![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 30 January 2008
P U T U S A N
___________________________
Nomor :
01/Pdt.G/2007/PTA.AB
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama di Ambon, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PEMBANDING/TERMOHON, umur 52 tahun, agama Kristen, pekerjaan Kepala Desa, bertempat tinggal di Kota Ambon, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya BENNY de FRETES, SH. Advokad/ Penasihat Hukum, berkantor di Jl. Rijali No.10 Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Juni 2006 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Ambon dengan register nomor: 18/SKK/2006, tertanggal 15 Juni 2006 selanjutnya disebut sebagai Termohon/Pembanding ;
M e l a w a n
TERBANDING/PEMOHON, umur 36 tahun, Agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Kota Ambon, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya ;
Semuanya adalah Advokat dan Penasihat Hukum yang
berkantor dan beralamat di Jalan Jenderal Sudirman RT.005/05 Nomor.1 Batumerah
Kota
Ambon selanjutnya disebut sebagai Pemohon/ Terbanding;
Pengadilan
Tinggi Agama tersebut ;
Setelah mempelajari berkas perkara dan semua
surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian sebagaimana termuat dalam putusan yang dijatuhkan
oleh Mejelis Hakim Pengadilan Agama Ambon nomor : 75/Pdt.G/2006/PA.AB,
tanggal
23 Nopember tahun 2006 M. bertepatan dengan tanggal 02 Dzulqaidah 1427 H. yang
amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Dalam Pokok Perkara :
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Ambon, yang menyatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2006, pihak Termohon telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama Ambon tersebut di atas, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawan;
Telah pula membaca dan memperhatikan Memori Banding yang diajukan oleh Termohon/Pembanding dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Pemohon/Terbanding, Memori Banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh
Termohon/Pembanding masih dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara
yang
ditetapkan oleh undang-undang, maka permohonan banding tersebut harus
dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa atas dasar apa yang telah
dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Agama Ambon dalam perkara ini,
sepenuhnya dapat
disetujui oleh Pengadilan Tinggi Agama, namun Pengadilan Tinggi
Agama memandang perlu menambahkan pertimbangannya sendiri baik dalam
eksepsi
maupun dalam pokok perkara dari pertimbangan Hakim Tingkat Pertama sebagai
berikut ;
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding
Pembanding angka 1 yang pada intinya bahwa seharusnya Pengadilan Agama Ambon
dalam putusan
selanya menyatakan tidak berwewenang mengadili perkara dimaksud,
dengan alasan karena subjek Termohon/Pembanding beragama Kristen
Protestan, maka
dalam hal ini Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa benar Pengadilan Agama
bertugas dan berwenang memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat
pertama antara orang-orang yang beragama Islam sebagaimana tersebut dalam Pasal
49 Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2006. Kemudian dalam penjelasan pasal 49
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan
“orang-orang yang beragama Islam” adalah, termasuk orang
atau Badan Hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada
hukum Islam mengenai hal-hal
yang menjadi kewenangan Peradilan Agama sesuai
dengan ketentuan pasal ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara penguasaan anak
yang mencakup didalamnya perkara pemeliharaan anak untuk orang Islam berlaku
Hukum
Islam dan menjadi kewenangan Pengadilan Agama untuk mengadilinya
sebagaimana ditentukan oleh Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2006
;
Menimbang, bahwa meskipun Termohon/Pembanding beragama Kristen Protestan
akan tetapi karena berusaha menguasai anak orang Islam (ANAK
PEMBANDING
TERBANDING) sedangkan perkara penguasaan anak orang Islam berlaku Hukum Islam
maka tindakan Termohon dalam upaya menguasai
anak (ANAK PEMBANDING TERBANDING)
tersebut diklasifikasikan sebagai tindakan penundukan diri Termohon/Pembanding
dalam Hukum Islam
sehingga Termohon/Pembanding dapat ditarik sebagai pihak dalam
perkara ini sesuai penjelasan Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun
2006, dan
kerena itulah Pengadilan Agama Ambon berwenang untuk mengadili perkara dimaksud
;
Menimbang, bahwa tentang dalil dalam memori banding Termohon/Pembanding
angka 6 yang pada intinya bahwa perkara ini adalah perkara
yang bersifat
yuridiksi voluntair dan bukan bersifat yuridiksi contencius, sehingga permohonan
Pemohon/Terbanding harus dibatalkan,
maka dalam hal ini Majelis Hakim Tingkat
Banding tidak sependapat dengan pemahaman Termohon/Pembanding tersebut karena
meskipun
perkara ini tertulis permohonan hak pemeliharaan anak akan tetapi
perkara ini berbentuk yuridiksi contencius karena ada pihak lawan
yaitu Pemohon
di satu pihak melawan Termohon di pihak lain, sehingga Pengadilan Agama Ambon
mengklasifikasikan perkara ini dalam
bentuk gugatan dengan memberikan register
nomor: 75/Pdt.G/2006/PA.AB, sehingga tidak semua perkara yang
menggunakan kata “permohonan” mesti berbentuk yuridiksi
voluntair tetapi dalam perkara tertentu bisa pula berbentuk yuridiksi
contencius, hal mana dapat dijumpai
pula dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 7
Tahun 1989, oleh karenanya Pengadilan Agama Ambon yang menerima, memeriksa dan
mengadili
perkara permohonan pemeliharaan anak diniliai tidak salah ;
Dalam
Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa tentang dalil Termohon/Pembanding pada angka
2 Memori Banding yang intinya mempermasalahkan tentang keabsahan perkawinan
Pemohon/Terbanding dengan ISTRI II dikaitkan dengan perkawinan antara
Pemohon/Terbanding dengan ISTRI III, maka Majelis Hakim
Tingkat Banding
memandang bahwa pihak Termohon/Pembanding bukanlah termasuk pihak yang berhak
dan atau berwenang mempersoalkan
hal tersebut didepan Pengadilan sebagaimana
diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 23 dan Pasal 24 serta
Kompilasi Hukum
Islam Pasal 72 dan 73, olehnya dalil Termohon/Pembanding
tersebut tidak perlu lagi dipertimbangkan dan patut dikesampingkan
;
Menimbang, bahwa dalil Memori Banding angka 3 tentang saksi SAKSI I yang
adalah ipar kandung Pemohon/Terbanding yang menurut Termohon/Pembanding
tidak
dapat didengar kesaksiannya dipersidangan karena ada hubungan keluarga, maka
Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat
dengan Termohon/Pembanding
karena sesuai Pasal 174 RBg, ipar dapat diterima untuk memberikan kesaksian di
muka persidangan namun
ia dapat meminta dibebaskan dari kewajibannya untuk
memberi kesaksian, sehingga Pengadilan Agama Ambon dalam menerima SAKSI I
sebagai
saksi dinilai sudah tepat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama yang diambil alih oleh
Pengadilan Tinggi Agama
Ambon sebagai pertimbangannya sendiri serta tambahan
pertimbangan Pengadilan Tinggi Agama Ambon tersebut di atas, maka putusan Hakim
Tingkat Pertama dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam
bidang perkawinan, maka biaya yang timbul dalam perkara ini debebankan kepada
Termohon/Pembanding
sesuai dengan bunyi pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7
Tahun 1989 ;
Mengingat akan pasal-pasal dan peraturan perundang-undangan dan
segala ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ambon nomor : 75/Pdt.G/2006/ PA.AB tanggal 23 Nopember 2006 M, bertepatan dengan tanggal 02 Dzulqaidah 1427 H ;
Demikianlah putusan ini dijatuhkan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Ambon pada hari ini, Selasa tanggal 20 Maret 2007 M, bertepatan dengan tanggal 01 Rabiul Awal 1428 H, dan pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh kami Drs.Masykur Latuconsina sebagai Hakim Ketua, Drs. M. Badawi, SH. MH dan Drs. A. Razak Pellu, SH. MH masing-masing sebagai Hakim anggota dengan dihadiri oleh Drs. Sailudin, sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ttd.
ttd.
Drs. M. BADAWI, SH. MH Drs. MASYKUR
LATUCONSINA
ttd.
PANITERA PENGGANTI
Drs. A. RAZAK PELLU, SH. MH
ttd.
Drs. SAILUDIN
PERINCIAN BIAYA PERKARA:
J u m l a h ...... Rp.150.000,-
(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/46.html