AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 454

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

TIMO binti M. TOIB v SALMAH binti M. TOIB, dkk - Kewarisan - PTA Mataram [2007] IDPTA 454 (30 Agustus 2007)

P U T U S A N

Nomor: 29/Pdt.G/2007/PTA.MTR


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Tinggi Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:

TIMO binti M. TOIB, umur 47 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Dusun Wera, Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, semula sebagai Tergugat sekarang Pembanding, selanjutnya disebut sebagai “TERGUGAT / PEMBANDING”.

M E L A W A N


1. SALMAH binti M. TOIB, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Lingkungan Madakimbi, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu ;

2. HARTATI binti M. TOIB, umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Dusun Dorebara, Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu ;

3. MAHMUD bin ABDULLAH, umur 24 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Dusun Dorebara, Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, semula sebagai Para Penggugat sekarang Terbanding, selanjutnya disebut sebagai “PENGGUGAT/TERBANDING”.


Pengadilan


Pengadilan Tinggi Agama tersebut;

Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;

TENTANG DUDUK PERKARANYA


Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Dompu Nomor: 202/Pdt.G/2006/PA.DP. tanggal 6 Pebruari 2007 M, bertepatan dengan tanggal 18 Muharram 1428 H, yang amarnya berbunyi sebagai berikut;

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa :

2.1 M. Toib bin A. Khalik telah meninggal dunia pada tahun 1984 ;

2.2 Hafsah binti Ibrahim telah meninggal dunia pada tahun 1986 ;

  1. Menyatakan hukum almarhum M. Toib bin A. Khalik dan almarhumah Hafsah binti Ibrahim, meninggalkan ahli waris sebagai berikut :

3.1 SALMAH binti M. TOIB, anak perempuan (Penggugat I);

3.2 HARTATI binti M. TOIB, anak perempuan (Penggugat II);

3.3 ABDULLAH bin M. TOIB, anak laki-laki tetapi telah meninggal dunia pada tahun 1989 yaitu orang tua dari MAHMUD bin ABDULLAH (Penggugat III);

3.4 TIMO binti M. TOIB, anak perempuan (Tergugat);

  1. Menyatakan hukum bahwa almarhum M. Toib bin A. Khalik dengan almarhumah Hafsah binti Ibrahim juga meninggalkan harta berupa tanah sawah (tegalan) seluas ± 0.80 Ha. Sebanyak 6 (enam) petak, yang terletak di So Mada Kampaja Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah sawah Abdurrahman Manan ;

- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah sawah Ismail ama Mina ;

- Sebelah


- Sebelah Barat berbatasan dengan Gang Desa Dorebara ;

- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah sawah Usman M. Ali ;

  1. Menyatakan hukum bagian masing-masing ahli waris dari almarhum M. Toib bin A. Khalik dengan almarhumah Hafsah binti Ibrahim sebagai berikut :

5.1 SALMAH binti M. TOIB, anak perempuan mendapat 1/5 bagian ;

5.2 HARTATI binti M. TOIB, anak perempuan mendapat 1/5 bagian ;

5.3 ABDULLAH bin M. TOIB (almarhum) anak laki-laki yang diwakili oleh MAHMUD bin ABDULLAH mendapat 2/5 bagian ;

5.4 TIMO binti M. TOIB, anak perempuan mendapat 1/5 bagian ;

  1. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah sawah/tegalan peninggalan almarhum M. Toib bin A. Khalik dengan almarhumah Hafsah binti Ibrahim tersebut, untuk menyerahkannya secara sukarela kepada Para Penggugat atau waris lainnya sesuai dengan bagian masing-masing menurut putusan ini ;
  2. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.691.000,- (satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;

Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Dompu bahwa Tergugat pada tanggal 17 Pebruari 2007 telah mengajukan
permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Dompu Nomor 202/Pdt.G/2006/PA.DP tanggal 6 Pebruari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 18 Muharram 1428 H. Permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawan/Terbanding tanggal 22 Pebruari 2007 M.
Memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Pembanding dan kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding ;



TENTANG


TENTANG HUKUMNYA


Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima untuk diperiksa pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa putusan Hakim pertama atas dasar-dasar apa yang telah dipertimbangkan di dalamnya, Pengadilan Tinggi Agama perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut;
Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar oleh Hakim pertama dalam memutus perkara ini adalah sudah tepat dan benar dan oleh karenanya diambil alih oleh Hakim banding sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa dalam perdamaian antar keluarga M. Toib yang diwakili oleh Timo binti Toib dengan Mansyur bin Muhdar telah disepakati keluarga M. Toib menambah pembayaran tanah sengketa sebesar Rp. 200.000,- dan hal tersebut diakui oleh kedua belah yang berperkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka uang tambahan pembayaran tanah sengketa sebesar Rp. 200.000,- menjadi tanggungan Penggugat dan Tergugat sebagai ahli waris M. Toib, sehingga masing-masing ahli waris M. Toib menanggung pengembalian uang sebesar Rp. 200.000,- tersebut sesuai dengan porsinya kepada Timo binti M. Toib;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seperti tersebut diatas, maka putusan Hakim pertama harus dikuatkan dengan perbaikan amar;
Menimbang, oleh karena pihak Pembanding adalah pihak yang dikalahkan, maka sesuai ketentuan pasal 192 ayat (1) R.Bg patutlah dihukum untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding;
Memperhatikan


Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 junctis Undang-undang No. 7 Tahun 1989, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Kompilasi

Hukum Islam serta Peraturan Perundang-undangan lainnya dan dalil-dalil Syar’i yang berkenaan dengan perkara ini;

MENGADILI


- Menerima permohonan banding Pembanding;

- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Dompu No. 202/Pdt.G/2006/PA.DP tanggal 6 Pebruari 2007 beretepatan dengan 18 Muharram 1428 H. dengan perbaikan amar sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa :

- M. Toib bin A. Khalik telah meninggal dunia pada tahun 1984 ;

- Hafsah binti Ibrahim telah meninggal dunia pada tahun 1986 ;

  1. Menyatakan hukum almarhum M. Toib bin A. Khalik dan almarhumah Hafsah binti Ibrahim, meninggalkan ahli waris sebagai berikut :

- SALMAH binti M. TOIB, anak perempuan (Penggugat I);

- HARTATI binti M. TOIB, anak perempuan (Penggugat II);

- ABDULLAH bin M. TOIB, anak laki-laki tetapi telah meninggal dunia pada tahun 1989 yaitu orang tua dari MAHMUD bin ABDULLAH (Penggugat III);

- TIMO binti M. TOIB, anak perempuan (Tergugat);

  1. Menyatakan hukum bahwa almarhum M. Toib bin A. Khalik dengan almarhumah Hafsah binti Ibrahim juga meninggalkan harta berupa tanah sawah (tegalan) seluas ± 0.80 Ha. Sebanyak 6 (enam) petak, yang terletak di So Mada Kampaja Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah


- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah sawah Abdurrahman Manan ;

- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah sawah Ismail ama Mina ;

- Sebelah Barat berbatasan dengan Gang Desa Dorebara ;

- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah sawah Usman M. Ali ;

  1. Menyatakan hukum bagian masing-masing ahli waris dari almarhum M. Toib bin A. Khalik dengan almarhumah Hafsah binti Ibrahim sebagai berikut :

- SALMAH binti M. TOIB, anak perempuan mendapat 1/5 bagian ;

- HARTATI binti M. TOIB, anak perempuan mendapat 1/5 bagian ;

- ABDULLAH bin M. TOIB (almarhum) anak laki-laki yang diwakili oleh MAHMUD bin ABDULLAH mendapat 2/5 bagian ;

- TIMO binti M. TOIB, anak perempuan mendapat 1/5 bagian ;

  1. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah sawah/tegalan peninggalan almarhum M. Toib bin A. Khalik dengan almarhumah Hafsah binti Ibrahim tersebut, untuk menyerahkannya secara sukarela kepada Para Penggugat atau waris lainnya sesuai dengan bagian masing-masing menurut putusan ini ;
  2. Menetapkan bahwa uang tambahan pembayaran tanah sengketa sebesar Rp.200.000,- menjadi tanggungan Penggugat dan Tergugat;
  3. Menghukum Para Penggugat untuk mengembalikan uang tambahan tebusan tersebut sebesar Rp. 160.000,- kepada Tergugat dengan rincian :

- Salmah binti M. Toib anak perempuan membayar sebesar Rp. 40.000,-

- Hartati binti M. Toib anak perempuan membayar sebesar Rp. 40.000,-

- Mahmud bin Abdullah bin M. Toib (cucu laki-laki dari anak laki-laki) membayar Rp. 80.000,-

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.691.000,- (satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

- Menghukum


- Menghukum Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding

sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2007 M, bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Awal 1428 H, oleh kami Drs. H.Mustami’uddin Ibrahim, SH. sebagai
Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Drs.H. Syamsuri, SH. Dan Drs.H. Mohammad Chanif, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis, dihadiri oleh kedua Anggota Majelis tersebut dan IGB. Karyadi, SH sebgai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.


HAKIM KETUA


DRS. H.MUSTAMI’UDDIN IBRAHIM, SH.


HAKIM ANGGOTA

DRS. H. SYAMSURI, SH. DRS. H. MOHAMMAD CHANIF, SH.,MH.


PANITERA PENGGANTI


IGB. KARYADI, SH.

Perincian biaya :

1. Materi..................Rp. 6.000,-

2. Administrasi......... Rp. 75.000,-

3. Lain-lain (APP)..... Rp. 119.000,-

Jumlah....... .........Rp. 200.000,-
( dua ratus ribu rupiah )


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/454.html