![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 30 January 2008
PUTUSAN
Nomor :
161/Pdt.G/2006/PTA.Bdg.
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama di Bandung yang mengadili perkara pada tingkat banding dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di KOTA BOGOR, dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada : R. SURYADINATA, SH., EKO PERMANA, SH., dan EDI CAHYADI, SH., Pekerjaan Advokat dan Konsultan hukum, dari Kantor Hukum EKO PERMANA, SH. & REKAN bertempat di Jalan Raya Banteng Suroso No. 31, Bogor Barat, Kota Bogor berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Mei 2006, semula sebagai TERGUGAT, sekarang PEMBANDING ;
M E L A W A N
TERBANDING, umur 36 tahun, agama Islam, ibu rumah tangga, bertempat tinggal di BOGOR, dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada SULASMO SAKURI, SH., MH., BUDI WIDARTO, SH., H. ACHMAD TABAT, SH., UNGGUL CAHYAKA, SH., CN., PRATIWI, SH., DARMAWIJAYA, SH. dan FERY HENDRO S., SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “SBUD & Associates, beralamat di Graha Arsa lt.2, Jalan Siaga Raya No. 31 Pasar Minggu Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Agustus 2005, semula sebagai PENGGUGAT, sekarang TERBANDING ;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat yang berhubungan dengan
perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana
termuat dalam salinan
putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor:
09/Pdt.G/2006/PA.Bgr. tanggal 16 Mei 2006 M. bertepatan dengan tanggal 14
Rabiul Akhir 1427
H. dalam perkara antara pihak-pihak tersebut yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menetapkan harta-harta tersebut di bawah ini, yaitu:
2.1 Sebidang tanah seluas 249 M2 dan berdiri sebuah Ruko di atasnya (rumah kantor) sertifikat Hak Milik No. -, beralamat di JAKARTA TIMUR;
2.2 Sebidang tanah seluas 578 M2 serta bangunan di atasnya, Sertifikat Hak Milik No. - a.n. Tergugat, terletak di BEKASI;
2.3 Sebidang tanah seluas 300 M2 dan bangunan di atasnya, Akta Jual Beli No. -, terletak di KOTA BOGOR;
2.4 Sebidang tanah seluas 220 M2 serta bangunan di atasnya, Akta Jual Beli No.-, a.n. Tergugat, terletak di KOTA BOGOR;
2.5 Sebidang tanah seluas 633 serta bangunan di atasnya, Sertifikat Hak Milik No.-, a.n. Tergugat, terletak di Kota Bogor;
Adalah Harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat;
3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari Harta Bersama tersebut yang terdapat pada point 2.1 s/d 2.5 masing-masing mendapat seperdua bagian;
4. Menghukum Tergugat agar menyerahkan dari harta bersama tersebut seperti pada dictum 2.1 s/d 2,5 yang bukan menjadi haknya, namun bilamana pembagian secara riil/sukarela tidak dapat dilakukan hendaknya dijual secara lelang di muka umum kemudian hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai diktum 3 ;
5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 272.000,- (Dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Memperhatikan Akta Pernyataan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan
Agama Bogor Nomor: 09/Pdt.G/2006/PA.Bgr. tanggal 29 Mei
2006 M. bertepatan
dengan tanggal 01 Jumadil Awwal 1427 H. yang menyatakan bahwa Pembanding telah
mengajukan banding atas Putusan
Pengadilan Agama tersebut dan pernyataan
permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan pada tanggal
05 Juni
2006 ;
Memperhatikan bahwa Pembanding telah mengajukan Memori Banding
tertanggal 21 Juli 2006, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama
Bogor
pada tanggal 7 Agustus 2006, dan telah diberitahukan kepada Terbanding pada
tanggal 11 Agustus 2006;
Memperhatikan bahwa atas Memori Banding tersebut
Terbanding telah tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa
kepada masing-masing pihak telah diberi kesempatan dengan patut untuk memeriksa
dan mempelajari berkas perkara (
inzage ) sebelum berkas perkara tersebut
dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding
Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan sesuai dengan cara-cara
sebagaimana
ditentukan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 1947, maka
permohonan banding tersebut formal harus dinyatakan dapat diterima
;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari seluruh berkas banding yang diajukan
Pembanding beserta putusannya, Majelis Hakim Tingkat Banding
tidak sependapat
dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan dasar sebagai
berikut:
Menimbang, bahwa masalah harta bersama, Majelis Hakim Tingkat
Banding berpendapat bahwa kata-kata “diperoleh” dalam Pasal
35 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 harus diartikan, didapatkan atas hasil
karya bersama suami isteri, diperoleh baik oleh
suami atau isteri dalam masa
perkawinan. Selain itu tidak cukup hanya berdalil dibelinya pada saat perkawinan
tetapi sumber perolehannya
harus berasal dari sumber yang diperoleh selama masa
perkawinan;
Menimbang, bahwa terhadap objek sengketa :
= Sebuah Ruko ( rumah kantor ) tanah seluas 249 m2 SHM No. - beserta isinya dan fasilitasnya beralamat di JAKARTA TIMUR;
= Sebidang Tanah seluas 578 m2 terletak di BEKASI SHM No. - atas nama Tergugat;
= Sebidang tanah seluas 633 m2 serta bangunannya, Sertifikat Hak Milik No.-, a.n. Tergugat, terletak di KOTA BOGOR;
= Sebidang tanah seluas 300 M2 dan bangunan di atasnya, Akta Jual Beli No. -,
terletak di KOTA BOGOR ;
Ternyata Penggugat dalam posita gugatannya tidak
menjelaskan secara rinci tentang sumber perolehannya, oleh karena itu Majelis
Hakim
Tingkat Banding berpendapat bahwa gugatan Penggugat tersebut harus
dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa terhadap objek sengketa
berupa Rumah Kontrakan 2 pintu yang terletak di Jalan Jujur No. 7 Rt.02/06
Kelurahan Kedung
Badak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, Majelis Hakim Tingkat
Banding berpendapat bahwa karena objek sengketa harta tersebut diakui
oleh
Tergugat, maka pernyataan tersebut adalah merupakan bukti yang sempurna atas
harta tersebut sebagai harta bersama, karenanya
harus dibagi dua sama besar baik
riil maupun nilainya;
Menimbang, bahwa terhadap objek Sengketa berupa
Rumah/Villa dengan luas tanah kurang lebih 200 m2 yang terletak di PUNCAK, JAWA
BARAT
dan Sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya dengan
luas tanah kurang lebih 500 M2, yang terletak di BOGOR,
JAWA BARAT, Majelis
Hakim Tingkat Banding sependapat dengan apa yang telah dipertimbangkan dan
diputus oleh Majelis Hakim Tingkat
Pertama, karena pertimbangan tersebut sudah
tepat dan benar sesuai dengan hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas putusan Pengadilan
Tingkat Pertama dalam hal ini Putusan
Pengadilan Agama Bogor Nomor:
09/Pdt.G/2006/PA.Bgr. tanggal 16 Mei 2006 M. bertepatan dengan tanggal 14
Rabiul Akhir 1427 H. harus
dibatalkan dan dengan mengadili sendiri
;
Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai
ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, untuk biaya perkara pada tingkat
banding harus dibebankan kepada
Pembanding ;
Mengingat, ketentuan
perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
I. Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding formal dapat diterima ;
II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor: 09/Pdt.G/2006/PA.Bgr. tanggal 16 Mei 2006 M. bertepatan dengan tanggal 14 Rabiul Akhir 1427 H.
Dan dengan mengadili sendiri:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menetapkan harta tersebut di bawah ini, yaitu: -
Tanah seluas 220 m2 Persil Nomor - S.IV Blok - Kohir Nomor - dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah milik Ny. Euis Yulianti ;
Sebelah Timur : Jalan Jujur;
Sebelah Selatan: Jalan ;
Sebelah Barat : Tanah milik Frans Supriadi;
dan bangunan yang ada di atasnya;
adalah Harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat;
3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari Harta Bersama tersebut masing- masing mendapat seperdua bagian;
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dari harta bersama tersebut seperti pada dictum 2 yang bukan menjadi haknya, namun bilamana pembagian secara riil/sukarela tidak dapat dilakukan hendaknya dijual secara lelang di muka umum kemudian hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai diktum 3 ;
5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sebesar Rp. 272.000,- (Dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
6. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;
III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada peradilan tingkat
banding sebesar Rp.127.000,- (seratus duapuluh tujuh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SENIN tanggal 05 Bulan MARET Tahun 2007 MASEHI bertepatan dengan tanggal 15 Bulan SHAFAR Tahun 1428 HIJRIYAH oleh kami: Drs. H. ADAM MURTAQI. Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai Hakim Ketua Majelis, Dra. Hj. A. FARIDA KAMIL, MH. dan Drs. H. M. MUZHAFFAR, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut yang dihadiri oleh dua orang Hakim anggota dan PIPIH, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;-
HAKIM KETUA,
Drs. H. ADAM MURTAQI
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,
Ttd. Ttd.
Dra. Hj. A. FARIDA KAMIL, MH.
Drs. H. M. MUZHAFFAR, SH.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
P I P I H, SH.
Perincian Biaya Perkara :
1. Biaya Administrasi Rp. 75.000,00
2. Biaya
Materai Rp. 6.000,00
3. Biaya Pemberkasan Rp.
46.000,00
Jumlah Rp. 127.000,00
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/48.html