![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
___________________________
Nomor :
04/Pdt.G/2007/PTA.AB
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Ambon, yang mengadili perkara tertentu pada tingkat banding, dalam persidangan majelis telah menjatuhkan putusan atas perkara yang diajukan oleh :
PEMBANDING, Umur 28 tahun, agama Islam, bertempat tinggal di Kabupaten Maluku Tengah, semula Pelawan sekarang Pembanding ;
M e l a w a n
TERBANDING, Umur 39 tahun, Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat
tinggal di Kabupaten Maluku Tengah, semula Terlawan sekarang
Terbanding ;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan
semua surat yang berkaitan dan berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip semua uraian sebagaimana termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Ambon, tanggal 15 Pebruari 2007 M, bertepatan dengan tanggal 27 Muharram 1428 H, Nomor : 32/Pdt.G/2007/PA.AB, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Agama Ambon tersebut Pelawan/Pembanding merasa tidak puas dan selanjutnya mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Ambon melalui Pengadilan Agama Ambon sesuai akta banding tertanggal 28 Pebruari 2007 dalam perkara nomor 32/Pdt.G/2007/PA.Ab ;
Bahwa permohonan banding a quo telah diberitahukan secara saksama kepada pihak lawan (Terlawan/Terbanding) pada tanggal 12 Maret 2007 ;
Bahwa Pelawan/Pembanding telah melengkapi berkas permohonan bandingnya dengan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama Ambon pada tanggal 20 April 2007, dan telah disampaikan kepada pihak lawannya pada tanggal 23 April 2007, sedang Terlawan/Terbanding tidak memasukkan kontra memori banding ;
Bahwa Pelawan/Pembanding maupun Terlawan/Terbanding, ternyata tidak datang untuk memeriksa berkas perkara banding (inzage), walaupun ternyata telah dipanggil untuk itu, sesuai dengan relaas tertanggal 16 April 2007, dan tidak ada keterangan yang jelas dengan ketidak hadirannya ;
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama di dalam pemeriksaannya telah memerintahkan kepada Pengadilan Agama Ambon untuk membuka kembali persidangan ditingkat pertama untuk melakukan pemeriksaan tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut, dengan putusan sela Pengadilan Tinggi Agama Ambon tertanggal 28 Mei 2007 M bertepatan dengan tanggal 11 Jumadil Awal 1428 H, nomor : 04/Pdt.G/2007/PTA.Ab ;
Bahwa Pengadilan Agama Ambon telah membuka persidangan pemeriksaan dan telah mengirimkan Berita Acara pemeriksaan tambahan yang bertanggal 30 Juli 2007 dan 31 Juli 2007, dan hal itu merupakan tambahan keterangan kelengkapan perkara nomor : 04/Pdt.G/2007/PTA.Ab ;
Bahwa kepada Pelawan/Pembanding maupun kepada Terlawan/ Terbanding oleh Panitera Pengadilan Agama Ambon telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara seperti ternyata dari surat pemberitahuan memberi kesempatan pihak-pihak untuk melihat dan membaca (inzage) berkas perkara masing-masing pada tanggal 16 April 2007 ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Pelawan sekarang Pembanding dalam tenggang waktu dan tata cara yang sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus
dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama setelah mempelajari dengan saksama semua berkas perkara yang dimohonkan banding, memori banding yang diajukan oleh kuasa Pelawan/Pembanding, maka Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa atas dasar-dasar apa yang telah dipertimbangkan oleh hakim pertama dalam putusannya dianggap telah benar, namun Pengadilan Tinggi Agama akan menambah pertimbangan berdasarkan Berita Acara Persidangan tambahan Pengadilan Agama Ambon tertanggal 30 dan 31 Juli 2007, sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa melihat dan membaca keberatan dalam memori banding yang diajukan, maka terlebih dahulu yang harus dipertimbangkan adalah status atau hubungan hukum antara Pelawan/Pembanding dan Terlawan/Terbanding dengan suami atau diakui sebagai suami ( SUAMI PIHAK) ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, pelawan / pembanding telah mengadakan perlawanan terhadap penetapan eksekusi atas putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor : 95/Pdt.G/2006/PA.AB yang pihak-pihaknya terdiri atas TERBANDING sebagai Penggugat / Terlawan dan SUAMI PIHAK sebagai Tergugat ;
Menimbang, bahwa dalam pertimbangan hukum putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor : 95/Pdt.G/2006/PA.AB tanggal 16 November 2006 antara terlawan / terbanding dengan SUAMI PIHAK terbukti telah terikat oleh perkawinan yang sah, dan keduanyapun telah mempunyai buku kutipan Akta Nikah Nomor : 84/15/IV/1984 ;
Menimbang, bahwa dari putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor : 95/Pdt.G/2006/PA.AB tanggal 16 November 2006 tersebut antara lain berisi amar tentang perceraian dan pembagian harta bersama antara terlawan / terbanding dengan SUAMI PIHAK ;
Menimbang, bahwa sesuai bukti foto copy kutipan Akta Nikah Nomor : 49/02/II/2007 tanggal 5 Pebruari 2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Urusan Agama Kecamatan Leihitu, pelawan / pembanding dengan SUAMI PIHAK pada tanggal 26 Mei 2002 telah melangsungkan pernikahan dengan status SUAMI PIHAK sebagai Duda cerai ;
Menimbang, bahwa karena SUAMI PIHAK ketika melangsungkan perkawinannya dengan pelawan / pembanding (PEMBANDING) pada tanggal 26 Mei 2006 masih mempunyai isteri yang sah (TERBANDING) sesuai buku kutipan Akta Nikah Nomor : 84/15/IV/1984 (foto copy putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor : 95/Pdt.G/2006/PA.AB halaman 23), dan belum bercerai maka perkawinan SUAMI PIHAK dengan pelawan / pembanding tersebut sebagai perkawinan poligami ;
Menimbang, bahwa sesuai pengakuan pelawan / pembanding dimuka persidangan Pengadilan Agama Ambon atas Putusan Sela Pengadilan Tinggi Agama Ambon yang memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan tambahan tanggal 28 Mei 2007 M, bertepatan tanggal 11 Jumadil Awal 1428 H, Nomor : 04/Pdt.G/2007/PTA.Ab ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan tambahan tersebut, ternyata Pelawan / Pembanding dengan SUAMI PIHAK telah melakukan perkawinan poligami tanpa izin Pengadilan Agama, maka perkawinan tersebut telah melanggar ketentuan hukum berpoligami sebagaimana telah diatur oleh pasal 4 dan 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 40 dan 41 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 56, 57 dan 58 Kompilasi Hukum Islam dan perkawinan mana sesuai pasal 56 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Menimbang, bahwa karena perkawinan pelawan / pembanding dengan SUAMI PIHAK tidak mempunyai kekuatan hukum, maka perlawanan pelawan / pembanding tidak mempunyai hubungan hukum dengan terlawan / terbanding dan suaminya SUAMI PIHAK, dan karenanya pula pelawan / pembanding tidak berhak / tidak mempumyai dasar untuk mengajukan Derden Verzet terhadap penetapan eksekusi atas putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor : 95/Pdt.G/2006/PA.AB yang para pihaknya adalah pelawan / terbanding melawan suaminya SUAMI PIHAK. Olehnya itu permohonannya seharusnya tidak diterima ;
Menimbang, bahwa karena pelawan / pembanding tidak berhak / bukan orang yang berhak untuk mengajukan Derden Verzet ini, (diskwalifikator), maka perlawanan Pelawan / pembanding dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama yang diambil alih oleh Pengadilan Tinggi Agama Ambon sebagai pertimbangannya sendiri serta tambahan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon tersebut diatas, maka putusan Hakim tingkat pertama dapat dikuatkan dengan perbaikan bunyi amarnya ;
Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, maka segala biaya yang timbul dalam perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding dibebankan kepada pelawan / pembanding ;
Mengingat dan memperhatikan segala ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pelawan/Pembanding dapat diterima ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor : 32/Pdt.G/2007/PA.AB tanggal 15 Pebruari 2007 M, bertepatan dengan tanggal 27 Muharram 1428 H, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar ;
- Menyatakan perlawanan Pelawan tidak diterima (niet onvankelijk verklaard) ;
- Membebankan kepada Pelawan / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 396.000,- (Tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dan sebanyak Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) untuk tingkat banding;
Demikianlah putusan ini dijatuhkan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Ambon pada hari ini, Rabu tanggal 19 September 2007 M, bertepatan dengan tanggal 7 Ramadhan 1428 H, dan pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh kami Drs. H. M. Djufri Ahmad, SH. MH sebagai Hakim Ketua, Drs. M. Badawi, SH. MH dan Drs. A. Razak Pellu, SH. MH sebagai Hakim-hakim anggota dengan dihadiri oleh Drs. La Suriadi, sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim Anggota Hakim Ketua
ttd ttd
Drs. M. Badawi, SH. MH Drs. H.M. Djufri Ahmad, SH. MH
ttd Panitera Pengganti
Drs. A. Razak Pellu, SH. MH ttd
Drs. La Suriadi
PERINCIAN BIAYA PERKARA:
J u m l a h ... ................. Rp.150.000,-
(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/495.html