![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor
:119/Pdt.G/2007/PTA.Sby.
بســــم الله الرحمن الرحيـم
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
1. SLAMI, janda Almarhum ASLAN, umur 63 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Dusun Kramean, RT. 02 RW. 06, No. 5, Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, semula TERGUGAT I, sekarang PEMBANDING I ;
2. KHAULA binti ASLAN, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Raya Kramean No. 7, RT. 01 RW. 06, Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, semula TERGUGAT II, sekarang PEMBANDING II ;
3. NURYANTO bin ASLAN, umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Dusun Kramean, RT. 02 RW. 06, Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, semula TERGUGAT III, sekarang PEMBANDING III ;
4. KHOTIDJAH binti ASLAN, umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Dusun Kramean, RT. 02 RW. 06, Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, semula TERGUGAT IV, sekarang PEMBANDING IV ;
Selanjutnya disebut PARA TERGUGAT/PEMBANDING yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
AGUS KHOIRUL HUDA, SH., dan MUHAMMAD KHOLIL, SH., keduanya Advokat dari kantor Advokat AK HUDA , SH AND CO, yang berkantor di Jalan Gadukan Timur No. 08 Surabaya sekarang beralamat di Jl. Manyar Rejo 6 No. 32 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Oktober 2006 ;
M E L A W A N
H. ASDI bin SYARIP, umur 73 tahun, agama Islam, pekerjaan Pensiunan PUD, bertempat tinggal di Jalan Arjuno No. 62, Dusun Kramean, RT. 08 RW. 02, Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dalam hal ini memberikan kuasa kepada H. ACHMAD ZAINI, SH., Pengacara dan Penasehat Hukum, berkantor di Jl. Anggrek No.3, Perumahan Sekardangan, Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Agustus 2006, semula PENGGUGAT sekarang TERBANDING ;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Sidoarjo tanggal 26 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 7 Rabi’ul Awal 1428 H. nomor : 1274/Pdt.G/2006/PA.Sda. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI
Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, luas
870 m2 persil 35 d I
dengan batas-batas :
- Sebelah utara : Saluran air / jalan ;
- Sebelah timur : Rumah milik Khomsin ;
- Sebelah selatan : Rumah milik Shodiq ;
- Sebelah barat : Jalan Raya Candi ;
Adalah harta waris peninggalan dari Aspiyah binti Syarif yang belum dibagi waris ;
5.1. Bagian Penggugat (Asdi bin Syarif) = 32/64 bagian = 435 m2 ;
5.2. Bagian Tergugat I (Slami) = 4/64 bagian = 55 m2 ;
5.3. Bagian Tergugat II (Khaula) = 7/64 bagian = 95 m2 ;
5.4. Bagian Tergugat I (Nuryanto) = 14/64 bagian = 190 m2 ;
5.5. Bagian Tergugat I (Khotidjah) = 7/64 bagian = 95 m2 ;
DALAM REKONPENSI
1. Menyatakan bahwa gugat rekonpensi tentang sebidang tanah berikut bangunannya yang terletak di Dusun Kramean, Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana tercatat dalam letter C No. 17 persil GL (Giliran) klas S luas + 560 m2 atas nama H. Asdi dengan batas-batas :
- Sebelah utara : tanah milik Rojas ;
- Sebelah timur : tanah milik Durahman ;
- Sebelah selatan : tanah milik Durahman ;
- Sebelah barat : Jalan Desa ;
tidak dapat diterima ;
2. Menolak gugat rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp. 369.200,- (tiga ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) ;
Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Sidoarjo yang menyatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 5 April 2007, semula Para Tergugat sekarang Para Pembanding telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama tersebut, dan permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
Telah pula membaca dan memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Para Tergugat/Para Pembanding, dan kontra memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding, baik memori banding maupun kontra memori banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Para Tergugat/Para Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang, maka permohonan banding tersebut dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkan dalam putusan pengadilan tingkat pertama di dalam perkara ini, sepenuhnya dapat disetujui oleh pengadilan tingat banding, namun perlu menambahkan pertimbangannya sendiri sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Para Tergugat/Para Pembanding angka 1, Pengadilan Tinggi Agama berpendapat, bahwa Pengadilan Agama dalam pertimbangannya Dalam Konpensi mengenai obyek sengketa berupa sebidang tanah luas 870 m2, tercatat dalam Letter C nomor 260 persil 35 d I, terletak di Dusun Kramean, Desa Sumorame, Kecamatan candi, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas :
- Sebelah utara : Saluran air / jalan ;
- Sebelah timur : Rumah milik Khomsin ;
- Sebelah selatan : Rumah milik Shodiq ;
- Sebelah barat : Jalan Raya Candi ;
yang menetapkan obyek sengketa tersebut sebagai harta waris peninggalan dari ASPIYAH
binti SYARIF yang belum dibagi waris kepada para ahli warisnya, adalah sudah tepat karena :
- Walaupun bukti letter C dalam hal ini bukti P.2 dan T.1 (yang atas nama ASPIYAH binti SYARIF), bukan merupakan bukti penerimaan waris dari SYARIF, namun dalam bukti a quo tercatat kata-kata 搘aris mt dari 2_ yang patut diduga maksudnya adalah waris karena kematian pemegang Letter C nomor 2 yaitu H. SYARIF). Menurut Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 25 Juni 1973 Nomor : 84/Sip/1973, catatan Letter C, tidak dapat dipakai sebagai bukti hak milik, namun jika disertai bukti-bukti lain dapat dipakai sebagai bukti hak milik. Dalam Berita Acara Persidangan Pengadilan Agama tanggal 11 Desember 2006 dan 29 Januari 2007, ternyata bukti Letter C a quo telah dikuatkan oleh keterangan para saksi Penggugat/Terbanding, yaitu saksi I (THOYIB bin IRAHU) dan saksi II (SADUKI bin SEMAN) dan saksi III (DJUMAUN bin WARDI, tertulis dalam Putusan Pengadilan Agama, DJUWANA bin WARDI).
Menimbang, bahwa tentang keberatan Para Tergugat/Para Pembanding angka 2, Pengadilan Tinggi Agama berpendapat, pertimbangan Pengadilan Agama terhadap alat-alat bukti tersebut sudah tepat karena :
- Alat bukti T.1, T.2 dan T.3 (berupa foto copy) yang diajukan oleh Para Tergugat/Para Pembanding, sesuai dengan Berita Acara Persidangan tanggal 12 Pebruari 2007 diserahkan oleh Kuasa Para Tergugat/Para Pembanding tanpa aslinya. Menunjuk Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 9 Desember 1987 nomor : 3609 K/Pdt/1985 ditegaskan bahwa foto copy yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai alat bukti ;
- Keterangan Para Tergugat/Para Pembanding tentang kesepakatan antara ASLAN bin SYARIF dengan Penggugat/Terbanding mengenai pembagian harta peninggalan ASPIYAH binti SYARIF sebagai mana tertuang pada bukti T.1, T.2 dan T.3, dalam replik Penggugat/Terbanding telah dibantah dengan pernyataan, kesepakatan tersebut tidak pernah ada. Kesepakatan itu hanyalah mengenai peninggalan almarhum SYARIF. Oleh karena keterangan Para Tergugat/Para Pembanding dibantah oleh Penggugat/ Terbanding, maka terhadap Para Tergugat/Para Pembanding oleh Pengadilan Agama telah dibebani wajib bukti. Sementara itu bukti saksi yang diajukan oleh Para Tergugat /Para Pembanding yaitu MARIONO bin MISNADI dan MA’RUF bin BAWI, keterangannya hanya berdasarkan pendengaran dari Tergugat I/Pembanding I (testimonium de auditu). Dengan demikian jawaban Para Tergugat/Para Pembanding tidak dapat dipertimbangkan dan harus ditolak ;
Menimbang, bahwa tentang keberatan Para Tergugat/Para Pembanding angka 3, Pengadilan Tinggi Agama berpendapat, pertimbangan Pengadilan Agama tersebut sudah tepat karena :
- Berdasarkan bukti P.4 telah ternyata ASPIYAH binti SYARIF meninggal pada tahun 1953. berdasarkan bukti P.2 yang sama dengan bukti T.1, obyek sengketa tanah a quo tercatat atas nama ASPIYAH binti SYARIF dan terdapat catatan _ 6/11-1954 kasih ke no 315_. Dari catatan tersebut dapat difahami bahwa sampai saat meninggalnya ASPIYAH binti SYARIF, obyek tanah sengketa tersebut adalah milik ASPIYAH binti SYARIF, sehingga pada saat ia meninggal dunia tanah itu merupakan harta waris ASPIYAH binti SYARIF, yang harus dibagi kepada para ahli warisnya dalam hal ini ASLAN bin SYARIF dan H. ASDI bin SYARIF. Adapun tentang catatan dalam buku Letter C yang sejak tahun 1954 telah berganti nama menjadi ASLAN bin SYARIF dan secara fisik dikuasai telah dikuasai dan dibayar pajaknya oleh ASLAN bin SYARIF tidak menunjukkan sebagai milik ASLAN bin SYARIF, karena sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 3 Pebruari 1960 nomor : 34 K/Sip/1960, surat petuk pajak bumi bukan merupakan suatu bukti mutlak bahwa tanah sengketa adalah milik orang yang namanya tercantum dalam petuk pajak bumi tersebut ;
- Para Tergugat/Para Pembanding telah keliru dalam mengutip ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Sebab pasal ini mengatur tentang hak milik berkenaan dengan asas kebangsaan dan syarat-syarat kepemilikan oleh badan hukum yang didalamnya tidak tercantum tentang syarat :
- - Mampu mengerjakan/mengelola sendiri tanahnya ;
- - Membayar pajak atas tanah ;
- Para Tergugat/Para Pembanding telah keliru pula tentang penggunaan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Sebab Pasal 24 itu mengatur tentang Pembuktian Hak Lama untuk keperluan pendaftaran hak atas tanah yang berasal dari hak-hak lama yang pada ayat (2) berbunyi :
Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan secara fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat :
b. Penguasan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan atau pihak lainnya ;
Padahal dalam perkara a quo penguasaan oleh ASLAN bin SYARIF dan kemudian oleh Para Tergugat/Para Pembanding dipermasalahkan oleh Penggugat/Terbanding dengan adanya gugatan ini, selain itu sampai saat diajukannya gugatan ini, tidak ternyata telah diajukan permohonan pendaftaran hak atas tanah sengketa tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya obyek sengketa berupa sebidang tanah luas 870 m2, tercatat dalam Letter C nomor : 260 persil 35 d I, terletak di Dusun Kramean, Desa Sumorame, Kecamatan candi, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas :
- Sebelah utara : Saluran air/jalan ;
- Sebelah timur : Rumah milik Khomsin ;
- Sebelah selatan : Rumah milik Shodiq ;
- Sebelah barat : Jalan Raya Candi ;
sebagai harta waris peninggalan dari ASPIYAH binti SYARIF, maka tanah
tersebut harus dibagi kepada para ahli warisnya yaitu ASLAN
bin SYARIF dan H.
ASDI bin SYARIF ;
Menimbang, bahwa ketika meninggalnya ASPIYAH binti SYARIF,
tidak ada ahli waris selain ASLAN bin SYARIF dan H. ASDI bin SYARIF, maka
sesuai
dengan Hadits Sabda Rasulullah saw.
:
الحقوا
الفرائض
بأهلها
فما
بقي فهو لأولى
رجل ذكر
Artinya : Serahkanlah bagian-bagian harta waris kepada ahlinya yang berhak , maka
bagian
bagian selebihnya adalah untuk laki-laki yang lebih dekat kepada
simati
harta waris tersebut di atas harus dibagi antara ASLAN bin SYARIF
dan H. ASDI bin SYARIF masing-masing memperoleh _ (separoh) bagian
;
Menimbang, bahwa ASLAN bin SYARIF telah meninggal dunia pada tanggal 30
Agustus 2004, maka bagian harta waris yang diperoleh dari
ASPIYAH binti SYARIF
harus dibagi kepada para ahli warisnya yang terdiri dari Tergugat I/Pembanding I
SLAMI (janda almarhum ASLAN
bin SYARIF), Tergugat II/Pembanding II KHAULA bin
ASLAN (anak perempuan ASLAN binti SYARIF), Tergugat III/Pembanding III NURYANTO
bin ASLAN (anak laki-laki ASLAN bin SYARIF) dan Tergugat IV/Pembanding IV
KHOTIDJAH binti ASLAN (anak perempuan ASLAN bin SYARIF),
dan sesuai dengan :
- Firman Allah SWT dalam Al Qur’an surat an Nisa ayat 12 :
ولهن الربع مما تركتم إن لم يكن لكم ولد فإن كان لكم ولد فلهن الثمن مما تركتم من بعد وصية توصون بها أو دين
Artinya : Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta peninggalan yang kamu tinggalkan setelah dipenuhi wasiyat yang kamu buat atau setelah dilunasi hutang
- Firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surat an Nisa’ ayat 11 :
يوصيكم الله فى أولادكم للذكر مثل حظ الأنثيين
Artinya : Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan.
bagian masing-masing ahli waris almarhum ASLAN bin SYARIF tersebut adalah sebagai berikut :
- SLAMI (janda almarhum ASLAN bin SYARIF) memperoleh 1/8 bagian ;
- KHAULA binti ASLAN ( anak perempuan ASLAN bin SYARIF) ¼ x 7/8 = 7/32 bagian ;
- NURYANTO bin ASLAN (anak laki-laki ASLAN bin SYARIF) 2/4 x 7/8 = 14/32 bagian ;
- KHOTIDJAH binti ASLAN (anak perempuan ASLAN bin SYARIF) ¼ x 7/8 = 7/32
bagian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, bagian Penggugat/Terbanding dan Para Tergugat/Para Pembanding dari harta waris ASPIYAH binti SYARIF masing-masing adalah sebagai berikut :
- Penggugat/Pembanding (H. ASDI bin SYARIF), _ atau 32/64 bagian ;
- Tergugat I/Pembanding I SLAMI (janda almarhum ASLAN bin SYARIF) memperoleh 1/8 x ½ = 1/16 = 4/64 bagian ;
- Tergugat II/Pembanding II KHAULA binti ASLAN ( anak perempuan ASLAN bin SYARIF) ¼ x 7/8 x ½ bagian = 7/64 bagian ;
- Tergugat III/Pembanding III NURYANTO bin ASLAN (anak laki-laki ASLAN bin SYARIF) 2/4 x 7/8 x ½ bagian = 14/64 bagian ;
- KHOTIDJAH binti ASLAN (anak perempuan ASLAN bin SYARIF) ¼ x 7/8 x ½ bagian = 7/64 bagian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, bagian Penggugat/Terbanding dan Para Tergugat/Para Pembanding dari harta waris ASPIYAH binti SYARIF masing-masing adalah sebagai berikut :
- Penggugat/Pembanding (H. ASDI bin SYARIF), _ atau 32/64 bagian ;
- Tergugat I/Pembanding I SLAMI (janda almarhum ASLAN bin SYARIF) memperoleh 1/8 x ½ = 1/16 = 4/64 bagian ;
- Tergugat II/Pembanding II KHAULA binti ASLAN ( anak perempuan ASLAN bin SYARIF) ¼ x 7/8 x ½ bagian = 7/64 bagian ;
- Tergugat III/Pembanding III NURYANTO bin ASLAN (anak laki-laki ASLAN bin SYARIF) 2/4 x 7/8 x ½ bagian = 14/64 bagian ;
- KHOTIDJAH binti ASLAN (anak perempuan ASLAN bin SYARIF) ¼ x 7/8 x ½ bagian = 7/64 bagian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan menambahkan pertimbangan seperti tersebut di atas, maka putusan pengadilan tingkat pertama tersebut dapat dikuatkan dengan perbaikan seperlunya sebagai amar putusan Pengadilan Tinggi Agama di bawah ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian biaya yang timbul dalam perkara ini sepenuhnya dibebankan kepada Para Tergugat/Para Pembanding ;
Mengingat segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan
dan dalil syar’i yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Para Tergugat/ Para Pembanding dapat diterima ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo tanggal 26 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 7 Rabi’ul Awal 1428 H. nomor : 1274/Pdt.G/2006/ PA.Sda. yang dimohonkan banding, dengan perbaikan seperlunya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI
Adalah harta waris peninggalan dari ASPIYAH binti SYARIF yang belum dibagi waris ;
5.1. Bagian Penggugat/Pembandig (ASDI bin SYARIF) = 32/64 bagian ;
5.2. Bagian Tergugat I/Pembanding I (SLAMI) = 4/64 bagian ;
5.3. Bagian Tergugat II/Pembanding II (KHAULA binti ASLAN) = 7/64 bagian ;
5.4. Bagian Tergugat III/Pembanding III (NURYANTO bin ASLAN) = 14/64 bagian ;
5.5. Bagian Tergugat IV/Pembanding IV (KHOTIDJAH binti ASLAN) = 7/64 bagian ;
DALAM REKONPENSI
1. Menyatakan bahwa gugat rekonpensi tentang sebidang tanah berikut bangunannya yang terletak di Dusun Kramean, Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana tercatat dalam letter C No. 17 persil GL (Giliran) klas S luas + 560 m2 atas nama H. Asdi dengan batas-batas :
- Sebelah utara : tanah milik Rojas ;
- Sebelah timur : tanah milik Durahman ;
- Sebelah selatan : tanah milik Durahman ;
- Sebelah barat : Jalan Desa ;
tidak dapat diterima ;
2. Menolak gugat rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi/Para Pembanding untuk membayar biaya pada tingkat pertama perkara yang hingga
kini sebesar Rp. 369.200,- (tiga ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) ;
- Menghukum Para Tergugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2007 M. bertepatan dengan tanggal 17 Sya’ban 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama di Surabaya oleh kami Drs. H. ABU AMAR, S.H. M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. MUHAMMAD SHALEH, S.H. M. Hum. dan
Drs. H. ENDIK SOENOTO, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu Hj. ROESIYATI, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri pihak Pembanding dan Terbanding.
|
HAKIM ANGGOTA,
ttd
Drs. H. MUHAMMAD SHALEH, S.H. M.Hum.
|
KETUA MAJELIS,
ttd
Drs. H. ABU AMAR,S.H.MH. |
|
HAKIM ANGGOTA,
ttd
Drs. H. ENDIK SOENOTO, S.H. |
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Hj. ROESIYATI, S.H. |
|
Rincian Biaya Perkara :
1. Administrasi ---- Rp. 75.000,
2. Pemberkasan -- Rp. 69.000,-
3. Meterai--------- Rp. 6.000,-
Jumlah ---------- Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Jumlah ----------
|
|
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/459.html