![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 30 January 2008
|
SALINAN
|
PUTUSAN
|
|
Nomor : 10/Pdt.G/2007/PTA.Sby.
بسـم الله الرحمن الر حيـم
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, tempat tinggal di KABUPATEN SIDOARJO, semula TERGUGAT;
MELAWAN
TERBANDING, umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai, tempat tinggal di KABUPATEN SITUBONDO, dalam hal ini (berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Juni 2006) memberi kuasa kepada SITI UTAMI, S.H., Advokat beralamat kantor di Jl. Basuki Rahmat 181, Situbondo, semula PENGGUGAT ;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah memeriksa berkas perkara yang bersangkutan ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian sebagaimana termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Situbondo tanggal 4 Oktober 2006 M. bertepatan dengan tanggal 11 Ramadhan 1427 H., nomor : 011/Pdt.G/2006/PA.Sit. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Situbondo, bahwa Tergugat pada tanggal 3 November 2006, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama Situbondo tanggal 4 Oktober 2006 M. bertepatan dengan tanggal 11 Ramadhan 1427 H., nomor : 011/Pdt.G/2006/PA.Sit. permohonan banding tersebut telah diberitahukan pada pihak lawannya pada tanggal 6 November 2006 ;
Menimbang, bahwa Tergugat / Pembanding mengajukan memori banding tertanggal 9 Desember 2006 dan Penggugat / Terbanding tidak mengajukan kontra memori banding berdasarkan surat keterangan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Situbondo tanggal 1 Desember 2006, nomor : 011/Pdt.G/2006/PA.Sit. ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Agama mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan peradilan tingkat pertama, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, serta keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak yang berperkara, salinan resmi putusan Pengadilan Agama Situbondo tanggal 4 Oktober 2006 M. bertepatan dengan tanggal 11 Ramadhan 1427 H., nomor : 011/Pdt.G/2006/PA.Sit. dan setelah pula memperhatikan pertimbangan hukum hakim tingkat pertama, pada prinsipnya Pengadilan Tinggi Agama dapat menyetujui putusan hakim tingkat pertama tersebut, karena tidak salah dalam menerapkan hukum, sehingga dapat diambil alih menjadi alasan sendiri dalam pertimbangan untuk memutus perkara ini, akan tetapi Pengadilan Tinggi Agama memandang perlu untuk menambah pertimbangan sebagaimana tersebut dibawah ini sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa pada kesempatan yang diberikan majelis hakim tingkat pertama kepada Tergugat / Pembanding untuk memberikan jawaban terhadap gugatan Penggugat / Terbanding, ternyata Tergugat / Pembanding tidak hadir di persidangan secara pribadi (in person), tetapi mengirimkan surat jawaban yang disampaikan oleh atasan Tergugat / Pembanding (dalam kedinasan) tanpa surat kuasa yang khusus untuk keperluan dimaksud, sehingga surat jawaban yang demikian tidak dapat dipertimbangkan, akan tetapi majelis hakim masih harus mempertimbangkan eksepsi Tergugat / Pembanding tersebut (Pasal 125 ayat (2) HIR), oleh karena itu majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama mempertimbangkannya sebagaimana tersebut dibawah ini sebagai berikut :
Menimbang, bahwa eksepsi yang disampaikan Penggugat / Terbanding adalah berkaitan denagn eksepsi relatif, dimana berdasarkan Pasal 133 HIR disebutkan bahwa eksepsi terhadap kewenangan relatif dapat diajukan pada sidang pertama, sementara pada sidang pertama (tanggal 1 Februari 2006) Tergugat / Pembanding tidak hadir di persidangan sedang pada sidang kedua (tanggal 8 Maret 2006) dan sidang ketiga (tanggal 14 Juni 2006) Tergugat / Pembanding telah hadir di persidangan, akan tetapi Tergugat / Pembanding tidak menyampaikan keberatan / eksepsi atas kewenangan Pengadilan Agama Situbondo untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat / Terbanding, oleh karena itu eksepsi Tergugat / Pembanding tersebut dapat dinilai sebagai bertentangan dengan ketentuan Pasal 133 HIR tersebut, oleh karena itu eksepsi Tergugat / Pembanding tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa atas dasar tambahan pertimbangan tersebut maka putusan hakim tingkat pertama yang telah menolak eksepsi Tergugat / Pembanding dinilai telah tidak salah dalam penerapan hukumnya, oleh karena itu harus dikuatkan ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat / Terbanding adalah mohon
agar ia diputuskan hubungan perkawinannya / diceraikan dengan Tergugat / Pembanding, dengan mendalilkan, pertama bahwa dalam komunikasi sosial Tergugat / Pembanding memiliki kepribadian yang tertutup, akibatnya Tergugat / Pembanding senantiasa curiga bahwa Penggugat / Terbanding melakukan tindakan yang negatif di luar rumah, kedua Tergugat / Pembanding kurang mempercayai terhadap alokasi pembelanjaan biaya hidup rumah tangga, sehingga Penggugat / Terbanding dinilai terlalu banyak pengeluaran, ketiga akibat dari kasus-kasus tersebut akhirnya antara Penggugat / Terbanding dengan Tergugat / Pembanding sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang ujung-ujungnya Penggugat / Terbanding berpisah tempat dengan Tergugat / Pembanding ;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam permbahasan mengenai eksepsi disebutkan, bahwa setelah Tergugat / Pembanding diberi kesempatan untuk memberikan jawaban terhadap gugatan Penggugat / Terbanding ternyata Tergugat / Pembanding tidak hadir di persidangan secara pribadi, tetapi mengirimkan surat jawaban yang disampaikan oleh atasan Tergugat / Pembanding dalam kedinasan, dengan tanpa surat kuasa yang khusus dipergunakan untuk keperluan dimaksud, sehingga dalam pembahasan mengenai pokok perkara ini, surat jawaban sebagaimana yang disampaikan Tergugat / Pembanding melalui prosedur sebagai-mana tersebut di atas tidak dapat dipertimbangkan dan / atau harus dikesampingkan (Pasal 125 ayat (2) HIR) ;
Menimbang, bahwa oleh karena sejak persidangan, dimana Tergugat / Pembanding menyampaikan jawaban secara tertulis tersebut, Tergugat / Pembanding tidak pernah hadir di persidangan, walaupun kepadanya telah dipanggil secara sah dan patut, maka majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan Penggugat / Terbanding sebagaimana tersebut di bawah ini sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang dihadapkan Penggugat / Terbanding di persidangan, meliputi kesaksian dari SAKSI 1 dan SAKSI 2 sekurang-kurangnya dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dari apa yang dapat disimpulkan di atas, maka harus dianggap terbukti bahwa telah terjadi perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat / Terbanding dengan Tergugat / Pembanding sehingga mengakibatkan antara keduanya tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam suatu rumah tangga seperti sedia kala ;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya kondisi rumah tangga Penggugat / Terbanding dengan Tergugat / Pembanding sebagaimana tersebut di atas, berarti alasan perceraian yang diajukan Penggugat / Terbanding harus dianggap telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam ;
Menimbang, bahwa demikian juga berkaitan dengan perkara a quo, Pengadilan Tinggi Agama merujuk pada putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 22 Maret 1997, nomor : 379 K/AG/1995 (vide yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. Tahun 2003) yang mengandung abstraksi hukum bahwa : “ Dengan keluarnya salah satu pihak dari rumah yang selama ini menjadi tempat tinggal bersama dan tidak mau kembali seperti semula, berarti telah terjadi perselisihan dan pertengkaran antara keduanya “, sehingga dengan demikian alasan perceraian sebagaimana dikehendaki peraturan perundang-undangan yang berlaku telah terbukti dalam kasus rumah tangga Penggugat / Terbanding dengan Tergugat / Pembanding ;
Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuai dengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (f) Kompilasi
Hukum Islam, sedang usaha perdamaian sesuai dengan Pasal 82 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 juncto Pasal 31 dan Pasal 32
serta Pasal 22
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil, maka
dalam hal ini perceraian dipandang
sebagai tasrih biihsan dan hal
ini relevan dengan pendapat Ibnu Sina dalam Kitab Asy Syifa’ yang dikutip
Sayid Sabiq dalam Kitab Fiqhus sunnah juz
II halaman 208 yang berbunyi :
فكلما اجتهد
فى الجمع
بينهما
زاد
الشر والنبو
)أي الخلاف
(وتنغصت المعا
يش
Artinya : “ Maka bila kedua belah pihak dipaksanakan untuk tetap kumpul sebagai suami isteri, niscaya akan bertambah buruk dan memperuncing peselisihan, serta kehidupan menjadi suram “;
Menimbang, bahwa atas dasar tambahan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka putusan hakim tingkat pertama yang telah mengabulkan gugatan cerai Penggugat / Terbanding haruslah dikuatkan dan pertimbangan-pertimbangan hakim tingkat pertama dalam masalah ini diambil alih sebagai bahan pertimbangan hakim tingkat banding dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini adalah merupakan perkara dalam bidang perkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepada Tergugat / Pembanding ;
Mengingat Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan peraturan perundang-undangan yang lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menerima permohonan banding Tergugat / Pembanding ;
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Situbondo tanggal 4 Oktober 2006 M. bertepatan dengan tanggal 11 Ramadhan 1427 H., nomor : 011/Pdt.G/2006/PA.Sit. yang dimohonkan banding ;
Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Tergugat / Pembanding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 11 Muharram 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Agama Surabaya yang dipimpin oleh Drs. H. SOEDARSONO, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, Drs. H. AGUS DIMYATHI HAMID, S.H., M.H. dan Drs. H. ENDIK SOENOTO, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tanggal 5 Januari 2007, nomor : 10/Pdt.G/2007/PTA.Sby. putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu FATKUR ROSYAD, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri pihak pihak-pihak yang berperkara ;
|
HAKIM ANGGOTA,
ttd. Drs. H.AGUS DIMYATHI HAMID, S.H, M.H. |
KETUA MAJELIS,
ttd. Drs. H. SOEDARSONO, S.H., M.H.
|
|
HAKIM ANGGOTA,
|
PANITERA PENGGANTI,
TtFATKUR ROSYAD, S.Ag. |
|
Rincian biaya perkara :
J u m l a h : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
|
Untuk salinan yang sama bunyinya
Oleh :
PANITERA PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA, H. TRI HARYONO, S.H.
|
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/5.html