AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 478

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - Msy Aceh [2007] IDPTA 478 (11 September 2007)

PUTUSAN
Nomor : 71/Pdt.G/2007/Msy-Prov.


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara Cerai Talak pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :

PEMBANDING, lahir TAHUN 1981, pekerjaan ibu rumah tangga, agama Islam, tempat tinggal di KABUPATEN PIDIE dahulu Termohon Konpensi/Penggugat

M e l a w a n

TERBANDING, lahir TAHUN 1959, pekerjaan PENSIUNAN PEGAWAI BANK, agama Islam, tempat tinggal di KABUPATEN PIDIE, dahulu Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi ;

Mahkamah Syar'iah Provinsi tersebut;

Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;


TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Mahkamah Syar'iyah Sigli Nomor : 53/Pdt.G/2007/MSy-Sgi tanggal 27 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Akhir 1428H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Memberi izin kepada Pemohon ( TERBANDING ) untuk menjatuhkan Talak I terhadap Termohon ( PEMBANDING ) ;
  3. Menetapkan harta bersama antara Pemohon dengan Termohon yaitu :

a. 1 unit rumah permanen/barang-barang isi rumah .......... Rp. 175.000.000.-

b. 1 unit Honda Supra Fit ......................................... Rp. 10.000.000,-

Utang bersama .................................................... Rp. 60.526.884,-

Sisa harta yang harus dibagi .................................. Rp. 124.473.116,-

  1. Membagikan harta bersama tersebut masing-masing seperdua bahagian yaitu :

- untuk Pemohon Konpensi .................................. Rp. 62.236.558,-

- Untuk Termohon Konpensi .................................. Rp. 62.236.558,-

Jumlah ......... Rp.124.473.116,-

  1. Menyerahkan/menunjuk kepada Pemohon Konpensi yaitu :

a. 1 unit rumah permanen/barang-barang isi rumah ........... Rp. 175.000.000,-

b. 1 unit Honda Supra Fit ............................................. Rp. 10.000.000,-

Jumlah Rp. 185.000.000,-

Potong Utang................................................. ...... Rp. 60.000.000,-

Sisa........... Rp. 124.473.116,-

  1. Memerintahkan Pemohon Konpensi untuk menyerahkan hak Termohon Konpensi Rp.62.236.558.- ;

DALAM REKONPENSI :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Rekonpensi sebagian dan menolak selebihnya ;
  2. Menetapkan nafkah iddah sejumlah Rp. 1.000.000.-
  3. Menetapkan 2 orang anak :

Dalam asuhan Termohon Konpensi (ibu) dari kedua anak tersebut ;

  1. Menghukum Pemohon Konpensi/Termohon Rekonpensi sebesar Rp. 186.000.- ;

Membaca akta pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Sigli bahwa Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding pada tanggal 2 Juli 2007 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor : 53/Pdt.G/2007/MSy-Sgi tanggal 27 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Akhir 1428H , pemohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 9 Juli 2007 ;
Memperhatikan memori banding Pembanding tanggal 23 Juli 2007 dan kontra memori banding Terbanding tanggal 28 Juli 2007 ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Termohont/Pembading telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa hakim pertama dengan putusannya, atas dasar apa yang telah dipertimbangkan didalamnya, adalah sudah tepat dan dengan benar menjatuhkan putusan, namun demikian Mahkamah Syar’iyah tingkat banding berpendapat bahwa amar putusan Mahkamah Syar’iyah tingkat pertama harus disempurnakan karena belum lengkap sebagaimana diuraikan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli No. 53/Pdt.G/2007/MSy-Sgi tanggal 27 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Akhir 1428H harus dikuatkan dengan memperbaiki amar putusan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989, semua biaya yang timbul dalam perkara banding ini dibebankan kepada Pembanding ;
Memperhatikan peraturan perundang-undangan dan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini ;

MENGADILI

- Menerima permohonan banding Pembanding ;
- Memperbaiki amar putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor : 53/Pdt.G/2007/Msy-Sgi tanggal 27 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Akhir 1428 H sehingga berbunyi sebagai berikut :

DALAM KONPENSI :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Memberi izin kepada Pemohon ( TERBANDING ) untuk menjatuhkan Talak I terhadap Termohon ( PEMBANDING ) di depan sidang Mahkamah Syar’iah Sigli ;
  3. Menetapkan harta bersama antara Pemohon dengan Termohon yaitu :

a. 1 unit rumah permanen/barang-barang isi rumah ....... Rp. 175.000.000.-

b. 1 unit Honda Supra Fit ................................... Rp. 10.000.000,-

Utang bersama ........................................ Rp. 60.526.884,-

Sisa harta yang harus dibagi ......................... Rp. 124.473.116,-

  1. Membagikan harta bersama tersebut masing-masing seperdua bahagian yaitu :

- untuk Pemohon Konpensi .................................. Rp. 62.236.558,-

- Untuk Termohon Konpensi ......................... Rp. 62.236.558,-

Jumlah ...... Rp.124.473.116,-

  1. Menyerahkan/menunjuk kepada Pemohon Konpensi yaitu :

a. 1 unit rumah permanen/barang-barang isi rumah........ Rp. 175.000.000,-

b. 1 unit Honda Supra Fit ................................. Rp. 10.000.000,-

Jumlah Rp. 185.000.000,-

Potong Utang........................................... ...... Rp. 60.000.000,-

Sisa........... Rp. 124.473.116,-

  1. Memerintahkan Pemohon Konpensi untuk menyerahkan hak Termohon Konpensi Rp.62.236.558.- ;

DALAM REKONPENSI :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian dan menolak selebihnya ;
  2. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi sejumlah Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) ;
  3. Menetapkan 2 orang anak :
    1. Nama : ANAK PEMBANDING TERBANDING 1, umur 4,5 tahun ;
    2. Nama : ANAK PEMBANDING TERBANDING 2, 3 tahun ;

Berada dalam asuhan Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi (ibu dari kedua anak tersebut ) ;

4. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi untuk membayar biaya hidup dua orang anak tersebut secara makruf sampai mereka dewasa (berumur 21 tahun) ;

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI

- Menghukum Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 186.000.- ;

- Menghukum Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.100.500.- ( seratus lima ribu rupiah ) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar`iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Selasa tanggal 11 September 2007 M. bertepatan dengan tanggal 29 Sya’ban 1428 H. oleh kami Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH. Hakim Tinggi yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Armia Ibrahim, SH. dan Drs. Marzuki Yoesoef, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Drs. Sabri, SH sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak yang berperkara.
Ketua Majelis
dto
DRS. H. M.JAMIL IBRAHIM, SH
Hakim Anggota :
dto


  1. DRS. H. ARMIA IBRAHIM, SH

dto


2. DRS . MARZUKI YOESOEF, SH

Panitera Pengganti

dto
DRS. SABRI, SH
Perincian biaya banding :
1. Biaya materai Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi Rp. 75.000.-
3. Biaya Pemberkasan Rp. 19.500.-
Jumlah Rp.100.500,-



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/478.html