AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 48

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Bandung [2007] IDPTA 48 (5 Maret 2007)

Last Updated: 30 January 2008

PUTUSAN
Nomor : 161/Pdt.G/2006/PTA.Bdg.


BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama di Bandung yang mengadili perkara pada tingkat banding dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :


PEMBANDING, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di KOTA BOGOR, dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada : R. SURYADINATA, SH., EKO PERMANA, SH., dan EDI CAHYADI, SH., Pekerjaan Advokat dan Konsultan hukum, dari Kantor Hukum EKO PERMANA, SH. & REKAN bertempat di Jalan Raya Banteng Suroso No. 31, Bogor Barat, Kota Bogor berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Mei 2006, semula sebagai TERGUGAT, sekarang PEMBANDING ;


M E L A W A N


TERBANDING, umur 36 tahun, agama Islam, ibu rumah tangga, bertempat tinggal di BOGOR, dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada SULASMO SAKURI, SH., MH., BUDI WIDARTO, SH., H. ACHMAD TABAT, SH., UNGGUL CAHYAKA, SH., CN., PRATIWI, SH., DARMAWIJAYA, SH. dan FERY HENDRO S., SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “SBUD & Associates, beralamat di Graha Arsa lt.2, Jalan Siaga Raya No. 31 Pasar Minggu Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Agustus 2005, semula sebagai PENGGUGAT, sekarang TERBANDING ;


Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan
perkara tersebut;

TENTANG DUDUK PERKARANYA


Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam salinan
putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor: 09/Pdt.G/2006/PA.Bgr. tanggal 16 Mei 2006 M. bertepatan dengan tanggal 14 Rabiul Akhir 1427 H. dalam perkara antara pihak-pihak tersebut yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;

2. Menetapkan harta-harta tersebut di bawah ini, yaitu:

2.1 Sebidang tanah seluas 249 M2 dan berdiri sebuah Ruko di atasnya (rumah kantor) sertifikat Hak Milik No. -, beralamat di JAKARTA TIMUR;

2.2 Sebidang tanah seluas 578 M2 serta bangunan di atasnya, Sertifikat Hak Milik No. - a.n. Tergugat, terletak di BEKASI;

2.3 Sebidang tanah seluas 300 M2 dan bangunan di atasnya, Akta Jual Beli No. -, terletak di KOTA BOGOR;

2.4 Sebidang tanah seluas 220 M2 serta bangunan di atasnya, Akta Jual Beli No.-, a.n. Tergugat, terletak di KOTA BOGOR;

2.5 Sebidang tanah seluas 633 serta bangunan di atasnya, Sertifikat Hak Milik No.-, a.n. Tergugat, terletak di Kota Bogor;

Adalah Harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat;

3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari Harta Bersama tersebut yang terdapat pada point 2.1 s/d 2.5 masing-masing mendapat seperdua bagian;

4. Menghukum Tergugat agar menyerahkan dari harta bersama tersebut seperti pada dictum 2.1 s/d 2,5 yang bukan menjadi haknya, namun bilamana pembagian secara riil/sukarela tidak dapat dilakukan hendaknya dijual secara lelang di muka umum kemudian hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai diktum 3 ;

5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 272.000,- (Dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);

6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;


Memperhatikan Akta Pernyataan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Bogor Nomor: 09/Pdt.G/2006/PA.Bgr. tanggal 29 Mei 2006 M. bertepatan dengan tanggal 01 Jumadil Awwal 1427 H. yang menyatakan bahwa Pembanding telah mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Agama tersebut dan pernyataan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan pada tanggal 05 Juni 2006 ;
Memperhatikan bahwa Pembanding telah mengajukan Memori Banding tertanggal 21 Juli 2006, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bogor pada tanggal 7 Agustus 2006, dan telah diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 11 Agustus 2006;
Memperhatikan bahwa atas Memori Banding tersebut Terbanding telah tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa kepada masing-masing pihak telah diberi kesempatan dengan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara ( inzage ) sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama;


TENTANG HUKUMNYA


Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan sesuai dengan cara-cara sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 1947, maka permohonan banding tersebut formal harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari seluruh berkas banding yang diajukan Pembanding beserta putusannya, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan dasar sebagai berikut:
Menimbang, bahwa masalah harta bersama, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa kata-kata “diperoleh” dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 harus diartikan, didapatkan atas hasil karya bersama suami isteri, diperoleh baik oleh suami atau isteri dalam masa perkawinan. Selain itu tidak cukup hanya berdalil dibelinya pada saat perkawinan tetapi sumber perolehannya harus berasal dari sumber yang diperoleh selama masa perkawinan;
Menimbang, bahwa terhadap objek sengketa :

= Sebuah Ruko ( rumah kantor ) tanah seluas 249 m2 SHM No. - beserta isinya dan fasilitasnya beralamat di JAKARTA TIMUR;

= Sebidang Tanah seluas 578 m2 terletak di BEKASI SHM No. - atas nama Tergugat;

= Sebidang tanah seluas 633 m2 serta bangunannya, Sertifikat Hak Milik No.-, a.n. Tergugat, terletak di KOTA BOGOR;

= Sebidang tanah seluas 300 M2 dan bangunan di atasnya, Akta Jual Beli No. -, terletak di KOTA BOGOR ;
Ternyata Penggugat dalam posita gugatannya tidak menjelaskan secara rinci tentang sumber perolehannya, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa gugatan Penggugat tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa terhadap objek sengketa berupa Rumah Kontrakan 2 pintu yang terletak di Jalan Jujur No. 7 Rt.02/06 Kelurahan Kedung Badak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa karena objek sengketa harta tersebut diakui oleh Tergugat, maka pernyataan tersebut adalah merupakan bukti yang sempurna atas harta tersebut sebagai harta bersama, karenanya harus dibagi dua sama besar baik riil maupun nilainya;
Menimbang, bahwa terhadap objek Sengketa berupa Rumah/Villa dengan luas tanah kurang lebih 200 m2 yang terletak di PUNCAK, JAWA BARAT dan Sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya dengan luas tanah kurang lebih 500 M2, yang terletak di BOGOR, JAWA BARAT, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan apa yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar sesuai dengan hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalam hal ini Putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor: 09/Pdt.G/2006/PA.Bgr. tanggal 16 Mei 2006 M. bertepatan dengan tanggal 14 Rabiul Akhir 1427 H. harus dibatalkan dan dengan mengadili sendiri ;
Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, untuk biaya perkara pada tingkat banding harus dibebankan kepada Pembanding ;
Mengingat, ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I


I. Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding formal dapat diterima ;

II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor: 09/Pdt.G/2006/PA.Bgr. tanggal 16 Mei 2006 M. bertepatan dengan tanggal 14 Rabiul Akhir 1427 H.

Dan dengan mengadili sendiri:


1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;

2. Menetapkan harta tersebut di bawah ini, yaitu: -

Tanah seluas 220 m2 Persil Nomor - S.IV Blok - Kohir Nomor - dengan batas-batas :

Sebelah Utara : Tanah milik Ny. Euis Yulianti ;

Sebelah Timur : Jalan Jujur;

Sebelah Selatan: Jalan ;

Sebelah Barat : Tanah milik Frans Supriadi;

dan bangunan yang ada di atasnya;

adalah Harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat;

3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari Harta Bersama tersebut masing- masing mendapat seperdua bagian;

4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dari harta bersama tersebut seperti pada dictum 2 yang bukan menjadi haknya, namun bilamana pembagian secara riil/sukarela tidak dapat dilakukan hendaknya dijual secara lelang di muka umum kemudian hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai diktum 3 ;

5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sebesar Rp. 272.000,- (Dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);

6. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;


III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada peradilan tingkat

banding sebesar Rp.127.000,- (seratus duapuluh tujuh ribu rupiah);


Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SENIN tanggal 05 Bulan MARET Tahun 2007 MASEHI bertepatan dengan tanggal 15 Bulan SHAFAR Tahun 1428 HIJRIYAH oleh kami: Drs. H. ADAM MURTAQI. Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai Hakim Ketua Majelis, Dra. Hj. A. FARIDA KAMIL, MH. dan Drs. H. M. MUZHAFFAR, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut yang dihadiri oleh dua orang Hakim anggota dan PIPIH, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;-


HAKIM KETUA,


Ttd.

Drs. H. ADAM MURTAQI


HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,


Ttd. Ttd.
Dra. Hj. A. FARIDA KAMIL, MH. Drs. H. M. MUZHAFFAR, SH.

PANITERA PENGGANTI,


Ttd.
P I P I H, SH.

Perincian Biaya Perkara :

1. Biaya Administrasi Rp. 75.000,00
2. Biaya Materai Rp. 6.000,00
3. Biaya Pemberkasan Rp. 46.000,00

Jumlah Rp. 127.000,00



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/48.html