AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 431

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

H. M. ISA BIN SAMAN dkk v BUCHARI BIN SAMAN- Kewarisan - MSy Aceh [2007] IDPTA 431 (24 Agustus 2007)

P U T U S A N
Nomor : 56/Pdt.G/2007/MSy-Prov.


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara Perdata Kewarisan pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :

  1. H. M. ISA BIN SAMAN, umur 73 tahun, pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat Lingkungan Teladan Lr. Kamboja Nomor 11 Desa Ateuk Pahlawan Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh dahulu Penggugat I sekarang Pembanding I ;
  2. HJ. ZAINAB BINTI SAMAN, umur 69 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga beralamat Dusun Bambu Desa Panteriek Kecamatan Lhueng Bata Kota Banda Aceh dahulu Pengugat II sekarang Pembanding II ; --
  3. HJ. NUR ASIAH BINTI SAMAN, umur 54 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, beralamat Jalan KM Syarief, Desa Blang Cut, Kecamatan Lhueng Bata, Kota Banda Aceh, dahulu Pengugat III sekarang Pembanding III ;-
  4. HJ. ARMANISAH BINTI SAMAN, umur 51 tahun, pekerjaan Ibu rumah tangga, beralamat Desa Tanjung Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar, dahulu Penggugat IV sekarang Pembanding IV ; -
  5. MURNIWATI BINTI SAMAN, umur 47 tahun, pekerjaan guru Taman Kanak-kanak, beralamat Dusun Bambu Desa Panteriek, Kecamatan Lhueng Bata, Kota Banda Aceh, dahulu Penggugat V sekarang Pembanding V ; -
  6. NANDA MAZASNI, umur 37 tahun, pekerjaan Ibu rumah tangga, beralamat Jalan KM Syarief Desa Blang Cut Kecamatan Lhueng Bata Kota Banda Aceh dahulu Pengugat VI sekarang Pembanding VI ;
  7. AZMI BIN M. SYARIEF, Umur 46 tahun, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil beralamat Jalan KM Syarief Desa Blang Cut Kecamatan Lhueng Bata Kota Banda Aceh, dahulu Penggugat VII sekarang Pembanding VII ;
  8. AZHAR BIN M, SYARIEF, umur 44 tahun, pekerjaan Wiraswasta, beralamat Jalan KM Syarief Desa Blang Cut, Kecamatan Lhueng Bata, Kota Banda Aceh, dahulu Penggugat VIII, sekarang Pembanding VIII ;
  9. AZIZAH BINTI M. SYARIEF, umur 42 tahun, pekerjaan Ibu rumah tangga, beralamat Jalan KM Syarief, Desa Blang Cut, Kecamatan Lhueng Bata, Kabupaten Aceh Utara dahulu Penggugat IX sekarang Pembanding IX ;
  10. SABRI M. SYARIEF, umur 40 Tahun, pekerjaan Wiraswasta, beralamat Jalan KM Syarief Desa Blang Cut , Kecamatan Lhueng Bata Kota Banda Aceh, dahulu Penggugat X sekarang Pembanding X ; -

Dalam hal ini Penggugat I/Pembanding I sampai dengan Penggugat X/Pembanding X memberi kusa khusus kepada YAHYA ALINSA SH. ANSHARULLAH, SH. BAIAMI, SH. dan JAMALUDDIN, SH. Advokat/ Penasehat Hukum “YAHYA ALINSA, SH. & Associates“ beralamat di Jalan Tgk. Daud Beureueh Nomor 85 Jambo Tape Banda Aceh; berdasarkan surat kuasa tanggal 20 Pebruari 2007 yang telah dilegalisir oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor Msy/1/P/SK/25/2007 tanggal 23 Pebruari 2007 ; -

M e l a w a n

BUCHARI BIN SAMAN, umur 64 tahun, pekerjaan Pensiunan tempat tinggal di Jalan Tgk Cik Ditiro Lorong Belibis, Kelurahan Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh dahulu Tergugat, sekarang Terbanding ; -

Mahkamah Syar'iyah Provinsi tersebut ;

Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUKPERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor : 36/Pdt.G/2007/MSy-BNA. tanggal 5 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Konpensi :
A. Dalam Eksepsi :

  1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat ;
  2. Menyatakan gugatan para Penggugat cacat formil (Error In Persona dan obscure Libel ; -

B. Dalam Pokok Perkara :

Menyatakan pokok perkara tidak dapat diterima (Niet Onvankerlijk Verklaart) ;

Dalam Rekonpensi :

Menyatakan Gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Onvankerlijk Verklaart) ;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini, yang hingga saat ini berjumnlah Rp.311.000,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah) ;
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, bahwa Pembanding pada tanggal 06 Juni 2007, telah mengajukan permohonan banding atas putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor : 36/Pdt.G/2007/Msy-BNA. tanggal 5 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Awal 1428 H. permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 12 Juni 2007 ;-
Telah pula membaca dan memperhatikan memori Banding Pembanding tanggal 22 Juni 2007 dan kontra memori banding Terbanding tanggal 2 Juli 2007 baik memori banding maupun kontra memori banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya masing-masing ;


TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat Penggugat/Pembanding-Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari berkas perkara banding a quo, Mahkamah Syar’iyah Provinsi berpendapat bahwa apa yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar, oleh karenanya Mahkamah Syar’iyah Provinsi sepenuhnya dapat menyetujuinya dan menjadikannya sebagai pertimbangan dan pendapat Mahkamah Syar’iyah Provinsi sendiri, sehingga karenanya putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tersebut dapat dikuatkan ; -
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat-Penggugat/ Pembanding-Pembanding adalah pihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding ;
Mengingat segala ketentuan Peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan Hukum Islam yang bersangkutan dengan perkara ini.

M E N G A D I L I

➢ Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding-Pembanding dapat diterima ; -
➢ Menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor : 36/Pdt.G/2007/Msy-BNA. tanggal 5 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Awal 1428 H. ;-
➢ Menghukum Pembanding pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.100.500,- (seratus ribu lima ratus rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar`iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Jumat tanggal 24 Agustus 2007 M. bertepatan dengan tanggal 11 Syakban 1428 H. oleh kami Drs. H. Marluddin A. Jalil Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. Muhammad Is, SH. dan Drs. M. Ali Usman Nya’ Qadli masing-masing sebagaii Hakim Anggota, dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Nyak Widin, SH. sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara ;


HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
TTD TTD


DRS. MUHAMMAD IS, SH. DRS. H. MARLUDDIN A. JALIL



TTD
DRS. M. ALI USMAN NYA’ QADLI
PANITERA PENGGANTI


TTD

NYAK WIDIN, SH.


Perincian biaya banding :

  1. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
  2. Biaya Pemberkasan Rp. 19.500,-
  3. Biaya Meterai Rp 6.000,-

J u m l a h Rp.100.500,-
(seratus ribu lima ratus rupiah)



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/431.html