![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 30 January 2008
PUTUSAN
Nomor 13/Pdt.G/2006/PTA
Btn
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama di Banten, dalam persidangan majelis memeriksa dan mengadili perkara perdata agama dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan, dalam perkara antara;
PEMBANDING, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan karyawan swasta, bertempat tinggal di KABUPATEN TANGERANG, berdasar surat kuasa khusus tertanggal 27 April 2006 telah menguasakan kepada Daniel P. Silalahi, S.H., Rola B. Lumbantoruan, S.H. da Latifa Lubis, S.H., Pengacara dan Penasehat Hukum pada kantor pengacara Law Office Johnsim, beralamat di Wisma Benhil 7 th Flour, Room A1, Jl. Jend. Sudirman Kav.36, Jakarta 10210.
M e l a w a n
TERBANDING, umur 27 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di KOTA TANGERANG, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 30 Januari 2006 telah menguasakan kepada Husen Tuhuteru, S.H., dkk., Advokat/Pengacara pada kantor pengacara Husen Tuhuteru, S.H. & Rekan dan Lembaga Bantuan Hukum Pattimura, beralamat di Jl. Pidana Raya Blok A2 No.22, Komplek Kehakiman – Tangerang;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan
semua surat yang berkaitan dengan perkara yang dimohonkan
banding;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip uraian yang termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Tangerang Nomor 569/Pdt.G/2005/PA Tng. tanggal 17 April 2006 M, bertepatan dengan tanggal 18 Rabiulawal 1427 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut;
MENGADILI
DALAM KONVENSI ;
DALAM REKONVENSI ;
Membaca
surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Tangerang,
yang menyatakan bahwa pada hari Jumat tanggal
28 April 2006 pihak Pemohon /
Pembanding telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama
tersebut, permohonan
mana telah diberitahukan pada pihak lawannya;
Telah
membaca dan memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Pemohon / Pembanding
, dan kontra memori banding yang diajukan oleh
Termohon / Terbanding, memori
banding maupun kontra memori banding mana telah diberitahukan kepada pihak
lawannya;
Telah pula membaca hasil pemeriksaan kembali atas perkara ini
dengan Berita Acara Pemeriksaan tanggal 8 Januari 2007 dan tanggal
22
Januari 2007 serta tanggal 5 Februari 2007.
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dalam perkara ini telah diajukan oleh Pemohon / Pembanding dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima;
DALAM KONVENSI
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Agama atas
dasar apa yang dipertimbangkan dan disebutkan sebagai pendapat Pengadilan Agama,
dalam
amar putusannya Pengadilan Tinggi Agama sepenuhnya dapat menyetujui untuk
dijadikan sebagai pertimbangan dan pendapat Pengadilan
Agama sendiri, sehingga
karenanya putusan Pengadilan Agama tersebut dapat dikuatkan.
DALAM REKONVENSI
Menimbang dalam kaitan dengan rekonvensi, majelis
hakim banding berpendapat, bahwa sesuai dengan fakta anak tersebut (ANAK )
masih
dibawah umur (7 tahun) dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, anak
tersebut harus dibawah pemeliharaan ibu kandungnya selaku
Termohon /
Terbanding;
Menimbang, bahwa terhadap kewajiban Pemohon / Pembanding untuk
memberikan biaya alimentasi kepada anak tersebut, hakim banding berpendapat
adalah adil dan patut jika Pemohon / Pembanding dibebani kewajiban untuk
memberikan biaya tersebut sebesar Rp 2.000.000, 00 (dua
juta rupiah) setiap
bulan, hingga anak tersebut dewasa.
Menimbang, bahwa dalam gugatan
rekonvensi tidak ada permintaan untuk mendaftarkan ANAK menjadi warga negara
Indonesia namun Hakim
Tingkat Pertama dalam putusannya memerintahkan kepada
Penggugat Rekonvensi untuk mendaftarkannya oleh karena itu Majelis Hakim Tinggi
berpendapat bahwa putusan tersebut melebihi apa yang diminta dengan demikian
putusan tersebut harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi /
Terbanding adalah seorang yang melakukan nusyuz, oleh karenanya tidak berhak
mendapat mut’ah.
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Rekonvensi lainnya
majelis hakim banding sepakat untuk membatalkan amar putusan Pengadilan Agama
tingkat pertama tersebut dan menyatakan menolak gugatan Rekonvensi Penggugat
Rekonvensi / Termohon Konvensi selain dan selebihnya.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menimbang, bahwa dengan demikian
biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugat Konvensi /
Pembanding.
MENGADILI
1. Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon / Pembanding dapat diterima;
Dalam Konvensi
Menguatkan putusan pengadilan Agama Tangerang,
tanggal 17 April 2006 M. bertepatan dengan tanggal 18 Rabiul awal 1427 H. Nomor
569/Pdt.G/2005/PA
Tng;
Dalam Rekonvensi
Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tangerang
tanggal 17 April 2006 M. bertepatan dengan tanggal 18 Rabiul awal 1427 H. Nomor
569/Pdt.G/2005/PA
Tng;
Dan Dengan Mengadili Sendiri
Menyatakan gugatan Penggugat
Rekonvensi / Terbanding dikabulkan untuk sebagian.
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim pada hari kamis tanggal 1 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 11 Safar 1428 H. yang telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Drs. H. Qomaruddin Mudzakir, S.H., ketua majelis dihadiri oleh Drs. H. Maftuh Abubakar, S.H., M.H. dan Drs. H. Ruslan Harunar Rasyid, S.H., M.H. hakim-hakim anggota yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten untuk memeriksa perkara ini dalam tingkat banding dengan penetapan Nomor 13/Pdt.G/2006/PTA Btn. tanggal 30 Agustus 2006 dibantu oleh Drs. Baehaki, panitera pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan pihak Terbanding;
Hakim anggota, Ketua majelis,
ttd ttd
Drs.H. Maftuh Abubakar, S.H., M.H. Drs.H. Qomaruddin Mudzakir, S.H.
Hakim anggota, Panitera pengganti,
ttd ttd
Drs.H.Ruslan Harunar Rasyid,S.H.,M.H. Drs. B a e h a k i
Rincian biaya perkara :
J u m l a h ............................... .. Rp.127.000,00
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/52.html