AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 455

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

H. MUAMMAR Bin AMAQ SAHRI V 1. BAIQ MURNIATI - KEWARISAN - PTA MATARAM [2007] IDPTA 455 (30 Agustus 2007)

P U T U S A N
Nomor : 47/Pdt.G/2007/PTA.MTR
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :

H. MUAMMAR Bin AMAQ SAHRI, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Cepak Lauk, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, semula sebagai Penggugat sekarang Pembanding selanjutnya disebut sebagai “PENGGUGAT / PEMBANDING” ;

M E L A W A N

BAIQ MURNIATI, umur ± 33 tahun, agama Islam, pekerjaan Bidan, bertempat tinggal di Komplek Departemen Koperasi Cimanggis 2 Blok B No. 29 Jalan Gas Alam Desa Curug, Cimanggis Bogor, Jawa Barat ;
BAIQ PATNURUL AIN, umur ± 30 tahun, agama Islam, bertempat tinggal di Jalan Musi II Gang Kokok Segara BTN, Kekalek Mataram ;
LALU RAHADI, umur ± 25 tahun, agama Islam, pekerjaan Dinas Kesehatan Lombok Timur, bertempat tinggal di Cepak Lauk Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur ;

4. BAIQ


BAIQ HUSNIATUL GAIMAH, umur ± 22 tahun, agama Islam, bertempat tinggal di BTN. Gelang ( Dekat MTs. Gelang ) Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur ;
LALU AZHARI MULIADI, umur ± 19 tahun, agama Islam, bertempat tinggal di Cepak Lauk, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 sampai dengan 5 semula sebagai Para Tergugat sekarang Para Terbanding selanjutnya disebut sebagai “ PARA TERGUGAT / PARA TERBANDING” ;

Dan :

HAJI PAWAS, umur ± 51 tahun, agama Islam, Pekerjaan Dagang, bertempat tinggal di Jalan Pendidikan Aikmel, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur ;
Pe. A Y I K, umur ± 42 tahun, agama Islam, Pekerjaan Dagang, bertempat tinggal di Jalan Pendidikan Aikmel, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur ;
H. U N I, umur ± 54 tahun, agama Islam, Pekerjaan Dagang, bertempat tinggal di Jalan Pendidikan Aikmel, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur ;
LOK. ADI, umur ± 28 tahun, agama Islam, Pekerjaan Dagang, bertempat tinggal di Jalan Pendidikan Aikmel, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur ;

5. INAQ


INAK FAUZI, umur ± 35 tahun, agama Islam, Pekerjaan Dagang, bertempat tinggal di Kampung Karia Batu Belek, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur ;
AMAK AMI, umur ± 30 tahun, agama Islam, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Kampung Karia Batu Belek, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, Nomor 1 sampai dengan 6 semula sebagai Para Turut Tergugat sekarang sebagai Para Turut Terbanding selanjutnya disebut sebagai “PARA TURUT TERGUGAT/ PARA TURUT TERBANDING” ;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini :


TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip sepenuhnya segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Selong Nomor : 44/Pdt.G/2007/PA.SEL tanggal 3 Mei 2007 M. bertepatan dengan tanggal 15 Rabi’ul Akhir 1428 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut;

Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp. 1.176.000,- ( Satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah ) ;

Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Selong bahwa Penggugat pada tanggal 14 Mei 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Selong Nomor :

44/ Pdt.G/2007/PA.SEL

44 / Pdt.G/2007/PA.SEL tanggal 3 Mei 2007 M. bertepatan dengan tanggal 15 Rabi’ul Akhir 1428 H. Permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawan/ Terbanding tanggal 16 dan 24 Mei 2007 ;
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara ;


TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa permohonan banding ini telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima untuk diperiksa pada tingkat banding ;

Menimbang, bahwa putusan Hakim pertama atas dasar-dasar apa yang telah dipertimbangkan didalamnya, Pengadilan Tinggi Agama mempertimbangkan hal-hal dibawah ini ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar oleh Hakim pertama dalam memutus perkara ini sudah tepat dan benar, oleh karenanya diambil alih sebagai pertimbangan sendiri oleh Hakim banding dalam memutus perkara ini pada tingkat banding ;

Menimbang, bahwa keberatan-keberatan Pembanding dalam memori bandingnya point 1 dan 2 yang intinya menolak putusan Hakim pertama karena banyaknya fakta hukum yang muncul di persidangan tidak dipertimbangkan secara keseluruhan dalam mengambil keputusan sehingga putusannya tidak mencerminkan keadilan ;

Menimbang, bahwa terhadap memori banding Pembanding point 1 dan 2 Terbanding telah membantahnya melalui kontra memori bandingnya point a yang menjelaskan bahwa pada hakekatnya Pembandinglah yang kurang cermat dalam menilai pertimbangan hukum Hakim pertama yang sudah cukup mengakomodir

semua


semua fakta hukum yang muncul dalam proses persidangan dan telah mempertimbangkan secara cermat dan rinci dalam memutus perkara aquo, sehingga putusan Hakim pertama sudah cukup mencerminkan rasa keadilan, Demikian juga hasil penelitian Hakim banding menyimpulkan bahwa pertimbangan Hakim pertama sudah benar dan tepat sehingga dalil memori banding Pembanding point 1 dan 2 harus dikesampingkan ;

Menimbang, bahwa keberatan Pembanding dalam memori bandingya point 3 a, b, c yang pada intinya menolak Keputusan Hakim pertama yang amarnya menolak gugatan Penggugat sedangkan alasannya adalah eror in persona dan diskualifikasi in persona, yang seharusnya di putus dengan tidak bisa diterima, di samping itu fakta hukum yang berupa alat bukti Tergugat (T 1), Tergugat (T 2) dan tidak ada kesesuain waktu penghibahan tahun 1995 dengan penguasaan terhadap objek hibah tahun 2004 ;

Menimbang, bahwa terhadap memori banding Pembanding point 3 a, b, c telah dibantah oleh Terbanding melalui Kontra Memori Bandingnya point b yang pada intinya bahwa Pembanding tidak bisa memahami dan menafsirkan pertimbangan hukum Hakim pertama, karena permasalahan yang hakiki adalah tidak hanya gugatan Penggugat yang tidak lengkap, akan tetapi lebih dari itu Penggugat tidak bisa membuktikan dalil gugatannya ;

Menimbang, bahwa berdasarkan penilaian Hakim banding dalam masalah alat-alat bukti baik bukti tertulis maupun alat bukti saksi Hakim banding menilai bahwa bukti yang di kemukakan Penggugat yang berupa saksi 4 orang secara materil tidak memenuhi syarat pembuktian, sedangkan alat bukti baik surat maupun saksi Tergugat adalah telah memenuhi syarat formil dan materil dan karenanya pertimbangan hukum Hakim pertama sudah benar dan tepat dalam mengambil kesimpulan bahwa Penggugat telah tidak dapat membuktikan dalil gugatannya oleh karenanya diktum putusannya harus menolak gugatan Penggugat ;

Menimbang


Menimbang, bahwa keberatan Pembanding dalam memori bandingnya Nomor 4 a, b, yang intinya bahwa objek sengketa adalah harta bersama H.M. Nurawang dengan Hj.. Raodah yang belum dibagi, karena tidak lazim bagi masyarakat sasak membagi harta bersama sebelum ada fakta hukum yang berupa kematian/perceraian, disamping itu harta yang dihibahkan H.M Nurawang adalah melebihi 1/3 dari harta milik H. M. Nurawang begitu juga mengapa yang menghibahkan kepada Tergugat H. M. Nurawang bukan Hj. Raodah, kalau memang yang jadi obyek hibah adalah harta bersama Hj. Raodah ;

Menimbang, bahwa keberatan Pembanding dalam memori bandingnya point 4 a.b telah di bantah oleh Terbanding melalui Kontra Memori Bandingnya point c, d, e yang pada intinya bahwa pada saat hidupnya H.M. Nurawang mempunyai mata pencaharian berjualan di toko (berdagang) yang dibantu oleh Penggugat sedangkan Hj. Raodah juga berdagang yang dibantu adiknya bernama Hj. Siti Aminah (orang tua Para Tergugat) berhubung usaha H.M Nurawang yang dibantu Penggugat dililit hutang, sehingga harta bersamanya dibagi dua bagian H.M Nurawang dijual untuk membayar hutang H. M. Nurawang dengan Penggugat sedang bagian Hj. Raodah dihibahkan kepada Para Tergugat anak-anak Hj. Aminah yang telah membantu usaha Hj. Raodah sejak Hj. Aminah belum berumah tangga ;

Adapun asal harta bersama H.M. Narawang dengan Hj. Raodah semula tanah seluas 1396 M² sedangkan yang dihibahkan kepada Para Tergugat hanya 635 M (kurang dari ½) dan yang menghibahkan H.M. Nurawang bukan Hj. Raodah karena sertifikat masih atas nama H.M Nurawang maka untuk memenuhi ketentuan tentang hibah H.M.Nurawanglah yang harus bertindak sebagai penghibah (waahib) walaupun hakekatnya harta itu milik Hj. Raodah ;

Menimbang, bahwa berdasarkan penelitian Hakim banding kaitannya dengan pembagian harta bersama H.M Nurawang dengan Hj. Raodah yang dilakukan tanpa adanya peristiwa hukum seperti cerai atau kematian salah satu pihak suami atau isteri adalah dapat terjadi seperti dalam perkara aquo, karena fakta yang diperoleh


dalam persidangan adalah bahwa ternyata usaha H.M. Nurawang yang dijalankan secara sendiri dengan dibantu oleh Penggugat telah dililit hutang, sedangkan hutang H.M Nurawang sebagai suami yang dilakukan sendiri dalam usaha yang terpisah dengan usaha isteri, maka menjadi tanggung jawab suami. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 93 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, yang berbunyi “pertanggung jawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing “ akan tetapi ternyata H.M Nurawang tidak punya harta bersama yang bisa dijadikan untuk membayar hutang yang dilakukan sendiri dalam usahanya, dan satu-satunya harta yang ada, adalah harta bawaan, oleh karena itu H.M Nurawang sudah benar dan beralasan hukum membagi harta bersama dan bagianya yang untuk membayar hutangnya sendiri, karena menurut ketentuan hukum Islam hutang harus segera dibayar jangan sampai di bawa mati, oleh karena itu keberatan Penggugat atas pembagian harta bersama H.M Nurawang dengan Hj. Raodah tidak beralasan harus ditolak ;

Menimbang, bahwa berdasarkan tambahan pertimbangan-pertimbangan seperti tersebut diatas, maka putusan Hakim pertama patut dikuatkan ;

Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat/Pembanding adalah pihak yang dikalahkan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 192 ayat (1) R.Bg patutlah dihukum untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding ;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 juncis, undang-undang No. 7 Tahun 1989, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Kompilasi Hukum Islam serta Peraturan Perundang-undangan lainnya dan dalil-dalil Syar’i yang berkenaan dengan perkara ini;


M E N G A D I L I

Menerima permohonan banding Pembanding ;
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor : 44/Pdt.G/ 2007/PA.SEL. tanggal 3 Mei 2007 M. bertepatan dengan tanggal 15 Rabiul Akhir 1428 H;

Menghukum


Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);

Demikian putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram yang dijatuhkan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada Hari Kamis tanggal 30 Agustus 2007 M. bertepatan dengan tanggal 17 Sya’ban 1428 H. oleh kami H.Muhammad H. A. Rahman, SH. Sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh Drs. H . A . Samiun mansyur, SH.M.Hun dan Drs. H. Mohammad Chanif, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan pada hari itu juga dibacakan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis yang dihadiri oleh kedua Anggota majelis tersebut dan dibantu oleh Drs. Syaifullah, SH sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pembanding dan Terbanding ;


HAKIM KETUA


H.MUHAMMAD H.A.RAHMAN, SH.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,


Drs.H.A.SAMIUN MANSYUR,SH.M.Hum Drs.H.MOHAMMAD CHANIF, SH.MH.

PANITERA PENGGANTI


Drs. SYAIFULLAH, SH.
Perincian biaya :
1. Materai...............Rp. 6.000,-
2. Administrasi......... Rp. 75.000,-
3. Lain-lain (APP)..... Rp. 119.000,-
Jumlah....... .........Rp. 200.000,-
( dua ratus ribu rupiah ) ;



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/455.html