AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 52

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Banten [2007] IDPTA 52 (1 Maret 2007)

Last Updated: 30 January 2008

PUTUSAN
Nomor 13/Pdt.G/2006/PTA Btn
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama di Banten, dalam persidangan majelis memeriksa dan mengadili perkara perdata agama dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan, dalam perkara antara;

PEMBANDING, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan karyawan swasta, bertempat tinggal di KABUPATEN TANGERANG, berdasar surat kuasa khusus tertanggal 27 April 2006 telah menguasakan kepada Daniel P. Silalahi, S.H., Rola B. Lumbantoruan, S.H. da Latifa Lubis, S.H., Pengacara dan Penasehat Hukum pada kantor pengacara Law Office Johnsim, beralamat di Wisma Benhil 7 th Flour, Room A1, Jl. Jend. Sudirman Kav.36, Jakarta 10210.

M e l a w a n

TERBANDING, umur 27 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di KOTA TANGERANG, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 30 Januari 2006 telah menguasakan kepada Husen Tuhuteru, S.H., dkk., Advokat/Pengacara pada kantor pengacara Husen Tuhuteru, S.H. & Rekan dan Lembaga Bantuan Hukum Pattimura, beralamat di Jl. Pidana Raya Blok A2 No.22, Komplek Kehakiman – Tangerang;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan semua surat yang berkaitan dengan perkara yang dimohonkan banding;


TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip uraian yang termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Tangerang Nomor 569/Pdt.G/2005/PA Tng. tanggal 17 April 2006 M, bertepatan dengan tanggal 18 Rabiulawal 1427 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut;

MENGADILI
DALAM KONVENSI ;


  1. Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi untuk sebagian ;
  2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk ikrar menjatuhkan talak satu raj’ie terhadap Termohon konvensi (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Tangerang setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima selain dan selebihnya;

DALAM REKONVENSI ;

  1. Mengabulkan gugatan balik Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
  2. Menetapkan seorang anak bernama ANAK sebagai anak luar kawin antara Penggugat dengan Tergugat dalam rekonvensi diasuh/dirawat oleh Penggugat rekonvensi selaku ibu kandungnya;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat rekonvensi hak perawatan (hadlanah) anak bernama ANAK kepada Penggugat rekonvensi secara suka rela dengan memperhatikan kondisi anak secara psikologis;
  4. Memerintahkan kepada Penggugat rekonvensi untuk mendaftarkan anak bernama ANAK menjadi warga negara Indonesia;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat rekonvensi untuk memberikan kepada Tergugat rekonvensi biaya alimentasi anak tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per-bulan di luar biaya pendidikan, kesehatan dan sandang;
  6. Memerintahkan kepada Tergugat rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat rekonvensi mut’ah berupa mas 24 karat seberat 20 gram;
  7. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima selain dan selebihnya;

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Tangerang, yang menyatakan bahwa pada hari Jumat tanggal 28 April 2006 pihak Pemohon / Pembanding telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama tersebut, permohonan mana telah diberitahukan pada pihak lawannya;
Telah membaca dan memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Pemohon / Pembanding , dan kontra memori banding yang diajukan oleh Termohon / Terbanding, memori banding maupun kontra memori banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya;
Telah pula membaca hasil pemeriksaan kembali atas perkara ini dengan Berita Acara Pemeriksaan tanggal 8 Januari 2007 dan tanggal 22 Januari 2007 serta tanggal 5 Februari 2007.

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dalam perkara ini telah diajukan oleh Pemohon / Pembanding dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima;

DALAM KONVENSI
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Agama atas dasar apa yang dipertimbangkan dan disebutkan sebagai pendapat Pengadilan Agama, dalam amar putusannya Pengadilan Tinggi Agama sepenuhnya dapat menyetujui untuk dijadikan sebagai pertimbangan dan pendapat Pengadilan Agama sendiri, sehingga karenanya putusan Pengadilan Agama tersebut dapat dikuatkan.

DALAM REKONVENSI
Menimbang dalam kaitan dengan rekonvensi, majelis hakim banding berpendapat, bahwa sesuai dengan fakta anak tersebut (ANAK ) masih dibawah umur (7 tahun) dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, anak tersebut harus dibawah pemeliharaan ibu kandungnya selaku Termohon / Terbanding;
Menimbang, bahwa terhadap kewajiban Pemohon / Pembanding untuk memberikan biaya alimentasi kepada anak tersebut, hakim banding berpendapat adalah adil dan patut jika Pemohon / Pembanding dibebani kewajiban untuk memberikan biaya tersebut sebesar Rp 2.000.000, 00 (dua juta rupiah) setiap bulan, hingga anak tersebut dewasa.
Menimbang, bahwa dalam gugatan rekonvensi tidak ada permintaan untuk mendaftarkan ANAK menjadi warga negara Indonesia namun Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk mendaftarkannya oleh karena itu Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa putusan tersebut melebihi apa yang diminta dengan demikian putusan tersebut harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi / Terbanding adalah seorang yang melakukan nusyuz, oleh karenanya tidak berhak mendapat mut’ah.
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Rekonvensi lainnya majelis hakim banding sepakat untuk membatalkan amar putusan Pengadilan Agama tingkat pertama tersebut dan menyatakan menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi / Termohon Konvensi selain dan selebihnya.


DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menimbang, bahwa dengan demikian biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugat Konvensi / Pembanding.

MENGADILI

1. Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon / Pembanding dapat diterima;

Dalam Konvensi
Menguatkan putusan pengadilan Agama Tangerang, tanggal 17 April 2006 M. bertepatan dengan tanggal 18 Rabiul awal 1427 H. Nomor 569/Pdt.G/2005/PA Tng;

Dalam Rekonvensi
Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tangerang tanggal 17 April 2006 M. bertepatan dengan tanggal 18 Rabiul awal 1427 H. Nomor 569/Pdt.G/2005/PA Tng;

Dan Dengan Mengadili Sendiri
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi / Terbanding dikabulkan untuk sebagian.

  1. Menetapkan menurut hukum hak pemeliharaan anak (hadlanah) atas nama ANAK jatuh kepada Penggugat Rekonvensi / Terbanding;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi / Pembanding untuk menyerahkan anak bernama ANAK kepada Penggugat Rekonvensi / Terbanding selaku ibu kandungnya;
  3. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Pembanding untuk memberikan biaya alimentasi kepada anak tersebut (ANAK ) sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut hingga dewasa;
  4. Menolak selain dan selebihnya;

Dalam Konvensi dan Rekonvensi

  1. Membebankan kepada Pemohon / Pembanding dalam tingkat pertama untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 402.000,00 (empat ratus dua ribu rupiah);
  2. Membebankan kepada Pemohon / Pembanding dalam tingkat banding untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 127.000,00 (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim pada hari kamis tanggal 1 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 11 Safar 1428 H. yang telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Drs. H. Qomaruddin Mudzakir, S.H., ketua majelis dihadiri oleh Drs. H. Maftuh Abubakar, S.H., M.H. dan Drs. H. Ruslan Harunar Rasyid, S.H., M.H. hakim-hakim anggota yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten untuk memeriksa perkara ini dalam tingkat banding dengan penetapan Nomor 13/Pdt.G/2006/PTA Btn. tanggal 30 Agustus 2006 dibantu oleh Drs. Baehaki, panitera pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak Pembanding dan pihak Terbanding;


Hakim anggota, Ketua majelis,

ttd ttd

Drs.H. Maftuh Abubakar, S.H., M.H. Drs.H. Qomaruddin Mudzakir, S.H.


Hakim anggota, Panitera pengganti,

ttd ttd

Drs.H.Ruslan Harunar Rasyid,S.H.,M.H. Drs. B a e h a k i

Rincian biaya perkara :

  1. Biaya Administrasi ........................ Rp. 75.000,00
  2. Biaya Meterai ..................... ........ Rp. 6.000,00
  3. Biaya Pemberkasan....................... Rp. 46.000,00

J u m l a h ............................... .. Rp.127.000,00



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/52.html