AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 44

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - MSy Aceh [2007] IDPTA 44 (27 Maret 2007)

Last Updated: 30 January 2008

P U T U S A N


NOMOR : 13/Pdt.G/2007/MSy-PROV


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Yang mengadili perkara cerai gugat pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :

PEMBANDING, umur 30 tahun, pekerjaan Sopir, tempat tinggal di KOTA LANGSA, dahulu Tergugat ;

M e l a w a n :

TERBANDING, umur 30 tahun, pekerjaan PNS., tempat tinggal di KABUPATEN ACEH TAMIANG, dahulu Penggugat;
Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini :

TENTANG DUDUKPERKARANYA

Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan tentang dudukperkaranya ini sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Nomor : 95/Pdt.G/2006/Msy-Ksg, tanggal 6 Desember 2006.M bertepatan dengan tanggal 15 Zulkaidah 1427.H, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;

2. Menjatuhkan talak satu bain sughra dari Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);

3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp.169.000,- (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah) ;
Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang bahwa pembanding pada tanggal 20 Desember 2006 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Nomor: 95/Pdt.G/2006/Msy-Ksg. tanggal 6 Desember 2006 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 15 Zulkaidah 1427 Hijriyah, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 22 Desember 2006;
Memperhatikan memorie banding Pembanding, sedangkan Terbanding tidak mengajukan kontra memorienya ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dalam perkara ini telah diajukan oleh Tergugat/Pembanding dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Syar’iyah provinsi dapat menyetujui dasar-dasar uraian yang telah dipertimbangkan oleh Hakim pertama dan mengambil alih menjadikan pendapatnya sendiri, akan tetapi menurut Mahkamah Syar’iyah Provinsi hakim pertama kurang tepat merumuskan dalam amar putusannya, sehingga karenanya hal tersebut harus diperbaiki dengan menambah pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa untuk memenuhi pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Mahkamah Syar”iyah Provinsi memandang perlu menambah amar putusan yang isinya memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang untuk mengirim salinan putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah Sebagaimana dimaksud oleh pasal tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini mengenai sengketa dibidang perkawinan, sesuai dengan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara dalam tingkat banding dibebankan kepada Pembanding ;
Mengingat pada pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan serta ketentuan hukum Islam yang bersangkutan dengan perkara ini ;


M E N G A D I L I

4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp.169.000,-(seratus enam puluh sembilan ribu rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2007 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 8 Rabiul Awal 1428 Hijriyah, Drs. H. Jufri Ghalib, SH,MH, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Rizwan Syamsuddin dan Drs. H Muchtar Yusuf, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Dra. Zakiah sebagai Panitera pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak yang berperkara ;
Hakim Anggota Ketua Majelis

dto
d.t.o d.to.
1. DRS. H. RIZWAN SYAMSUDDIN DRS.H. JUFRI GHALIB, SH. MH


d.t.o
2. DRS. H. MUCHTAR YUSUF, SH
Panitera Pengganti
dto
d.t.o


DRA. Z A K I A H


Perincian Biaya Banding :

  1. Biaya Materai ............................ Rp. 6.000,-
  2. Biaya Administrasi .................... Rp. 75.000,-
  3. Biaya Pemberkasan .................... Rp. 19.500,-

J u m l a h .................................. Rp.100.500,-
-----------------------------(Seratus ribu lima ratus rupiah)--------------------------------------



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/44.html