![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor: 29/Pdt.G/2007/PTA.MTR
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
TIMO binti M. TOIB, umur 47 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Dusun Wera, Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, semula sebagai Tergugat sekarang Pembanding, selanjutnya disebut sebagai “TERGUGAT / PEMBANDING”.
M E L A W A N
1. SALMAH binti M. TOIB, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Lingkungan Madakimbi, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu ;
2. HARTATI binti M. TOIB, umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Dusun Dorebara, Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu ;
3. MAHMUD bin ABDULLAH, umur 24 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Dusun Dorebara, Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, semula sebagai Para Penggugat sekarang Terbanding, selanjutnya disebut sebagai “PENGGUGAT/TERBANDING”.
Pengadilan
Pengadilan Tinggi Agama tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Dompu Nomor: 202/Pdt.G/2006/PA.DP. tanggal 6 Pebruari 2007 M, bertepatan dengan tanggal 18 Muharram 1428 H, yang amarnya berbunyi sebagai berikut;
2.1 M. Toib bin A. Khalik telah meninggal dunia pada tahun 1984 ;
2.2 Hafsah binti Ibrahim telah meninggal dunia pada tahun 1986 ;
3.1 SALMAH binti M. TOIB, anak perempuan (Penggugat I);
3.2 HARTATI binti M. TOIB, anak perempuan (Penggugat II);
3.3 ABDULLAH bin M. TOIB, anak laki-laki tetapi telah meninggal dunia pada tahun 1989 yaitu orang tua dari MAHMUD bin ABDULLAH (Penggugat III);
3.4 TIMO binti M. TOIB, anak perempuan (Tergugat);
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah sawah Abdurrahman Manan ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah sawah Ismail ama Mina ;
- Sebelah
- Sebelah Barat berbatasan dengan Gang Desa Dorebara ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah sawah Usman M. Ali ;
5.1 SALMAH binti M. TOIB, anak perempuan mendapat 1/5 bagian ;
5.2 HARTATI binti M. TOIB, anak perempuan mendapat 1/5 bagian ;
5.3 ABDULLAH bin M. TOIB (almarhum) anak laki-laki yang diwakili oleh MAHMUD bin ABDULLAH mendapat 2/5 bagian ;
5.4 TIMO binti M. TOIB, anak perempuan mendapat 1/5 bagian ;
Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera
Pengadilan Agama Dompu bahwa Tergugat pada tanggal 17 Pebruari
2007
telah mengajukan
permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Dompu
Nomor 202/Pdt.G/2006/PA.DP tanggal 6 Pebruari 2007 M. bertepatan dengan tanggal
18 Muharram 1428 H. Permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak
lawan/Terbanding tanggal 22 Pebruari 2007 M.
Memperhatikan memori banding
yang diajukan oleh Pembanding dan kontra memori banding yang diajukan oleh
Terbanding ;
TENTANG
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Pembanding telah diajukan
dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan
menurut
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding tersebut
harus dinyatakan dapat diterima untuk diperiksa
pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa putusan Hakim pertama atas dasar-dasar apa yang telah
dipertimbangkan di dalamnya, Pengadilan Tinggi Agama perlu
mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut;
Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan yang
dijadikan dasar oleh Hakim pertama dalam memutus perkara ini adalah sudah tepat
dan
benar dan oleh karenanya diambil alih oleh Hakim banding sebagai
pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat
banding;
Menimbang, bahwa dalam perdamaian antar keluarga M. Toib yang
diwakili oleh Timo binti Toib dengan Mansyur bin Muhdar telah disepakati
keluarga M. Toib menambah pembayaran tanah sengketa sebesar Rp. 200.000,- dan
hal tersebut diakui oleh kedua belah yang berperkara;
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan di atas maka uang tambahan pembayaran tanah sengketa
sebesar Rp. 200.000,- menjadi tanggungan
Penggugat dan Tergugat sebagai ahli
waris M. Toib, sehingga masing-masing ahli waris M. Toib menanggung pengembalian
uang sebesar
Rp. 200.000,- tersebut sesuai dengan porsinya kepada Timo binti M.
Toib;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seperti
tersebut diatas, maka putusan Hakim pertama harus dikuatkan dengan
perbaikan
amar;
Menimbang, oleh karena pihak Pembanding adalah pihak yang dikalahkan,
maka sesuai ketentuan pasal 192 ayat (1) R.Bg patutlah dihukum
untuk membayar
biaya perkara pada tingkat banding;
Memperhatikan
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 junctis Undang-undang No. 7 Tahun 1989, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Kompilasi
Hukum Islam serta Peraturan Perundang-undangan lainnya dan dalil-dalil Syar’i yang berkenaan dengan perkara ini;
MENGADILI
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Dompu No. 202/Pdt.G/2006/PA.DP tanggal 6 Pebruari 2007 beretepatan dengan 18 Muharram 1428 H. dengan perbaikan amar sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- M. Toib bin A. Khalik telah meninggal dunia pada tahun 1984 ;
- Hafsah binti Ibrahim telah meninggal dunia pada tahun 1986 ;
- SALMAH binti M. TOIB, anak perempuan (Penggugat I);
- HARTATI binti M. TOIB, anak perempuan (Penggugat II);
- ABDULLAH bin M. TOIB, anak laki-laki tetapi telah meninggal dunia pada tahun 1989 yaitu orang tua dari MAHMUD bin ABDULLAH (Penggugat III);
- TIMO binti M. TOIB, anak perempuan (Tergugat);
- Sebelah
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah sawah Abdurrahman Manan ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah sawah Ismail ama Mina ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Gang Desa Dorebara ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah sawah Usman M. Ali ;
- SALMAH binti M. TOIB, anak perempuan mendapat 1/5 bagian ;
- HARTATI binti M. TOIB, anak perempuan mendapat 1/5 bagian ;
- ABDULLAH bin M. TOIB (almarhum) anak laki-laki yang diwakili oleh MAHMUD bin ABDULLAH mendapat 2/5 bagian ;
- TIMO binti M. TOIB, anak perempuan mendapat 1/5 bagian ;
- Salmah binti M. Toib anak perempuan membayar sebesar Rp. 40.000,-
- Hartati binti M. Toib anak perempuan membayar sebesar Rp. 40.000,-
- Mahmud bin Abdullah bin M. Toib (cucu laki-laki dari anak laki-laki) membayar Rp. 80.000,-
- Menghukum
- Menghukum Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding
sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Demikian
diputuskan pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2007 M, bertepatan dengan tanggal 13
Jumadil Awal 1428 H, oleh kami Drs. H.Mustami’uddin
Ibrahim, SH. sebagai
Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Drs.H. Syamsuri, SH. Dan Drs.H. Mohammad
Chanif, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan
putusan tersebut
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis,
dihadiri oleh kedua Anggota Majelis
tersebut dan IGB. Karyadi, SH sebgai
Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM KETUA
DRS. H.MUSTAMI’UDDIN IBRAHIM, SH.
HAKIM ANGGOTA
DRS. H. SYAMSURI, SH. DRS. H. MOHAMMAD CHANIF, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI
IGB. KARYADI, SH.
Perincian biaya :
1. Materi..................Rp. 6.000,-
2. Administrasi......... Rp. 75.000,-
3. Lain-lain (APP)..... Rp. 119.000,-
Jumlah....... .........Rp. 200.000,-
( dua ratus ribu
rupiah )
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/454.html