![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 30 January 2008
P U T U S A N
NOMOR : 13/Pdt.G/2007/MSy-PROV
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Yang mengadili perkara cerai gugat pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 30 tahun, pekerjaan Sopir, tempat tinggal di KOTA LANGSA, dahulu Tergugat ;
M e l a w a n :
TERBANDING, umur 30 tahun, pekerjaan PNS., tempat tinggal di
KABUPATEN ACEH TAMIANG, dahulu Penggugat;
Mahkamah Syar’iyah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat
yang berhubungan dengan perkara ini :
TENTANG DUDUKPERKARANYA
Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan tentang dudukperkaranya ini
sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah
Kualasimpang Nomor :
95/Pdt.G/2006/Msy-Ksg, tanggal 6 Desember 2006.M bertepatan dengan tanggal 15
Zulkaidah 1427.H, yang amarnya
berbunyi sebagai berikut :
1. Mengabulkan
gugatan Penggugat ;
2. Menjatuhkan talak satu bain sughra dari Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp.169.000,-
(seratus enam puluh sembilan ribu rupiah) ;
Membaca akta permohonan banding
yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang bahwa
pembanding pada tanggal 20
Desember 2006 telah mengajukan permohonan banding
atas putusan Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Nomor: 95/Pdt.G/2006/Msy-Ksg.
tanggal 6 Desember 2006 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 15 Zulkaidah 1427
Hijriyah, permohonan banding mana telah diberitahukan
kepada pihak lawannya pada
tanggal 22 Desember 2006;
Memperhatikan memorie banding Pembanding,
sedangkan Terbanding tidak mengajukan kontra memorienya ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dalam perkara ini telah
diajukan oleh Tergugat/Pembanding dalam tenggang waktu dan
menurut cara-cara
yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut harus
dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Syar’iyah
provinsi dapat menyetujui dasar-dasar uraian yang telah dipertimbangkan oleh
Hakim pertama
dan mengambil alih menjadikan pendapatnya sendiri, akan tetapi
menurut Mahkamah Syar’iyah Provinsi hakim pertama kurang tepat
merumuskan
dalam amar putusannya, sehingga karenanya hal tersebut harus diperbaiki dengan
menambah pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa untuk memenuhi pasal
84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,
Mahkamah Syar”iyah Provinsi memandang perlu menambah amar putusan
yang
isinya memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang untuk
mengirim salinan putusan kepada Pegawai Pencatat
Nikah Sebagaimana dimaksud oleh
pasal tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini mengenai sengketa
dibidang perkawinan, sesuai dengan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun
1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara dalam tingkat
banding dibebankan kepada Pembanding ;
Mengingat pada pasal-pasal dari
peraturan perundang-undangan serta ketentuan hukum Islam yang bersangkutan
dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp.169.000,-(seratus enam puluh sembilan ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari
Selasa
tanggal 27 Maret 2007 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 8 Rabiul Awal 1428
Hijriyah, Drs. H. Jufri Ghalib, SH,MH, Wakil
Ketua Mahkamah Syar’iyah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Rizwan
Syamsuddin dan Drs. H Muchtar
Yusuf, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota
dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum
oleh Ketua Majelis tersebut didampingi para Hakim Anggota,
dibantu oleh Dra. Zakiah sebagai Panitera pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak
yang berperkara ;
Hakim Anggota
Ketua Majelis
dto
d.t.o d.to.
1. DRS. H. RIZWAN
SYAMSUDDIN DRS.H. JUFRI GHALIB, SH. MH
d.t.o
2. DRS. H. MUCHTAR YUSUF, SH
Panitera Pengganti
dto
d.t.o
DRA. Z A K I A H
Perincian Biaya Banding :
J u m l a h
..................................
Rp.100.500,-
-----------------------------(Seratus ribu lima ratus
rupiah)--------------------------------------
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/44.html