![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
PUTUSAN
Nomor :
64/Pdt.G/2007/Msy-Prov.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara Cerai Gugat pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur / tanggal lahir 4 Maret 1967, Agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan swasta, tempat tinggal di KABUPATEN ACEH SELATAN, dahulu Tergugat ; -
M e l a w a n
TERBANDING, umur / tanggal lahir 2 Pebruari 1969, Agama Islam,
pendidikan SPG, pekerjaan PNS, tempat tinggal di KABUPATEN ACEH SELATAN, dahulu
Penggugat;
Mahkamah Syar’iyah Provinsi tersebut ;
Telah mempelajari
berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKPERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal tersebut sebagaimana termuat dalam putusan Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan Nomor : 36/Pdt.G/2005/MSy-TTN tanggal 22 Pebruari 2006 M. bertepatan dengan tanggal 23 Muharram 1427 H yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;
3. Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat sebagai berikut :
3.1. 2 (dua) unit TV merek Toshiba = Rp.1.000.000,-
3.2. 1 (satu) unit Kulkas dan 1 (satu) dispenser Aqua = Rp.2.000.000,-
3.3. 2 (dua) unit Digital Manhattan = Rp. 5.00.000,-
3.4. 3 (tiga ) unit lemari pakaian = Rp. 1.500.000,-
3.5. 2 (dua) unit Tipe recorder 1 (satu) Polytron
dan 1 (satu ) merek sony = Rp. 1.500.000,-
3.6. 4 (empat ) sprimbet = Rp. 4.000.000,-
3.7. 1 (satu ) set meja makan = Rp. 1.000.000,-
3.8. 1 (satu ) unit kursi /sice = Rp. 1.500.000,-
3.9. 2 (dua) unit lemari makan = Rp. 1.000.000,-
3.10. 1 ( satu ) unit lemari hias = Rp. 500.000,-
3.11. Seperangkat alat dapur tambah satu unit kompor gas Rp 300.000,-
3.12. 2 ( dua) ekor kerbau (satu sudah dijual ) = Rp. 7.000.000,-
3.13. 2 (dua) pintu rumah toko permanen terletak di Desa Limau Purut
berbatas :
- Utara dengan tanah H. Kamaruddin ( 8 meter ) ;
- Selatan dengan jalan terminal Kota Fajar (8 meter ) ;
- Timur dengan tanah H Kamaruddin ( 30 meter ) ;
- Barat dengan tanah H Kamaruddin ( 30 meter ) ;
Dengan harga Rp. 350.000.000,-
3.14. 2 (dua) pintu tanah kosong yang terletak di Desa Limau Purut
berbatas sebagai berikut :
- Utara dengan H. M Said ;
- Selatan dengan tanah H Kamaruddin;
- Barat dengan tanah / jalan umum ;
- Timur dengan tanah bangunan rumah H.T. Arbet ;
Dengan harga Rp. 40.000.000,-
3.15. 1 (satu) pintu tanah kosong yang terletak di Jalan Simpang Empat Kota Fajar sebagai ;
- Utara dengan jalan umum / terminal ( 4,5 meter ) ;
- Selatan dengan tanah Bidin (4,5 meter ) ;
- Barat dengan tanah M Yased ( 32 meter ) ;
- Timur dengan tanah Usman (32 meter );
Dengan harga
Rp. 20.000.000,-
3.16. 1 (satu) unit mobil Feroza BL.402 TB = Rp.
45.000.000,-
3.17. 1 (satu) unit Honda Karisma BL. 5863 TG = Rp.
11.000.000,-
3.18. Uang Simpanan di BRI unit Kota fajar = Rp.
20.000.000,-
3.19. 3 (tiga ) mayam kalung emas = Rp.
1.200.000,-
3.20. 2 ( dua) mayam kalung emas kecil = Rp.
800.000,-
3.21. 2 (dua) buah gelang emas bulat 20 mayam = Rp.
8.000.000,-
3.22. 3 (tiga) buah cincin emas 3 (tiga ) manyam = Rp.
1.200.000,-
3.23. 1 (satu) buah bros emas Logo Aceh Selatan-
2 ( dua ) manyam = Rp. 800.000,-
3.24. 1 (satu ) buah
liontin emas pintu Aceh 10 manyam Rp. 4.000.000
3.25. 1 (satu ) buah
liontin dari Arab 3,5 manyam = Rp. 1000.000,-
3.26. 1 (satu ) buah gelang
dar mutiara = Rp. 500.000,-
3.27. 1 (satu ) buah kompor gas + tabung
gas = Rp. 1000.000,-
3.28. 2 (dua) lembar tirai motif Aceh = Rp.
1000.000,-
3.29. 1 (satu) lembar langit-langit motif Aceh = Rp.
100.000,-
3.30. Lima lusin piring makan, lima lusin piring kecil
dan lima lusin gelas = Rp. 450.000,-
3.31. 2 (dua) kompor hock satu besar satu kecil = Rp.
75.000,-
3.32. 1 (satu) lembar ambal = Rp. 500.000,-
4. Membagikan harta bersama tersebut diatas kepada masing-masing
pihak sebagai berikut :
4.1. TERBANDING mendapat haknya sebesar ½ x Rp. 538.525.000,- = Rp. 269.262.500,- ( dua ratus enam puluh sembilan juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah )
Diberikan kepada harta yang disebutkan pada angka ;
-
Jumlah terima Rp. 271.525.000,-
- Kelebihan terima Rp.
187.500,-
- Ditlak kepada Tergugat Rp. 187.500,-
4.2. PEMBANDING mendapat haknya sebesar ½ x Rp. 538.525.000,- = 269.262.500,- ( dua ratus enam puluh sembilan juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah ) ;-
Diberikan kepadanya harta yang tersebut pada
Jumlah terima Rp. 267.075.000,- ( dua ratus enam puluh tujuh juta tujuh puluh lima ribu rupiah )
Membaca
akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah
Tapatuan bahwa pembanding pada tanggal 25 Juli
2006 telah mengajukan permohonan
banding atas putusan Mahkamah Syar’iyah Tapatuan Nomor:
36/Pdt.G/2005/Msy-TTN. tanggal 22
Pebruari 2006 Miladiyah bertepatan dengan
tanggal 23 Muharram 1427 Hijriyah, permohonan banding mana telah diberitahukan
kepada
pihak lawannya pada tanggal 9 Agustus 2006 ;
Memperhatikan memori
banding Pembanding tanggal 22 Pebruari 2006 , sedangkan kontra memori banding
yang diajukan Terbanding tanggal
8 Agustus 2006 ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena ternyata permohonan banding yang diajukan oleh
Tergugat/Pembanding, meskipun telah diajukan menurut cara-cara
yang ditentukan
oleh Undang-Undang, akan tetapi tidak diajukan dalam tenggang waktu yang
ditentukan oleh undang-undang ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut,
maka permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat / Pembanding harus
dinyatakan tidak
dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini
mengenai sengketa dibidang perkawinan, sesuai dengan pasal 89 ayat (1)
Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya
perkara dalam tingkat banding dibebankan kepada Pembanding ;
Mengingat pada
pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan serta ketentuan hukum Islam yang
bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Jumat tanggal 24 Agustus 2007 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 11 Sya’ban 1428 Hijriyah, Drs. H. Marluddin A Jalil, Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Muhammad Is SH dan Drs. M Ali Usman Nya’ Qadli, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Drs. A z m i sebagai Panitera pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak yang berperkara ;
Hakim Anggota Ketua Majelis
dto
dd.t.o d.t.o d.t.o
d.t.o d.to.
1. DRS.H. MUHAMMMAD IS, SH DRS. H. MARLUDDIN A JALIL
d.t.o
d.t.o.t.o
2. DRS. M. ALI USMAN NYA’ QADLI
Panitera Pengganti
dto
d.t.o.t.o
DRS. A Z M I
Perincian Biaya Banding :
Perincian Biaya Banding :
J u m l a h
..................................
Rp.100.500,-
-------------------------------(Seratus ribu lima ratus
rupiah)------------------------------
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/432.html