AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 465

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - Msy Aceh [2007] IDPTA 465 (5 September 2007)

PUTUSAN
Nomor : 11/Pdt.G/2007/Msy-Prov.


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara Cerai Gugat pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:

PEMBANDING, umur 45 tahun, Agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di KABUPATEN BIREUEN. Memberi kuasa kepada M. Husin, SH. Pengacara-Advokad pada Biro Pelayanan Bantuan Hukum “Trio Lebels”, Jalan Banda Aceh Medan No.3 Bireuen, berdasarkan surat kuasa tertanggal 19 Juli 2006 yang dilegalisasi oleh Abdullah Ismail, SH. Notaris di Bireuen Nomor : 136/Leg/VII/2006 dahulu Penggugat; M e l a w a n


TERBANDING, umur 51 tahun, Agama Islam, pekerjaan Jualan, tempat tinggal di KABUPATEN BIREUEN, dahulu Tergugat;
Mahkamah Syar’iyah Provinsi tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat–surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUKPERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal tersebut sebagaimana termuat dalam putusan sela Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nomor : 11/Pdt.G/2007/MSy-Prov tanggal 27 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 08 Rabiul Awal 1428 H yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan bahwa permohonan banding dari Pembanding dapat diterima; Sebelum menjatuhkan putusan akhir :
Memerintahkan kepada Hakim Pertama, dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Bireuen agar dapat melaksanakan pemeriksaan tambahan seperti tersebut di atas ;
Memerintahkan untuk keperluan tersebut, berkas perkara bersama dengan turunan putusan sela ini disampaikan kepada Mahkamah Syar’iyah Bireuen, dengan perintah agar berkas perkara tersebut setelah pemeriksaan tambahan selesai disertai dengan berita acara pemeriksaan tambahan, dikirimkan kembali kepada Mahkamah Syar’iyah Provinsi ;-
Menangguhkan penetapan biaya yang timbul dalam perkara ini sampai pada putusan akhir;
Memperhatikan berita acara pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh hakim tingkat pertama sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Syar’iyah Provinsi ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tambahan sebagaimana tersebut dalam berita acara pemeriksaan tambahan yang oleh Mahkamah Syar’iyah Provinsi dianggap tercantum dalam putusan ini, maka Mahkamah Syar’iyah Provinsi berpendapat sebagai berikut ; -
Menimbang, bahwa pernikahan bukanlah sekedar perjanjian biasa untuk hidup bersama sebagai suami isteri akan tetapi suatu ”mitsaaqan ghaliidan” (pasal 2 Kompilasi Hukum Islam) perjanjian suci, yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur dengan kesalahan dari salah satu pihak ;-
Menimbang, bahwa tidak perlu dan tidak patut pecahnya rumah tangga mereka itu dibebankan pada kesalahan salah satu pihak. Mencari kesalahan salah satu pihak dalam hal kenyataan kerukunan tidak mungkin lagi diharapkan akan menimbulkan pengaruh yang tidak baik bagi kedua belah pihak dan anak keturunan dimasa-masa yang akan datang ;
Menimbang, bahwa kalau Mahkamah telah yakin bahwa perkawinan ini telah ”pecah” berarti hati kedua belah pihak telah pecah, ternyata Tergugat sendiri tidak menunjukkan sikap ingin mempertahankan hubungan perkawinannya dengan Penggugat, terbukti dua kali panggilan Mahkamah Syar’iyah Bireuen untuk didengar keterangannya dalam persidangan/ pemeriksaan tambahan tidak hadir tanpa suatu alasan yang sah, dengan demikian Mahkamah Syar’iyah Provinsi berkeyakinan bahwa alasan perceraian berdasarkan ketentuan pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuhi dan antara Penggugat dengan Tergugat tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen Nomor : 73/Pdt.G/2006/Msy-Bir. tanggal 13 Nopember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 21 Syawal 1427 H. tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan dan selanjutnya Mahkamah Syar’iyah Provinsi akan mengadili sendiri sebagaimana yang akan tertera di dalam amar putusan banding ini ;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Mahkamah Syar’iyah Provinsi memandang perlu menambah amar putusan yang isinya memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Syar’iyah Bireuen untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud oleh pasal tersebut ; -


Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini mengenai sengketa dibidang perkawinan, sesuai dengan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 maka biaya perkara dalam tingkat banding dibebankan kepada Pembanding ; -
Mengingat pada pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan serta ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

dan dengan mengadili sendiri :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;-
  2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (TERBANDING) terhadap Penggugat (PEMBANDING) ;
  3. Memerintahkan Panitera Mahkamah syar’iyah Bireuen untuk mengirim salinan putusan ini yang telah berkuatan hukum tetap kepada PPN Kantor Urusan Agama Kecamatan Jeumpa ;
  4. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 164.000,- (seratus enam puluh empat ribu rupiah) ;-

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Rabu tanggal 05 September 2007 M bertepatan dengan tanggal 23 Sya’ban 1428 H oleh kami Drs. H. Jufri Ghalib,SH., MH. Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Rizwan Syamsuddin dan Drs. H. Muchtar Yusuf, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis yang didampingi para Hakim Anggota dan dibantu oleh Azhar A, SmHk sebagai Panitera Pengganti tanpa di hadiri pihak-pihak yang berperkara ;-
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS


dto dto


DRS. H. RIZWAN SYAMSUDDIN DRS. H. JUFRI GHALIB, SH., MH.


dto
DRS. H. MUCHTAR YUSUF, SH.

PANITERA PENGGANTI
dto

AZHAR A, SM.HK.
Perincian biaya banding :
1. biaya administrasi Rp. 75.000,-
2. biaya proses Rp. 34.500,-
3. biaya Meterai Rp. 6.000,-
Jumlah Rp.115.500,-


-(Seratus lima belas ribu lima ratus rupiah)-



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/465.html