AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 51

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Bandung [2007] IDPTA 51 (26 Maret 2007)

Last Updated: 30 January 2008

PUTUSAN
Nomor : 188/Pdt.G/2006/PTA.Bdg.


BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG yang mengadili perkara tertentu dalam tingkat banding dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :


PEMBANDING, umur 46 tahun, agama Islam, Pendidikan Akademi, Pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di KOTA CIREBON, semula sebagai TERGUGAT ;


MELAWAN


TERBANDING, umur 39 tahun, agama Islam, pendidikan Perguruan Tinggi, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di KOTA CIREBON, semula sebagai PENGGUGAT;


PENGADILAN TINGGI AGAMA tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;


TENTANG DUDUK PERKARANYA


Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam salinan putusan Pengadilan Agama Cirebon Nomor: 184/Pdt.G/2006/PA.CN. tanggal 11 September 2006 M. bertepatan dengan tanggal 18 Sya’ban 1427 H. dalam perkara antara pihak - pihak tersebut yang amarnya berbunyi sebagai berikut:


I. DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat
II. DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan Penggugat;

  1. Menjatuhkan thalak satu ba’in sughro Tergugat PEMBANDING terhadap Penggugat TERBANDING;

III. DALAM EKSEPSI DAN POKOK PERKARA

- Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 226.000,- (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);


Memperhatikan Akta Pernyataan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Cirebon Nomor: 184/Pdt.G/2006/PA.CN. tanggal 25 September 2006 yang menyatakan bahwa Pembanding telah mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Agama tersebut dan pernyataan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan pada tanggal 2 Oktober 2006 ; -
Memperhatikan bahwa Pembanding telah mengajukan memori banding tertanggal 9 Oktober 2006 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama Cirebon tanggal 09 Oktober 2006, dan telah diberitahukan kepada Terbanding tanggal 19 Oktober 2006;
Memperhatikan, bahwa terhadap memori banding tersebut, Terbanding telah tidak mengajukan Kontra Memori Banding ;
Menimbang, bahwa kepada masing-masing pihak telah diberi kesempatan dengan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage) sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama, dan kesempatan tersebut telah tidak dipergunakan oleh Pembanding maupun Terbanding sebagaimana Surat Keterangan yang dibuat oleh Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Cirebon tanggal 03 Nopember 2006;


TENTANG HUKUMNYA


Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan sesuai dengan cara-cara sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947, maka permohonan banding tersebut formal harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dengan seksama berkas bundel A dalam perkara a quo, Majelis Hakim Tingkat Banding memperoleh fakta sebagai berikut:

  1. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama di dalam memeriksa perkara a quo, ternyata telah tidak melaksanakan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 5 Tahun 1984 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 junto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil angka 4 bahwa untuk memberi waktu bagi Pegawai Negeri Sipil tersebut mendapatkan ijin Pejabat yang dimaksud, sidang ditunda selama-lamanya untuk 6 bulan;
  2. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama di dalam berita acara persidangan telah tidak memenuhi ketentua Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 yaitu tidak menyatakan sidang tertutup untuk umum dan selain itu pula Majelis Hakim Tingkat Banding telah tidak menemukan kapan gugatan Penggugat dibacakan, yang ditemukan dalam sidang ke 5 adalah jawaban Tergugat;
  3. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama di dalam putusannya, menyatakan bahwa dalam persidangan tersebut dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Tergugat, akan tetapi di dalam berita acara sidang ke delapan tanggal 11 September 2006, ternyata Tergugat tidak hadir sehingga (dalam bundel B) ada surat pemberitahuan putusan Nomor: 184/Pdt.G/2006/PA.CN. tanggal 14 September 2006;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam hal ini Putusan Pengadilan Agama Cirebon Nomor: 184/Pdt.G/2006/PA.CN. tanggal 11 September 2006 M. bertepatan dengan tanggal 18 Sya’ban 1427 H terbukti cacat formal karena tidak diproses dengan tahapan-tahapan pemeriksaan yang benar sesuai Pasal 131 HIR dan ketentuan-ketentuan hukum acara yang berlaku, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal menurut hukum, dan memerintahkan Pengadilan Agama Cirebon untuk memeriksa dan memutus kembali perkara tersebut;
Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding ;
Mengingat pasal-pasal dari Undang-Undang dan hukum lainnya yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;


M E N G A D I L I


  1. Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima;
  2. Menyatakan Putusan Pengadilan Agama Cirebon Nomor: 184/Pdt.G/2006/PA.CN. tanggal 11 September 2006 M. bertepatan dengan tanggal 18 Sya’ban 1427 H. batal menurut hukum;
  3. Memerintahkan Pengadilan Agama Cirebon untuk memeriksa dan memutus kembali perkara Nomor : 184/Pdt.G/2006/PA.CN.

IV. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.127.000,- (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah);


Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 26 bulan Maret Tahun 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 bulan Rabiul Awwal 1428 Hijriyah oleh kami: Dra. HJ. A. FARIDA KAMIL, MH. Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. H. M. MUZHAFFAR, SH. dan Drs. H. MUSLIH MUNAWAR, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut yang dihadiri oleh dua orang Hakim anggota dan PIPIH, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;


HAKIM KETUA,


Ttd.

Dra. HJ. A. FARIDA KAMIL, MH.

HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,


Ttd. Ttd.
Drs. H. M. MUZHAFFAR, SH. Drs. H. MUSLIH MUNAWAR, SH.

PANITERA PENGGANTI,


Ttd.
P I P I H, SH.

Perincian Biaya Perkara :

1. Biaya Administrasi Rp 75.000,00
2. Biaya Meterai Rp 6.000,00
3. Biaya Pemberkasan Rp 46.000,00

Jumlah Rp 127.000,00



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/51.html