![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
PUTUSAN
Nomor : 11/Pdt.G/2007/Msy-Prov.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara Cerai Gugat pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PEMBANDING, umur 45 tahun, Agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di KABUPATEN BIREUEN. Memberi kuasa kepada M. Husin, SH. Pengacara-Advokad pada Biro Pelayanan Bantuan Hukum “Trio Lebels”, Jalan Banda Aceh Medan No.3 Bireuen, berdasarkan surat kuasa tertanggal 19 Juli 2006 yang dilegalisasi oleh Abdullah Ismail, SH. Notaris di Bireuen Nomor : 136/Leg/VII/2006 dahulu Penggugat; M e l a w a n
TERBANDING, umur 51 tahun, Agama Islam, pekerjaan Jualan, tempat
tinggal di KABUPATEN BIREUEN, dahulu Tergugat;
Mahkamah
Syar’iyah Provinsi tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat–surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKPERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal tersebut
sebagaimana termuat dalam putusan sela Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nomor :
11/Pdt.G/2007/MSy-Prov
tanggal 27 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 08
Rabiul Awal 1428 H yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan
bahwa permohonan banding dari Pembanding dapat diterima; Sebelum menjatuhkan
putusan akhir :
Memerintahkan kepada Hakim Pertama, dalam hal ini
Mahkamah Syar’iyah Bireuen agar dapat melaksanakan pemeriksaan tambahan
seperti tersebut di atas ;
Memerintahkan untuk keperluan tersebut, berkas
perkara bersama dengan turunan putusan sela ini disampaikan kepada Mahkamah
Syar’iyah
Bireuen, dengan perintah agar berkas perkara tersebut setelah
pemeriksaan tambahan selesai disertai dengan berita acara pemeriksaan
tambahan,
dikirimkan kembali kepada Mahkamah Syar’iyah Provinsi ;-
Menangguhkan
penetapan biaya yang timbul dalam perkara ini sampai pada putusan akhir;
Memperhatikan berita acara pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh hakim
tingkat pertama sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah
Syar’iyah Provinsi
;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tambahan sebagaimana tersebut
dalam berita acara pemeriksaan tambahan yang oleh Mahkamah
Syar’iyah
Provinsi dianggap tercantum dalam putusan ini, maka Mahkamah Syar’iyah
Provinsi berpendapat sebagai berikut
; -
Menimbang, bahwa pernikahan
bukanlah sekedar perjanjian biasa untuk hidup bersama sebagai suami isteri akan
tetapi suatu ”mitsaaqan
ghaliidan” (pasal 2 Kompilasi Hukum Islam)
perjanjian suci, yang untuk memutuskannya tidak boleh diukur dengan kesalahan
dari
salah satu pihak ;-
Menimbang, bahwa tidak perlu dan tidak patut
pecahnya rumah tangga mereka itu dibebankan pada kesalahan salah satu pihak.
Mencari
kesalahan salah satu pihak dalam hal kenyataan kerukunan tidak mungkin
lagi diharapkan akan menimbulkan pengaruh yang tidak baik
bagi kedua belah pihak
dan anak keturunan dimasa-masa yang akan datang ;
Menimbang, bahwa kalau
Mahkamah telah yakin bahwa perkawinan ini telah ”pecah” berarti
hati kedua belah pihak telah pecah,
ternyata Tergugat sendiri tidak menunjukkan
sikap ingin mempertahankan hubungan perkawinannya dengan Penggugat, terbukti dua
kali
panggilan Mahkamah Syar’iyah Bireuen untuk didengar keterangannya
dalam persidangan/ pemeriksaan tambahan tidak hadir tanpa
suatu alasan yang sah,
dengan demikian Mahkamah Syar’iyah Provinsi berkeyakinan bahwa alasan
perceraian berdasarkan ketentuan
pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 Tahun 1975 telah
terpenuhi dan antara Penggugat dengan Tergugat tidak ada harapan akan hidup
rukun
lagi dalam rumah tangga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan diatas putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen Nomor
: 73/Pdt.G/2006/Msy-Bir.
tanggal 13 Nopember 2006 M. bertepatan dengan tanggal
21 Syawal 1427 H. tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan dan
selanjutnya
Mahkamah Syar’iyah Provinsi akan mengadili sendiri sebagaimana
yang akan tertera di dalam amar putusan banding ini ;
Menimbang, bahwa untuk
memenuhi ketentuan pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 Mahkamah Syar’iyah Provinsi
memandang perlu menambah amar putusan yang isinya memerintahkan kepada Panitera
Mahkamah Syar’iyah Bireuen untuk mengirimkan salinan putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah
sebagaimana dimaksud oleh
pasal tersebut ; -
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini mengenai sengketa dibidang
perkawinan, sesuai dengan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor:
7 Tahun 1989
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 maka biaya
perkara dalam tingkat banding dibebankan
kepada Pembanding ; -
Mengingat pada
pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan serta ketentuan hukum Islam yang
berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
dan dengan mengadili sendiri :
Demikianlah diputuskan dalam
rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam pada
hari Rabu tanggal 05 September 2007 M bertepatan dengan
tanggal 23 Sya’ban 1428 H oleh kami Drs. H. Jufri Ghalib,SH., MH.
Wakil
Ketua Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditunjuk
sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Rizwan Syamsuddin
dan Drs. H. Muchtar Yusuf, SH.
masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari
itu juga dalam sidang
terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis yang didampingi para
Hakim Anggota dan dibantu oleh Azhar A, SmHk sebagai Panitera Pengganti
tanpa
di hadiri pihak-pihak yang berperkara ;-
HAKIM ANGGOTA
KETUA MAJELIS
dto dto
DRS. H. RIZWAN SYAMSUDDIN DRS. H. JUFRI GHALIB, SH., MH.
dto
DRS. H. MUCHTAR YUSUF, SH.
PANITERA PENGGANTI
dto
AZHAR A, SM.HK.
Perincian
biaya banding :
1. biaya administrasi Rp. 75.000,-
2.
biaya proses Rp. 34.500,-
3. biaya Meterai
Rp. 6.000,-
Jumlah
Rp.115.500,-
-(Seratus lima belas ribu lima ratus rupiah)-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/465.html