![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor : 81/Pdt.G/2007/PTA.JK
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Jakarta yang mengadili perkara tertentu dalam tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
P.B. Eko Poerbowo bin Drs. H. Samidjan HD, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan tidak kerja, bertempat tinggal di Otista Raya Jl. Kebun Sayur I Rt. 02/015 No. 26A, Gg Mangga, Kelurahan Bidaracina, Kecamatan Jatinegara. dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya Muhammad Muslih, SHI, MH. advokat dan penasehat hukum pada Law Firm Muslih dan Partners, beralamat di Jl. Petogogan I/V No. 34 Gandaria Utara Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sesuai surat kuasa khususnya tertanggal 18 Maret 2007. Selanjutnya disebut Penggugat/Pembanding;
L A W A N
Hj. Rini Amini binti Abdul Manan, umur 61 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Cipinang Elok II Blok AJ-16 Rt. 015/010, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat I/ Terbanding I ;
Himawan Gunadi bin Drs. H. Samidjan HD, umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaan ---, bertempat tinggal di Komplek POMAD Rt. 19/06 No. 9, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Selanjutnya disebut Tergugat II/Turut Terbanding II ;
Diana Evini binti Drs. H. Samidjan HD, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Kampung Blok Dukuh Rt. 02/01 No. ---, Kelurahan Semplo, Kecamatan Palimanan, Cirebon, Jawa Barat. Selanjutnya disebut Tergugat III/Turut Terbanding III ;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut :
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini :
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor : 643/Pdt.G/2006/PA.JT tanggal 13 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 23 Shafar 1428 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Jumlah : 40/40 bagian.
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera
Pengadilan Agama Jakarta Timur yang menyatakan bahwa pada hari selasa tanggal
20
Maret 2007 pihak Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan
Pengadilan Agama tersebut, permohonan banding
mana telah diberitahukan kepada
pihak lawannya ;
Telah pula membaca dan memperhatikan memori banding yang
diajukan oleh Penggugat/Pembanding, dan memori banding tersebut merupakan
memori
susulan yang dikirim pada tanggal 04 Juli 2007, karena awalnya Pembanding
dinyatakan oleh Panitera Pengadilan Agama Jakarta
Timur tidak mengajukan memori
banding (surat pernyataan Panitera tanggal 30 Mei 2007) ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang bahwa oleh karena permohonan banding dalam perkara ini telah
diajukan oleh Penggugat/Pembanding dalam tenggang waktu dan
menurut cara yang
ditentukan dalam undang-undang, maka permohonan banding tersebut formil
dinyatakan dapat diterima;
Menimbang bahwa terlepas dari apa yang
dipertimbangkan Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta mempunyai
pertimbangannya
sendiri sebagai berikut;
Menimbang bahwa dari hasil
pemeriksaan di Pengadilan Agama, berdasarkan berita acara pemeriksaan ternyata
diketahui bahwa Tergugat
I/Terbanding I, Tergugat II/Turut Terbanding II dan
Tergugat III/Turut Terbanding III telah menyampaikan rekonpensi secara lisan
didepan sidang Pengadilan Agama pada tanggal 14 November 2006, yang menyatakan
bahwa “semua harta peninggalan almarhum Drs.
H.Samidjan HD terlenbih
dahulu dibagi dua yang merupakan harta bersama kemudian baru pembagian
warisnya”;
Menimbang bahwa Pengadilan Agama dalam hal ini tidak
memberikan pertimbanganya secara khusus mengenai rekonpensi yang diinginkan oleh
Tergugat I/Terbanding I, Tergugat II/Turut Terbanding II dan Tergugat III/ Turut
Terbanding III tersebut. Oleh karena itu Pengadilan
Tinggi Agama memandang perlu
untuk memberikan pertimbangan hukum mengenai rekonpensi Tergugat I/Terbanding I,
Tergugat II/Turut Terbanding
II dan Tergugat III/Turut Terbanding III,
sebagaimana tersebut diatas yang akan dimasukan dalam bidang permasalahan
rekonpensi;
Dalam Konpensi :
Menimbang bahwa segala sesuatu yang telah
dipertimbangkan dan diakui kebenarannya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan
menjadi dalil
yang tetap;
Menimbang bahwa Penggugat/Pembanding dalam memori
bandingnya menyampaikan keberatan-keberatan atas putusan Pengadilan Agama
Jakarta
Timur tersebut, diantaranya adalah menolak bagian putusan yang bunyinya
sebagai berikut;
4. Menetapkan harta bersama antara pewaris dengan Tergugat I (Hj. Rini Amini) adalah sebagai berikut :
4.1. Sebidang tanah dan bangunan seluas 521 M2/175 M2 yang terletak di Kavling Aneka Elok Blok AJ No. 16 Rt. 0015/010 Kelurahan Cipinang Muara Jatinegara Jakarta Timur dengan batas-batasnya sebagaimana tercantum dalam sertifikat hak guna bangunan.
4.2. Dua bidang tanah 150 M2 dan 150 M2 yang terletak di Kavling DKI Cipayung Blok E1 Persil 27 dan E1 Persil 28 Rt. 010/01 Cipayung, Jakarta Timur dengan batas-batasnya sebagaimana tercantum dalam akta notaris.
5. Menetapkan sebagai hukum separuh dari seluruh harta bersama pewaris dengan
Tergugat I tersebut sebagaimana diuraikan pada angka
4.2 adalah hak milik
Tergugat I (Hj. Rini Amini) dan separuhnya lagi merupakan harta peninggalan
(tirkah pewaris) yang selanjutnya
dibagi-bagikan kepada seluruh ahli waris
sesuai dengan bagian mereka masing-masing.
Menimbang bahwa
keberatan-keberatan yang disampaikan oleh Penggugat/Pembanding menurut
Pengadilan Tinggi Agama cukup beralasan, oleh
karenanya Pengadilan Tinggi Agama
akan memberikan pertimbangannya sendiri sebagai berikut;
Menimbang bahwa
Penggugat/Pembanding dalam memori bandingnya secara garis besarnya menghendaki
agar harta peninggalan pewaris almarhum
Drs. H. Samidjan HD seluruhnya dibagikan
kepada ahli waris sesuai dengan faroid islam tanpa harus dibagi dua lebih dahulu
sebagai
harta bersama dengan Tergugat I, kecuali tanah dan bangunan seluas 115
m2 yang dibeli atas nama Terggugat I, separuh dari harta tersebut
dibagi waris;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa
gugatan Penggugat mengenai pembagian tersebut jelas keliru,
karena menyalahi
aturan hukum dimana berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 dinyatakan “harta benda
yang diperoleh selama perkawinan menjadi
harta benda bersama”. Selanjutnya berdasar Pasal 96 ayat (1) Kompilasi
Hukum Islam
dinyatakan “Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta
bersama untuk menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama”.
Oleh karena itu
gugatan Penggugat tentang pembagian harta waris tanpa membagi lebih dahulu harta
bersamanya harus ditolak ;
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding mendalilkan
bahwa Penggugat/Pembanding adalah ahli waris yang sah yang berhak mendapatkan
harta
waris dari peninggalan almarhum ayahnya Drs. H. Samidjan HD, yang telah
meninggal dunia pada tanggal 05 April 2002 di rumah sakit
Mitra Keluarga
Jatinegara Jakarta Timur, dalam keadaan beragama Islam ;
Menimbang, bahwa
mengenai susunan para ahli waris almarhum Drs. H. Samidjan HD, baik Penggugat
maupun Tergugat I/Terbanding I, Terguat
II/Turut Terbanding II dan Tergugat
III/Turut Terbanding III, semua mengakui kebenarannya, tidak ada perbedaan
pendapat, dengan demikian
maka mengenai ahli waris tidak dipertimbangkan lagi,
dan menjadi dalil yang tetap ;
Menimbang, bahwa mengenai gugatan harta
peninggalan almarhum Drs. H. Samidjan HD, Pengadilan Tinggi Agama dalam hal ini
berpendapat
bahwa siapa yang mendalilkan bahwa dirinya memiliki suatu hak yang
ada pada orang lain, maka ia harus membuktikannya. Dengan demikian
maka
Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa Penggugat/Pembanding harus membuktikan
secara hukum adanya harta yang dimiliki oleh
pewaris yang akan dibagi waris yang
saat ini menurut Penggugat/Pembanding dikuasai oleh Tergugat I ;
Menimbang,
bahwa Penggugat/Pembanding untuk membuktikan adanya harta peninggalan almarhum
Drs. H. Samidjan HD telah mengajukan bukti-bukti
berupa foto copy SPPT. PBB yang
telah diberi materai cukup dan telah diberi tanda P. 1 sampai dengan P. 5.
;
Menimbang, bahwa surat bukti P. 1. sampai dengan P. 5. tersebut adalah
bukan bukti kepemilikan hak, oleh karena itu bukti-bukti tersebut
tidak dapat
diterima sebagai bukti hak atas tanah tersebut, dan harus ditolak
;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama, memandang tidaklah berlebihan
mengakomodir keinginan Tergugat dalam konpensi kedalam pembahasan
tersendiri
dalam rekonpensi, karena ada hal yang diminta oleh Tergugat dalam rekonpensi
yang ditafsirkan sebagai gugatan balik (rekonpensi);
Dalam Rekonpensi :
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang telah
dipertimbangkan dalam konpensi, merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan
dengan pembahasan
dalam rekonpensi ;
Menimbang, bahwa namun demikian,
Penggugat I, II dan III dalam rekonpensi mengakui dan membenarkan adanya harta
pewaris almarhum Drs.
H. Samidjan HD yang diperoleh selama perkawinannya dengan
Penggugat Rekonpensi I berupa :
Sedangkan tanah dan bangunan yang lain, Penggugat rekonpensi menyatakan bahwa tanah-tanah dan bangunan tersebut bukan harta peninggalan almarhum Drs. H. Samidjan HD, yaitu berupa :
Bahwa tanah-tanah dan bagunan
tersebut bukanlah harta peninggalan almarhum Drs. H. Samidjan HD, karena telah
dihibahkan kepada Penggugat
Rekonpensi I (Ny. Rini Amini) ;
Menimbang, bahwa
mengenai tanah dan bangunan diatasnya seluas 512 M2/175 M2 terletak di Jl.
Cipinang Elok II Blok Aj. 16. Rt. 015/Rw.
010, Cipinang Muara Jatinegara Jakarta
Timur diakui oleh Penggugat Rekonpensi I, II dan III, sebagai harta bersama
almarhum Drs.
H. Samidjan HD, dengan Penggugat Rekonpensi I, didukung oleh bukti
foto copy sertifikat HGB Nomor 2827 tahun 1997 yang telah diberi
materai cukup
dan telah dicocokkan dengan aslinya, maka tanah dan bangunan tersebut telah
memiliki bukti yang autentik, oleh karenanya
tanah dan bangunan tersebut diatas
dapat ditetapkan sebagai harta bersama ;
Menimbang, bahwa tanah seluas 150 M2
persil nomor 27 dan tanah seluas 150 M2 persil nomor 28 terletak di Kav. DKI
Cipayung Blok E
I telah diakui oleh Penggugat Rekonpensi I, II dan III, sebagai
harta bersama antara pewaris Drs. H. Samidjan HD, dengan Penggugat
Rekonpensi I
(Hj. Rini Amini). Pengakuan tersebut didukung pula dengan bukti foto copy yang
diberi materai cukup surat Akta Notaris
yang dikeluarkan oleh Notaris Pejabat
Pembuat Akta Tanah Nomor 12 tanggal 11 Juni 1975 dan Nomor 13 tanggal 11 Juni
1975 yang telah
dicocokkan dengan aslinya, maka bukti-bukti tersebut adalah
menjadi bukti yang dapat diterima sebagai bukti kepemilikan hak karena
dibuat
oleh pejabat yang berwenang, dan kedua bidang tanah tersebut dapat ditetapkan
sebagai harta bersama almarhum Drs. H. Samidjan
HD dengan Penggugat Rekonpensi I
(Hj. Rini Amini) ;
Menimbang, bahwa mengenai tanah dan bangunan lain yang
didalilkan oleh Tergugat Rekonpensi sebagai harta peninggalan pewaris almarhum
Drs. H. Samidjan HD. Penggugat Rekonpensi membatahnya, dengan alasan-alasan
sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi I untuk menguatkan dalil bantahannya telah melampirkan bukti-bukti sebagai berikut :
- Foto copy Akta jual Beli Nomor 272/Jatinegara 1998 tanggal 21 September 1998 yang telah diberi materai cukup, dan telah dicocokkan dengan aslinya, yang telah dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang isinya menyatakan bahwa tanah dan bangunan seluas 115 M2 terletak di Cipinang Muara Rt. 012/Rw. 02, Jatinegara Jakarta Timur, persil Nomor 318 Blok DI kohir no. C. 306 adalah dibeli atas nama Penggugat Rekonpensi I (Ny. Rini Amini) ;
- Selanjutnya Penggugat Rekonpensi melampirkan juga foto copy surat hibah dibawah tamgan yang dibuat oleh pewaris kepada Penggugat Rekonpensi I, yang telah diberi materai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama dalam hal ini
memandang bahwa sebidang tanah dan bangunan seluas 115 M2/64M2 terletak di
Cipinang Muara Rt. 012/Rw.02 Jatinegara Jakarta Timur persil nomor 318. Blok D I
kohir nomor C. 306 telah dibeli atas nama Ny. Rini
Amini pada tanggal 21
September 1998. Sedangkan Ny. Rini Amini pada saat itu adalah sebagai isteri
dari almarhum Drs. H. Samidjan
HD, berarti ada ikatan perkawinan antara Ny. Rini
Amini dengan pewaris ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 35 ayat (1)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, dinyatakan bahwa “Harta benda yang
diperoleh
selama perkawinan menjadi harta benda bersama”. Dengan demikian
maka tanah dan bangunan seluas 115 M2/64 M2 yang terletak di
Cipinang Muara rt.
012/02 Jatinegara Jakarta Timur persil nomor 318 Blok DI kohir nomor C. 306.
secara hukum adalah harta bersama
antara pewaris almarhum Drs. H. Samidjan HD,
dengan Penggugat Rekonpensi I (Ny. Rini Amini) tidak melihat atas nama siapa
diantara
suami isteri tersebut ;
Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi
mendalilkan bahwa tanah dan bangunan yang luasnya 115 M2/64M2 tersebut telah
dihibahkan kepada
Penggugat Rekonpensi I ( Ny. Rini Amini) dengan melampirkan
foto copy surat hibah dibawah tangan yang telah diberi materai cukup
dan telah
dicocokkan dengan aslinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 210 ayat (2)
Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa : “Harta benda yang dihibahkan
harus
merupakan hak dari penghibah”.
Sedangkan tanah dan bangunan
seluas 115 M2/54 M2 tersebut yang didalilkan sebagai harta hibah adalah
merupakan harta syirkah, harta
bersama suami isteri. Oleh karena itu dalam hal
ini Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa hibah tersebut batal demi hukum,
karena
dalam harta tersebut ada hak orang lain yaitu isteri ;
Menimbang,
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka sebidang tanah dan bangunan
seluas 115 M2/64 M2 terletak di Cipinang Muara
Rt. 012/Rw.02. Jatinegara
Jakarta Timur, Persil nomor. 318 Blok D I Kohir nomor C. 306 adalah sebagai
harta bersama antara pewaris
almarhum Drs. H. Samidjan HD dengan Penggugat
Rekonpensi I (Ny. Rini Amini) ;
Menimbang, bahwa mengenai sebidang tanah
seluas 156 M2 terletak di Jl. Kebon Sayur I Gg. Mangga Rt. 002/Rw. 015 dan
sebidang tanah
seluas 53 M2 terletak di Jl. Kebon Sayur I Gg. mangga Rt.002/Rw.
015 yang didalilkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai harta hibah,
dalam hal ini
Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa masing-masing pihak baik Penggugat
Rekonpensi maupun Tergugat Rekonpensi
tidak memiliki bukti kepemilikan hak
;
Bahwa Penggugat Rekonpensi untuk memperkuat pernyataan hibahnya mengajukan
bukti foto copy surat hibah yang dibuat oleh Lurah setempat,
bukan oleh pejabat
yang berwenang. dengan demikian maka bukti tersebut bukanlah bukti kepemilikan
hak. Oleh karena itu gugatan Penggugat
Rekonpensi terhadap tanah seluas 156 M2
dan tanah seluas 53 M2 terletak di Jl. Kebon Sayur I Gg. Mangga Rt. 002/Rw. 015
Jatinegara
Jakarta Timur harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa dengan
pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Agama tersebut tidak dapat
dipertahankan dan karenanya
harus dibatalkan dan dengan mengadili sendiri yang
amarnya sebagaimana amar putusan Pengadilan Tinggi Agama ;
Menimbang, bahwa
karena perkara ini adalah merupakan perkara gugatan harta, maka berdasar pasal
181 ayat (1) HIR, biaya perkara akan
dibebankan kepada pihak yang kalah,
sedangkan kedua belah pihak dalam hal ini sama-sama kalah maka kedua belah pihak
sama-sama dihhukum
membayar biaya perkara secara tanggung renteng ;
Mengingat
segala kententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang berkaitan
dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding Pembanding ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor : 643/Pdt.G/2006/PA.JT. tanggal 13 Maret 2007 M. betepatan dengan tanggal 23 Shafar 1428 H. ;
Dengan mengadili sendiri :
Dalam Konpensi :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menetapkan telah meninggal dunia pewaris almarhum Drs. Samidjan HD bin Joko Leksono pada tanggal 5 April 2002 di Jakarta dalam keadaan beragama Islam ;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum Drs. Samidjan HD. adalah sebagai berikut :
- Hj. Rini Amini binti Abd. Manan selaku isteri pewaris ;
- P.B. Eko Poerboyo bin Drs. H. Samidjan HD. anak kandung laki-laki ;
- Himawan Gunadi bin Drs. H. Samidjan HD. anak kandung laki-laki ;
- Diana Evini binti Drs. H. Samidjan HD. anak kandung perempuan ;
- Menolak selain dan selebihnya ;
Dalam Rekonpensi :
Jumlah 40/40 bagian
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
- Menghukum Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding I, Turut Terbanding II, dan Turut Terbanding III untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding secara tanggung renteng sebesar Rp. 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam permusyawaratan majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama di Jakarta pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2007 M bertepatan dengan tanggal 15 Sya’ban 1428 H. oleh kami Drs. H. A. RAHMAN ABROR. yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sebagai Ketua Majelis, Drs. H. M. NADJMI, SH., MHum. dan Dra. Hj. DURRAH BARAJA, SH., MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana dibacakan pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dengan dibantu oleh AKHMAD FAUZY, SH. selaku Panitera Pengganti dengan tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara ;
Hakim Anggota Ketua
Majelis
ttd
ttd
Drs. H. M. NADJMI, SH., MHum. Drs. H. A. RAHMAN
ABROR
ttd
Drs. H. DURRAH BARAJA, SH., MHum
Panitera Pengganti
ttd
AKHMAD FAUZY, SH.
Perincian biaya :
1. Biaya
Administrasi Rp. 75.000,-
2. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
3.
Biaya APP Rp. 125.000,-
Jumlah : Rp. 206.000,-
Untuk Salinan
Pengadilan Tinggi Agama Jakarta
Panitera
DRS. H. BAHRIN LUBIS, SH.
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/437.html