![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 30 January 2008
PUTUSAN
No.208/Pdt.G/2006/PTA.
Bdg.
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG yang mengadili perkara tertentu dalam tingkat banding dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PEMBANDING, Umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di KABUPATEN TEGAL, dalam hal ini memilih domisili kuasanya bernama DAN BILDANSYAH,SH. dan YOVI ALAMSYAH,SH. Advokat dari Kantor Hukum “HIDAYAT ALAMSYAH & PARTNER” yang beralamat Kantor di Jalan Gunung Jati Nomor 85 Cirebon, semula TERGUGAT;
M E L A W A N
TERBANDING, umur 31 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga, bertempat tinggal di KABUPATEN CIREBON, semula PENGGUGAT;
PENGADILAN TINGGI AGAMA tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Memperhatikan dan mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Salinan Putusan Pengadilan Agama Sumber Nomor 1676 / Pdt.G / 2006 / PA.Sbr. tanggal 20 September 2006 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Sya’ban 1427 Hijriyyah yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Memperhatikan Akta Pernyataan Banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Agama Sumber Nomor 1676/Pdt.G/2006/PA. Sbr. Tanggal 02 Oktober 2006 yang menyatakan bahwa Pembanding telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Agama tersebut dan pernyataan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 3 Oktober 2006;
Memperhatikan bahwa Pembanding telah mengajukan Memori Banding tanggal 16 Oktober 2006 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sumber tertanggal 18 Oktober 2006 dan telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 1 Nopember 2006, dan terhadap Memori Banding tersebut, Terbanding telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 06 Nopember 2006 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sumber tanggal 6 Nopember 2006 dan telah diberitahukan kepada pihak lawannya tanggal 10 Nopember 2006;
Menimbang, bahwa kepada masing-masing pihak telah diberi kesempatan dengan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage) sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan sesuai dengan cara-cara sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947, maka permohonan banding tersebut formal harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa perkara a quo diperoleh fakta bahwa antara Posita dan Petitum dalam gugatan tersebut tidak sinkron ( irrelepan ) dan oleh karenanya gugatan Penggugat tersebut dapat dikwalifisir sebagai gugatan yang tidak jelas (obscuur libel), sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut tidak dapat dipertahankan dan oleh karenanya harus dibatalkan dan Majelis Hakim Tingkat Banding akan memutus sendiri sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 89 ayat (1) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 untuk biaya perkara pada tingkat banding harus dibebankan kepada Pembanding;
Mengingat, pasal-pasal dari Undang Undang dan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut;
M E N G A D I L I
Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat /Pembanding formal dapat diterima;
Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sumber tanggal 20 September 2006 M. bertepatan dengan tanggal 27 Sya’ban 1427 H. Nomor 1676/Pdt.G/2006/PA. Sbr.;
DENGAN MENGADILI SENDIRI
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya pada tingkat pertama sebesar Rp.203.000.00 (dua ratus tiga ribu rupiah);
3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.127.000.00.(seratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Demikian diputus pada hari Senin tanggal 5 Maret 2007 M bertepatan dengan tanggal 15 Shafar 1428 H. oleh kami Drs.KUSWANDI,MH. Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai Ketua Majelis, Drs.H. OHAN SUHERMAN,S.H. M.H dan Drs. H.R. MUHAMMAD, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan ini telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dan didampingi oleh WAHID HILMI, SH. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM KETUA,
Drs. KUSWANDI, MH.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,
Ttd.
Ttd.
Drs.H.OHAN SUHERMAN,SH.MH. Drs. H.R.
MUHAMMAD
PANITERA PENGGANTI,
WAHID HILMI,SH.
Rincian biaya perkara :
1. Administrasi.................Rp.
75.000,-
2. Materai .....................Rp. 6.000,-
3. Kepaniteraan
.............. Rp. 46.000,-
Jumlah .....................
Rp.127.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/47.html