![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor : 72/Pdt.G/2007/MSy-Prov.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara Kewarisan pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
L a w a n
HAMIDAH BINTI SAMAN, umur 75 tahun,pekerjaan tani, tempat tinggal di Desa Riweuk Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie dahulu Penggugat I sekarang Terbanding I ;
Dalam hal ini Penggugat I/Terbanding I memberikan kusa kepada Nyak Mulu Binti M. Thaleb berdasarkan surat kuasa tanggal 18 September 2007 yang telah dilegalisir Panitera Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor : Msy/3/P/SK/ 26/2006/Msy-SGI tanggal 18 September 2006;
Mahkamah Syar'iyah Provinsi tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKPERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor : 117/Pdt.G/2006/MSy-SGI. tanggal 12 Juni 2006 M bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut : -
- Timur dengan jalan Cut Nyak Dien ; -
- Barat dengan Jalan pasar Ikan ;
1 (satu) petak kebun kelapa (objek No. 2 A) yang terletak di Desa Riweuk Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas :
- Utara dengan kebun A.Gani Hasan/A.Wahab Saat ;
- Selatan dengan kebun Usman Gade ; -
- Timur dengan Krueng Baro Raya ; -
- Barat dengan Aneuk Lueng Sagoe ; -
4.1. ½ (setengah) dari ½ (1/4 dari 1) pintu toko (objek No. 1 A) lantai dua yang terletak di Kota Bakti dengan batas-batas : -
- Utara dengan toko Abdullah ;
- Selatan dengan toko Tarmizi/almarhum Jazuli ;
- Timur dengan Jalan Cut Nyak Dien ;
- Barat dengan Jalan pasar Ikan ;
4.2. ½ (setengah) dari satu petak tanah kebun rumah (objek No. 3 A) yang terletak di Desa Cut Rubee Kecamatan Delima Kabupaten Pidie, dengan batas-batas : -
- Utara dengan rumah Salbiah ; -
- Selatan dengan tanah H.Salamah ;
- Timur dengan tanah Rohani ;
- Barat dengan tanah Hj. Intan ; -
4.3. ½ (setengah) dari 1 (satu) naleh bibit (8 are bibit) tanah sawah (objek No.1 B) yang terletak di Desa Meunasah Tanjong Blang Rubee, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie dengan batas-batas :
- Utara dengan tanah Syahbuddin ;
- Selatan dengan aneuk Lueng ;
- Timur dengan Salmiah ; -
- Barat dengan sawah M. Insya ; -
4.4. ½ (setengah) dari 3 (tiga) ekor lembu (objek No. 4 B) ; -
4.5. ½ (setengah) dari 20 mayam emas (objek No. 6 B) ;
Adalah harta warisan almarhum Tgk. Ishak bin Saman, sedangkan sebagian yang lainnya adalah hak seharekat isteri ( Salbiah binti Rasyid/Tergugat ) ;
5. Menghukum Tergugat dan Tergugat tertarik I untuk menyerahkan harta-harta warisan tersebut yang berada dalam kekuasaannya kepada ahli waris almarhum untuk dibagi sesuai dengan forsinya masing-masing ;
6. Memerintahkan Penggugat dan Tergugat serta Tergugat Tertarik untuk membagi harta harta tersebut dengan bahagian masing-masing sebagai berikut : -
7. Menghukum Penggugat dan Tergugat serta Tergugat Tertarik untuk mentaati isi putusan ini ; -
8. Menolak yang lain dan selebihnya ;
9. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp.4.650.000 (Empat juta tujuh enam ratus lima puluh ribu
rupiah) secara
tanggung menanggung ; -
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh
Panitera Mahkamah Syar’iyah Sigli, bahwa Pembanding pada tanggal 20 Juni
2007,
telah mengajukan permohonan banding atas putusan Mahkamah Syar’iyah
Sigli Nomor : 117/Pdt.G/2006/Msy-SGI tanggal 12 Juni 2007
M. bertepatan dengan
tanggal 26 Jumadil Awal 1428 H. permohonan banding mana telah diberitahukan
kepada pihak lawannya pada tanggal
25 Juni 2007 ; -
Telah pula membaca dan
memperhatikan memori banding Pembanding tanggal 04 Juli 2007 dan kontra memori
banding Terbanding tanggal
04 Juli 2007, baik memori banding maupun kontra
memori banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya masing-masing ; -
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat-Tergugat/Pembanding-Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ; -
Menimbang, bahwa Mahkamah Syar’iyah Propinsi dapat menyetujui
dasar-dasar uraian yang telah dipertimbangkan oleh hakim pertama
dan mengambil
alih menjadikan pendapatnya sendiri,akan tetap menurut Mahkamah Syar’iyah
Propinsi hakim pertama kurang tepat
merumuskan dalam amar putusannya,sehingga
karenanya hal tersebut harus diperbaiki den gan menambah pertimbangan sebagai
berikut :
-
Menimbang , bahwa almarhum Tgk.H.Ishak Bin Saman telah meninggal
dunia pada tahun 2004, dengan meninggalkan ahli warisnya : 1. Salbiah
binti
Rasyid ( isteri ) ;. 2.Hamidah binti Saman ( saudara perempuan ) ; -
3.
M.Yusuf bin Ibrahim ( anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung ) ; -
4.
Fatimah binti Ibrahim ( anak perempuan dari saudara laki-laki kandung ) ;
Fatimah binti Ibrahim adalah ahli waris ashabah Bil-ghairi bersama dengan
M.Yusuf bin Ibrahim saudara laki-laki kandungnya dan secara
hukum tidak terhijab
;
Menimbang, bahwa dengan demikian putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli
dapat dikuatkan dengan sekedar perbaikan amar , seperti dipertimbangkan
diatas,
sehingga secara keseluruhan amar putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli akan
berbunyi sebagaimana tersebut dalam amar putusan
ini ; -
Menimbang, bahwa
menenai biaya perkara tingkat banding dibebankan kepada Penggugat dan Tergugat
secara tanggung – menanggung,
sesuai dengan pasal 89 ayat (2)
undang-undang Nomor.3 Tahun 2006 ;
Mengingat pada Pasal-pasal dari Peraturan
perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan Hukum Islam yang berhubungan dengan
perkara ini.
M E N G A D I L I
1.Menyatakan permohonan banding dari Pembanding-Pembanding dapat diterima ; -
2 Memperbaiki putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor : 117/Pdt.G/2006/Msy-Sgi. tanggal 12 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 12 Jumadil Awal 1428 H.
Dengan mengadili sendiri :
3. Menetapkan telah meninggal dunia Tgk.H.Ishak bin Saman pada tahun 2004 , dengan meninggalkan ahli warisnya sebagai berikut :
3.1. Salbiah binti Rasyid selaku isteri ;
3.2. Hamidah binti Saman selaku saudara perempuan kandung ;
3.3. M. Yusuf bin Ibrahim anak laki – laki dari saudara laki – laki kandung ;
3.4. Fatimah binti Ibrahim, anak perempuan dari saudara laki-laki kandung ; -
Menetapkan harta – harta (harta asal/tuha) almarhum Tgk.Ishak bin Saman sebagai berikut : -
3.1 ½ (setengah) dari 1 pintu toko lantai dua (obyek No, 1 A) yang terletak di Kota Bakti dengan batas-batas : -
- Utara dengan toko Abdullah ; -
- Selatan dengan toko Tarmizi/almarhum Jazuli ; -
- Timur dengan jalan Cut Nyak Dien ;
- Barat dengan Jalan pasar Ikan ; -
3.2. 1 (satu) petak kebun kelapa (objek No. 2 A) yang terletak di Desa Riweuk Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas :
- Utara dengan kebun A.Gani Hasan/A.Wahab Saat ; -
- Selatan denganb kebun Usman Gade ;
- Timur dengan Krueng Baro Raya ;
- Barat dengan Aneuk Lueng Sagoe ;
4. Menetapkan ½ (setengah) dari
harta seharekat (bersama) yang berupa :
4.1. ½ (setengah) dari ½ (1/4 dari 1) pintu toko (objek No.1 A) lantai dua yang terletak di Kota Bakti dengan batas – batas :
- Utara dengan toko Abdullah ; -
- Selatan dengan toko Tarmizi/almarhum Jazuli ; -
- Timur dengan Jalan Cut Nyak Dien ; -
- Barat dengan Jalan pasar Ikan ; -
4.2. ½ (setengah) dari satu petak tanah kebun rumah (objek No.3A) yang terletak di Desa Cut Rubee Kecamatan Delima Kabupaten Pidie, dengan batas – batas :
- Utara dengan rumah Salbiah ; -
- Selatan dengan tanah H.Salamah ; -
- Timur dengan tanah Rohani ; -
4.3. ½ (setengah) dari 1 (satu) naleh bibit (8 are bibit) tanah sawah ( objek No.1B) yang terletak di Desa Meunasah Tanjong Blang Rubee, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie dengan batas – batas : -
- Utara dengan tanah Syahbuddin ; -
- Selatan dengan aneuk Lueng ; -
- Timur dengan Salmiah ;
- Barat dengan sawah M.Insya ; -
4.4. ½ (setengah) dari 3 (tiga) ekor lembu (objek No.4B) ;
4.5. ½ (setengah) dari 20 mayam emas (objek No.6B) ; -
Adalah harta warisan almarhum Tgk.Ishak bin Saman, sedangkan sebagian yang lainnya adalah hak seharekat isteri ( Salbiah binti Rasyid/Tergugat ) ;
➢ Menghukum Pembanding dan Terbanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp.100.500,- (seratus ribu lima ratus rupiah) secara tanggung menanggung ; -
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar`iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Selasa tanggal 11 September 2007 M. bertepatan dengan tanggal 29 Syakban 1428 H. oleh kami Drs. H. Marluddin A. Jalil Hakim Tinggi yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. Muhammad Is, SH. dan Drs. M. Ali Usman Nya’ Qadli masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Nyak Widin, SH. sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara.-
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
TTD TTD
DRS. MUHAMMAD IS, SH. DRS. H. MARLUDDIN A. JALIL
TTD
DRS. M. ALI USMAN NYA’ QADLI
PANITERA PENGGANTI
TTD
NYAK WIDIN, SH.
Perincian biaya banding :
J u m l a h Rp.100.500,-
- (seratus ribu lima ratus rupiah)
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/479.html