![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor :
68/Pdt.G/2007/PTA-Mdn
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI AGAMA MEDAN yang mengadili perkara Maal Waris dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
CHADIJAH AMIN, Umur 68 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di Komplek Tasbi I Blok SS No.14 Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri dan juga sebagai wali dari anak-anak almarhumah Husna Abdullah yaitu:
- Nurul Aflah, perempuan, umur 19 tahun, agama Islam;
- Mai Sarah, perempuan, umur 14 tahun, agama Islam;
- Masitah, perempuan, umur 8 tahun, agama Islam;
HASANAH ABDULLAH, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di Komplek Tasbi I Blok SS No.14 Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan;-
FADHILLAH ABDULLAH, Umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di Komplek Tasbi I Blok SS No.14 Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan;
ZULKARNAEN ABDULLAH, Umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Dr. Mansyur 3 No. 6 Kelurahan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan;-
CHALIDIN ABDULLAH, Umur 42 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Komplek Tasbi E Nomor 32 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan;-
CHAIRULLAH ABDULLAH, Umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Perumahan Puri Tanjungsari, Nomor 53 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan;
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 September 2006 telah memberikan kuasa kepada Borkat Harahap,SH; Irwan Roebama, SH; Endah Agustini Siregar,SH masing-masing advokad, berkantor pada kantor BORKAT HARAHAP, ROEBAMA & REKAN beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Baru, No. 55-B Medan, selanjutnya disebut PENGGUGAT-PENGGUGAT / PARA PEMBANDING;-
M E L A W A N :
FADHLY ABDULLAH, Umur 48 tahun, agama Islam, tempat tinggal di Jalan Setia Budi Indah Blok E No. 81 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Nopember 2006 telah memberikan kuasa kepada : H.M.K.Aldian Pinem,SH.,MH ; Irwanta Rasmadan,SH ; Ina Moriza,SH ; Joni Sembiring,SH advokat-advokat pada kantor Advokat ALDIAN PINEM LAW OFFICE dan Kantor LBH PHP (Perjuangan Hukum dan Propesi) Jalan Nyak Makam No. 30 Medan, selanjutnya disebut TERGUGAT I / TERBANDING I ;
CHAIRIAH ABDULLAH, Umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di Puri Tanjungsari Kav. 80 Lk. VIII Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Nopember 2006 telah memberikan kuasa kepada : Prof. Dr. Ediwarman,SH, M.Hum dan Suardi,SH yang berkantor di
Jalan Kotabaru II No. 44 Medan, selanjutnya disebut TERGUGAT II / TERBANDING II ;-
Pengadilan Tinggi Agama tersebut;-
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;-
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 796/Pdt.G/2006/PA-Mdn tanggal 31 Mei 2007 M / 14 Jumadil Awal 1428 H yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;
- Menyatakan gugatan rekonpensi Penggugat I Dalam Rekonpensi dan Penggugat II Dalam Rekonpensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;
- Menghukum Penggugat-Penggugat Dalam Konpensi / Tergugat-Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp 462.000,- (Empat ratus enam puluh dua ribu rupiah) ;-
Membaca Akta permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Medan bahwa para Penggugat-Penggugat melalui kuasa hukumnya Endah
Agustini Siregar, SH pada tanggal 12 Juni 2007. telah mengajukan
permohonan Banding atas Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor
796/Pdt.G/2006/PA-Mdn tanggal 31 Mei 2007 M / 14 Jumadil Awal 1428 H
permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak
lawannya pada tanggal
14 Juni 2007 ;
Memperhatikan Memori Banding yang diajukan oleh pihak
Pembanding tertanggal 25 Juni 2007 dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh
Terbanding tertanggal 27 Juli 2007 ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dalam perkara ini telah
diajukan oleh Kuasa para Penggugat / para Pembanding dalam
tenggang waktu dan
menurut cara-cara yang ditentukan dalam undang-undang maka permohonan banding
harus dinyatakan dapat diterima;-
Menimbang, bahwa putusan Majelis Hakim
tingkat pertama dengan segala pertimbangan hukum yang telah diuraikan
didalamnya, baik dalam
konpensi, dalam rekonpensi maupun dalam konpensi dan
rekonpensi dinilai telah tepat dan benar oleh karena itu Majelis Hakim tingkat
banding dapat mengambilnya sebagai pertimbangan sendiri;
Menimbang, bahwa
adanya keberatan-keberatan para Penggugat/para pembanding sebagaimana tersebut
dalam memori bandingnya tertanggal
25 Juni 2007 dan keberatan-keberatan
Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II sebagaimana tersebut dalam
Kontra Memori
Bandingnya tertanggal 27 Juli 2007, Majelis Hakim tingkat banding
berpendapat bahwa pada dasarnya keberatan-keberatan baik para
Penggugat/Pembanding maupun Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding
II tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim
tingkat pertama secara
tepat dan benar, oleh karena itu tidak perlu lagi dipertimbangkan pada tingkat
banding;-
Menimbang, bahwa berdasarkan pertingbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat
bahwa putusan
Majelis
Hakim tingkat pertama tersebut dinilai telah tepat dan benar oleh
karena itu sudah sepatutnya dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena
penggugat-penggugat/pembanding-pembanding adalah pihak yang kalah dalam perkara
ini, maka sesuai
dengan pasal 192 ayat (1) R.Bg biaya perkara ditingkat pertama
maupun tingkat banding dibebankan kepada para Penggugat/Para Pembanding
untuk
membayarnya;-
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006,
Kompilasi
Hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkenaan dengan
perkara ini ;-
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding para Pembanding ;-
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 796/Pdt.G/2006/ PA-Mdn tanggal 31 Mei 2007 M / 14 Jumadil Awal 1428 H;
- Menghukum para Penggugat/para Pembanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp 181.000,- (Seratus delapan puluh satu ribu rupiah);-
Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 20 September 2007 M / 8 Ramadhan 1428 H, oleh kami Drs. H. CHATIB RASYID,SH.,MH sebagai Hakim Ketua, Drs. HASAN USMAN dan Drs. H. SHOLEH,SH.,MH sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dihadiri oleh HAREAN RAMBE,S.Ag sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama tersebut, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara ; -
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Dto. Dto.
Drs.HASAN USMAN Drs. H. CHATIB RASYID,SH.,MH
HAKIM ANGGOTA
Dto.
Drs. H. SHOLEH, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI
Dto. HAREAN
RAMBE,S.Ag
Biaya Perkara :
Jumlah Rp181.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/502.html