![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 30 January 2008
P U T U S A N
Nomor :196/Pdt.G/2006/PTA.Bdg.
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIEM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA
PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG yang mengadili perkara tertentu dalam tingkat banding, dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;
PEMBANDING, umur 38 tahun, Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di KOTA SUKABUMI, semula TERGUGAT ;
M E L A W A N :
TERBANDING, umur 40 tahun, Agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di KOTA SUKABUMI, semula PENGGUGAT;
- PENGADILAN TINGGI AGAMA tersebut;
- Telah membaca berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara tersebut.
TENTANG DUDUK
PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam
Salinan Putusan Pengadilan Agama Sukabumi Nomor : 121/Pdt.G/2006/PA.Smi.
tanggal
16 Oktober 2006 M. bertepatan dengan tanggal 23 Ramadhan 1427 H yang amarnya
berbunyi sebagai berikut;
Mengadili;
Memperhatikan Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Sukabumi Nomor: 121/Pdt.G/2006/PA.Smi. tanggal 20 Oktober 2006 yang menyatakan bahwa Pembanding telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Agama tersebut, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada pihak lawan tanggal 1 Nopember 2006;
Bahwa dengan permohonan banding tersebut ternyata Pembanding telah tidak mengajukan Memori Banding, sehingga Terbandingpun tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Bahwa kepada masing-masing pihak telah diberi kesempatan dengan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage) sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama.
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan sesuai dengan cara-cara sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947, maka permohonan banding tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah meneliti Berita Acara, Salinan Putusan serta bukti-bukti lainnya yang berhubungan dengan perkara ini berkesimpulan bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan segala dasar-dasar yang dijadikan pertimbangan hukum di dalamnya sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama diambil alih menjadi pendapatnya sendiri, maka putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama Nomor: 121/Pdt.G/2006/PA.Smi. tanggal 16 Oktober 2006 M bertepatan dengan tanggal 23 Ramadhan 1427 H. harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini merupakan sengketa bidang perkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding;
Mengingat dalil-dalil Syar’i dan pasal-pasal dari Undang-Undang dan Hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Demikian diputus dalam sidang Musyawarah Majelis pada hari SELASA tanggal 13 bulan MARET tahun 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 bulan SHAFAR tahun 1428 Hijriyyah oleh kami DRS. H. OHAN SUHERMAN, SH.MH. Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai Ketua Majelis, DRS.H.ADAM MURTAQI dan DRS. H. NURCHOLIS SYAMSUDIN, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari dan tanggal tersebut di atas telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta dihadiri oleh DRA. HJ. YAYAH ROKAYAH sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.;
KETUA MAJELIS,
Ttd.
DRS.H. OHAN SUHERMAN, SH.MH.
HAKIM ANGGOTA
Ttd. Ttd.
DRS.H. ADAM MURTAQI DRS. H.NURCHOLIS SYAMSUDIN,SH.MH
PANITERA...............
PANITERA PENGGANTI,
DRA.HJ.YAYAH ROKAYAH
RINCIAN BIAYA PERKARA :
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/50.html