![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 30 January 2008
P U T U S A N
Nomor :31/Pdt.G/2007/Msy-Prov.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara perdata (Hadhanah) pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;
PEMBANDING, umur 32 tahun, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal di KABUPATEN NAGAN RAYA, dahulu Tergugat ;
M e l a w a n
TERBANDING, umur 29 tahun, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di KABUPATEN NAGAN RAYA, dahulu Penggugat;
Mahkamah Syar’iyah Provinsi tersebut ; -
Telah mempelajari berkas
perkara dan semua surat–surat yang berhubungan dengan perkara ini ; -
TENTANG DUDUKPERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Mahkamah Syar'iyah Meulaboh Nomor : 173/Pdt.G/2006/MSy-MBO tanggal 27 Februari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 09 Shafar 1428 H yang amarnya berbunyi :
Membaca
surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah
Meulaboh bahwa Pembanding pada tanggal 14 Maret
2007 telah mengajukan banding
atas putusan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Nomor : 173/Pdt.G/2006/MSy-Mbo
tanggal 27 Pebruari
2007 permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada
pihak lawannya pada tanggal 20 Maret 2007 ; -
Memperhatikan memori banding
dan kontra memori banding yang diajukan oleh pihak-pihak berperkara ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang
diajukan oleh Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu
dan dengan
cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka
permohonan banding tersebut harus dinyatakan
dapat diterima ;
Menimbang,
bahwa hakim pertama dengan putusannya, atas dasar-dasar apa yang telah
dipertimbangkan didalamnya, adalah sudah tepat dan
dengan benarnya
menjatuhkan putusan, sehingga karenanya haruslah dikuatkan;
-
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
maka biaya perkara
dalam tingkat banding dibebankan kepada Pembanding ; -
Mengingat pasal-pasal
dari Undang-undang dan Ketentuan Hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Demikianlah
diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar`iyah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari
Kamis tanggal 31 Mei 2007 M
bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Awal 1428 H. oleh kami Drs. H. Jufri
Ghalib, SH. Wakil Ketua yang
ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Rizwan
Syamsuddin. dan Drs. H. Muchtar Yusuf, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota,
dan
putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk
umum oleh Ketua Majelis tersebut yang didampingi para Hakim
Anggota dan dibantu
oleh Azhar A, Sm.Hk. sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak yang
berperkara;
HAKIM ANGGOTA KETUA
MAJELIS
TTD TTD
DRS. H. RIZWAN SYAMSUDDIN. DRS. H.
JUFRI GHALIB,SH., MH.
TTD
DRS. H. MUCHTAR
YUSUF,SH.
PANITERA PENGGANTI
TTD
AZHAR A, SM.HK.
Perincian biaya banding :
1. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
2. Biaya proses Rp. 19.500,-
3.
Biaya Meterai Rp. 6.000,-
J u m l a
h Rp.100.500,-
(Seratus ribu lima ratus rupiah)
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/45.html