AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 502

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

CHADIJAH AMIN v FADHLY; ABDULLAH - Kewarisan - PTA Medan [2007] IDPTA 502 (20 September 2007)

P U T U S A N
Nomor : 68/Pdt.G/2007/PTA-Mdn


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


PENGADILAN TINGGI AGAMA MEDAN yang mengadili perkara Maal Waris dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :

CHADIJAH AMIN, Umur 68 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di Komplek Tasbi I Blok SS No.14 Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri dan juga sebagai wali dari anak-anak almarhumah Husna Abdullah yaitu:

- Nurul Aflah, perempuan, umur 19 tahun, agama Islam;
- Mai Sarah, perempuan, umur 14 tahun, agama Islam;
- Masitah, perempuan, umur 8 tahun, agama Islam;

HASANAH ABDULLAH, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di Komplek Tasbi I Blok SS No.14 Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan;-

FADHILLAH ABDULLAH, Umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di Komplek Tasbi I Blok SS No.14 Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan;

ZULKARNAEN ABDULLAH, Umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Dr. Mansyur 3 No. 6 Kelurahan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan;-

CHALIDIN ABDULLAH, Umur 42 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Komplek Tasbi E Nomor 32 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan;-

CHAIRULLAH ABDULLAH, Umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Perumahan Puri Tanjungsari, Nomor 53 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan;

Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 September 2006 telah memberikan kuasa kepada Borkat Harahap,SH; Irwan Roebama, SH; Endah Agustini Siregar,SH masing-masing advokad, berkantor pada kantor BORKAT HARAHAP, ROEBAMA & REKAN beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Baru, No. 55-B Medan, selanjutnya disebut PENGGUGAT-PENGGUGAT / PARA PEMBANDING;-

M E L A W A N :

FADHLY ABDULLAH, Umur 48 tahun, agama Islam, tempat tinggal di Jalan Setia Budi Indah Blok E No. 81 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Nopember 2006 telah memberikan kuasa kepada : H.M.K.Aldian Pinem,SH.,MH ; Irwanta Rasmadan,SH ; Ina Moriza,SH ; Joni Sembiring,SH advokat-advokat pada kantor Advokat ALDIAN PINEM LAW OFFICE dan Kantor LBH PHP (Perjuangan Hukum dan Propesi) Jalan Nyak Makam No. 30 Medan, selanjutnya disebut TERGUGAT I / TERBANDING I ;

CHAIRIAH ABDULLAH, Umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di Puri Tanjungsari Kav. 80 Lk. VIII Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Nopember 2006 telah memberikan kuasa kepada : Prof. Dr. Ediwarman,SH, M.Hum dan Suardi,SH yang berkantor di


Jalan Kotabaru II No. 44 Medan, selanjutnya disebut TERGUGAT II / TERBANDING II ;-


Pengadilan Tinggi Agama tersebut;-
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;-


TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 796/Pdt.G/2006/PA-Mdn tanggal 31 Mei 2007 M / 14 Jumadil Awal 1428 H yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Dalam Eksepsi.

- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;

  1. Dalam Pokok Perkara.
    1. Dalam Konpensi
      1. Menyatakan gugatan Penggugat-Penggugat tentang ahli waris dan porsi/bagian masing-masing tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;
      2. Menolak gugatan Penggugat-Penggugat yang selain dan selebihnya;
    2. Dalam Rekonpensi.

- Menyatakan gugatan rekonpensi Penggugat I Dalam Rekonpensi dan Penggugat II Dalam Rekonpensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;

  1. Dalam Konpensi dan Rekonpensi

- Menghukum Penggugat-Penggugat Dalam Konpensi / Tergugat-Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp 462.000,- (Empat ratus enam puluh dua ribu rupiah) ;-


Membaca Akta permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Medan bahwa para Penggugat-Penggugat melalui kuasa hukumnya Endah


Agustini Siregar, SH pada tanggal 12 Juni 2007. telah mengajukan permohonan Banding atas Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 796/Pdt.G/2006/PA-Mdn tanggal 31 Mei 2007 M / 14 Jumadil Awal 1428 H permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 14 Juni 2007 ;
Memperhatikan Memori Banding yang diajukan oleh pihak Pembanding tertanggal 25 Juni 2007 dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding tertanggal 27 Juli 2007 ;


TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dalam perkara ini telah diajukan oleh Kuasa para Penggugat / para Pembanding dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan dalam undang-undang maka permohonan banding harus dinyatakan dapat diterima;-
Menimbang, bahwa putusan Majelis Hakim tingkat pertama dengan segala pertimbangan hukum yang telah diuraikan didalamnya, baik dalam konpensi, dalam rekonpensi maupun dalam konpensi dan rekonpensi dinilai telah tepat dan benar oleh karena itu Majelis Hakim tingkat banding dapat mengambilnya sebagai pertimbangan sendiri;
Menimbang, bahwa adanya keberatan-keberatan para Penggugat/para pembanding sebagaimana tersebut dalam memori bandingnya tertanggal 25 Juni 2007 dan keberatan-keberatan Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II sebagaimana tersebut dalam Kontra Memori Bandingnya tertanggal 27 Juli 2007, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa pada dasarnya keberatan-keberatan baik para Penggugat/Pembanding maupun Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama secara tepat dan benar, oleh karena itu tidak perlu lagi dipertimbangkan pada tingkat banding;-
Menimbang, bahwa berdasarkan pertingbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan Majelis
Hakim tingkat pertama tersebut dinilai telah tepat dan benar oleh karena itu sudah sepatutnya dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena penggugat-penggugat/pembanding-pembanding adalah pihak yang kalah dalam perkara ini, maka sesuai dengan pasal 192 ayat (1) R.Bg biaya perkara ditingkat pertama maupun tingkat banding dibebankan kepada para Penggugat/Para Pembanding untuk membayarnya;-
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini ;-

M E N G A D I L I :

- Menerima permohonan banding para Pembanding ;-
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 796/Pdt.G/2006/ PA-Mdn tanggal 31 Mei 2007 M / 14 Jumadil Awal 1428 H;
- Menghukum para Penggugat/para Pembanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp 181.000,- (Seratus delapan puluh satu ribu rupiah);-

Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 20 September 2007 M / 8 Ramadhan 1428 H, oleh kami Drs. H. CHATIB RASYID,SH.,MH sebagai Hakim Ketua, Drs. HASAN USMAN dan Drs. H. SHOLEH,SH.,MH sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dihadiri oleh HAREAN RAMBE,S.Ag sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama tersebut, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara ; -


HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA


Dto. Dto.


Drs.HASAN USMAN Drs. H. CHATIB RASYID,SH.,MH


HAKIM ANGGOTA


Dto.
Drs. H. SHOLEH, SH.,MH


PANITERA PENGGANTI


Dto. HAREAN RAMBE,S.Ag
Biaya Perkara :

  1. Administerasi.............................. Rp 75.000,-
  2. Atas Perintah Pengadilan ................ Rp100.000,-
  3. Materai...................................... Rp 6.000,-

Jumlah Rp181.000,-




AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/502.html