![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor : 04 / Pdt.G/ 2007 /PTA.PTK
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara dalam tingkat banding, dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
IR. HJ. WAHDINA BINTI ABDULLAH AHMAD IDRIES, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Jalan Cendana Nomor: 84, RT 02/RW 10, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, dahulu sebagai Tergugat II, sekarang Pembanding;
M E L A W A N
H. ICHWANUL MUSLIMIN BIN ABDULLAH AHMAD IDRIES, umur 51 tahun, agama
Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Komplek Pondok Harapan Kita, RW.
13, Kelurahan Sungai Rengas,
Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Pontianak,
dalam perkara ini memilih domisili hukum di Jalan Suprapto Nomor 33 RT 03/RW 04,
Kelurahan
Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, dahulu
sebagai Penggugat I, sekarang Terbanding.I;
Bertindak untuk diri sendiri dan
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Desember 2005 bertindak sebagai kuasa
dari :
tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan BCA, bertempat tinggal di Jalan Brawijaya, Nomor 6, RT 03/RW 02, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran, Kotamadya Jakarta Selatan, dahulu sebagai Penggugat IV, sekarang Terbanding IV;
SRI MARDIATI, SH. BINTI ABDULLAH AHMAD IDRIES, umur 55 tahun, agama Islam, pekerjaan Notaris Cipanas, bertempat tinggal di Jalan Cireundeu Indah III Nomor 8, Kecamatan Pondok Cabe, Kabupaten Tangerang dahulu sebagai Tergugat I, sekarang Turut Terbanding;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan
semua surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam
putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor : 417/Pdt.G/2005/
PA.Ptk. tanggal
18 Januari 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Dzulhijjah 1427
Hijriah, yang amarnya berbunyi sebagai
berikut :
1. Mengabulkan gugatan Para
Penggugat sebagian ;
2. Menyatakan sebidang tanah seluas 856 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan rumah terletak di Jalan Cendana No.84, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, yang sekarang dikuasai oleh Tergugat II, adalah harta warisan dari almarhumah HJ. ASMA IDRIES BINTI GANIE alias ASMA IDRIES;
3. Menetapkan ahli waris HJ. ASMA IDRIES BINTI GANIE alias ASMA IDRIES adalah 6 ( enam ) orang anak-anaknya, dengan bagian masing-masing sebagai berikut :
HJ. NELLYAR IDRIES BINTI ABDULLAH AHMAD IDRIES, mendapat bagian 12,5 %;
HJ. WARZOEQNIE IDRIES, SH. BINTI ABDULLAH AHMAD IDRIES, mendapat bagian 12,5 %;
M. BILAL IDRIES, SH. BIN ABDULLAH AHMAD IDRIES, mendapat bagian 25 %;
H. ICHWANUL MUSLIMIN BIN ABDULLAH AHMAD IDRIES. mendapat bagian 25 %;
SRI MARDIATI, SH. BINTI ABDULLAH AHMAD IDRIES, mendapat bagian 12,5 %;
H. Ir. WAHDINA BINTI ABDULLAH AHMAD IDRIES, mendapat bagian 12,5 %;
Membaca, akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh
Panitera Pengadilan Agama Pontianak, bahwa Tergugat II / Pembanding
pada hari
Rabu tanggal 7 Februari 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan
Pengadilan Agama Pontianak Nomor : 417/Pdt.G/2005/
PA.Ptk. tanggal 18 Januari
2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Zulhijjah 1427 Hijriah yang kemudian
oleh Pengadilan Agama Pontianak
telah diberitahukan kepada pihak
lawan;
Menimbang, bahwa Tergugat II / Pembanding tidak mengajukan memori
banding sebagaimana Surat Keterangan Panitera Pengadilan Agama Pontianak
tanggal
7 Maret 2007;
Menimbang, bahwa Tergugat II/Pembanding meskipun telah
dilakukan pemberitahuan untuk melakukan pemeriksaan berkas (inzage) sebagaimana
relaas tanggal 27 Pebruari 2007, ternyata tidak melakukannya, sebagaimana
surat keterangan Panitera Pengadilan Agama Pontianak
tanggal 7 Maret 2007.
Sedangkan Pihak Para Penggugat / Terbanding I telah melakukan
pemeriksaan berkas perkara inzage)
sebagaimana Surat Keterangan Panitera
Pengadilan Agama Pontianak tanggal 01 Maret 2007. Sedangkan Terbanding V/
Tergugat I meskipun
telah dilakukan Permohonan bantuan pemberitahuan memeriksa
berkas banding melalui Pengadilan Agama Tigaraksa untuk melakukan pemeriksaan
berkas (inzage) dengan Surat Pengadilan Agama Pontianak tertanggal 26 Pebruari
2007, ternyata Terbanding V tidak melakukannya, sebagaimana
surat keterangan
Panitera Pengadilan Agama Pontianak tanggal 7 Maret 2007;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan tambahan Pengadilan Agama Pontianak Nomor: 417/Pdt.G/2005/PA. Ptk. tanggal 18 April 2007 dan tanggal 30 Agustus 2007 bahwa Tergugat II pada saat putusan dibacakan telah ternyata tidak hadir, oleh karena itu permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat II/ Pembanding dalam tenggang waktu dan menurut ketentuan undang-undang, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Pontianak mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara terdiri dari surat gugatan, berita acara persidangan dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini serta putusan Pengadilan Agama Pontianak aquo, berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pertimbangan majelis hakim Pengadilan Agama Pontianak tentang ahli waris almarhumah HJ. ASMA IDRIES binti GANIE alias ASMA IDRIES dan tentang harta yang menjadi obyek sengketa perkara ini sepenuhnya majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Pontianak sependapat dan karenanya pertimbangan tersebut diambil alih menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Pontianak sendiri, namun khusus mengenai obyek sengketa berupa tanah dan bangunan rumah sertifikat hak milik Nomor: 31 tahun 1963 atas nama Pr. ASMA IDRIES majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Pontianak memandang perlu menambahkan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II di persidangan menyatakan bahwa harta obyek sengketa tersebut asalnya adalah harta bersama suami isteri antara ABDULLAH AHMAD IDRIES dengan HJ. ASMA IDRIES binti GANIE alias ASMA IDRIES yaitu kedua orang tua para Penggugat dan para Tergugat, dalil tersebut tidak dibantah oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, maka apa yang telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Agama Pontianak bahwa harta tersebut sebagai harta peninggalan almarhumah HJ. ASMA IDRIES binti GANIE alias ASMA IDRIES adalah juga harta peninggalan almarhum ABDULLAH AHMAD IDRIES yang harus dibagikan kepada ahli warisnya yaitu para Penggugat dan para Tergugat;
Menimbang, bahwa oleh karena ahli waris almarhum ABDULLAH AHMAD IDRIES hanya seorang isterinya yaitu HJ. ASMA IDRIES binti GANIE alias ASMA IDRIES dan enam orang anak kandungnya yaitu para Penggugat dan para Tergugat, demikian juga ahli waris almarhumah HJ. ASMA IDRIES binti GANIE alias ASMA IDRIES (isteri almarhum ABDULLAH AHMAD IDRIES) hanya enam orang anak kandungnya yaitu para Penggugat dan para Tergugat juga, maka pembagian harta peninggalannya dapat dilakukan secara munasakhah yaitu harta tersebut langsung dibagikan kepada 6 (enam) orang anaknya yaitu Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, penggugat IV, Tergugat I dan Tergugat II sesuai porsi masing-masing yang akan disebutkan dalam diktum putusan ini;
Menimbang, bahwa pertimbangan Pengadilan Agama Pontianak tentang bagian masing-masing ahli waris sudah tepat dan benar, maka pertimbangan tersebut diambil alih menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Pontianak;
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan Pengadilan Agama Pontianak tentang pengosongan rumah oleh Tergugat II, majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Pontianak tidak sependapat, karena itu akan mempertimbangkan sendiri sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas bahwa Tergugat II adalah termasuk ahli waris almarhumah HJ. ASMA IDRIES binti GANIE alias ASMA IDRIES, maka ia mempunyai hak bagian atas harta obyek sengketa yang telah dipertimbangkan sebagai harta warisan yaitu tanah dan rumah sesuai bagian yang menjadi porsinya, dan oleh karena Tergugat II telah tinggal dan merawat harta (rumah) tersebut, maka Tergugat II tidak harus mengosongkan, namun berkewajiban menyerahkan bagian yang menjadi hak ahli waris lainnya yaitu Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, penggugat IV dan Tergugat I yang akan disebutkan dalam diktum putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor: 417/Pdt.G/2005/PA. Ptk tanggal
18 Januari 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Dzulhijjah 1427 Hijriah harus dibatalkan dan dengan mengadili sendiri yang akan disebutkan dalam diktum putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat di pihak yang kalah, maka berdasarkan
pasal 192 ayat (1) RBg. Tergugat I dan Tergugat II harus
dihukum untuk membayar
biaya perkara dalam tingkat pertama, dan Tergugat II/Pembanding harus dihukum
untuk membayar biaya perkara
dalam tingkat banding;
Memperhatikan akan
pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
dalil-dalil syar’iyah yang berkenaan
dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
DENGAN MENGADILI SENDIRI:
HJ. NELLYAR IDRIES binti ABDULLAH AHMAD IDRIES (Penggugat I);
HJ. WARZOEQNIE IDRIES binti ABDULLAH AHMAD IDRIES (Penggugat II);
M. BILAL IDRIES, SH bin ABDULLAH AHMAD IDRIES (Penggugat III);
H. ICHWANUL MUSLIMIN bin ABDULLAH AHMAD IDRIES (Penggugat IV);
SRI MARDIATI , SH binti ABDULLAH AHMAD IDRIES (Tergugat I);
IR. H WAHDINA binti ABDULLAH AHMAD IDRIES (Tergugat II);
- Menetapkan sebidang tanah seluas 856 m² beserta bangunan sebuah rumah di atasnya terletak di Jalan Cendana Nomor 84 Kelurahan Darat Sekip Kecamatan Pontianak Kota Kota Pontianak sertifikat Hak milik Nomor; 31 tahun 1963 atas nama Pr. ASMA IDRIES adalah harta warisan almarhum almarhumah HJ. ASMA IDRIES binti GANIE alias ASMA IDRIES yang harus dibagikan kepada ahli warisnya;
- Menetapkan hak bagian masing-masing ahli waris tersebut dictum 2. di atas sebagai berikut:
HJ. NELLYAR IDRIES binti ABDULLAH AHMAD IDRIES (Penggugat I), anak perempuan kandung, mendapat bagian 12,5 %;
HJ. WARZOEQNIE IDRIES binti ABDULLAH AHMAD IDRIES (Penggugat II) anak perempuan kandung, mendapat bagian 12,5 %;
M. BILAL IDRIES, SH bin ABDULLAH AHMAD IDRIES (Penggugat III), anak laki-laki kandung, mendapat bagian 25 %;
H. ICHWANUL MUSLIMIN bin ABDULLAH AHMAD IDRIES (Penggugat IV), anak laki-laki kandung, mendapat bagian 25 %;
SRI MARDIATI , SH binti ABDULLAH AHMAD IDRIES (Tergugat I), anak perempuan kandung, mendapat bagian 12,5 %;
Ir. HJ. WAHDINA binti ABDULLAH AHMAD IDRIES (Tergugat II) anak perempuan kandung, mendapat bagian 12,5 %;
- Menghukum Tergugat II/Pembanding untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak masing-masing ahli waris lainnya sebagiaman dictum 4 di atas, dan bila tidak dapat dilakukan secara natura, maka dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan sesuai dengan ketentuan putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini di tingkat pertama sebesar Rp 828.000,- (delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Pontianak pada hari Rabu tanggal 26 September 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Ramadhan 1428 Hijriyah, dengan DRS. H. M. YUSUF WAS SYARIEF. sebagai Hakim Ketua Majelis, DRA. ZULAECHO, MH. dan DRS. ASHFAR MUNIR, SH, MHI masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 8 Oktober 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Ramadhan 1428 Hijriyah, oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan TUTI YULIARTI, SH. sebagai Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
KETUA MAJELIS
DRS. H. M. YUSUF WAS SYARIEF
HAKIM ANGGOTA HAKIM ANGGOTA
DRA. ZULAECHO, MH. DRS. ASHFAR MUNIR, SH, MHI
PANITERA PENGGANTI
TUTI YULIARTI, SH.
J u m l a h Rp.121.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/514.html