![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor :
69/Pdt.G/2007/Msy-Prov.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara gugatan kewarisan pada tingkat banding, dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
ISA ALIAS TGK. MALIM, umur 68 tahun, pekerjaan Tani, tempat tinggal di Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, dahulu Tergugat sekarang Pembanding;
M e l a w a n
1. MATTALI BIN TGK. JALI, umur 72 tahun, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal di Kampung Uning, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, dahulu Penggugat sekarang Terbanding;
2. SITI AMINAH BINTI TGK. JALI, umur 60 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesan, Kabupaten Aceh Tengah, dahulu Turut Tergugat sekarang Turut Terbanding;-
Mahkamah Syar'iyah Provinsi tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara
dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Mahkamah Syar'iyah Takengon Nomor : 352/Pdt.G/2006/MSy-Tkn, tanggal 24 Mei 2007 M, bertepatan dengan tanggal 1 Jumadil Ula 1428 H, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Membaca akta permohonan banding yang dibuat
oleh Plt. Panitera Mahkamah Syar’iyah Takengon bahwa Pembanding pada
tanggal 4 Juni
2007 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan
Mahkamah Syar’iyah Takengon Nomor : 352/Pdt.G/2006/MSy-Tkn, tanggal
24 Mei
2007 M, bertepatan dengan tanggal 1 Jumadil Ula 1428 H,
permohonan banding mana telah diberitahukan kepada
pihak lawannya pada tanggal 6
Juni 2007;
Memperhatikan memori banding Pembanding tanggal 21 Juni 2007 dan
kontra memori banding Terbanding tanggal 2 Juli 2007 serta kontra
memori
banding Turut Terbanding tanggal 4 Juli 2007;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding
Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana
ditentukan
menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding
tersebut harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah
mempelajari dengan seksama berkas perkara banding a quo, Mahkamah
Syar’iyah Provinsi akan memberikan pertimbangan dan pendapatnya sebagai
berikut;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya menggugat
sebidang tanah kebun yang berisi tanaman jeruk, jambu, tebu dan nenas
seluas
+ 8.500 M2 yang terletak di Lukup Badak
Kampong Simpang Kelaping. Tanah tersebut merupakan harta peninggalan Almarhum
Tgk. Jali yang belum
difaraidhkan kepada ahli warisnya;
Menimbang, bahwa
Tergugat Isa Alias Tgk. Malim menyatakan tanah terperkara sudah Tergugat beli
pada tanggal 1 Januari 1986 pada ibu
Penggugat yang bernama Renin seharga Rp.
650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan surat jual belinya ditulis
oleh tangan
Penggugat Mattali sendiri;
Menimbang, bahwa pihak Penggugat dan
Turut Tergugat menyatakan, yang dibeli oleh Tergugat adalah 1/8 (seperdelapan)
bagian, sedangkan
selebihnya tidak dijual kepada Tergugat, dan sisa tanah itulah
yang digugat Penggugat;
Menimbang, bahwa menurut Mahkamah Syar’iyah
Provinsi, sengketa antara Penggugat dengan Tergugat telah menjurus kepada
sengketa
murni jual beli terhadap objek sengketa yang penyelesaiannya masih
termasuk kedalam kewenangan peradilan umum;
Menimbang, bahwa dalam issue
kontra memorinya, Terbanding menyatakan objek sengketa telah pernah diajukan ke
Pengadilan Negeri Takengon
dibawah nomor perkara : 10/Pdt.G/2006/PN-Tkn, namun
putusan Pengadilan Negeri tersebut tidak pernah diajukan Penggugat dipersidangan
Mahkamah Syar’iyah Takengon dan ke Mahkamah Syar’iyah Provinsi,
untuk dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa selain itu, dalam perkara gugatan
kewarisan aquo, Mattali tidak berkapasitas didudukkan sebagai Tergugat,
ia hanya berkapasitas sebagai Turut Tergugat atau Tergugat Tertarik karena
selaku pembeli, bukan berstatus sebagai ahli waris;
Menmbang, bahwa dengan
pertimbangan-pertimbangan di atas, Mahkamah Syar’iyah Provinsi cukup
alasan untuk membatalkan putusan
Mahkamah Syar’iyah Takengon Nomor :
352/Pdt.G/2006/Msy-Tkn, tanggal 24 Mei 2007 M, bertepatan dengan tanggal 1
Jumadil Ula
1428 H, dan selanjutnya akan mengadili sendiri sebagaimana yang akan
tertera di dalam amar putusan banding ini;
Menimbang, bahwa sita jaminan
yang diletakkan oleh jurusita Mahkamah Syar’iyah Takengon tidak sah dan
berharga, oleh karenanya
harus dicabut kembali;
Menimbang, bahwa sesuai
dengan ketentuan pasal 192 ayat (1) R.Bg., semua biaya perkara untuk kedua
tingkatan peradilan dibebankan
kepada Penggugat / Terbanding;
Mengingat pada
pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukun Islam yang
berkenaan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Dan dengan mengadili sendiri :
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi pada hari Senin tanggal 10 September 2007 M bertepatan dengan tanggal 28 Syakban 1428 H oleh kami Drs. H. Abdul Muin A. Kadir, SH., Hakim Tinggi Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. Muhammad Is, SH, dan Drs. M. Ali Usman Nya’ Qadli, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Ansharullah, SH., MH., sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
Dto Dto
DRS. MUHAMMAD IS,
SH. DRS. H. ABDUL MUIN A. KADIR,SH.
Dto
DRS. M. ALI USMAN NYA’ QADLI
PANITERA PENGGANTI
Dto
ANSHARULLAH, SH., MH.
Perincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
2. Biaya
Administrasi Rp. 75.000,-
3. Biaya Pemberkasan Rp. 19.500,-
J u m l a h Rp. 100.500,-
(Seratus Ribu Lima Ratus Rupiah)
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/477.html