AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 432

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

PEMBANDING v TERBANDING - Perkawinan - MSy Aceh [2007] IDPTA 432 (24 Agustus 2007)

PUTUSAN
Nomor : 64/Pdt.G/2007/Msy-Prov.


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara Cerai Gugat pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :

PEMBANDING, umur / tanggal lahir 4 Maret 1967, Agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan swasta, tempat tinggal di KABUPATEN ACEH SELATAN, dahulu Tergugat ; -

M e l a w a n

TERBANDING, umur / tanggal lahir 2 Pebruari 1969, Agama Islam, pendidikan SPG, pekerjaan PNS, tempat tinggal di KABUPATEN ACEH SELATAN, dahulu Penggugat;
Mahkamah Syar’iyah Provinsi tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUKPERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal tersebut sebagaimana termuat dalam putusan Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan Nomor : 36/Pdt.G/2005/MSy-TTN tanggal 22 Pebruari 2006 M. bertepatan dengan tanggal 23 Muharram 1427 H yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;

  1. Menceraikan Penggugat ( TERBANDING) dari Tergugat (PEMBANDING ) ;

3. Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat sebagai berikut :

3.1. 2 (dua) unit TV merek Toshiba = Rp.1.000.000,-

3.2. 1 (satu) unit Kulkas dan 1 (satu) dispenser Aqua = Rp.2.000.000,-

3.3. 2 (dua) unit Digital Manhattan = Rp. 5.00.000,-

3.4. 3 (tiga ) unit lemari pakaian = Rp. 1.500.000,-

3.5. 2 (dua) unit Tipe recorder 1 (satu) Polytron

dan 1 (satu ) merek sony = Rp. 1.500.000,-

3.6. 4 (empat ) sprimbet = Rp. 4.000.000,-

3.7. 1 (satu ) set meja makan = Rp. 1.000.000,-

3.8. 1 (satu ) unit kursi /sice = Rp. 1.500.000,-

3.9. 2 (dua) unit lemari makan = Rp. 1.000.000,-

3.10. 1 ( satu ) unit lemari hias = Rp. 500.000,-

3.11. Seperangkat alat dapur tambah satu unit kompor gas Rp 300.000,-

3.12. 2 ( dua) ekor kerbau (satu sudah dijual ) = Rp. 7.000.000,-

3.13. 2 (dua) pintu rumah toko permanen terletak di Desa Limau Purut

berbatas :

- Utara dengan tanah H. Kamaruddin ( 8 meter ) ;
- Selatan dengan jalan terminal Kota Fajar (8 meter ) ;
- Timur dengan tanah H Kamaruddin ( 30 meter ) ;
- Barat dengan tanah H Kamaruddin ( 30 meter ) ;

Dengan harga Rp. 350.000.000,-

3.14. 2 (dua) pintu tanah kosong yang terletak di Desa Limau Purut

berbatas sebagai berikut :

- Utara dengan H. M Said ;

- Selatan dengan tanah H Kamaruddin;
- Barat dengan tanah / jalan umum ;
- Timur dengan tanah bangunan rumah H.T. Arbet ;

Dengan harga Rp. 40.000.000,-

3.15. 1 (satu) pintu tanah kosong yang terletak di Jalan Simpang Empat Kota Fajar sebagai ;

- Utara dengan jalan umum / terminal ( 4,5 meter ) ;

- Selatan dengan tanah Bidin (4,5 meter ) ;
- Barat dengan tanah M Yased ( 32 meter ) ;
- Timur dengan tanah Usman (32 meter );

Dengan harga Rp. 20.000.000,-
3.16. 1 (satu) unit mobil Feroza BL.402 TB = Rp. 45.000.000,-
3.17. 1 (satu) unit Honda Karisma BL. 5863 TG = Rp. 11.000.000,-
3.18. Uang Simpanan di BRI unit Kota fajar = Rp. 20.000.000,-
3.19. 3 (tiga ) mayam kalung emas = Rp. 1.200.000,-
3.20. 2 ( dua) mayam kalung emas kecil = Rp. 800.000,-
3.21. 2 (dua) buah gelang emas bulat 20 mayam = Rp. 8.000.000,-
3.22. 3 (tiga) buah cincin emas 3 (tiga ) manyam = Rp. 1.200.000,-
3.23. 1 (satu) buah bros emas Logo Aceh Selatan-
2 ( dua ) manyam = Rp. 800.000,-
3.24. 1 (satu ) buah liontin emas pintu Aceh 10 manyam Rp. 4.000.000
3.25. 1 (satu ) buah liontin dari Arab 3,5 manyam = Rp. 1000.000,-
3.26. 1 (satu ) buah gelang dar mutiara = Rp. 500.000,-
3.27. 1 (satu ) buah kompor gas + tabung gas = Rp. 1000.000,-
3.28. 2 (dua) lembar tirai motif Aceh = Rp. 1000.000,-
3.29. 1 (satu) lembar langit-langit motif Aceh = Rp. 100.000,-
3.30. Lima lusin piring makan, lima lusin piring kecil
dan lima lusin gelas = Rp. 450.000,-
3.31. 2 (dua) kompor hock satu besar satu kecil = Rp. 75.000,-
3.32. 1 (satu) lembar ambal = Rp. 500.000,-

4. Membagikan harta bersama tersebut diatas kepada masing-masing

pihak sebagai berikut :

4.1. TERBANDING mendapat haknya sebesar ½ x Rp. 538.525.000,- = Rp. 269.262.500,- ( dua ratus enam puluh sembilan juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah )

Diberikan kepada harta yang disebutkan pada angka ;

  1. 3.1. Amar putusan seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah )
  2. 3.2. Amar putusan seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
  3. 3.3. Amar putusan seharga Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah )
  4. 3.4. Amar putusan seharga Rp.1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah )
  5. 3.5. Amar putusan seharga Rp.1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah )
  6. 3.6. Amar putusan seharga Rp.4000.000,- ( empat juta rupiah )
  7. 3.7. Amar putusan seharga Rp.1000.000,- (satu juta rupiah )
  8. 3.8. Amar putusan seharga Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah )
  9. 3.9. Amar putusan seharga Rp.1000.000,-(satu juta rupiah )
  10. 3.10. Amar putusan seharga Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah )
  11. 3.11. Amar putusan seharga Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah )
  12. 3.12. Amar putusan seharga Rp ½ x Rp. 350.000.000,- seharga Rp. 175.000.000,- ( seratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) ;
  13. 3.14. Amar putusan seharga Rp 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah )
  14. 3.17. Amar putusan seharga Rp 11.000.000,- ( sebelas juta rupiah )
  15. 3.19 Amar putusan seharga Rp. 1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah )
  16. 3.20. Amar putusan seharga Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah )
  17. 3.21. Amar putusan seharga Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah )
  18. 3.22. Amar putusan seharga Rp. 1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah )
  19. 3.23. Amar putusan seharga Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah )
  20. 3.24. Amar putusan seharga Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah )
  21. 3.25. Amar putusan seharga Rp.1.000.000,-( satu juta rupiah)
  22. 3.26. Amar putusan seharga Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah )
  23. 3.27. Amar putusan seharga Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah )
  24. 3.28. Amar putusan seharga Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah )
  25. 3.29. Amar putusan seharga Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah )
  26. 3.30. Amar putusan seharga Rp. 450.000,- ( empat ratus lima puluh ribu rupiah )
  27. 3.32. Amar putusan seharga Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah )
  28. 3.33. Amar putusan seharga Rp. 11.00.000,-( sebela juta rupiah )

- Jumlah terima Rp. 271.525.000,-
- Kelebihan terima Rp. 187.500,-
- Ditlak kepada Tergugat Rp. 187.500,-

4.2. PEMBANDING mendapat haknya sebesar ½ x Rp. 538.525.000,- = 269.262.500,- ( dua ratus enam puluh sembilan juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah ) ;-

Diberikan kepadanya harta yang tersebut pada

  1. 3.12. Amar putusan seharga Rp. 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah )
  2. 3.13. Amar putusan ½ x Rp. 350.000.000,- = Rp. 175. 000.000,-
  3. 3.15. Amar putusan seharga Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah )
  4. 3.16. Amar putusan seharga Rp. 450.000.000,- ( empat ratus lima puluh juta rupiah )
  5. 3.18. Amar putusan seharga Rp. 20.000.000,- dua puluh juta rupiah )
  6. 3.31. Amar putusan seharga Rp. 75.000.,- ( tujuh puluh lima ribu rupiah )
  7. Terima tolakan dari Penggugat Rp. 187.500,-

Jumlah terima Rp. 267.075.000,- ( dua ratus enam puluh tujuh juta tujuh puluh lima ribu rupiah )

  1. Menetapkan hak hadhanah / pemeliharaan anak yang belum memayyiz : 1 ) ANAK PEMBANDING & TERBANDING 1; 2 ) ANAK PEMBANDING & TERBANDING 2; dan 3 ) ANAK PEMBANDING & TERBANDING 3 ( Penggugat / TERBANDING ) ;
  2. Menghukum pihak-pihak untuk mentaati putusan ini ;
  3. Memerintahkan Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Tapaktuan dan Kecamatan Klut Utara, Kabupaten Aceh Selatan untuk mencatat perceraian tersebut.
  4. Menghukum Penggugat ( TERBANDING ) untuk membayar biaya perkara yang diperkirakan sebesar Rp. 158.000,- ( seratus lima puluh delapan ribu rupiah );

Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Tapatuan bahwa pembanding pada tanggal 25 Juli 2006 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Mahkamah Syar’iyah Tapatuan Nomor: 36/Pdt.G/2005/Msy-TTN. tanggal 22 Pebruari 2006 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 23 Muharram 1427 Hijriyah, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 9 Agustus 2006 ;
Memperhatikan memori banding Pembanding tanggal 22 Pebruari 2006 , sedangkan kontra memori banding yang diajukan Terbanding tanggal 8 Agustus 2006 ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena ternyata permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding, meskipun telah diajukan menurut cara-cara yang ditentukan oleh Undang-Undang, akan tetapi tidak diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut, maka permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat / Pembanding harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini mengenai sengketa dibidang perkawinan, sesuai dengan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara dalam tingkat banding dibebankan kepada Pembanding ;
Mengingat pada pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan serta ketentuan hukum Islam yang bersangkutan dengan perkara ini ;


M E N G A D I L I

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Jumat tanggal 24 Agustus 2007 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 11 Sya’ban 1428 Hijriyah, Drs. H. Marluddin A Jalil, Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Muhammad Is SH dan Drs. M Ali Usman Nya’ Qadli, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Drs. A z m i sebagai Panitera pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak yang berperkara ;


Hakim Anggota Ketua Majelis

dto
dd.t.o d.t.o d.t.o d.t.o d.to.
1. DRS.H. MUHAMMMAD IS, SH DRS. H. MARLUDDIN A JALIL
d.t.o

d.t.o.t.o
2. DRS. M. ALI USMAN NYA’ QADLI
Panitera Pengganti
dto
d.t.o.t.o


DRS. A Z M I


Perincian Biaya Banding :
Perincian Biaya Banding :


  1. Biaya Materai ............................ Rp. 6.000,-
  2. Biaya Administrasi .................... Rp. 75.000,-
  3. Biaya Pemberkasan .................... Rp. 19.500,-

J u m l a h .................................. Rp.100.500,-
-------------------------------(Seratus ribu lima ratus rupiah)------------------------------



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/432.html