![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
SALINAN
P U T U S A N
No.103/Pdt.G/2007/PTA.
Bdg
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG yang mengadili perkara tertentu dalam tingkat banding dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SUTIMAH, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga , tempat tinggal di Kampung / Desa Munjul, Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, di dampingi Kuasanya H.SAHRO,S.Pd, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan Guru, tempat tinggal di Kampung Munjul Rt. 08/04, Desa Munjul Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang ditanda tangani di atas kertas bermaterai secukupnya tanggal 23 Maret 2007 semula sebagai TERGUGAT, sekarang selanjutnya disebut PEMBANDING ;
M E L A W A N
1. H. MOCH AHSAN bin H. HASAN, 67 tahun, Agama Islam, pekerjaan Guru, bertempat tinggal di Kampung/Desa Munjul Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang ;
2. Hj. NURFATONAH binti H. HASAN, 60 tahun, Agama Islam, Ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Kampung/Desa Munjul Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang ;
3. CUCU ROBIATUL JANNAH binti H. DJUENI DJON HASAN bin H. HASAN, 35 tahun, pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam , tempat tinggal di Perum Resinda Blok A5 No. 18 Karawang, dalam hal ini diwakili oleh EDY SYAFRAN,SH Advokat/ Konsultan Hukum berkantor dan berkedudukan di BTN Griya Pesona Praja Bl;ok E5 No. 4 Cinangsih Subang, berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 20 April 2007 semula sebagai PARA PENGGUGAT sekarang sebagai PARA TERBANDING;
NAWAWI, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, betempat tinggal di Kampung/Desa Munjul, Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, semula sebagai TURUT TERGUGAT I, sekarang sebagai TURUT TERBANDING I ;
ANWAR, Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Kampung/Desa Munjul Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, semula sebagai TURUT TERGUGAT II sekarang sebagai TURUT TERBANDING II ;
PENGADILAN TINGGI AGAMA tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan
Pengadilan Agama Subang Nomor 945/Pdt.G/2006/PA. Sbg.
tanggal 14 Maret 2007 M
bertepatan dengan tanggal 24 Syafar 1428 H, yang amarnya berbunyi :
-
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp.724.500,- (tujuh ratus dua puluh empat ribu lima ratus
ribu rupiah) ;
Memperhatikan Akta pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan
Agama Subang Nomor 0945/Pdt.G/2006/PA.Sbg. tanggal 23 Maret
2007, yang
menyatakan Pembanding telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan
Pengadilan Agama tersebut, dan permohonan banding
tersebut telah diberitahukan
secara patut kepada pihak lawan pada tanggal 28 Maret 2007;
Menimbang,
bahwa Pembanding telah mengajukan memori banding, tanggal 20 Maret 2007, yang
diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Agama
Subang tanggal 12 April 2007, dan
telah diberitahukan kepada pihak lawan tanggal 16 April 2007 (kepada Terbanding
I dan Terbanding
II) dan Tanggal 11 Mei kepada Terbanding III, Turut Terbanding
I dan Turut Terbanding II ;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding Pembanding
tersebut Para Terbanding telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 14 Maret
2007 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama Subang tanggal 26
April 2007 dan telah diberitahukan kepada pihak lawan
pada tanggal 3 Mei 2007 ;
Menimbang, bahwa kepada masing-masing pihak telah diberi kesempatan dengan
patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara (inzage)
sebelum perkara
tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena pernyataan permohonan banding Para Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1947 Pasal 7, maka permohonan banding para pembanding formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding memeriksa berkas perkara yang dimohonkan banding tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding berkesimpulan bahwa ;
DALAM EKSEPSI ;
Mejelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama baik dalam pertimbangan hukum maupun amar putusannya, oleh Karena itu pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih menjadi pendapatnya sendiri dan oleh karenanya putusan tersebut harus dipertahankan;
DALAM POKOK PERKARA ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkt Pertama, baik dalam putusan maupun dalam pertimbangan hukumnya, namun demikian Majelis Hakim Tingkat Banding akan menambahkan pertimbangan /melengkapi pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas Majelis berkesimpulan gugatan para Penggugat subyek perkaranya tidak lengkap atau masih kekurangan fihak. Namun demuikian tidak menutup kemungkinan bahwa para Penggugat /Para Terbanding dapat mengajukan lagi gugatan serupa dengan melengkapi pihak-pihak yang terkait dengan gugatan waris yang diajukannya. Begitu dengan harta tirkah yang di gugat merupakan harta bersama H.HASAN (Almrhum) dan Harta Gono Gini dari perkawinan H. HASAN (Alm) dengan Almarhumah H. NURHASANAH alias SUMANTI ;
Menimbang, bahwa atas dasar apa yang telah dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Agama Subang dalam perkara ini, oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung setelah pertimbangan hukum, sepenuhnya dapat disetujui dan dipertahankan untuk dijadikan sebagai pertimbangan dan pendapatnya sendiri ;
Menimbang, bahwa pihak Para Penggugat /Para Terbanding merupakan pihak yang dikalahkan maka sesuai pasal 181 HIR ayat (1) untuk semua tingkatan peradilan baik tingkat pertama maupun tingkat banding biaya perkara dibebankan kepada Para Penggugat/Para Terbanding ;
Mengingat Pasal-pasal dari Undang - Undang dan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan, permohonan Banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima ;
2 Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Subang Nomor 495/Pdt.G/2006/ PA.Sbg. tanggal 14 Maret 2007 M bertepatan dengan tanggal 24 Syafar 1428 H ;
3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat Banding sebesar Rp. 127.000,- (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari KAMIS tanggal 30 bulan AGUSTUS tahun 2007 MASEHI bertepatan dengan tanggal 17 bulan Sya’ban tahun 1428 HIJRIYAH oleh kami Drs. H. RAHMAT SATYA WIBAWA,MH. Hakim Tinggi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs.H.R. MUHAMMAD dan H. M. SURURY YS,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut yang dihadiri Hakim Anggota serta Dra. NAFI’AH. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
HAKIM KETUA,
Drs. H. RAHMAT SATYA WIBAWA,MH.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,
.
Drs.H.R. MUHAMMAD. H.M. SURURY, YS.MH.
PANITERA PENGGANTI,
Dra. N A F I ‘ A H
Rincian biaya perkara :
J u m l a h............................... Rp.127.000,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/451.html