![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 30 January 2008
P U T U S A N
Nomor : 01/JN/2007/MSy-Prov.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara jinayat dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
I. Nama lengkap : WAR ARO ZEGA BIN TAOROO ZEGA Tempat lahir : Gunung Sitoli
Umur/ Tanggal lahir : 54 tahun/ 17 Nopember 1952
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Suka karya, Kecamatan Simeulue Timur,
Kabupaten Simeulue
Agama : Islam
Pekerjaan : Tukang Beca
Pendidikan : S M P
dahulu sebagai Terdakwa, sekarang Pembanding;
II. Nama lengkap : ZAENUROFIQ, S.H.
Tempat lahir : Pemalang
Umur/tanggal lahir : 28 tahun / 12 Mai 1978
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur,
Kabupaten Simeulue
Agama : Islam
Pekerjaan : Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Sinabang,
dahulu sebagai Jaksa Penuntut Umum, sekarang Pembanding;
Terdakwa tidak ditahan.
Mahkamah Syar’iyah Provinsi tersebut ;
Telah membaca berita acara pemeriksaan pendahuluan dan berita acara
persidangan dan putusan Mahkamah Syar’iyah Sinabang Nomor
: 07/JN/2006/
MSy-SNB. tanggal 15 Januari 2007 M bertepatan dengan tanggal 25 Zulhijjah 1427 H
yang amarnya berbunyi sebagai berikut
;
Menimbang, bahwa baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum pada
tanggal 19 Januari 2007 telah mengajukan permintaan pemeriksaan dalam
tingkat
banding terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Sinabang Nomor : 07/JN/2006/
MSy-SNB. tanggal 15 Januari 2006 M bertepatan
dengan tanggal 25 Zulhijjah 1427
H. permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum serta
kepada Terdakwa
pada tanggal 19 Januari 2007 dengan seksama ;
Menimbang,
bahwa Terdakwa tidak mengajukan Memori bandingnya sedangkan Jaksa Penuntut Umum
telah mengajukan memori banding dengan
suratnya tanggal 19 Januari 2007;
Menimbang, bahwa kesempatan untuk mempelajari berkas perkara telah
diberitahukan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal
31 Januari
2007 mulai tanggal 1 s/d tanggal 9 Pebruari 2007 di kepaniteraan Mahkamah
Syar’iyah Sinabang dan baik Terdakwa maupun
Jaksa Penuntut Umum telah
melakukan pemeriksaan berkas dimaksud pada tanggal 9 Pebruari 2007;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap
putusan tersebut diatas diajukan oleh Terdakwa dan Jaksa
Penuntut Umum dalam
tenggang waktu dan dengan cara yang telah ditentukan oleh Undang-undang, oleh
karena itu permintaan banding
tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa
Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif
melakukan perbuatan tindak pidana khamar
sebagaimana tercantum dalam surat
dakwaan tertanggal 12 Desember 2006, sebagai berikut ;
DAKWAAN
:
Bahwa ia Terdakwa WAR ARO ZEGA BIN TAOROO ZEGA pada hari Sabtu tanggal
26 Agustus 2006 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya
pada waktu lain
dalam bulan Agustus 2006 bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Karya Budi Desa
Suka karya, Kecamatan Simeulue Timur,
Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya
di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah
Sinabang
yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah menyimpan 50
(lima puluh) botol minuman khamar dan sejenisnya merk Asoka,Whisky,
( 2 botol
minuman khamar merk Asoka, Whisky disisihkan untuk Laboratorium Forensic ),
perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan
cara sebagai berikut ;
Pada
waktu dan tempat seperti tersebut di atas, saksi petugas Romi Candra Buana yang
sebelumnya mendapat informasi dari seseorang
bahwa Terdakwa WAR ARO ZEGA BIN
TAOROO ZEGA ada mengkonsumsi minuman khamar di rumahnya kemudian saksi Romi
Candra Buana dan saksi
petugas Syafrizal Efendi bin Muchtar langsung pergi
menuju rumah Ketua RT Dusun Karya Budi Desa Suka karya untuk memberitahukan
bahwa
kedua saksi petugas akan melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa dan
selanjutnya kedua saksi petugas serta Ketua RT Dusun Karya
Budi langsung pergi
menuju rumah Terdakwa dan sesampainya di rumah Terdakwa, saksi melihat dari
jendela rumah Terdakwa sedang duduk
di ruang tamu kemudian saksi Romi Candra
Buana menggedor pintu rumah Terdakwa dan setelah pintu terbuka kemudian saksi
petugas serta
saksi Ansarudin selaku Ketua Rt Dusun Karya Budi langsung masuk ke
dalam rumah dan saksi melihat ada 1 (satu) botol minuman khamar
merk Asoka,
Whisky di meja ruang tamu rumah Terdakwa selanjutnya saksi memeriksa seisi rumah
dan setelah saksi memeriksa ruangan
dapur rumah Terdakwa, saksi menemukan ada
beberapa botol minuman khamar merk Asoka, Whisky kemudian saksi juga memeriksa
kamar tempat
tidur Terdakwa dan didapatkan lagi ada beberapa botol minuman
khamar merk Asoka, Whisky sehingga jumlah keseluruhan yang ditemukan
oleh saksi
di ruang dapur dan kamar tidur Terdakwa tersebut ada 49 ( empat puluh sembilan)
botol minuman khamar merk Asoka, Whisky
dalam keadaan utuh dan 1 (satu) botol
minuman khamar merk Asoka, Whisky yang sudah kosong, selanjutnya saksi petugas
menanyakan langsung
kepada Terdakwa siapa pemiliknya dan dijawab oleh Terdakwa
bahwa Terdakwalah pemiliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari saudara
Cindi dengan harga perbotolnya Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah), selanjutnya
Terdakwa dibawa ke kantor Polres Simeulue untuk dilakukan
penyidikan lebih
lanjut;
Berdasarkan hasil pengujian dari Puslabfor Bareskrim Polri Cabang
Medan dengan No.Lab.: 3940/KKF/IX/2006 tanggal 25 September 2006
yang dibuat dan
ditandatangani oleh Kasmina Ginting, S.Si ( AKBP NRP. 6110641) dan Debora
M.Hutagaol,S.Si. Apt ( Inspektur Polisi
Tk-I NRP. 74110890) yang berkesimpulan
minuman khamar merk Asoka beraroma Whisky tersebut berkadar alkohol 7,5 % sesuai
dengan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1997 tentang
Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol, barang bukti tersebut termasuk
minuman beralkohol golongan B;
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan
diancam/uqubat dalam pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 26 ayat (2) Qanun Provinsi
Nanggroe Aceh
Darussalam No. 12 tahun 2003;
ATAU :
Bahwa ia
Terdakwa WAR ARO ZEGA BIN TAOROO ZEGA pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2006
sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya
pada waktu lain dalam bulan
Agustus 2006 bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Karya Budi Desa Suka karya,
Kecamatan Simeulue Timur,
Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya di tempat
lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Sinabang
yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengkonsumsi minuman
khamar dan sejenisnya merk Asoka, Whisky perbuatan
mana dilakukan oleh Terdakwa
dengan cara sebagai berikut ;
Pada waktu dan tempat seperti tersebut di
atas, saksi petugas Romi Candra Buana yang sebelumnya mendapat informasi dari
seseorang
bahwa Terdakwa WAR ARO ZEGA BIN TAOROO ZEGA ada mengkonsumsi minuman
khamar di rumahnya kemudian saksi Romi Candra Buana dan saksi
petugas Syafrizal
Efendi bin Muchtar langsung pergi menuju rumah Ketua RT Dusun Karya Budi Desa
Suka Karya untuk memberitahukan bahwa
kedua saksi petugas akan melakukan
penangkapan terhadap diri Terdakwa dan selanjutnya kedua saksi petugas serta
Ketua RT Dusun Karya
Budi langsung pergi menuju rumah Terdakwa dan sesampainya
di rumah Terdakwa, saksi melihat dari jendela rumah, Terdakwa sedang duduk
di
ruang tamu kemudian saksi Romi Candra Buana menggedor pintu rumah Terdakwa dan
setelah pintu terbuka kemudian saksi petugas serta
saksi Ansarudin selaku Ketua
Rt Dusun Karya Budi memeriksa seisi rumah dan pada saat saksi memeriksa seisi
ruangan rumah, saksi
menemukan ada 49 (empat puluh sembilan) botol minuman merk
Asoka, Whisky yang ditaruh Terdakwa di ruang dapur dan kamar tidur Terdakwa,
selanjutnya saksi kembali ke ruang tamu dan saksi melihat ada 1 (satu) botol
bekas minuman khamar merk Asoka, Whisky yang sudah kosong
dan menurut pengakuan
Terdakwa, minuman khamar merk Asoka, Whisky itu barusan diminum olehnya,
selanjutnya Terdakwa di bawa ke kantor
Polres Simeulue untuk dilakukan
penyidikan lebih lanjut ;
Berdasarkan hasil pengujian dari Puslabfor
Bareskrim Polri Cabang Medan dengan No.Lab.: 3940/KKF/IX/2006 tanggal 25
September 2006
yang dibuat dan ditandatangani oleh Kasmina Ginting, S.Si ( AKBP
NRP. 6110641) dan Debora M.Hutagaol,S.Si. Apt ( Inspektur Polisi
Tk-I NRP.
74110890) yang berkesimpulan minuman khamar merk Asoka beraroma Whisky tersebut
berkadar alkohol 7,5 % sesuai dengan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor
3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol, barang
bukti tersebut termasuk
minuman beralkohol golongan B;
Perbuatan tersebut
sebagaimana diatur dan diancam/uqubat dalam pasal 5 jo. Pasal 26 ayat (1)
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
No. 12 tahun 2003;
Menimbang, bahwa
Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya menuntut agar Terdakwa dinyatakan bersalah
melakukan tindak pidana sebagaimana
tersebut dalam tuntutannya tertanggal 15
Januari 2007 sebagai berikut :
Menimbang,
bahwa setelah Mahkamah Syar’iyah Provinsi mempelajari
dengan
seksama putusan Hakim Tingkat Pertama, berita acara persidangan, berita acara
penyidikan, memori banding serta keterangan saksi
dan Terdakwa serta bukti-bukti
lain ditinjau dalam hubungan dengan rangkaiannya satu sama lain, maka Mahkamah
Syar’iyah Provinsi
dapat membenarkan dan menyetujui pendirian Hakim
Tingkat Pertama yang berdasarkan alasan-alasan serta pertimbangan-pertimbangan
hukum
sebagaimana terurai dalam putusannya, dengan benar telah menyatakan
terbukti bahwa Terdakwa bersalah melakukan jarimah sebagaimana
diatur dan
diancam dengan uqubat tersebut dalam pasal 5 jo. pasal 26 ayat (1) Qanun
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 12 tahun
2003. Selain dari pada itu
Hakim Tingkat Pertama telah tepat pula dalam memberikan kwalifikasi mengenai
kesalahan yang terbukti sebagaimana
tercantum didalam amar putusannya sehingga
oleh Mahkamah Syar’iyah Provinsi dijadikan sebagai pendapat dan alasan
sendiri didalam
memeriksa dan mengadili perkara ini. Namun demikian Mahkamah
Syar’iyah Provinsi memandang perlu menambah pertimbangan sebagaimana
diuraikan berikut ini ;
Menimbang, bahwa hukuman ( ’uqubat ) terhadap
pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2003 ada dua bentuk yaitu hudud dan
ta’zir.
Hudud adalah kejahatan yang berhubungan dengan hak Allah dan
hukumannya tidak boleh dihilangkan atau dikurangi ketika kasusnya telah
terbukti. Sedangkan ta’zir adalah kejahatan yang hukumannya tergantung
kepada kebijakan penguasa dan hakim dapat menetapkan
sesuai dengan tingkat
kesalahan yang dilakukan. Dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bahwa terdakwa telah
melakukan kedua bentuk jarimah dimaksud yakni
melanggar pasal 5 (mengkonsumsi khamar) dengan hukumannya hudud sebagaimana
tersebut
dalam pasal 26 ayat (1) dan melanggar pasal 6 ayat (1) (menyimpan
khamar) dengan hukumannya ta’zir sebagaimana tersebut dalam
pasal 26 ayat
(2) Qanun Nomor 12 tahun 2003. Sesuai dengan prinsip dalam pidana Islam,
apabila seseorang melakukan dua tindak pidana
(jarimah) pada saat yang sama,
dimana yang satu sebagai jarimah hudud dan lainnya ta’zir, maka harus
didahulukan penjatuhan
hukuman hudud.
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa
putusan Hakim Tingkat Pertama
yakni Mahkamah Syar’iyah Sinabang Nomor :
07/JN/2006/MSy-SNB. tanggal 15 Januari 20067 M bertepatan dengan tanggal 25
Zulhijjah
1427 H. yang menjatuhkan hukuman hudud terhadap terdakwa sudah tepat
dan benar sehingga harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa
dinyatakan bersalah dan dihukum maka ia harus dibebankan untuk membayar biaya
perkara dalam
kedua tingkat peradilan ;
Mengingat firman Allah dalam
Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 90 dan 91 tentang larangan khamar ;
Memperhatikan pasal 5 jo. pasal 26 ayat (1) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam Nomor 12 Tahun 2003 dan peraturan perundang-undangan
lain yang
berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Mahkamah Syar`iyah Sinabang Nomor : 07/JN/ 2006/MSy-SNB. tanggal 15 Januari 2007 M bertepatan dengan tanggal 25 Zulhijjah 1427 H yang dimohonkan banding tersebut ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan Peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar`iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari KAMIS TANGGAL 22 MARET 2007 M. bertepatan dengan tanggal 03 Rabi’ul Awal 1428 H. oleh kami Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH. Ketua Mahkamah Syar`iyah Provinsi sebagai Ketua Majelis, Drs. H. M.Jamil Ibrahim, SH. dan Drs. H. Armia Ibrahim, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Surat Penetapan Ketua Mahkamah Syar`iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 01/JN/2007/MSy-Prov. tanggal 21 Pebruari 2007, putusan mana telah diucapkan oleh Ketua Majelis tersebut pada hari itu juga dalam persidangan terbuka untuk umum, dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota serta Drs Azmi sebagai Panitera Pengganti tanpa hadirnya Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.
K E T U A
d.t.o
DRS. H. SOUFYAN M. SALEH, SH.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA
:
d.t.o
DRS. H. M.JAMIL IBRAHIM, SH.
d.t.o
DRS. H. ARMIA IBRAHIM, SH.
PANITERA PENGGANTI
d.t.o
DRS A Z M I
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/43.html