AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 511

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Bambang Suyoto bin Suprapto v Bambang Aryadi bin Budiono - Kewarisan - PTA Jakarta [2007] IDPTA 511 (25 September 2007)

P U T U S A N

Nomor :80/Pdt.G/2007/PTA.JK


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI AGAMA JAKARTA


Yang mengadili perkara dalam tingkat banding, dalam persidangan majelis telah menjatuhkan putusan, dalam perkara antara:

Bambang Suyoto bin Suprapto, umur 68 tahun, agama Islam, pekerjaan pensiunan DKI, bertempat tingggal di Jl. Mawar Merah VII Gang 2 No. 37 Rt.001/07, Perumnas Klender, Jakarta Timur, dahulu sebagai Tergugat dan sekarang sebagai Pembanding;

M E L A W A N

1. Bambang Aryadi bin Budiono, umur 61 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Malaka I No. 149 Rt. 009/06, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, dahulu sebagai Penggugat I dan sekarang sebagai Terbanding I;

2. Endang Arianingrum binti Budiono, umur 65 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawati DPU DKI, bertempat tinggal di Jl. Palapa V/37 Rt. 003/01, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dahulu sebagai Penggugat II dan sekarang sebagai Terbanding II;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut:
Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara yang dimohonkan banding;


TENTANG DUDUKNYA PERKARA


Mengutip uraian sebagaimana termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Timur nomor: 1098/Pdt.G/2006/PA.JT tanggal 26 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 7 Rabi’ul awal 1428 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :


M E N G A D I L I

Dalam Eksepsi


Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;


Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
  2. Menetapkan Bambang Aryadi bin Budiono, Endang Aryaningrum binti Budiono, dan Bambang Suyoto bin Suprapto sebagai ahli waris almarhumah Sutirin binti Sastro Sudarmo;
  3. Menetapkan harta peninggalan berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 355 M2 terletak di Jl. Malaka I No. 149 Rt. 009/06, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dengan nomor Sertipikat 9673, dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara : dengan Jl. Malaka I;

Timur : Rumah Bapak Gunawan;

Barat : Gang;

Selatan : Rumah Bapak Abdul Manaf

Adalah sebagaiharta bersama antara Tergugat dengan almarhumah Sutirin binti Sastra Sudarmo;

4. Menetapkan harta bersama dalam poin 3 telah dijual oleh Tergugat dengan harga Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);

5. Menetapkan bagian harta bersama Tergugat dengan almarhumah Sutirin binti Sastra Sudarmo masing-masing ½ bagian Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta ribu rupiah);

6. Menetapkan bagian almarhumah Sutirin binti Sastra Sudarmo sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai harta warisan para ahli waris masing-masing bernama:

- Bambang Aryadi bin Budiono;

- Endang Arianingrum binti Budiono;

- Bambang Suyoto bin Suprapto;
7. Menetapkan bagian masing-masing ahi waris adalah sebagai berikut:

- Bambang Aryadi : 2/6 zx Rp. 150.000.000,- = Rp. 50.000.000,-

- Endang Arianingrum : 1/6 zx Rp. 150.000.000,- = Rp. 25.000.000,-

- Bambang Suyoto : 3/6 zx Rp. 150.000.000,- = Rp. 75.000.000,-

8. Mengukum Tergugat untuk menyerahkan kepada para Penggugat sesuai bagian masing-masing;

9. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;

10.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah);


Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur yang menyatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 04 April 2007 bahwa pihak Tergugat telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur tersebut, permohonan banding mana secara patut telah diberitahukan kepada pihak lawannya;


TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dalam perkara ini telah diajukan oleh Tergugat/Pembanding dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditetapkan dalam Undang-undang, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima;


Menimbang, bahwa terlepas dari apa yang telah dipertimbangkan Pengadilan Agama Jakarta Timur, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta memandang perlu menambah pertimbangannya sendiri dalam perkara ini sebagai berikut;


Menimbang, bahwa dari apa yang diajukan oleh Penggugat dalam surat gugatannya, Pengadilan Tinggi Agama menyimpulkan bahwa pokok gugatan Penggugat adalah pembagian harta peninggalan almarhumah Sutirin binti Sastra Sudarmo yang belum dibagi sebagai harta bersama dengan suaminya (Tergugat) dan belum dibagi waris kepada para ahli warisnya;


Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan putusan yang berkaitan dengan eksepsi, penentuan harta bersama, pembagian harta bersama, penentuan ahli waris, dan penentuan harta waris almarhumah Sutirin binti Sastra Sudarmo, maka Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur dan oleh karenanya diambil alih sebagai pertimbangan dan putusan Pengadilan Tinggi Agama dengan perbaikan-perbaikan seperlunya; sedang mengenai pertimbangan hukum dan putusan yang berkaitan dengan penentuan bagian masing-masing ahli waris dan biaya perkara, maka Pengadilan Tinggi Agama tidak sependapat dengan Pengadilan Agama Jakarta Timur dan karenanya Pengadilan Tinggi Agama akan memberikan pertimbangan dan putusan sendiri;


Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Jo Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 1 huruf f Jo Pasal 96 ayat (1) KHI, maka pertimbangan Pengadilan Agama Jakarta Timur sudah tepat, yaitu bahwa harta peninggalan almarhumah Sutirin binti Sastra Sudarmo merupakan harta bersama yang harus dibagi dua antara almarhumah sebagai isteri dan Bambang suyoto bin Suprapto sebagai suami (duda);


Menimbang, bahwa oleh sebab telah terbukti bahwa harta peninggalan almarhumah Sutirin binti Sastra Sudarmo yang berupa sebidang tanah seluas 355 M2 dan bangunan diatasnya yang terletak di Jl. .Malaka I No. 149 Rt. 009/06, Kelurahan Malaka sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dengan nomor Sertipikat 9673, dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara : dengan Jl. Malaka I;

Timur : Rumah Bapak Gunawan;

Barat : Gang;

Selatan : Rumah Bapak Abdul Manaf
Telah dijual oleh Tergugat dengan harga Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), maka uang penjualan tersebut harus ditetapkan sebagai harta peninggalan almarhumah Sutirin binti Sastra Sudarmo yang harus dibagi seabagi harta bersama;


Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka bagian harta bersama masing-masing adalah sebagai berikut:

- Bambang Suyoto sebagai suami mendapat Rp. 300.000.000,-: 2 = Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);

- Almarhumah Sutirin sebagai isteri mendapat Rp. 300.000.000,-: 2 = Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah);


Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 171 huruf d KHI, maka bagian almarhumah Sutirin binti Sastra Sudarmo dari harta bersama yang berupa uang sebesar Rp. 150.000.00,- (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut harus ditetapkan sebagai harta warisan yang harus dibagi kepada para ahli warisnya;


Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 174 ayat (1) KHI, maka harus ditetapkan bahwa ahli waris almarhumah Sutirin binti Sastra Sudarmo adalah Bambang Suyoto bin Suprapto sebagai suami, Bambang Aryadi bin Budiono sebagai anak laki-laki, dan Endang Arianingrum binti Budiono sebagai anak perempuan;


Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 176 dan Pasal 179 KHI, maka bagian warisan Bambang Suyoto bin Suprapto seabagai duda dimana pewaris meninggalkan anak adalah seperempat bagian, sedang Bambang Aryadi bin Budiono dan Endang Arianingrum binti Budiono mendapat sisanya (‘ashobah) dengan ketentuan bahwa bagian Bambang Ariyadi sebagai anak laki-laki dua berbanding satu bagian Endang Arianingrum sebagai anak perempuan hal itu sudah sesuai juga sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Al-qur’anul Karim Surat An- Nisa’ Ayat 12;


Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut , maka pembagian warisan akan diperoleh asal masalah (kelipatan pembagian terkecil ) pada angka 12 (dua belas), sehingga besarnya bagian masing-masing adalah sebagai berikut:
- Bambang Suyoto (suami) : 3/12 x Rp. 150.000.000,- = Rp. 37.500.000

- Bambang Aryadi (anak laki-laki) : 6/12 x Rp. 150.000.000,- = Rp. 50.000.000,-
- Endang Ariningrum (anak perempuan) : 3/12 x Rp. 150.000.000,- = Rp. 37.500.000,-


Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 181 ayat (1) HIR, maka biaya perkara dalam tingkat pertama dibebankan kepada Tergugat;


Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut , maka putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi Agama akan memberikan keputusan sendiri yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa Terbanding adalah pihak yang kalah dalam perkara banding, maka berdasarkan ketentuan Pasal 181 ayat (1) HIR, maka biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepada para Terbanding/Penggugat I dan II secara tanggung renteng;


Dengan mengingat segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dalil-dalil syar’i yang berkaitan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I

“Mengabulkan permohonan banding Pembanding/Tergugat”; Membatalkan putusan Pengadilan Agama JakartaTimur nomor : 1098/Pdt.G/2006 PA.JT tanggal 26 Mei 2007 M. bertepatan dengan tanggal 07 Rabi’ul awal 1428 H dan dengan;

Mengadili Sendiri:

Dalam Eksepsi
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;

2. Menetapkan harta peninggalan almarhumah Sutirin binti Sasra Sudarmo yang berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 355M2 terletak di Jl. Malaka I No. 149 Rt. 009/06, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dengan nomor Sertipikat 9673, dengan batas-batas:

Utara : dengan Jl. Malaka I;

Timur : Rumah Bapak Gunawan;

Barat : Gang;

Selatan : Rumah Bapak Abdul Manaf

yang telah dijual oleh Tergugat seharga Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) adalah sebagai harta bersama antara Tergugat (Bambang Suyoto bin Suprapto) dengan almarhumah Sutirin binti Sastra Sudarmo, yang harus dibagi antara mereka berdua sebagai suami isteri yang putus perkawinan akibat meninggalnya almarhumah Sutirin binti Sastra Sudarmo;

3. Menetapkan bagian harta bersama Tergugat (Bambang Suyoto bin Suprapto) dengan almarhumah Sutirin binti Sastra Sudarmo masing-masing ½ bagian dari harta bersama tersebut, sehingga masing-masing mendapat bagian:

- Bambang Suyoto sebagai suami mendapat Rp. 300.000.000,-: 2 = Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);

- Almarhumah Sutirin sebagai isteri mendapat Rp. 300.000.000,-: 2 = Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah);

4. Menetapkan sebagai ahli waris almarhumah Sutirin binti Sasta Sudarmo adalah:

- Bambang Aryadi bin Sudiono, sebagai anak laki-laki;

- Endang Arianingrum binti Budiono, sebagai anak perempuan, dan

- Bambang Suyoto bin Suprapto, sebagai suami;

5. Menetapkan bagian almarhumah Sutirin binti Sastra Sudarmo sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai harta warisan yang harus dibagi kepada para ahli waris;

6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berkut:
- Bambang Suyoto (suami) : 3/12x Rp. 150.000.000,-= Rp. 37.500.000,-
- Bambang Aryadi (anak laki-laki) : 6/12x Rp. 150.000.000,-= Rp. 50.000.000,-

- Endang Arianingrum (anak perempuan) 3/12x Rp.150.000.000,-=Rp. 37.500.000,-

7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada para Penggugat sesuai bagian masing-masing;

8. Menolak gugatan para Penggugat selebihnya;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah);
Menghukum para Terbanding/Pengguat l dan ll secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah);
Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama di Jakarta pada hari Selasa, 25 September 2007 M. bertepatan dengan tanggal 13 Ramadhan 1428 H. oleh kami Drs. H. ZURRIHAN AHMAD, SH.MH. yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sebagai Ketua Majelis, Drs. H.A. MUKTI ARTO, SH.MHum. dan Drs. H. NOORUDDIN ZAKARIA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota; putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh hakim ketua tersebut dengan dihadiri oleh hakim-hakim anggota dan dibantu oleh Drs. H. ALI SOFWAN selaku Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara ;


Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis
ttd ttd
Drs. H.A. MUKTI ARTO, SH.MHum. Drs. H. ZURRIHAN AHMAD, SH.MH
ttd

Drs. H. NOORUDDIN ZAKARIA, SH.
Panitera Pengganti
Tttt ttd
Drs. H. ALI SOFWAN
Perincian biaya :
1. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
2. Biaya meterai Rp. 6.000,-
3. Biaya APP Rp. 125.000,-
Jumlah = Rp. 206.000,-


Untu

Untuk Salinan

Pengadilan Tinggi Agama Jakarta

Panitera


Pengadilan Tinggi


DrsDrs. H. BAHRIN LUBIS, SH


DRS. H. BAHRIN LUBIS, SH.


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/511.html