![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 30 January 2008
PUTUSAN
Nomor : 188/Pdt.G/2006/PTA.Bdg.
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG yang mengadili perkara tertentu dalam tingkat banding dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 46 tahun, agama Islam, Pendidikan Akademi, Pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di KOTA CIREBON, semula sebagai TERGUGAT ;
MELAWAN
TERBANDING, umur 39 tahun, agama Islam, pendidikan Perguruan Tinggi, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di KOTA CIREBON, semula sebagai PENGGUGAT;
PENGADILAN TINGGI AGAMA tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam salinan putusan Pengadilan Agama Cirebon Nomor: 184/Pdt.G/2006/PA.CN. tanggal 11 September 2006 M. bertepatan dengan tanggal 18 Sya’ban 1427 H. dalam perkara antara pihak - pihak tersebut yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat
II. DALAM POKOK
PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
III. DALAM EKSEPSI DAN POKOK PERKARA
- Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 226.000,- (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Memperhatikan Akta Pernyataan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan
Agama Cirebon Nomor: 184/Pdt.G/2006/PA.CN. tanggal 25 September
2006 yang
menyatakan bahwa Pembanding telah mengajukan banding atas Putusan Pengadilan
Agama tersebut dan pernyataan permohonan
banding tersebut telah diberitahukan
kepada pihak lawan pada tanggal 2 Oktober 2006 ; -
Memperhatikan bahwa
Pembanding telah mengajukan memori banding tertanggal 9 Oktober 2006 yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan
Agama Cirebon tanggal 09 Oktober 2006, dan
telah diberitahukan kepada Terbanding tanggal 19 Oktober 2006;
Memperhatikan,
bahwa terhadap memori banding tersebut, Terbanding telah tidak mengajukan Kontra
Memori Banding ;
Menimbang, bahwa kepada masing-masing pihak telah diberi
kesempatan dengan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara
(inzage) sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi
Agama, dan kesempatan tersebut telah tidak dipergunakan oleh Pembanding
maupun
Terbanding sebagaimana Surat Keterangan yang dibuat oleh Panitera Muda Gugatan
Pengadilan Agama Cirebon tanggal 03 Nopember
2006;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding
Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan sesuai dengan cara-cara
sebagaimana
ditentukan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947, maka
permohonan banding tersebut formal harus dinyatakan dapat diterima
;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dengan
seksama berkas bundel A dalam perkara a quo, Majelis Hakim Tingkat
Banding memperoleh fakta sebagai berikut:
Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, putusan Majelis
Hakim Tingkat Pertama dalam hal ini Putusan
Pengadilan Agama Cirebon Nomor:
184/Pdt.G/2006/PA.CN. tanggal 11 September 2006 M. bertepatan dengan tanggal 18
Sya’ban 1427
H terbukti cacat formal karena tidak diproses dengan
tahapan-tahapan pemeriksaan yang benar sesuai Pasal 131 HIR dan
ketentuan-ketentuan
hukum acara yang berlaku, dan oleh karenanya harus
dinyatakan batal menurut hukum, dan memerintahkan Pengadilan Agama Cirebon untuk
memeriksa dan memutus kembali perkara tersebut;
Menimbang, bahwa perkara ini
termasuk bidang perkawinan, maka sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepada
Pembanding
;
Mengingat pasal-pasal dari Undang-Undang dan hukum lainnya yang
berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
IV. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.127.000,- (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 26 bulan Maret Tahun 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 bulan Rabiul Awwal 1428 Hijriyah oleh kami: Dra. HJ. A. FARIDA KAMIL, MH. Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. H. M. MUZHAFFAR, SH. dan Drs. H. MUSLIH MUNAWAR, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut yang dihadiri oleh dua orang Hakim anggota dan PIPIH, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
HAKIM KETUA,
Dra. HJ. A. FARIDA KAMIL, MH.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,
Ttd. Ttd.
Drs. H. M. MUZHAFFAR, SH. Drs.
H. MUSLIH MUNAWAR, SH.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
P I P I H, SH.
Perincian Biaya Perkara :
1. Biaya Administrasi Rp 75.000,00
2. Biaya
Meterai Rp 6.000,00
3. Biaya Pemberkasan Rp
46.000,00
Jumlah Rp 127.000,00
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/51.html