AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 437

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

P.B. Eko Poerbowo bin Drs. H. Samidjan HD v Hj. Rini Amini binti Abdul Manan dkk - Kewarisan - PTA Jakarta [2007] IDPTA 437 (28 Agustus 2007)

P U T U S A N

Nomor : 81/Pdt.G/2007/PTA.JK


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Tinggi Agama Jakarta yang mengadili perkara tertentu dalam tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :


P.B. Eko Poerbowo bin Drs. H. Samidjan HD, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan tidak kerja, bertempat tinggal di Otista Raya Jl. Kebun Sayur I Rt. 02/015 No. 26A, Gg Mangga, Kelurahan Bidaracina, Kecamatan Jatinegara. dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya Muhammad Muslih, SHI, MH. advokat dan penasehat hukum pada Law Firm Muslih dan Partners, beralamat di Jl. Petogogan I/V No. 34 Gandaria Utara Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sesuai surat kuasa khususnya tertanggal 18 Maret 2007. Selanjutnya disebut Penggugat/Pembanding;


L A W A N


Hj. Rini Amini binti Abdul Manan, umur 61 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Cipinang Elok II Blok AJ-16 Rt. 015/010, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat I/ Terbanding I ;

Himawan Gunadi bin Drs. H. Samidjan HD, umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaan ---, bertempat tinggal di Komplek POMAD Rt. 19/06 No. 9, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Selanjutnya disebut Tergugat II/Turut Terbanding II ;

Diana Evini binti Drs. H. Samidjan HD, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Kampung Blok Dukuh Rt. 02/01 No. ---, Kelurahan Semplo, Kecamatan Palimanan, Cirebon, Jawa Barat. Selanjutnya disebut Tergugat III/Turut Terbanding III ;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut :
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini :


TENTANG DUDUK PERKARANYA


Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor : 643/Pdt.G/2006/PA.JT tanggal 13 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 23 Shafar 1428 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
  2. Menetapkan bahwa, pewaris almarhum Drs. H. Samidjan HD bin M. Joyoleksono telah meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 5 april 2002 dalam keadaan beragama Islam ;
  3. Menetapkan ahli waris sah pewaris dengan bagiannya masing-masing adalah sebagai berikut :

Jumlah : 40/40 bagian.

  1. Menetapkan harta bersama antara pewaris dengan Tergugat I (Hj. Rini Amini) adalah sebagai berikut :
  2. Menetapkan sebagai hukum separuh dari seluruh harta bersama pewaris dengan Tergugat I tersebut sebagaimana diuraikan pada angka 4.2 adalah hak milik Tergugat I (Hj. Rini Amini) dan separuhnya lagi merupakan harta peninggalan (tirkah pewaris) yang selanjutnya dibagi-bagikan kepada seluruh ahli pewaris sesuai dengan bagian mereka masing-masing.
  3. Menghukum semua ahli waris pewaris tersebut untuk membagi tirkah pewaris tersebut sesuai dengan bagian masing-masing.
  4. Menolak gugatan penggugat selebihnya.
  5. Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 815.000,-(delapan ratus lima belas ribu rupiah).

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur yang menyatakan bahwa pada hari selasa tanggal 20 Maret 2007 pihak Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
Telah pula membaca dan memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding, dan memori banding tersebut merupakan memori susulan yang dikirim pada tanggal 04 Juli 2007, karena awalnya Pembanding dinyatakan oleh Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur tidak mengajukan memori banding (surat pernyataan Panitera tanggal 30 Mei 2007) ;


TENTANG HUKUMNYA


Menimbang bahwa oleh karena permohonan banding dalam perkara ini telah diajukan oleh Penggugat/Pembanding dalam tenggang waktu dan menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka permohonan banding tersebut formil dinyatakan dapat diterima;
Menimbang bahwa terlepas dari apa yang dipertimbangkan Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta mempunyai pertimbangannya sendiri sebagai berikut;
Menimbang bahwa dari hasil pemeriksaan di Pengadilan Agama, berdasarkan berita acara pemeriksaan ternyata diketahui bahwa Tergugat I/Terbanding I, Tergugat II/Turut Terbanding II dan Tergugat III/Turut Terbanding III telah menyampaikan rekonpensi secara lisan didepan sidang Pengadilan Agama pada tanggal 14 November 2006, yang menyatakan bahwa “semua harta peninggalan almarhum Drs. H.Samidjan HD terlenbih dahulu dibagi dua yang merupakan harta bersama kemudian baru pembagian warisnya”;
Menimbang bahwa Pengadilan Agama dalam hal ini tidak memberikan pertimbanganya secara khusus mengenai rekonpensi yang diinginkan oleh Tergugat I/Terbanding I, Tergugat II/Turut Terbanding II dan Tergugat III/ Turut Terbanding III tersebut. Oleh karena itu Pengadilan Tinggi Agama memandang perlu untuk memberikan pertimbangan hukum mengenai rekonpensi Tergugat I/Terbanding I, Tergugat II/Turut Terbanding II dan Tergugat III/Turut Terbanding III, sebagaimana tersebut diatas yang akan dimasukan dalam bidang permasalahan rekonpensi;


Dalam Konpensi :
Menimbang bahwa segala sesuatu yang telah dipertimbangkan dan diakui kebenarannya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan menjadi dalil yang tetap;
Menimbang bahwa Penggugat/Pembanding dalam memori bandingnya menyampaikan keberatan-keberatan atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur tersebut, diantaranya adalah menolak bagian putusan yang bunyinya sebagai berikut;

4. Menetapkan harta bersama antara pewaris dengan Tergugat I (Hj. Rini Amini) adalah sebagai berikut :

4.1. Sebidang tanah dan bangunan seluas 521 M2/175 M2 yang terletak di Kavling Aneka Elok Blok AJ No. 16 Rt. 0015/010 Kelurahan Cipinang Muara Jatinegara Jakarta Timur dengan batas-batasnya sebagaimana tercantum dalam sertifikat hak guna bangunan.

4.2. Dua bidang tanah 150 M2 dan 150 M2 yang terletak di Kavling DKI Cipayung Blok E1 Persil 27 dan E1 Persil 28 Rt. 010/01 Cipayung, Jakarta Timur dengan batas-batasnya sebagaimana tercantum dalam akta notaris.

5. Menetapkan sebagai hukum separuh dari seluruh harta bersama pewaris dengan Tergugat I tersebut sebagaimana diuraikan pada angka 4.2 adalah hak milik Tergugat I (Hj. Rini Amini) dan separuhnya lagi merupakan harta peninggalan (tirkah pewaris) yang selanjutnya dibagi-bagikan kepada seluruh ahli waris sesuai dengan bagian mereka masing-masing.
Menimbang bahwa keberatan-keberatan yang disampaikan oleh Penggugat/Pembanding menurut Pengadilan Tinggi Agama cukup beralasan, oleh karenanya Pengadilan Tinggi Agama akan memberikan pertimbangannya sendiri sebagai berikut;
Menimbang bahwa Penggugat/Pembanding dalam memori bandingnya secara garis besarnya menghendaki agar harta peninggalan pewaris almarhum Drs. H. Samidjan HD seluruhnya dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan faroid islam tanpa harus dibagi dua lebih dahulu sebagai harta bersama dengan Tergugat I, kecuali tanah dan bangunan seluas 115 m2 yang dibeli atas nama Terggugat I, separuh dari harta tersebut dibagi waris;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa gugatan Penggugat mengenai pembagian tersebut jelas keliru, karena menyalahi aturan hukum dimana berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dinyatakan “harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta benda bersama”. Selanjutnya berdasar Pasal 96 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam dinyatakan “Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama untuk menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama”. Oleh karena itu gugatan Penggugat tentang pembagian harta waris tanpa membagi lebih dahulu harta bersamanya harus ditolak ;
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding mendalilkan bahwa Penggugat/Pembanding adalah ahli waris yang sah yang berhak mendapatkan harta waris dari peninggalan almarhum ayahnya Drs. H. Samidjan HD, yang telah meninggal dunia pada tanggal 05 April 2002 di rumah sakit Mitra Keluarga Jatinegara Jakarta Timur, dalam keadaan beragama Islam ;
Menimbang, bahwa mengenai susunan para ahli waris almarhum Drs. H. Samidjan HD, baik Penggugat maupun Tergugat I/Terbanding I, Terguat II/Turut Terbanding II dan Tergugat III/Turut Terbanding III, semua mengakui kebenarannya, tidak ada perbedaan pendapat, dengan demikian maka mengenai ahli waris tidak dipertimbangkan lagi, dan menjadi dalil yang tetap ;
Menimbang, bahwa mengenai gugatan harta peninggalan almarhum Drs. H. Samidjan HD, Pengadilan Tinggi Agama dalam hal ini berpendapat bahwa siapa yang mendalilkan bahwa dirinya memiliki suatu hak yang ada pada orang lain, maka ia harus membuktikannya. Dengan demikian maka Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa Penggugat/Pembanding harus membuktikan secara hukum adanya harta yang dimiliki oleh pewaris yang akan dibagi waris yang saat ini menurut Penggugat/Pembanding dikuasai oleh Tergugat I ;
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding untuk membuktikan adanya harta peninggalan almarhum Drs. H. Samidjan HD telah mengajukan bukti-bukti berupa foto copy SPPT. PBB yang telah diberi materai cukup dan telah diberi tanda P. 1 sampai dengan P. 5. ;
Menimbang, bahwa surat bukti P. 1. sampai dengan P. 5. tersebut adalah bukan bukti kepemilikan hak, oleh karena itu bukti-bukti tersebut tidak dapat diterima sebagai bukti hak atas tanah tersebut, dan harus ditolak ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama, memandang tidaklah berlebihan mengakomodir keinginan Tergugat dalam konpensi kedalam pembahasan tersendiri dalam rekonpensi, karena ada hal yang diminta oleh Tergugat dalam rekonpensi yang ditafsirkan sebagai gugatan balik (rekonpensi);


Dalam Rekonpensi :
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang telah dipertimbangkan dalam konpensi, merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan pembahasan dalam rekonpensi ;
Menimbang, bahwa namun demikian, Penggugat I, II dan III dalam rekonpensi mengakui dan membenarkan adanya harta pewaris almarhum Drs. H. Samidjan HD yang diperoleh selama perkawinannya dengan Penggugat Rekonpensi I berupa :

  1. Tanah dan bangunan seluas 521 M2/175 M2 terletak di Jl. Cipinang Muara Jatinegara, Jakarta Timur, dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2827 tahun 1997 ;
  2. Dua bidang tanah seluas 150 M2 dan 150 M2 yang terletak di Kav. DKI Cipayung Blok E I No. 27 dan Blok E I Nomor 28 Rt. 010/Rw. 01 Jakarta Timur dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris No. 12 dan Akta Notaris Nomor 13 tanggal 11 Juni 1975 ;

Sedangkan tanah dan bangunan yang lain, Penggugat rekonpensi menyatakan bahwa tanah-tanah dan bangunan tersebut bukan harta peninggalan almarhum Drs. H. Samidjan HD, yaitu berupa :

  1. Tanah dan bangunan diatasnya seluas 115 M2/64M2, terletak di jalan Pembina 2 Nomor 41 A, Rt. 012/Rw. 02, Kelurahan Cipinang Muara Jatinegara Jakarta Timur ;
  2. Tanah dan bangunan diatasnya seluas 156 M2/98 M2 di Jl. Kebon Syur I Gg. Mangga No. 26 Rt. 02/Rw. 015 ;
  3. Tanah dan bangunan diatasnya seluas 53 M2/45 M2, terletak di Jl. Kebon Sayur I Gg. Mangga No. 26 A Rt. 02/Rw. 015 ;

Bahwa tanah-tanah dan bagunan tersebut bukanlah harta peninggalan almarhum Drs. H. Samidjan HD, karena telah dihibahkan kepada Penggugat Rekonpensi I (Ny. Rini Amini) ;
Menimbang, bahwa mengenai tanah dan bangunan diatasnya seluas 512 M2/175 M2 terletak di Jl. Cipinang Elok II Blok Aj. 16. Rt. 015/Rw. 010, Cipinang Muara Jatinegara Jakarta Timur diakui oleh Penggugat Rekonpensi I, II dan III, sebagai harta bersama almarhum Drs. H. Samidjan HD, dengan Penggugat Rekonpensi I, didukung oleh bukti foto copy sertifikat HGB Nomor 2827 tahun 1997 yang telah diberi materai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya, maka tanah dan bangunan tersebut telah memiliki bukti yang autentik, oleh karenanya tanah dan bangunan tersebut diatas dapat ditetapkan sebagai harta bersama ;
Menimbang, bahwa tanah seluas 150 M2 persil nomor 27 dan tanah seluas 150 M2 persil nomor 28 terletak di Kav. DKI Cipayung Blok E I telah diakui oleh Penggugat Rekonpensi I, II dan III, sebagai harta bersama antara pewaris Drs. H. Samidjan HD, dengan Penggugat Rekonpensi I (Hj. Rini Amini). Pengakuan tersebut didukung pula dengan bukti foto copy yang diberi materai cukup surat Akta Notaris yang dikeluarkan oleh Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah Nomor 12 tanggal 11 Juni 1975 dan Nomor 13 tanggal 11 Juni 1975 yang telah dicocokkan dengan aslinya, maka bukti-bukti tersebut adalah menjadi bukti yang dapat diterima sebagai bukti kepemilikan hak karena dibuat oleh pejabat yang berwenang, dan kedua bidang tanah tersebut dapat ditetapkan sebagai harta bersama almarhum Drs. H. Samidjan HD dengan Penggugat Rekonpensi I (Hj. Rini Amini) ;
Menimbang, bahwa mengenai tanah dan bangunan lain yang didalilkan oleh Tergugat Rekonpensi sebagai harta peninggalan pewaris almarhum Drs. H. Samidjan HD. Penggugat Rekonpensi membatahnya, dengan alasan-alasan sebagai berikut :

  1. Bahwa tanah dan bangunan seluas 115 M2/64 M2 terletak di Jl. Pembina 2 nomor 41 A. Rt. 012/Rw.02, Kelurahan Cipinang Muara Jatinegara ;
  2. Tanah dan bangunan seluas 156 M2/98 M2 terletak di Kebon Sayur I Gg. Mangga nomor 26 A. Rt. 02/Rw.015, adalah bukan harta peninggalan almarhum Drs. H. Samidjan HD, karena kedua bidang tanah tersebut sudah dihibahkan kepada Penggugat Rekonpensi I (Hj. Rini Amini) ;

Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi I untuk menguatkan dalil bantahannya telah melampirkan bukti-bukti sebagai berikut :

- Foto copy Akta jual Beli Nomor 272/Jatinegara 1998 tanggal 21 September 1998 yang telah diberi materai cukup, dan telah dicocokkan dengan aslinya, yang telah dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang isinya menyatakan bahwa tanah dan bangunan seluas 115 M2 terletak di Cipinang Muara Rt. 012/Rw. 02, Jatinegara Jakarta Timur, persil Nomor 318 Blok DI kohir no. C. 306 adalah dibeli atas nama Penggugat Rekonpensi I (Ny. Rini Amini) ;
- Selanjutnya Penggugat Rekonpensi melampirkan juga foto copy surat hibah dibawah tamgan yang dibuat oleh pewaris kepada Penggugat Rekonpensi I, yang telah diberi materai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya ;

Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama dalam hal ini memandang bahwa sebidang tanah dan bangunan seluas 115 M2/64M2 terletak di Cipinang Muara Rt. 012/Rw.02 Jatinegara Jakarta Timur persil nomor 318. Blok D I kohir nomor C. 306 telah dibeli atas nama Ny. Rini Amini pada tanggal 21 September 1998. Sedangkan Ny. Rini Amini pada saat itu adalah sebagai isteri dari almarhum Drs. H. Samidjan HD, berarti ada ikatan perkawinan antara Ny. Rini Amini dengan pewaris ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, dinyatakan bahwa “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta benda bersama”. Dengan demikian maka tanah dan bangunan seluas 115 M2/64 M2 yang terletak di Cipinang Muara rt. 012/02 Jatinegara Jakarta Timur persil nomor 318 Blok DI kohir nomor C. 306. secara hukum adalah harta bersama antara pewaris almarhum Drs. H. Samidjan HD, dengan Penggugat Rekonpensi I (Ny. Rini Amini) tidak melihat atas nama siapa diantara suami isteri tersebut ;
Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi mendalilkan bahwa tanah dan bangunan yang luasnya 115 M2/64M2 tersebut telah dihibahkan kepada Penggugat Rekonpensi I ( Ny. Rini Amini) dengan melampirkan foto copy surat hibah dibawah tangan yang telah diberi materai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 210 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa : “Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah”.
Sedangkan tanah dan bangunan seluas 115 M2/54 M2 tersebut yang didalilkan sebagai harta hibah adalah merupakan harta syirkah, harta bersama suami isteri. Oleh karena itu dalam hal ini Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa hibah tersebut batal demi hukum, karena dalam harta tersebut ada hak orang lain yaitu isteri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka sebidang tanah dan bangunan seluas 115 M2/64 M2 terletak di Cipinang Muara Rt. 012/Rw.02. Jatinegara Jakarta Timur, Persil nomor. 318 Blok D I Kohir nomor C. 306 adalah sebagai harta bersama antara pewaris almarhum Drs. H. Samidjan HD dengan Penggugat Rekonpensi I (Ny. Rini Amini) ;
Menimbang, bahwa mengenai sebidang tanah seluas 156 M2 terletak di Jl. Kebon Sayur I Gg. Mangga Rt. 002/Rw. 015 dan sebidang tanah seluas 53 M2 terletak di Jl. Kebon Sayur I Gg. mangga Rt.002/Rw. 015 yang didalilkan oleh Penggugat Rekonpensi sebagai harta hibah, dalam hal ini Pengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa masing-masing pihak baik Penggugat Rekonpensi maupun Tergugat Rekonpensi tidak memiliki bukti kepemilikan hak ;
Bahwa Penggugat Rekonpensi untuk memperkuat pernyataan hibahnya mengajukan bukti foto copy surat hibah yang dibuat oleh Lurah setempat, bukan oleh pejabat yang berwenang. dengan demikian maka bukti tersebut bukanlah bukti kepemilikan hak. Oleh karena itu gugatan Penggugat Rekonpensi terhadap tanah seluas 156 M2 dan tanah seluas 53 M2 terletak di Jl. Kebon Sayur I Gg. Mangga Rt. 002/Rw. 015 Jatinegara Jakarta Timur harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Agama tersebut tidak dapat dipertahankan dan karenanya harus dibatalkan dan dengan mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana amar putusan Pengadilan Tinggi Agama ;
Menimbang, bahwa karena perkara ini adalah merupakan perkara gugatan harta, maka berdasar pasal 181 ayat (1) HIR, biaya perkara akan dibebankan kepada pihak yang kalah, sedangkan kedua belah pihak dalam hal ini sama-sama kalah maka kedua belah pihak sama-sama dihhukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng ;
Mengingat segala kententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini ;


M E N G A D I L I


- Menerima permohonan banding Pembanding ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor : 643/Pdt.G/2006/PA.JT. tanggal 13 Maret 2007 M. betepatan dengan tanggal 23 Shafar 1428 H. ;

Dengan mengadili sendiri :


Dalam Konpensi :

- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menetapkan telah meninggal dunia pewaris almarhum Drs. Samidjan HD bin Joko Leksono pada tanggal 5 April 2002 di Jakarta dalam keadaan beragama Islam ;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum Drs. Samidjan HD. adalah sebagai berikut :
  1. Hj. Rini Amini binti Abd. Manan selaku isteri pewaris ;
  2. P.B. Eko Poerboyo bin Drs. H. Samidjan HD. anak kandung laki-laki ;
  1. Himawan Gunadi bin Drs. H. Samidjan HD. anak kandung laki-laki ;
  1. Diana Evini binti Drs. H. Samidjan HD. anak kandung perempuan ;

- Menolak selain dan selebihnya ;

Dalam Rekonpensi :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ;
  2. Menetapkan harta pewaris almarhum Drs. H. Samidjan HD. yang diperoleh selama perkawinannya dengan Penggugat Rekonpensi I (Hj. Rini Amini) adalah sebagai berikut ;
  3. Menetapkan harta tersebut angka 2.1. sampai dengan 2.3. adalah merupakan harta bersama antara pewaris almarhum Drs. H. Samidjan HD. dengan Penggugat Rekonpensi I (Hj. Rini Amini), separoh dari harta tersebut adalah hak milik mutlak Penggugat Rekonpensi I (Hj. Rini Amini), dan separohnya lagi menjadi hak milik pewaris almarhum Drs. H. Samidjan HD. yang selanjutnya menjadi harta tirkah yang harus dibagi waris kepada para ahli warisnya yang sah sesuai dengan pembagian faroidl Islam, dengan pembagian :
    1. Hj. Rini Amini, isteri, mendapat 5/40 bagian
    2. Eko Poerbowo, anak kandung laki-laki mendapat 14/40 bagian
    1. Himawan Gunadi, anak kandung laki-laki mendapat 14/40 bagian
    1. Diana Evini,anak kandung perempuan mendapat 7/40 bagian

Jumlah 40/40 bagian


  1. Menolak selain dan selebihnya ;

Dalam Konpensi dan Rekonpensi :

- Menghukum Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding I, Turut Terbanding II, dan Turut Terbanding III untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding secara tanggung renteng sebesar Rp. 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah) ;

Demikian diputus dalam permusyawaratan majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama di Jakarta pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2007 M bertepatan dengan tanggal 15 Sya’ban 1428 H. oleh kami Drs. H. A. RAHMAN ABROR. yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta sebagai Ketua Majelis, Drs. H. M. NADJMI, SH., MHum. dan Dra. Hj. DURRAH BARAJA, SH., MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana dibacakan pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dengan dibantu oleh AKHMAD FAUZY, SH. selaku Panitera Pengganti dengan tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara ;


Hakim Anggota Ketua Majelis
ttd ttd
Drs. H. M. NADJMI, SH., MHum. Drs. H. A. RAHMAN ABROR
ttd
Drs. H. DURRAH BARAJA, SH., MHum
Panitera Pengganti
ttd
AKHMAD FAUZY, SH.
Perincian biaya :
1. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
2. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
3. Biaya APP Rp. 125.000,-
Jumlah : Rp. 206.000,-


Untuk Salinan

Pengadilan Tinggi Agama Jakarta

Panitera


DRS. H. BAHRIN LUBIS, SH.



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/437.html