AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 45

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - MSy Aceh [2007] IDPTA 45 (31 Maret 2007)

Last Updated: 30 January 2008

P U T U S A N
Nomor :31/Pdt.G/2007/Msy-Prov.


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara perdata (Hadhanah) pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;

PEMBANDING, umur 32 tahun, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal di KABUPATEN NAGAN RAYA, dahulu Tergugat ;

M e l a w a n


TERBANDING, umur 29 tahun, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di KABUPATEN NAGAN RAYA, dahulu Penggugat;


Mahkamah Syar’iyah Provinsi tersebut ; -
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat–surat yang berhubungan dengan perkara ini ; -

TENTANG DUDUKPERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Mahkamah Syar'iyah Meulaboh Nomor : 173/Pdt.G/2006/MSy-MBO tanggal 27 Februari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 09 Shafar 1428 H yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat ; -
  2. Menetapkan kedua orang anak yang masing-masing bernama :
    1. ANAK PEMBANDING-TERBANDING 1, anak laki-laki ; dan -
    2. ANAK PEMBANDING-TERBANDING 2, anak perempuan ;-
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kedua orang anak tersebut kepada Penggugat selaku ibu kandungnya yang lebih berhak mengasuh sampai kedua anak tersebut dewasa/berdiri sendiri ; -
  4. Memerintahkan Tergugat untuk menafkahi/membiayai hidup kedua orang anak tersebut secara makruf/patut sampai kedua anak tersebut dewasa/berdiri sendiri ;-
  5. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga hari ini dihitung sebesar Rp.352.000,-(Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah) ; -

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Meulaboh bahwa Pembanding pada tanggal 14 Maret 2007 telah mengajukan banding atas putusan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Nomor : 173/Pdt.G/2006/MSy-Mbo tanggal 27 Pebruari 2007 permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 20 Maret 2007 ; -
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh pihak-pihak berperkara ;


TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa hakim pertama dengan putusannya, atas dasar-dasar apa yang telah dipertimbangkan didalamnya, adalah sudah tepat dan dengan benarnya menjatuhkan putusan, sehingga karenanya haruslah dikuatkan; -
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 maka biaya perkara dalam tingkat banding dibebankan kepada Pembanding ; -
Mengingat pasal-pasal dari Undang-undang dan Ketentuan Hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar`iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2007 M bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Awal 1428 H. oleh kami Drs. H. Jufri Ghalib, SH. Wakil Ketua yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Rizwan Syamsuddin. dan Drs. H. Muchtar Yusuf, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut yang didampingi para Hakim Anggota dan dibantu oleh Azhar A, Sm.Hk. sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak yang berperkara;
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
TTD TTD
DRS. H. RIZWAN SYAMSUDDIN. DRS. H. JUFRI GHALIB,SH., MH.
TTD
DRS. H. MUCHTAR YUSUF,SH.

PANITERA PENGGANTI
TTD

AZHAR A, SM.HK.

Perincian biaya banding :


1. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
2. Biaya proses Rp. 19.500,-
3. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
J u m l a h Rp.100.500,-


(Seratus ribu lima ratus rupiah)



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/45.html