![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
|
|
P U T U S A N
|
|
Nomor : 187/Pdt.G/2007/PTA.Sby
بسم ا لله
الرحمن ا
لرحيم
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
Selanjutnya PEMBANDING I,II,III dan IV memberi kuasa kepada BALES PRIBADI SUHARSONO, S.H., Advokat / Penasehat Hukum, berkedudukan hukum di Jl. Simpang Borobudur Utara II / 12 Blimbing Kota Malang, semula TERGUGAT I,IV,V dan VI sekarang PEMBANDING I,II,III dan IV / PARA PEMBANDING ;
M E L A W A N
Selanjutnya TERBANDING I,II,III.IV dan V memberi kuasa kepada SUGENG WALUYA, S.H., NURWAHYUDI, S.H. dan BUDI WANTORO, S.H., Advokat dan Penasehat Hukum, berkedudukan hukum di Jl. Jaksa Agung Suprapto III – 14 Kota Malang, semula PENGGUGAT I,II,III,IV dan V sekarang TERBANDING I,II,III,IV dan V / PARA TERBANDING ;
6. AKUP BUDIONO, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Wendit Barat Rt. 05 Rw. 03 Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dalam hal ini bertindak atas dirinya selaku Tergugat II dan untuk atas nama Tergugat III ( KASTOMO ) yang di ampu oleh Tergugat II, semula TERGUGAT II dan TERGUGAT III sekarang TURUT TERBANDING I dan TURUT TERBANDING II ;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang tanggal 13 Juni 2007 Masehi. bertepatan dengan tanggal 28 Jumadil Awal 1428 H, Nomor : 2639/Pdt.G/2006/PA.Kab.Mlg., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Sebelah Utara : Bekas jalan kereta api
Sebelah Timur : Jalan setapak
Sebelah Selatan : Jalan kampung
Sebelah Barat : Tanah milik H. Dikri
Adalah harta warisan almarhumah Ny. Simpen yang belum dibagi ;
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang
tersebut, Tergugat I,IV,V dan VI / Pembanding I,II,III dan IV merasa tidak
puas
dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya melalui Pengadilan
Agama Kabupaten Malang sesuai dengan Akta Permohonan
Banding yang dibuat oleh
Drs. MOH. HOSEN, Wakil Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malang, tanggal 25
Juni 2007 M. Nomor : 2639/Pdt.G/2006/PA.Kab.Mlg
dan permohonan banding tersebut
dengan resmi telah diberitahukan kepada pihak lawan ;
Menimbang, bahwa
berdasarkan surat keterangan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malang tanggal
25 Juli 2007 Nomor : 2639/Pdt.G/2006/PA.Kab.Mlg, Para Pembanding
tidak mengajukan memori banding ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Para
Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan
cara-cara sebagaimana
yang ditentukan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, maka permohonan
banding tersebut harus dinyatakan
dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah
Pengadilan Tinggi Agama mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara
yang terdiri dari Berita Acara
Persidangan peradilan tingkat pertama,
surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini,
serta keterangan
saksi-saksi yang diajukan oleh kedua belah pihak yang
berperkara, Salinan Resmi putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang tanggal
13
Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 28 Jumadil Awal 1428 H. Nomor :
2639/Pdt.G/2006/PA.Kab.Mlg, demikian pula setelah memperhatikan
dengan seksama
pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama yang memutus perkara ini,
maka Pengadilan Tinggi Agama berpendapat
perlu menambah
pertimbangan-pertimbangan hukum serta alasan-alasan sendiri sebagai berikut
:
Menimbang, bahwa dalam Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Wakil
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malang tanggal 25 Juni
2007 Nomor :
2639/Pdt.G/2006/PA.Kab.Mlg, ternyata yang mengajukan banding terhadap perkara
ini adalah Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat
V dan Tergugat VI. Sedangkan AKUP
BUDIONO selaku Tergugat II, baik untuk bertindak atas dirinya sendiri, maupun
untuk atas nama
Tergugat III ( KASTOMO ) yang di ampu oleh Tergugat II, tidak
mengajukan banding, maka menurut hukum acara yang berlaku, hal ini
disebut
sebagai TURUT TERBANDING I dan TURUT TERBANDING II ;
Menimbang, bahwa
Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI dalam jawaban tertulisnya,
selain mengajukan jawaban DALAM POKOK
PERKARA, juga mengajukan jawaban DALAM
EKSEPSI . Oleh karena itu walaupun hal ini telah dipertimbangkan oleh hakim
tingkat pertama,
namun demikian hal tersebut tidak dicantumkan dalam Amar
Putusan, berdasarkan Pasal 178 ayat ( 2 ) HIR, Hakim wajib mengadili atas
segala
bahagian gugatan, disamping itu dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor :194
K / Sip / 1975 tanggal 30 Nopember 1976
juga dinyatakan bahwa dalam
peradilan banding Pengadilan Tinggi harus memeriksa / mengadili perkara dalam
keseluruhannya, termasuk
bagian-bagian ( Konpensi dan Rekonpensi ), karenanya
Pengadilan Tinggi Agama perlu meperbaiki amar putusan hakim tingkat pertama
dan
mengklasifikasikan menjadi : DALAM EKSEPSI dan DALAM POKOK PERKARA
;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat V dan
Tergugat VI mengenai kedudukan ahli waris Tergugat II
( AKUP BUDIONO ) dalam
perkara a quo untuk menggantikan kedudukan Tergugat II ( PI’I ABAS AKUP )
yang telah meninggal dunia
sebelum perkara ini diputus, Pengadilan Tinggi Agama
sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama yang mengijinkan kepada
AKUP BUDIONO untuk menggantikan kedudukan Tergugat II ( alm PI’I ABAS AKUP
). Hal ini karena telah sesuai dengan Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI tanggal 10
Juli 1971 Nomor : 332 K / Sip / 1971 yang menyatakan bahwa dalam hal sebelum
perkara diputuskan, Tergugatnya
meninggal, haruslah ditetapkan lebih dulu
siapa-siapa yang menjadi ahli warisnya dan terhadap siapa gugatan itu
diteruskan, karena
bila tidak, putusannya akan tidak dapat dilaksanakan
;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa oleh karena ternyata pertimbangan hakim
tingkat pertama dalam eksepsi telah tepat dan benar, sehingga putusan hakim
tingkat pertama yang telah menolak eksepsi Para Tergugat / Pembanding haruslah
dianggap benar dan dikuatkan, kemudian pertimbangan
hukum hakim tingkat pertama
dalam eksepsi ini diambil alih menjadi bahan pertimbangan hukum putusan hakim
tingkat banding ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa terhadap obyek
sengketa I yang berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah
tempat tinggal dan tempat
usaha untuk membakar genteng, leter C Nomor 544,
persil Nomor 37 Klas D II, luas + 0,035 Ha. dengan batas-batas
:
Sebelah Utara : Bekas jalan kereta api
Sebelah Timur : Jalan
setapak
Sebelah Selatan : Jalan kampung
Sebelah Barat : Tanah milik H.
Dikri
Dalam pertimbangannya, hakim tingkat pertama menyatakan bahwa harta
obyek sengketa I tersebut adalah hak milik SIMPEN ;
Menimbang, bahwa karena pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut telah
tepat dan benar, maka Pengadilan Tinggi Agama sependapat
untuk diambil alih
menjadi pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama dalam memutus perkara ini
;
Menimbang, bahwa terhadap obyek sengketa II yang berupa sebidang tanah yang
diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal
Persil No. 37, Klas S1,
luas + 340 M2 asal perolehan almarhumah Ny. Simpen beli dari Pak
Toyib dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah milik P. Sutaji
Sebelah
Timur : Tanah milik H.Ahmad dan Balai Desa
Sebelah Selatan :
Sungai
Sebelah Barat : Tanah rumah milik Suparman dan P. Untung
Ternyata
dalam Berita Acara Pemeriksaan setempat tanggal 20 April 2007, obyek sengketa II
tersebut batas-batasnya adalah :
Sebelah Utara : Tanah Pak
Untung
Sebelah Timur : Tanah Pak Sugeng
Sebelah Selatan : Sungai /
Selokan
Sebelah Barat : Balai Desa Mangliawan Kecamatan Pakis
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI
tanggal 9 Juli 1973 Nomor : 81 K / Sip / 1971 yang menyatakan
bahwa setelah
diadakan pemeriksaan setempat, tanah yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama
batas-batasnya dengan yang tercantum
dalam gugatan, gugatan harus dinyatakan
tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas,
maka Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan hakim tingkat pertama yang
menyatakan
bahwa gugatan para Penggugat atas obyek sengketa II tersebut
dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum hakim tingkat pertama dalam putusan a quo halaman 34 alinea 3 ( tiga ) dinyatakan bahwa oleh sebab harta obyek sengketa I ( satu ) telah ditetapkan sebagai hak milik Kastomo ( Tergugat III ) karena warisan, sedang ternyata harta obyek sengketa I ( satu ) dikuasai oleh Tergugat V dan Tergugat VI, maka sesuai petitum 8 ( delapan ) Majelis akan menghukum Tergugat V dan Tergugat VI untuk menyerahkan harta obyek sengketa I ( satu ) tersebut kepada Tergugat III ( Kastomo ), namun demikian hal ini tidak dicantumkan dalam amar putusannya, sehingga antara pertimbangan hukum dengan amar putusan tidak singkron, oleh karenanya hal tersebut harus dicantumkan sebagaimana ternyata dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Agama ;
Menimbang, bahwa tentang hal-hal yang telah dipertimbangkan oleh hakim tingkat pertama baik dalam EKSEPSI maupun DALAM POKOK PERKARA, sepanjang tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi Agama, maka pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut adalah telah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih oleh Pengadilan Tinggi Agama untuk dijadikan alasan sendiri dalam pertimbangan untuk memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas, maka putusan hakim tingkat pertama tersebut tidak dapat dipertahankan, karenanya harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi Agama akan mengadili sendiri dengan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 181 ayat ( 1 ) HIR, maka biaya perkara baik dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat banding dibebankan kepada para Penggugat / Para Terbanding dan Para Tergugat / Para Pembanding / Para Turut Terbanding secara tanggung renteng ;
Mengingat, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dalil syar’i yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding dapat
diterima ;
Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang tanggal 13
Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 28 Jumadil Awal 1428 H,
Nomor :
2639/Pdt.G/2006/PA.Kab. Mlg ;
DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat V dan
Tergugat VI ;
DALAM POKOK PERKARA
tempat tinggal dan tempat usaha untuk membakar genteng seluas 625 M2 atas nama Simpen tertera dalam letter C Desa No. 544 persil No. 37 Klas D II dengan batas – batas :
Sebelah Utara : Bekas jalan kereta api
Sebelah Timur : Jalan setapak
Sebelah Selatan : Jalan kampung
Sebelah Barat : Tanah milik H. Dikri
Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Rabu tanggal 26 September 2007 M. bertepatan dengan tanggal 14 Ramadlan 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya oleh kami Drs. H. MARSAID, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, Drs. H. AGUS DIMYATHI HAMID, S.H., M.Hum. dan Drs. H. MUHAMMAD SHALEH, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu MASRUCHIN, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding .
|
HAKIM ANGGOTA,
|
KETUA MAJELIS,
Drs. H. MARSAID, S.H., M.H.
|
|
HAKIM ANGGOTA,
|
PANITERA PENGGANTI,
|
|
Rincian biaya perkara :
J u m l a h : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
|
|
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/522.html