AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 522

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

SANIK dkk v; SUMARTO dkk -Kewarisan PTA Surabaya [2007] IDPTA 522 (26 September 2007)


P U T U S A N

Nomor : 187/Pdt.G/2007/PTA.Sby

بسم ا لله الرحمن ا لرحيم
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :

  1. SANIK, umur 61 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh Tani, bertempat tinggal di Wendit Barat Rt. 04 Rw. 03, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, semula TERGUGAT I sekarang PEMBANDING I ;
  2. ACHMAD BOWO KURNIA, umur 23 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Wendit Barat Rt. 04 Rw. 03, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, semula TERGUGAT IV sekarang PEMBANDING II ;
  3. IKA KURNIASARI, umur 19 tahun, agama Islam, pekerjaan Pelajar, bertempat tinggal di Wendit Barat Rt. 04 Rw. 03, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, semula TERGUGAT V sekarang PEMBANDING III ;
  4. FANDIK AINUR ROFIK, umur 13 tahun, agama Islam, pekerjaan Pelajar, bertempat tinggal di Wendit Barat Rt. 04 Rw. 03, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dalam hal ini untuk bertindak secara hukum diwakili oleh ibu kandungnya yang bernama SUMARMI, umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, alamat Wendit Barat Rt. 04 Rw. 03, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, semula TERGUGAT VI sekarang PEMBANDING IV ;

Selanjutnya PEMBANDING I,II,III dan IV memberi kuasa kepada BALES PRIBADI SUHARSONO, S.H., Advokat / Penasehat Hukum, berkedudukan hukum di Jl. Simpang Borobudur Utara II / 12 Blimbing Kota Malang, semula TERGUGAT I,IV,V dan VI sekarang PEMBANDING I,II,III dan IV / PARA PEMBANDING ;

M E L A W A N

  1. SUMARTO, pekerjaan Buruh, bertempat tinggal di Wendit Barat Rt. 03 Rw. 01, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, semula PENGGUGAT I sekarang TERBANDING I ;
  2. PI’ATIN, pekerjaan Buruh, bertempat tinggal di Wendit Barat Rt. 04 Rw. 03, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, semula PENGGUGAT II sekarang TERBANDING II ;
  3. SUMARMI, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Wendit Barat Rt. 04 Rw. 04, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, semula PENGGUGAT III sekarang TERBANDING III ;
  4. NGATINI, pekerjaan Ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Wendit Barat Rt. 02 Rw. 04, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, semula PENGGUGAT IV sekarang TERBANDING IV ;
  5. CECEP KURNIAWAN, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Wendit Barat, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, semula PENGGUGAT V sekarang TERBANDING V ;

Selanjutnya TERBANDING I,II,III.IV dan V memberi kuasa kepada SUGENG WALUYA, S.H., NURWAHYUDI, S.H. dan BUDI WANTORO, S.H., Advokat dan Penasehat Hukum, berkedudukan hukum di Jl. Jaksa Agung Suprapto III – 14 Kota Malang, semula PENGGUGAT I,II,III,IV dan V sekarang TERBANDING I,II,III,IV dan V / PARA TERBANDING ;

6. AKUP BUDIONO, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Wendit Barat Rt. 05 Rw. 03 Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dalam hal ini bertindak atas dirinya selaku Tergugat II dan untuk atas nama Tergugat III ( KASTOMO ) yang di ampu oleh Tergugat II, semula TERGUGAT II dan TERGUGAT III sekarang TURUT TERBANDING I dan TURUT TERBANDING II ;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;

Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang tanggal 13 Juni 2007 Masehi. bertepatan dengan tanggal 28 Jumadil Awal 1428 H, Nomor : 2639/Pdt.G/2006/PA.Kab.Mlg., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;
  2. Menetapkan para Penggugat dan para Tergugat adalah ahli waris sah dari almarhumah Ny. Simpen karena hubungan darah ;
  3. Menyatakan sebagai hukum harta berupa : sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal dan tempat usaha untuk membakar genteng letter C desa Nomor : 544, persil Nomor 37 Klas D II, luas 625 m2 atas nama Simpen dengan batas – batas :

Sebelah Utara : Bekas jalan kereta api

Sebelah Timur : Jalan setapak

Sebelah Selatan : Jalan kampung

Sebelah Barat : Tanah milik H. Dikri

Adalah harta warisan almarhumah Ny. Simpen yang belum dibagi ;

  1. menyatakan sebagai hukum hibah atas harta tersebut dalam diktum 3 ( tiga ) dari Pi’i Abas disebut juga disebut Pi’i Abas Akup kepada sukir dan Nona Kurniasari adalah batal, dan Akta Hibah Nomor : 110/2003 tanggal 25 Maret 2003 yang dibuat Notaris / PPAT Suprapto Subowo, S.H. dinyatakan tidak berkekuatan hukum ;
  2. Menetapkan harta tersebut dalam diktum 3 ( tiga ) sebagai hak waris Kastomo ( Tergugat III ) karena mewarisi bagian ayahnya ( Marmun alm ) asal perolehan waris dari almarhumah Ny. Simpen ;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita atas harta tersebut dalam diktum 3 ( tiga ) ( harta obyek sengketa I ) dan memerintahkan Panitera / Juru sita pengganti untuk mengangkat sita atas obyek sengketa II ;
  4. Menolak gugatan para Penggugat pada diktum 9 ( sembilan ) ;
  5. Menyatakan gugatan Penggugat selebihnya tidak dapat diterima ;
  6. Menghukum para Penggugat dan para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.642.000,- ( Dua juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah );

Bahwa terhadap putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang tersebut, Tergugat I,IV,V dan VI / Pembanding I,II,III dan IV merasa tidak puas dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya melalui Pengadilan Agama Kabupaten Malang sesuai dengan Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Drs. MOH. HOSEN, Wakil Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malang, tanggal 25 Juni 2007 M. Nomor : 2639/Pdt.G/2006/PA.Kab.Mlg dan permohonan banding tersebut dengan resmi telah diberitahukan kepada pihak lawan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat keterangan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malang tanggal 25 Juli 2007 Nomor : 2639/Pdt.G/2006/PA.Kab.Mlg, Para Pembanding tidak mengajukan memori banding ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana yang ditentukan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Agama mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan peradilan tingkat pertama, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, serta keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara, Salinan Resmi putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang tanggal 13 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 28 Jumadil Awal 1428 H. Nomor : 2639/Pdt.G/2006/PA.Kab.Mlg, demikian pula setelah memperhatikan dengan seksama pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama yang memutus perkara ini, maka Pengadilan Tinggi Agama berpendapat perlu menambah pertimbangan-pertimbangan hukum serta alasan-alasan sendiri sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malang tanggal 25 Juni 2007 Nomor : 2639/Pdt.G/2006/PA.Kab.Mlg, ternyata yang mengajukan banding terhadap perkara ini adalah Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI. Sedangkan AKUP BUDIONO selaku Tergugat II, baik untuk bertindak atas dirinya sendiri, maupun untuk atas nama Tergugat III ( KASTOMO ) yang di ampu oleh Tergugat II, tidak mengajukan banding, maka menurut hukum acara yang berlaku, hal ini disebut sebagai TURUT TERBANDING I dan TURUT TERBANDING II ;
Menimbang, bahwa Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI dalam jawaban tertulisnya, selain mengajukan jawaban DALAM POKOK PERKARA, juga mengajukan jawaban DALAM EKSEPSI . Oleh karena itu walaupun hal ini telah dipertimbangkan oleh hakim tingkat pertama, namun demikian hal tersebut tidak dicantumkan dalam Amar Putusan, berdasarkan Pasal 178 ayat ( 2 ) HIR, Hakim wajib mengadili atas segala bahagian gugatan, disamping itu dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor :194 K / Sip / 1975 tanggal 30 Nopember 1976 juga dinyatakan bahwa dalam peradilan banding Pengadilan Tinggi harus memeriksa / mengadili perkara dalam keseluruhannya, termasuk bagian-bagian ( Konpensi dan Rekonpensi ), karenanya Pengadilan Tinggi Agama perlu meperbaiki amar putusan hakim tingkat pertama dan mengklasifikasikan menjadi : DALAM EKSEPSI dan DALAM POKOK PERKARA ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI mengenai kedudukan ahli waris Tergugat II ( AKUP BUDIONO ) dalam perkara a quo untuk menggantikan kedudukan Tergugat II ( PI’I ABAS AKUP ) yang telah meninggal dunia sebelum perkara ini diputus, Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama yang mengijinkan kepada AKUP BUDIONO untuk menggantikan kedudukan Tergugat II ( alm PI’I ABAS AKUP ). Hal ini karena telah sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 10 Juli 1971 Nomor : 332 K / Sip / 1971 yang menyatakan bahwa dalam hal sebelum perkara diputuskan, Tergugatnya meninggal, haruslah ditetapkan lebih dulu siapa-siapa yang menjadi ahli warisnya dan terhadap siapa gugatan itu diteruskan, karena bila tidak, putusannya akan tidak dapat dilaksanakan ;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa oleh karena ternyata pertimbangan hakim tingkat pertama dalam eksepsi telah tepat dan benar, sehingga putusan hakim tingkat pertama yang telah menolak eksepsi Para Tergugat / Pembanding haruslah dianggap benar dan dikuatkan, kemudian pertimbangan hukum hakim tingkat pertama dalam eksepsi ini diambil alih menjadi bahan pertimbangan hukum putusan hakim tingkat banding ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa terhadap obyek sengketa I yang berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal dan tempat usaha untuk membakar genteng, leter C Nomor 544, persil Nomor 37 Klas D II, luas + 0,035 Ha. dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Bekas jalan kereta api
Sebelah Timur : Jalan setapak
Sebelah Selatan : Jalan kampung
Sebelah Barat : Tanah milik H. Dikri
Dalam pertimbangannya, hakim tingkat pertama menyatakan bahwa harta obyek sengketa I tersebut adalah hak milik SIMPEN ;

Menimbang, bahwa karena pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut telah tepat dan benar, maka Pengadilan Tinggi Agama sependapat untuk diambil alih menjadi pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap obyek sengketa II yang berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal Persil No. 37, Klas S1, luas + 340 M2 asal perolehan almarhumah Ny. Simpen beli dari Pak Toyib dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah milik P. Sutaji
Sebelah Timur : Tanah milik H.Ahmad dan Balai Desa
Sebelah Selatan : Sungai
Sebelah Barat : Tanah rumah milik Suparman dan P. Untung
Ternyata dalam Berita Acara Pemeriksaan setempat tanggal 20 April 2007, obyek sengketa II tersebut batas-batasnya adalah :
Sebelah Utara : Tanah Pak Untung
Sebelah Timur : Tanah Pak Sugeng
Sebelah Selatan : Sungai / Selokan
Sebelah Barat : Balai Desa Mangliawan Kecamatan Pakis

Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 9 Juli 1973 Nomor : 81 K / Sip / 1971 yang menyatakan bahwa setelah diadakan pemeriksaan setempat, tanah yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama batas-batasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan hakim tingkat pertama yang menyatakan bahwa gugatan para Penggugat atas obyek sengketa II tersebut dinyatakan tidak dapat diterima ;

Menimbang, bahwa pertimbangan hukum hakim tingkat pertama dalam putusan a quo halaman 34 alinea 3 ( tiga ) dinyatakan bahwa oleh sebab harta obyek sengketa I ( satu ) telah ditetapkan sebagai hak milik Kastomo ( Tergugat III ) karena warisan, sedang ternyata harta obyek sengketa I ( satu ) dikuasai oleh Tergugat V dan Tergugat VI, maka sesuai petitum 8 ( delapan ) Majelis akan menghukum Tergugat V dan Tergugat VI untuk menyerahkan harta obyek sengketa I ( satu ) tersebut kepada Tergugat III ( Kastomo ), namun demikian hal ini tidak dicantumkan dalam amar putusannya, sehingga antara pertimbangan hukum dengan amar putusan tidak singkron, oleh karenanya hal tersebut harus dicantumkan sebagaimana ternyata dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Agama ;

Menimbang, bahwa tentang hal-hal yang telah dipertimbangkan oleh hakim tingkat pertama baik dalam EKSEPSI maupun DALAM POKOK PERKARA, sepanjang tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi Agama, maka pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut adalah telah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih oleh Pengadilan Tinggi Agama untuk dijadikan alasan sendiri dalam pertimbangan untuk memutus perkara ini ;

Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas, maka putusan hakim tingkat pertama tersebut tidak dapat dipertahankan, karenanya harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi Agama akan mengadili sendiri dengan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini ;

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 181 ayat ( 1 ) HIR, maka biaya perkara baik dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat banding dibebankan kepada para Penggugat / Para Terbanding dan Para Tergugat / Para Pembanding / Para Turut Terbanding secara tanggung renteng ;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dalil syar’i yang berkaitan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding dapat diterima ;
Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang tanggal 13 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 28 Jumadil Awal 1428 H, Nomor : 2639/Pdt.G/2006/PA.Kab. Mlg ;

DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI

DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI ;
DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
  2. Menetapkan, bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris sah dari almarhumah Ny. Simpen ;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa harta peninggalan almarhumah Ny. Simpen yang belum dibagi waris adalah : Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah

tempat tinggal dan tempat usaha untuk membakar genteng seluas 625 M2 atas nama Simpen tertera dalam letter C Desa No. 544 persil No. 37 Klas D II dengan batas – batas :

Sebelah Utara : Bekas jalan kereta api

Sebelah Timur : Jalan setapak

Sebelah Selatan : Jalan kampung

Sebelah Barat : Tanah milik H. Dikri

  1. Menetapkan sebagai hukum bahwa hibah atas harta tersebut dalam diktum 3 ( tiga ) dari Pi’i Abas disebut juga Pi’I Abas Akup kepada Sukir dan Nona Kurniasari adalah batal, dan Akta Hibah Nomor : 110/2003 tanggal 25 Maret 2003 yang dibuat Notaris / PPAT Suprapto Subowo, S.H. dinyatakan tidak berkekuatan hukum ;
  2. Menetapkan sebagai hukum bahwa harta tersebut dalam diktum 3 ( tiga ) adalah sebagai hak waris Kastomo ( Tergugat III ) karena mewarisi bagian ayahnya ( alm. Marmun ) asal perolehan waris dari almarhumah Ny. Simpen ;
  3. Menghukum Tergugat V dan Tergugat VI untuk menyerahkan harta warisan tersebut dalam diktum 3 ( tiga ) kepada Tergugat III ( Kastomo ) ;
  4. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Kabupaten Malang atas harta tersebut dalam diktum 3 ( tiga ) / harta obyek sengketa I ( satu ) adalah sah dan berharga, sedangkan atas harta obyek sengketa II ( dua ) dinyatakan tidak sah dan tidak berharga, dan memerintahkan Jurusita Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk mengangkat sita jaminan atas obyek sengketa II ( dua ) ;
  5. Menolak gugatan Para Penggugat tentang gugatan agar putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada bantahan, upaya banding, maupun pemeriksaan kasasi ( uit voor baar bij voor raad ) ;
  6. Menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima ;
  7. Menghukum Para Penggugat / Para Terbanding dan Para Tergugat / Para Pembanding / Para Turut Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 2.642.000,- ( Dua juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah ) dan dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Rabu tanggal 26 September 2007 M. bertepatan dengan tanggal 14 Ramadlan 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya oleh kami Drs. H. MARSAID, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, Drs. H. AGUS DIMYATHI HAMID, S.H., M.Hum. dan Drs. H. MUHAMMAD SHALEH, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu MASRUCHIN, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan Terbanding .


HAKIM ANGGOTA,


Ttd.


Drs.H.AGUS DIMYATHI HAMID, S.H.,M.Hum.

KETUA MAJELIS,


Ttd.


Drs. H. MARSAID, S.H., M.H.
HAKIM ANGGOTA,


Ttd.


Drs. H. MUHAMMAD SHALEH, S.H., M.Hum.


PANITERA PENGGANTI,


Ttd.


MASRUCHIN, S.H.

Rincian biaya perkara :
  1. Administrasi : Rp. 75.000,-
  2. Pemberkasan : Rp. 69.000,-
  3. Meterai : Rp. 6.000,-

J u m l a h : Rp.150.000,-

(seratus lima puluh ribu rupiah)



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/522.html