonomi/moneter negara kita masih belum stabil, maka jumlah biaya
pemeliharaan
anak tersebut harus dinaikkan setidak-tidaknya 10 % untuk setiap
tahunnya. Dengan demikian penetapan mengenai biaya pemeliharaan
anak tersebut
akan diperbaiki menjadi sebagaimana terdapat dalam putusan Pengadilan Tinggi
Agama dibawah ini;
Menimbang, bahwa tentang gugatan Penggugat/Terbanding
terhadap harta bergerak dan harta tidak bergerak sebagaimana tersebut dalam
petitum gugatan nomor 6 a dan b, Pengadilan Tinggi Agama memandang bahwa putusan
pengadilan tingkat pertama atas dasar apa yang
telah dipertimbangkan dan
disebutkan sebagai pendapat pengadilan tingkat pertama didalam
amar putusannya, sepenuhnya
dapat disetujui untuk dijadikan sebagai pertimbangan
dan pendapat dari pengadilan tingkat banding, sehingga oleh karena itu putusan
pengadilan tingkat pertama dalam masalah harta bersama tersebut dapat dikuatkan
hanya dari sisi redaksionalnya akan diperbaiki menjadi
sebagaimana terdapat
dalam putusan Pengadilan Tinggi Agama dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk
memudahkan pelaksanaan eksekusi dan /atau menghindari terjadinya
kegagalan/kebuntuan ketika pelaksanaan eksekusi
nanti, maka harus diperintahkan
kepada Tergugat/Pembanding untuk segera mengosongkan dan menyerahkan harta
bersama sebagaimana tersebut
diatas selanjutnya diperintahkan untuk sedemikian
rupa membagi harta bersama tersebut menjadi dua bagian sama besar masing –
masing Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding memperoleh satu bagian.
Atau apabila tidak memungkinkan untuk dibagi dalam bentuk
barang maka harus
dinilai dengan uang;
Menimbang, bahwa dengan ditetapkannya perintah untuk mengosongkan dan menyerahkan harta bersama tersebut, bukan berarti Pengadilan Tinggi Agama telah memberikan putusan lebih dari yang diminta akan tetapi putusan yang demikian disamping masih ada kaitannya dengan petitum primair juga didasarkan atas petitum subsidair “ mohon putusan yang seadil – adilnya” hal mana sesuai pula dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. tanggal 12 Agustus 1972 nomor: 140K/Sip/1971 yang menyatakan bahwa ”petitum yang subsidair (putusan yang seadil – adilnya, secara bagaimanapun menurut hukum) dapat dikabulkan asal masih dalam kerangka yang serasi dengan petitum primair “
Menimbang, bahwa berdasarkan tambahan pertimbangan – pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan Agama Gresik secara keseluruhan ada yang dikuatkan dan ada yang dibatalkan/diadili sendiri sehingga secara keseluruhan amar putusannya menjadi sebagaimana tersebut dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Agama ini;
Menimbang, bahwa karena perkara ini mengenai sengketa bidang perkawinan dan permohonan banding ini diajukan oleh Tergugat/Pembanding, maka berdasarkan Pasal 89
ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, biaya perkara dalam tingkat banding harus dibebankan kepada Tergugat/Pembanding;
Mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalil-dalil syar’i yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI
Membatalkan putusan Pengadilan Agama Gresik tanggal 5 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 17 Rabiul Awal 1428 H., nomor: 1039/Pdt.G/2006/PA.Gs., yang dimohonkan banding;
DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI :
diatasnya, sertifikat hak milik atas nama Tergugat/Pembanding Nomor 913, yang terletak di JL. LAMONGAN;
- Sebidang tanah perumahan dengan bangunan rumah type 36 yang terletak diatasnya, sertifikat hak guna bangunan atas nama Tergugat/Pembanding Nomor 1997 terletak di JL. KUALA KAPUAS;
- Sebidang tanah luas 529 M2, sertifikat hak milik atas nama Tergugat/Pembanding Nomor 162, yang terletak di DESA KERTOSARI;
Adalah harta bersama antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding;
Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Kamis tanggal 27 September 2007 M. bertepatan dengan tanggal 15 Ramadhan 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang dipimpin oleh Drs. H. SOEDARSONO, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, Drs. H. AGUS DIMYATHI HAMID, S.H., M.H. dan Drs. H. ENDIK SOENOTO, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tanggal 23 Mei 2007, nomor: 127/Pdt.G/2007/PTA.Sby., putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu Drs. IMAM SHOFWAN sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri pihak pihak-pihak yang berperkara;
|
HAKIM ANGGOTA,
ttd. Drs. H.AGUS DIMYATHI HAMID, S.H, M.H. |
KETUA MAJELIS,
ttd. Drs. H. SOEDARSONO, S.H., M.H.
|
|
HAKIM ANGGOTA,
ttd. Drs. H. ENDIK SOENOTO, S.H. |
PANITERA PENGGANTI,
ttd. Drs. IMAM SHOFWAN |
|
Rincian biaya perkara:
J u m l a h : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
|
|
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/529.html