AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 486

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

.KASPUL/H.ASPUL bin SIDDIQ v RUSTAM bin YUSUP - Kewarisan - PTA Samarinda [2007] IDPTA 486 (12 September 2007)

PUTUSAN
Nomor 14 /Pdt.G/2007/PTA Smd


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Tinggi Agama Samarinda yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam sidang permusyawaratan majelis telah menjatuhkan putusan atas perkara yang diajukan oleh :


H.KASPUL/H.ASPUL bin SIDDIQ, umur 83 tahun, Pekerjaan tidak ada, tempat tinggal di Jalan Antasari II, Gang II, Blok B, RT 52, RW 01, Nomor 29, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya ;

ASPULIN bin H.BADRUN, umur 64 tahun, pekerjaan Jualan, tempat tinggal di Jalan Untung Surapati, Komplek Griya Tepian Lestari, RT. 10, Nomor D 23, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda ;

SUPIYADI AB bin H. AHMAD MUDI, umur 45 tahun, Pekerjaan Jualan, tempat tinggal di Jalan RE. Martadinata, Gang Wahyu, RT 4, Nomor 15, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda;

Berdasarkan surat kuasa khusus/Insidentil, tanggal 14 September 2006, selanjutnya di sebut Penggugat/Pembanding;


M e l a w a n


RUSTAM bin YUSUP, umur 33 tahun, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan P.Antasari Nomor 21, RT. 68 Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya ;

ANDI P.ISKANDAR, S.H., ROBERI NABABAN, S.H. Para Advokat/ Pengacara pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Pancasila MPW Kalimantan Timur, beralamat di Jalan Cipto mangunkusumo Nomor 21 Telp. 0541-7074833 Samarinda, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Desember 2006, disebut Tergugat/ Terbanding;


Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;


TENTANG DUDUK PERKARANYA


Mengutip semua uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor 622/Pdt.G/2006/PA Smd. tanggal 14 Maret 2007 M. bertepatan tanggal 24 Safar 1428 H. yang amarnya berbunyi :


Dalam Eksepsi
- Menolak permohonan eksepsi tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
- Menolak gugatan penggugat;
- Menghukum untuk membayar seluruh biaya perkara ini kepada penggugat sebasar
Rp. 346.000,- (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh panitera Pengadilan Agama Samarinda, bahwa pembanding pada tanggal 28 Maret 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Samarinda tanggal 14 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 24 Safar 1428 H. Nomor 622/Pdt.G/2006/PA Smd tersebut;
Menimbang, bahwa permohonan banding a quo telah diberitahukan secara saksama kepada pihak lawannya pada tanggal 29 Maret 2007;
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding telah pula melengkapi berkas perkara permohonan bandingnya dengan memori banding bertanggal 25 April 2007, dan telah disampaikan kepada pihak lawannya pada tanggal 1 Mei 2007, sedang Tergugat /Terbanding dalam perkara ini tidak mengajukan Kontramemori banding;


TENTANG HUKUMNYA


Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Penggugat/Pembanding diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara serta memenuhi syarat-syarat menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut formal harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding telah mengajukan permohonan pencabutan atas permohonan bandingnya bertanggal 23 Juli 2007, yang disampaikan langsung ke Pengadilan Tinggi Agama dan tidak melalui ketentuan Prosedur beracara sehingga tidak memenuhi syarat formil, maka permohonan pencabutan tersebut tidak dapat disetujui, karenanya harus di Tolak;
Menimbang, bahwa Hakim Banding telah memeriksa dan mempelajari memori banding dan berkas perkara a quo yang dimohonkan banding tersebut, berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan Hukum Hakim Pertama sudah tepat dan benar


oleh karenanya Hakim Banding sepakat mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Hakim Pertama tersebut menjadi pertimbangannya sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Putusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor 622/Pdt.G/2006/PA Smd, tanggal 14 Maret 2007 M, bertepatan tanggal 24 Safar 1428 H. dapat dipertahankan serta di kuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat/Pembanding adalah pihak yang kalah, berdasarkan ketentuan pasal 192 Rbg, maka Penggugat/Pembanding di hukum untuk membayar biaya perkara ini;
Mengingat segala ketentuan berundang-undangan yang berkaitan di perkara ini;


M E N G A D I L I


- Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat di terima ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor 622/Pdt G/2006/ PA
Smd, tanggal 14 Maret 2007 M, bertepatan tanggal 24 Safar 1428 H;
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding

sebesar Rp. 274.000,- (dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) ;


Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Samarinda pada hari Rabu, tanggal 12 September 2007 M. bertepatan tanggal 30 Syakban 1428 H., yang telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Drs. Jalal Aromi, S.H., Ketua Majelis, dihadiri oleh Drs. H. Hamberi Hadi, S.H.M.H., dan Drs. H. Muhammad Nadjib, S.H., masing-masing Hakim Anggota yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dengan Penetapan Nomor 14/Pdt.G/2007/PTA Smd. tanggal 21 Mei 2007, untuk memeriksa perkara ini pada tingkat banding, dibantu oleh Hj.Marlianah, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.


Ketua Majelis,
ttd.


Drs.Jalal Aromi, S.H.


Hakim-hakim Anggota,
ttd.


Drs. H.Hamberi Hadi, S.H.M.H.


ttd.


Drs.H.Muhammad Nadjib, S.H.


Panitera Pengganti,
ttd.
Hj. Marlianah, S.H.


Perincian biaya :

- Administrasi : Rp. 75.000,00

- Meterai : RP. 6.000.00

- Pemberkasan dll. : Rp. 193.000,00

J u m l a h : Rp 274.000,00


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/486.html