AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 46

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Ambon [2007] IDPTA 46 (20 Maret 2007)

Last Updated: 30 January 2008

P U T U S A N
___________________________
Nomor : 01/Pdt.G/2007/PTA.AB
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama di Ambon, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :

PEMBANDING/TERMOHON, umur 52 tahun, agama Kristen, pekerjaan Kepala Desa, bertempat tinggal di Kota Ambon, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya BENNY de FRETES, SH. Advokad/ Penasihat Hukum, berkantor di Jl. Rijali No.10 Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Juni 2006 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Ambon dengan register nomor: 18/SKK/2006, tertanggal 15 Juni 2006 selanjutnya disebut sebagai Termohon/Pembanding ;

M e l a w a n

TERBANDING/PEMOHON, umur 36 tahun, Agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Kota Ambon, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya ;

  1. RUSTAM E MARUAPEY, SH
  2. SAMRIN SAHMAD, SH
  3. ALI LATURUA, SHI,

Semuanya adalah Advokat dan Penasihat Hukum yang berkantor dan beralamat di Jalan Jenderal Sudirman RT.005/05 Nomor.1 Batumerah Kota Ambon selanjutnya disebut sebagai Pemohon/ Terbanding;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Setelah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian sebagaimana termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Mejelis Hakim Pengadilan Agama Ambon nomor : 75/Pdt.G/2006/PA.AB, tanggal 23 Nopember tahun 2006 M. bertepatan dengan tanggal 02 Dzulqaidah 1427 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :

  1. Menolak Eksepsi Termohon;
  2. Menyatakan bahwa Pengadilan Agama Ambon berwenang mengadili perkara nomor: 75/Pdt.G/2006/PA.AB;

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan bahwa anak Pemohon yang bernama ANAK PEMBANDING TERBANDING hak pengasuhan dan pemeliharaannya dibawah asuhan dan pemeliharaan Pemohon selaku ayah kandungnya ;
  3. Menghukum Termohon untuk menyerahkan anak yang bernama ANAK PEMBANDING TERBANDING kepada Pemohon selaku ayah kandungnya ;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini berjumlah Rp.476.000,- ( Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah ) ;

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Ambon, yang menyatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2006, pihak Termohon telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama Ambon tersebut di atas, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawan;

Telah pula membaca dan memperhatikan Memori Banding yang diajukan oleh Termohon/Pembanding dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Pemohon/Terbanding, Memori Banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Termohon/Pembanding masih dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditetapkan oleh undang-undang, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa atas dasar apa yang telah dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Agama Ambon dalam perkara ini, sepenuhnya dapat disetujui oleh Pengadilan Tinggi Agama, namun Pengadilan Tinggi Agama memandang perlu menambahkan pertimbangannya sendiri baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara dari pertimbangan Hakim Tingkat Pertama sebagai berikut ;
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding Pembanding angka 1 yang pada intinya bahwa seharusnya Pengadilan Agama Ambon dalam putusan selanya menyatakan tidak berwewenang mengadili perkara dimaksud, dengan alasan karena subjek Termohon/Pembanding beragama Kristen Protestan, maka dalam hal ini Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa benar Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam sebagaimana tersebut dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006. Kemudian dalam penjelasan pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “orang-orang yang beragama Islam” adalah, termasuk orang atau Badan Hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama sesuai dengan ketentuan pasal ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara penguasaan anak yang mencakup didalamnya perkara pemeliharaan anak untuk orang Islam berlaku Hukum Islam dan menjadi kewenangan Pengadilan Agama untuk mengadilinya sebagaimana ditentukan oleh Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 ;
Menimbang, bahwa meskipun Termohon/Pembanding beragama Kristen Protestan akan tetapi karena berusaha menguasai anak orang Islam (ANAK PEMBANDING TERBANDING) sedangkan perkara penguasaan anak orang Islam berlaku Hukum Islam maka tindakan Termohon dalam upaya menguasai anak (ANAK PEMBANDING TERBANDING) tersebut diklasifikasikan sebagai tindakan penundukan diri Termohon/Pembanding dalam Hukum Islam sehingga Termohon/Pembanding dapat ditarik sebagai pihak dalam perkara ini sesuai penjelasan Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, dan kerena itulah Pengadilan Agama Ambon berwenang untuk mengadili perkara dimaksud ;
Menimbang, bahwa tentang dalil dalam memori banding Termohon/Pembanding angka 6 yang pada intinya bahwa perkara ini adalah perkara yang bersifat yuridiksi voluntair dan bukan bersifat yuridiksi contencius, sehingga permohonan Pemohon/Terbanding harus dibatalkan, maka dalam hal ini Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pemahaman Termohon/Pembanding tersebut karena meskipun perkara ini tertulis permohonan hak pemeliharaan anak akan tetapi perkara ini berbentuk yuridiksi contencius karena ada pihak lawan yaitu Pemohon di satu pihak melawan Termohon di pihak lain, sehingga Pengadilan Agama Ambon mengklasifikasikan perkara ini dalam bentuk gugatan dengan memberikan register nomor: 75/Pdt.G/2006/PA.AB, sehingga tidak semua perkara yang menggunakan kata “permohonan” mesti berbentuk yuridiksi voluntair tetapi dalam perkara tertentu bisa pula berbentuk yuridiksi contencius, hal mana dapat dijumpai pula dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, oleh karenanya Pengadilan Agama Ambon yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara permohonan pemeliharaan anak diniliai tidak salah ;
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa tentang dalil Termohon/Pembanding pada angka 2 Memori Banding yang intinya mempermasalahkan tentang keabsahan perkawinan Pemohon/Terbanding dengan ISTRI II dikaitkan dengan perkawinan antara Pemohon/Terbanding dengan ISTRI III, maka Majelis Hakim Tingkat Banding memandang bahwa pihak Termohon/Pembanding bukanlah termasuk pihak yang berhak dan atau berwenang mempersoalkan hal tersebut didepan Pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 23 dan Pasal 24 serta Kompilasi Hukum Islam Pasal 72 dan 73, olehnya dalil Termohon/Pembanding tersebut tidak perlu lagi dipertimbangkan dan patut dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa dalil Memori Banding angka 3 tentang saksi SAKSI I yang adalah ipar kandung Pemohon/Terbanding yang menurut Termohon/Pembanding tidak dapat didengar kesaksiannya dipersidangan karena ada hubungan keluarga, maka Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan Termohon/Pembanding karena sesuai Pasal 174 RBg, ipar dapat diterima untuk memberikan kesaksian di muka persidangan namun ia dapat meminta dibebaskan dari kewajibannya untuk memberi kesaksian, sehingga Pengadilan Agama Ambon dalam menerima SAKSI I sebagai saksi dinilai sudah tepat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama yang diambil alih oleh Pengadilan Tinggi Agama Ambon sebagai pertimbangannya sendiri serta tambahan pertimbangan Pengadilan Tinggi Agama Ambon tersebut di atas, maka putusan Hakim Tingkat Pertama dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, maka biaya yang timbul dalam perkara ini debebankan kepada Termohon/Pembanding sesuai dengan bunyi pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 ;
Mengingat akan pasal-pasal dan peraturan perundang-undangan dan segala ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I

  1. Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon/Pembanding dapat di terima ;

2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ambon nomor : 75/Pdt.G/2006/ PA.AB tanggal 23 Nopember 2006 M, bertepatan dengan tanggal 02 Dzulqaidah 1427 H ;

  1. Membebankan kepada Termohon/Pembanding segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puiluh ribu rupiah) ;

Demikianlah putusan ini dijatuhkan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Ambon pada hari ini, Selasa tanggal 20 Maret 2007 M, bertepatan dengan tanggal 01 Rabiul Awal 1428 H, dan pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh kami Drs.Masykur Latuconsina sebagai Hakim Ketua, Drs. M. Badawi, SH. MH dan Drs. A. Razak Pellu, SH. MH masing-masing sebagai Hakim anggota dengan dihadiri oleh Drs. Sailudin, sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;


HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ttd. ttd.
Drs. M. BADAWI, SH. MH Drs. MASYKUR LATUCONSINA
ttd. PANITERA PENGGANTI
Drs. A. RAZAK PELLU, SH. MH ttd.
Drs. SAILUDIN
PERINCIAN BIAYA PERKARA:

  1. Biaya Administrasi .....................Rp. 75.000,-
  2. Biaya Materai ........................... Rp. 6.000,-
  3. Biaya Pemberkasan ..................... Rp. 69.000,-

J u m l a h ...... Rp.150.000,-

(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/46.html