![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
PUTUSAN
Nomor 14 /Pdt.G/2007/PTA Smd
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Samarinda yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam sidang permusyawaratan majelis telah menjatuhkan putusan atas perkara yang diajukan oleh :
H.KASPUL/H.ASPUL bin SIDDIQ, umur 83 tahun, Pekerjaan tidak ada, tempat tinggal di Jalan Antasari II, Gang II, Blok B, RT 52, RW 01, Nomor 29, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya ;
ASPULIN bin H.BADRUN, umur 64 tahun, pekerjaan Jualan, tempat tinggal di Jalan Untung Surapati, Komplek Griya Tepian Lestari, RT. 10, Nomor D 23, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda ;
SUPIYADI AB bin H. AHMAD MUDI, umur 45 tahun, Pekerjaan Jualan, tempat tinggal di Jalan RE. Martadinata, Gang Wahyu, RT 4, Nomor 15, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda;
Berdasarkan surat kuasa khusus/Insidentil, tanggal 14 September 2006, selanjutnya di sebut Penggugat/Pembanding;
M e l a w a n
RUSTAM bin YUSUP, umur 33 tahun, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan P.Antasari Nomor 21, RT. 68 Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya ;
ANDI P.ISKANDAR, S.H., ROBERI NABABAN, S.H. Para Advokat/ Pengacara pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Pancasila MPW Kalimantan Timur, beralamat di Jalan Cipto mangunkusumo Nomor 21 Telp. 0541-7074833 Samarinda, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Desember 2006, disebut Tergugat/ Terbanding;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas
perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip semua uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor 622/Pdt.G/2006/PA Smd. tanggal 14 Maret 2007 M. bertepatan tanggal 24 Safar 1428 H. yang amarnya berbunyi :
Dalam Eksepsi
- Menolak permohonan eksepsi tergugat
;
Dalam Pokok Perkara :
- Menolak gugatan penggugat;
-
Menghukum untuk membayar seluruh biaya perkara ini kepada penggugat sebasar
Rp. 346.000,- (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Membaca
surat pernyataan banding yang dibuat oleh panitera Pengadilan Agama Samarinda,
bahwa pembanding pada tanggal 28 Maret
2007 telah mengajukan permohonan banding
atas putusan Pengadilan Agama Samarinda tanggal 14 Maret 2007 M. bertepatan
dengan tanggal
24 Safar 1428 H. Nomor 622/Pdt.G/2006/PA Smd tersebut;
Menimbang, bahwa permohonan banding a quo telah diberitahukan secara
saksama kepada pihak lawannya pada tanggal 29 Maret
2007;
Menimbang,
bahwa Penggugat/Pembanding telah pula melengkapi berkas perkara
permohonan bandingnya dengan memori
banding bertanggal 25 April 2007, dan
telah disampaikan kepada pihak lawannya pada tanggal 1 Mei 2007, sedang
Tergugat /Terbanding
dalam perkara ini tidak mengajukan Kontramemori banding;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Penggugat/Pembanding diajukan
dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara serta memenuhi
syarat-syarat menurut
ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut formal harus
dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding telah mengajukan
permohonan pencabutan atas permohonan bandingnya bertanggal 23 Juli 2007, yang
disampaikan
langsung ke Pengadilan Tinggi Agama dan tidak melalui ketentuan
Prosedur beracara sehingga tidak memenuhi syarat formil, maka permohonan
pencabutan tersebut tidak dapat disetujui, karenanya harus di Tolak;
Menimbang, bahwa Hakim Banding telah memeriksa dan mempelajari memori
banding dan berkas perkara a quo yang dimohonkan banding tersebut,
berpendapat
bahwa pertimbangan-pertimbangan Hukum Hakim Pertama sudah tepat dan benar
oleh karenanya Hakim Banding sepakat mengambil alih pertimbangan-pertimbangan
Hakim Pertama tersebut menjadi pertimbangannya sendiri;
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Putusan Pengadilan Agama
Samarinda Nomor 622/Pdt.G/2006/PA
Smd, tanggal 14 Maret 2007 M, bertepatan
tanggal 24 Safar 1428 H. dapat dipertahankan serta di kuatkan;
Menimbang,
bahwa oleh karena Penggugat/Pembanding adalah pihak yang kalah, berdasarkan
ketentuan pasal 192 Rbg, maka Penggugat/Pembanding
di hukum untuk membayar
biaya perkara ini;
Mengingat segala ketentuan berundang-undangan yang
berkaitan di perkara ini;
M E N G A D I L I
- Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat di terima ;
-
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor 622/Pdt G/2006/ PA
Smd, tanggal 14 Maret 2007 M, bertepatan tanggal 24 Safar 1428
H;
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat
banding
sebesar Rp. 274.000,- (dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Samarinda pada hari Rabu, tanggal 12 September 2007 M. bertepatan tanggal 30 Syakban 1428 H., yang telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Drs. Jalal Aromi, S.H., Ketua Majelis, dihadiri oleh Drs. H. Hamberi Hadi, S.H.M.H., dan Drs. H. Muhammad Nadjib, S.H., masing-masing Hakim Anggota yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dengan Penetapan Nomor 14/Pdt.G/2007/PTA Smd. tanggal 21 Mei 2007, untuk memeriksa perkara ini pada tingkat banding, dibantu oleh Hj.Marlianah, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Ketua
Majelis,
ttd.
Drs.Jalal Aromi, S.H.
Hakim-hakim Anggota,
ttd.
Drs. H.Hamberi Hadi, S.H.M.H.
ttd.
Drs.H.Muhammad Nadjib, S.H.
Panitera
Pengganti,
ttd.
Hj. Marlianah, S.H.
Perincian biaya :
- Administrasi : Rp. 75.000,00
- Meterai : RP. 6.000.00
- Pemberkasan dll. : Rp. 193.000,00
J u m l a h : Rp 274.000,00
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/486.html