![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 30 January 2008
P U T U S A N
Nomor
193/Pdt.G/2006/PTA. Bdg
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA
PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG yang mengadili perkara perdata dalam tingkat banding dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 27 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di BEKASI JAWA BARAT dalam hal ini memberikan kuasa kepada K.A.SUKRI, SH. dkk, Advokat dan Penasehat Hukum pada FIKRI ADAMI & PATNERS LAW OFFICE, BERALAMAT di Pertokoan Kemang Pratama Blok AM No. 1C, Lt.2. Jl. Kemang Pratama Raya Bekasi 17116, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Agustus 2006 semula sebagai PENGGUGAT;
M E L A W A N
TERBANDING, umur 27 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di JAKARTA TIMUR, dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya NANDA H. SOFYAN,SH. dkk, Advokat dan konsultan Hukum pada FACHRUL TJITRODIHARJO & RIDJAB LAW OFFICES, beralamat Jl. Lauser I Nomor 64 Kebayoran Baru, Jakarta 12120, berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Pebruari 2006, semula sebagai TERGUGAT;
PENGADILAN TINGGI AGAMA tersebut ;
Telah mempelajari berkas
perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Bekasi No.067/Pdt.G/2006/PA.Bks, tanggal 1 Agustus 2006 M bertepatan dengan tanggal 7 Rajab 1427 H. yang amarnya berbunyi;
Memperhatikan Akta pernyataan banding yang dibuat oleH Panitera Pengadilan Agama Bekasi Nomor 067/Pdt.G/2006/PABks. tanggal 10 Agustus 2006, yang menyatakan Pembanding telah mengajukan upaya hukum banding atas Putusan Pengadilan Agama tersebut, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada pihak Terbanding pada tanggal 13 September 2006 ;
Memperhatikan, bahwa Pembanding telah mengajukan Memori Banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bekasi tanggal 11 September 2006 dan Memori Banding mana telah diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 20 September 2006, dan atas Memori Banding tersebut Terbanding telah tidak mengajukan Kontra Memori Banding, sebagaimana surat keterangan yang dibuat oleh Panitera Bekasi pada tanggal 13 Nopember 2006 dengan Nomor PA.i/H/HK.03.5/022/2006;
Menimbang, bahwa kepada masing-masing pihak yang berperkara telah diberi kesempatan dengan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage) sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Pembanding dalam perkara a quo ini telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Undang Undang Nomor 20 Tahun 1947 karenanya permohonan banding Pembanding tersebut secara formal harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang bahwa, Majelis Hakim tingkat banding telah membaca, memeriksa serta meneliti berkas perkara a quo, berita acara persidangan, serta alat-alat bukti yang telah dikemukakan oleh masing-masing pihak dalam persidangan, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat ;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat mengenai sebidang tanah HGB No. -, Surat Ukur No. -, berikut bangunan di atasnya seluas 180M2 (seratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di BEKASI tercatat atas nama Budi Gerald Kalalo berikut isinya Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih sebagai pertimbangannya sendiri ;
Menimbang, bahwa tentang harta bersama perkawinan selain rumah tempat tinggal tersebut di atas, yaitu perabotan rumah tangga apa yang di dalilkan oleh Penggugat sebagiannya diakui oleh Tergugat., namun bukti tentang pembelian alat-alat/perabotan rumah tangga tidak sesuai dengan barang yang ada. Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan menolak gugatan Penggugat. Oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan secara tersendiri ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil-dalil Penggugat sebagiannya telah di bantah oleh Tergugat, maka seharusnya pihak Tergugat mengajukan bukti-bukti, baik bukti surat maupun bukti saksi ;
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding ternyata tidak dapat membuktikan atas bantahan Tergugat/Terbanding, yang ada hanya berupa bukti surat-surat yang tidak seluruhnya sesuai dengan gugatan, juga tidak ada relevansinya dengan dalil-dalil pokok gugatannya, demikian pula Penggugat tidak dapat menguatkan bukti saksi sebagai pendukung dalil-dalilnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Majelis Hakim tingkat pertama Pengadilan Agama Bekasi Nomor : 067/Pdt.G/2006/PA.Bks.. tanggal 1 Agustus 2006 M, bertepatan dengan tanggal 07 Rajab 1427 H tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan dan Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri dan menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima ;
Menimbang bahwa, perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai dengan Undang Undang No. 7 Tahun 1989 Pasal 89 ayat (1) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 untuk biaya perkara pada tingkat banding harus dibebankan kepada Pembanding;
Mengingat, pasal-pasal dari Undang-Undang dan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
M E N G A D I L I
DENGAN MENGADILI SENDIRI
- Sebelah Utara : Jalan Komplek ;
- Sebelah Selatan : Perumahan Taman Galaxi Indah ;
- Sebelah Barat : Jalan Pulosirih Raya ;
- Sebelah Timur : Rumah Bapak Nazaruddin (orang tua Penggugat )
adalah tidak sah dan tidak berharga;
5. Memerintahkan Panitera / Jurusita Pengadilan Agama Bekasi untuk mengangkat sita jaminan tersebut ;
6. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 1.226.000
III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada peradilan tingkat banding sebesar Rp. 127.000,-(seratus dua puluhtujuh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Tingkat Banding pada hari SELASA tanggal 13 bulan MARET Tahun 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 bulan ROBIUL AWAL Tahun 1427 Hijriyyah oleh kami Drs H. RAHMAT SATYA WIBAWA,MH. Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai Hakim Ketua Majelis,.Drs. H.ADAM MURTAQI dan Drs.HR.MUHAMMAD, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dan dihadiri oleh hakim-hakim anggota serta dibantu oleh Dra.. NAFIÁH sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara; ------------------------------------------------------
KETUA MAJELIS,
TTD
Drs. H. RAHMAT SATYA WIBAWA. MH
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,
TTD TTD
Drs.H.ADAM MURTAQI Drs.HR. MUHAMMAD
PANITERA PENGGANTI
TTD
Dra. N A F I’ A H
J u m l a h............................... Rp.127.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/49.html