![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
PUTUSAN
Nomor : 71/Pdt.G/2007/Msy-Prov.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara Cerai Talak pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PEMBANDING, lahir TAHUN 1981, pekerjaan ibu rumah tangga, agama Islam, tempat tinggal di KABUPATEN PIDIE dahulu Termohon Konpensi/Penggugat
M e l a w a n
TERBANDING, lahir TAHUN 1959, pekerjaan PENSIUNAN PEGAWAI BANK, agama Islam, tempat tinggal di KABUPATEN PIDIE, dahulu Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi ;
Mahkamah Syar'iah Provinsi tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal
ini sebagaimana termuat dalam putusan Mahkamah Syar'iyah Sigli Nomor :
53/Pdt.G/2007/MSy-Sgi tanggal
27 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 13
Jumadil Akhir 1428H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
:
a. 1 unit rumah permanen/barang-barang isi rumah .......... Rp. 175.000.000.-
b. 1 unit Honda Supra Fit ......................................... Rp. 10.000.000,-
Utang bersama .................................................... Rp. 60.526.884,-
Sisa harta yang harus dibagi .................................. Rp. 124.473.116,-
- untuk Pemohon Konpensi .................................. Rp. 62.236.558,-
- Untuk Termohon Konpensi .................................. Rp. 62.236.558,-
Jumlah ......... Rp.124.473.116,-
a. 1 unit rumah permanen/barang-barang isi rumah ........... Rp. 175.000.000,-
b. 1 unit Honda Supra Fit ............................................. Rp. 10.000.000,-
Jumlah Rp. 185.000.000,-
Potong Utang................................................. ...... Rp. 60.000.000,-
Sisa........... Rp. 124.473.116,-
DALAM REKONPENSI :
Dalam asuhan Termohon Konpensi (ibu) dari kedua anak tersebut ;
Membaca
akta pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Sigli
bahwa Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding
pada tanggal 2 Juli
2007 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Mahkamah
Syar’iyah Sigli Nomor : 53/Pdt.G/2007/MSy-Sgi
tanggal 27 Juni 2007 M.
bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Akhir 1428H , pemohonan banding mana telah
diberitahukan kepada pihak
lawannya pada tanggal 9 Juli 2007 ;
Memperhatikan
memori banding Pembanding tanggal 23 Juli 2007 dan kontra memori banding
Terbanding tanggal 28 Juli 2007 ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh
Termohont/Pembading telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan
cara-cara
sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan
banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima
;
Menimbang, bahwa hakim
pertama dengan putusannya, atas dasar apa yang telah dipertimbangkan didalamnya,
adalah sudah tepat dan dengan
benar menjatuhkan putusan, namun demikian Mahkamah
Syar’iyah tingkat banding berpendapat bahwa amar putusan Mahkamah
Syar’iyah
tingkat pertama harus disempurnakan karena belum lengkap
sebagaimana diuraikan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, putusan Mahkamah Syar’iyah
Sigli No. 53/Pdt.G/2007/MSy-Sgi tanggal
27 Juni 2007 M. bertepatan dengan
tanggal 13 Jumadil Akhir 1428H harus dikuatkan dengan memperbaiki amar putusan
;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun
1989, semua biaya yang timbul dalam perkara banding ini
dibebankan kepada
Pembanding ;
Memperhatikan peraturan perundang-undangan dan hukum Islam yang
berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI
- Menerima permohonan banding Pembanding ;
- Memperbaiki amar putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor : 53/Pdt.G/2007/Msy-Sgi tanggal 27 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Akhir 1428 H sehingga berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
a. 1 unit rumah permanen/barang-barang isi rumah ....... Rp. 175.000.000.-
b. 1 unit Honda Supra Fit ................................... Rp. 10.000.000,-
Utang bersama ........................................ Rp. 60.526.884,-
Sisa harta yang harus dibagi ......................... Rp. 124.473.116,-
- untuk Pemohon Konpensi .................................. Rp. 62.236.558,-
- Untuk Termohon Konpensi ......................... Rp. 62.236.558,-
Jumlah ...... Rp.124.473.116,-
a. 1 unit rumah permanen/barang-barang isi rumah........ Rp. 175.000.000,-
b. 1 unit Honda Supra Fit ................................. Rp. 10.000.000,-
Jumlah Rp. 185.000.000,-
Potong Utang........................................... ...... Rp. 60.000.000,-
Sisa........... Rp. 124.473.116,-
DALAM REKONPENSI :
Berada dalam asuhan Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi (ibu dari kedua anak tersebut ) ;
4. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi untuk membayar biaya hidup dua orang anak tersebut secara makruf sampai mereka dewasa (berumur 21 tahun) ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Menghukum Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 186.000.- ;
- Menghukum Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.100.500.- ( seratus lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah
diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar`iyah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Selasa
tanggal 11 September 2007 M.
bertepatan dengan tanggal 29 Sya’ban 1428 H. oleh kami Drs. H. M.
Jamil Ibrahim, SH. Hakim
Tinggi yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. H.
Armia Ibrahim, SH. dan Drs. Marzuki Yoesoef, SH. masing-masing sebagai Hakim
Anggota dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh
Ketua Majelis tersebut didampingi para Hakim Anggota,
dibantu oleh Drs. Sabri,
SH sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak yang
berperkara.
Ketua Majelis
dto
DRS. H. M.JAMIL IBRAHIM, SH
Hakim Anggota :
dto
dto
2. DRS . MARZUKI YOESOEF, SH
Panitera Pengganti
dto
DRS. SABRI, SH
Perincian biaya banding :
1. Biaya materai Rp.
6.000,-
2. Biaya Administrasi Rp. 75.000.-
3. Biaya Pemberkasan Rp.
19.500.-
Jumlah Rp.100.500,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/478.html