AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 477

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

ISA ALIAS TGK. MALIM v MATTALI BIN TGK. JALI - Kewarisan - Msy Aceh [2007] IDPTA 477 (10 September 2007)

P U T U S A N
Nomor : 69/Pdt.G/2007/Msy-Prov.

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara gugatan kewarisan pada tingkat banding, dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :

ISA ALIAS TGK. MALIM, umur 68 tahun, pekerjaan Tani, tempat tinggal di Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, dahulu Tergugat sekarang Pembanding;

M e l a w a n

1. MATTALI BIN TGK. JALI, umur 72 tahun, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal di Kampung Uning, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, dahulu Penggugat sekarang Terbanding;

2. SITI AMINAH BINTI TGK. JALI, umur 60 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesan, Kabupaten Aceh Tengah, dahulu Turut Tergugat sekarang Turut Terbanding;-


Mahkamah Syar'iyah Provinsi tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Mahkamah Syar'iyah Takengon Nomor : 352/Pdt.G/2006/MSy-Tkn, tanggal 24 Mei 2007 M, bertepatan dengan tanggal 1 Jumadil Ula 1428 H, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
  2. Menetapkan meninggalnya Almarhum Tgk. Jali pada tahun 1951 dengan meninggalkan ahli waris :
  3. Menetapkan harta peninggalan (Tirkah) Almarhum Tgk. Jali, yaitu sebidang tanah kebun yang terletak di Lukup Badak Kampung Simpang Kelaping dengan batas-batas sebagi berikut;
  4. Menetapkan bagian ahli waris Almarhum Tgk. Jali yang meninggal dunia pada tahun 1951 masing-masing sebagai berikut :
  5. Menghukum Tergugat untuk mnyerahkan bagian Penggugat dan Turut Tergugat dalam keadaan kosong sebesar point 4.2 dan 4.3 di atas;
  6. Menghukum Tergugat untuk mentaati isi putusan ini;
  7. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh jurusita Mahkamah Syar’iyah Takengon adalah sah dan berharga;
  8. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
  9. Menghukum Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung sebesar Rp. 2.188.000,- (dua juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh Plt. Panitera Mahkamah Syar’iyah Takengon bahwa Pembanding pada tanggal 4 Juni 2007 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Takengon Nomor : 352/Pdt.G/2006/MSy-Tkn, tanggal 24 Mei 2007 M, bertepatan dengan tanggal 1 Jumadil Ula 1428 H, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 6 Juni 2007;
Memperhatikan memori banding Pembanding tanggal 21 Juni 2007 dan kontra memori banding Terbanding tanggal 2 Juli 2007 serta kontra memori banding Turut Terbanding tanggal 4 Juli 2007;


TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara banding a quo, Mahkamah Syar’iyah Provinsi akan memberikan pertimbangan dan pendapatnya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya menggugat sebidang tanah kebun yang berisi tanaman jeruk, jambu, tebu dan nenas seluas + 8.500 M2 yang terletak di Lukup Badak Kampong Simpang Kelaping. Tanah tersebut merupakan harta peninggalan Almarhum Tgk. Jali yang belum difaraidhkan kepada ahli warisnya;
Menimbang, bahwa Tergugat Isa Alias Tgk. Malim menyatakan tanah terperkara sudah Tergugat beli pada tanggal 1 Januari 1986 pada ibu Penggugat yang bernama Renin seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan surat jual belinya ditulis oleh tangan Penggugat Mattali sendiri;
Menimbang, bahwa pihak Penggugat dan Turut Tergugat menyatakan, yang dibeli oleh Tergugat adalah 1/8 (seperdelapan) bagian, sedangkan selebihnya tidak dijual kepada Tergugat, dan sisa tanah itulah yang digugat Penggugat;
Menimbang, bahwa menurut Mahkamah Syar’iyah Provinsi, sengketa antara Penggugat dengan Tergugat telah menjurus kepada sengketa murni jual beli terhadap objek sengketa yang penyelesaiannya masih termasuk kedalam kewenangan peradilan umum;
Menimbang, bahwa dalam issue kontra memorinya, Terbanding menyatakan objek sengketa telah pernah diajukan ke Pengadilan Negeri Takengon dibawah nomor perkara : 10/Pdt.G/2006/PN-Tkn, namun putusan Pengadilan Negeri tersebut tidak pernah diajukan Penggugat dipersidangan Mahkamah Syar’iyah Takengon dan ke Mahkamah Syar’iyah Provinsi, untuk dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa selain itu, dalam perkara gugatan kewarisan aquo, Mattali tidak berkapasitas didudukkan sebagai Tergugat, ia hanya berkapasitas sebagai Turut Tergugat atau Tergugat Tertarik karena selaku pembeli, bukan berstatus sebagai ahli waris;
Menmbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, Mahkamah Syar’iyah Provinsi cukup alasan untuk membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Takengon Nomor : 352/Pdt.G/2006/Msy-Tkn, tanggal 24 Mei 2007 M, bertepatan dengan tanggal 1 Jumadil Ula 1428 H, dan selanjutnya akan mengadili sendiri sebagaimana yang akan tertera di dalam amar putusan banding ini;
Menimbang, bahwa sita jaminan yang diletakkan oleh jurusita Mahkamah Syar’iyah Takengon tidak sah dan berharga, oleh karenanya harus dicabut kembali;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 192 ayat (1) R.Bg., semua biaya perkara untuk kedua tingkatan peradilan dibebankan kepada Penggugat / Terbanding;
Mengingat pada pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukun Islam yang berkenaan dengan perkara ini ;


MENGADILI

Dan dengan mengadili sendiri :

  1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvanklijk verklaard);
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar baiaya perkara sebesar Rp. 2.188.000,- (dua juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi pada hari Senin tanggal 10 September 2007 M bertepatan dengan tanggal 28 Syakban 1428 H oleh kami Drs. H. Abdul Muin A. Kadir, SH., Hakim Tinggi Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. Muhammad Is, SH, dan Drs. M. Ali Usman Nya’ Qadli, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Ansharullah, SH., MH., sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak yang berperkara.


HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
Dto Dto
DRS. MUHAMMAD IS, SH. DRS. H. ABDUL MUIN A. KADIR,SH.


Dto
DRS. M. ALI USMAN NYA’ QADLI
PANITERA PENGGANTI
Dto
ANSHARULLAH, SH., MH.

Perincian Biaya Banding :

1. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
3. Biaya Pemberkasan Rp. 19.500,-
J u m l a h Rp. 100.500,-

(Seratus Ribu Lima Ratus Rupiah)


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/477.html