![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor : 56/Pdt.G/2007/MSy-Prov.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara Perdata Kewarisan pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Dalam hal ini Penggugat I/Pembanding I sampai dengan Penggugat X/Pembanding X memberi kusa khusus kepada YAHYA ALINSA SH. ANSHARULLAH, SH. BAIAMI, SH. dan JAMALUDDIN, SH. Advokat/ Penasehat Hukum “YAHYA ALINSA, SH. & Associates“ beralamat di Jalan Tgk. Daud Beureueh Nomor 85 Jambo Tape Banda Aceh; berdasarkan surat kuasa tanggal 20 Pebruari 2007 yang telah dilegalisir oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor Msy/1/P/SK/25/2007 tanggal 23 Pebruari 2007 ; -
M e l a w a n
BUCHARI BIN SAMAN, umur 64 tahun, pekerjaan Pensiunan tempat tinggal di Jalan Tgk Cik Ditiro Lorong Belibis, Kelurahan Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh dahulu Tergugat, sekarang Terbanding ; -
Mahkamah Syar'iyah Provinsi tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKPERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor : 36/Pdt.G/2007/MSy-BNA.
tanggal 5
Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya
berbunyi sebagai berikut :
Dalam Konpensi :
A. Dalam Eksepsi :
B. Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan pokok perkara tidak dapat diterima (Niet Onvankerlijk Verklaart) ;
Dalam Rekonpensi :
Menyatakan Gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Onvankerlijk
Verklaart) ;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
Menghukum para Penggugat
untuk membayar biaya perkara ini, yang hingga saat ini berjumnlah Rp.311.000,-
(tiga ratus sebelas ribu rupiah)
;
Membaca surat pernyataan banding yang
dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, bahwa Pembanding pada
tanggal 06 Juni
2007, telah mengajukan permohonan banding atas putusan Mahkamah
Syar’iyah Banda Aceh Nomor : 36/Pdt.G/2007/Msy-BNA. tanggal
5 Juni 2007 M.
bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Awal 1428 H. permohonan banding mana
telah diberitahukan kepada pihak lawannya
pada tanggal 12 Juni 2007 ;-
Telah
pula membaca dan memperhatikan memori Banding Pembanding tanggal 22 Juni 2007
dan kontra memori banding Terbanding tanggal 2
Juli 2007 baik memori banding
maupun kontra memori banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya
masing-masing ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat
Penggugat/Pembanding-Pembanding telah diajukan dalam
tenggang waktu dan dengan
cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka
permohonan banding tersebut
harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang,
bahwa setelah mempelajari berkas perkara banding a quo, Mahkamah Syar’iyah
Provinsi berpendapat bahwa apa yang telah
dipertimbangkan dan diputus oleh Hakim
tingkat pertama sudah tepat dan benar, oleh karenanya Mahkamah Syar’iyah
Provinsi sepenuhnya
dapat menyetujuinya dan menjadikannya sebagai pertimbangan
dan pendapat Mahkamah Syar’iyah Provinsi sendiri, sehingga karenanya
putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tersebut dapat dikuatkan ; -
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat-Penggugat/
Pembanding-Pembanding adalah pihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk
membayar biaya perkara pada tingkat banding ;
Mengingat segala ketentuan
Peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan Hukum Islam yang
bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
➢ Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding-Pembanding dapat diterima ; -
➢ Menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor : 36/Pdt.G/2007/Msy-BNA. tanggal 5 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Awal 1428 H. ;-
➢ Menghukum Pembanding pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.100.500,- (seratus ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar`iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Jumat tanggal 24 Agustus 2007 M. bertepatan dengan tanggal 11 Syakban 1428 H. oleh kami Drs. H. Marluddin A. Jalil Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. Muhammad Is, SH. dan Drs. M. Ali Usman Nya’ Qadli masing-masing sebagaii Hakim Anggota, dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Nyak Widin, SH. sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
TTD TTD
DRS. MUHAMMAD IS, SH. DRS. H. MARLUDDIN A. JALIL
TTD
DRS. M. ALI USMAN NYA’
QADLI
PANITERA PENGGANTI
TTD
NYAK WIDIN, SH.
Perincian biaya banding :
J u m l a
h Rp.100.500,-
(seratus ribu lima ratus rupiah)
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/431.html