AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 43

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

War Ago Zega - Jinayat - MSy Aceh [2007] IDPTA 43 (22 Maret 2007)

Last Updated: 30 January 2008

P U T U S A N

Nomor : 01/JN/2007/MSy-Prov.

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara jinayat dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :

I. Nama lengkap : WAR ARO ZEGA BIN TAOROO ZEGA Tempat lahir : Gunung Sitoli

Umur/ Tanggal lahir : 54 tahun/ 17 Nopember 1952

Jenis kelamin : laki-laki

Kebangsaan : Indonesia

Tempat tinggal : Desa Suka karya, Kecamatan Simeulue Timur,

Kabupaten Simeulue

Agama : Islam

Pekerjaan : Tukang Beca

Pendidikan : S M P

dahulu sebagai Terdakwa, sekarang Pembanding;

II. Nama lengkap : ZAENUROFIQ, S.H.

Tempat lahir : Pemalang

Umur/tanggal lahir : 28 tahun / 12 Mai 1978

Jenis kelamin : laki-laki

Kebangsaan : Indonesia

Tempat tinggal : Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur,

Kabupaten Simeulue

Agama : Islam

Pekerjaan : Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri

Sinabang,

dahulu sebagai Jaksa Penuntut Umum, sekarang Pembanding;
Terdakwa tidak ditahan.
Mahkamah Syar’iyah Provinsi tersebut ;
Telah membaca berita acara pemeriksaan pendahuluan dan berita acara persidangan dan putusan Mahkamah Syar’iyah Sinabang Nomor : 07/JN/2006/ MSy-SNB. tanggal 15 Januari 2007 M bertepatan dengan tanggal 25 Zulhijjah 1427 H yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;

  1. Menyatakan Terdakwa WAR ARO ZEGA BIN TAOROO ZEGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah mengkonsumsi minuman khamar merk Asoka Whisky;
  2. Menghukum Terdakwa dengan ‘uqubat hudud 40 ( empat puluh ) kali cambuk; ---
  3. Memerintahkan barang bukti berupa 47 (empat puluh tujuh) botol berisi minuman khamar merk Asoka Whisky dan 1 (satu) botol kosong bekas minuman khamar merk Asoka Whisky, dirampas untuk dimusnahkan ;
  4. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;

Menimbang, bahwa baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 19 Januari 2007 telah mengajukan permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Sinabang Nomor : 07/JN/2006/ MSy-SNB. tanggal 15 Januari 2006 M bertepatan dengan tanggal 25 Zulhijjah 1427 H. permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum serta kepada Terdakwa pada tanggal 19 Januari 2007 dengan seksama ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Memori bandingnya sedangkan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding dengan suratnya tanggal 19 Januari 2007;
Menimbang, bahwa kesempatan untuk mempelajari berkas perkara telah diberitahukan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 31 Januari 2007 mulai tanggal 1 s/d tanggal 9 Pebruari 2007 di kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Sinabang dan baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pemeriksaan berkas dimaksud pada tanggal 9 Pebruari 2007;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap putusan tersebut diatas diajukan oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum dalam tenggang waktu dan dengan cara yang telah ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif melakukan perbuatan tindak pidana khamar sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan tertanggal 12 Desember 2006, sebagai berikut ;
DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa WAR ARO ZEGA BIN TAOROO ZEGA pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2006 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2006 bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Karya Budi Desa Suka karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah menyimpan 50 (lima puluh) botol minuman khamar dan sejenisnya merk Asoka,Whisky, ( 2 botol minuman khamar merk Asoka, Whisky disisihkan untuk Laboratorium Forensic ), perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, saksi petugas Romi Candra Buana yang sebelumnya mendapat informasi dari seseorang bahwa Terdakwa WAR ARO ZEGA BIN TAOROO ZEGA ada mengkonsumsi minuman khamar di rumahnya kemudian saksi Romi Candra Buana dan saksi petugas Syafrizal Efendi bin Muchtar langsung pergi menuju rumah Ketua RT Dusun Karya Budi Desa Suka karya untuk memberitahukan bahwa kedua saksi petugas akan melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa dan selanjutnya kedua saksi petugas serta Ketua RT Dusun Karya Budi langsung pergi menuju rumah Terdakwa dan sesampainya di rumah Terdakwa, saksi melihat dari jendela rumah Terdakwa sedang duduk di ruang tamu kemudian saksi Romi Candra Buana menggedor pintu rumah Terdakwa dan setelah pintu terbuka kemudian saksi petugas serta saksi Ansarudin selaku Ketua Rt Dusun Karya Budi langsung masuk ke dalam rumah dan saksi melihat ada 1 (satu) botol minuman khamar merk Asoka, Whisky di meja ruang tamu rumah Terdakwa selanjutnya saksi memeriksa seisi rumah dan setelah saksi memeriksa ruangan dapur rumah Terdakwa, saksi menemukan ada beberapa botol minuman khamar merk Asoka, Whisky kemudian saksi juga memeriksa kamar tempat tidur Terdakwa dan didapatkan lagi ada beberapa botol minuman khamar merk Asoka, Whisky sehingga jumlah keseluruhan yang ditemukan oleh saksi di ruang dapur dan kamar tidur Terdakwa tersebut ada 49 ( empat puluh sembilan) botol minuman khamar merk Asoka, Whisky dalam keadaan utuh dan 1 (satu) botol minuman khamar merk Asoka, Whisky yang sudah kosong, selanjutnya saksi petugas menanyakan langsung kepada Terdakwa siapa pemiliknya dan dijawab oleh Terdakwa bahwa Terdakwalah pemiliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari saudara Cindi dengan harga perbotolnya Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor Polres Simeulue untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Berdasarkan hasil pengujian dari Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan dengan No.Lab.: 3940/KKF/IX/2006 tanggal 25 September 2006 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kasmina Ginting, S.Si ( AKBP NRP. 6110641) dan Debora M.Hutagaol,S.Si. Apt ( Inspektur Polisi Tk-I NRP. 74110890) yang berkesimpulan minuman khamar merk Asoka beraroma Whisky tersebut berkadar alkohol 7,5 % sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol, barang bukti tersebut termasuk minuman beralkohol golongan B;
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam/uqubat dalam pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 26 ayat (2) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 12 tahun 2003;
ATAU :
Bahwa ia Terdakwa WAR ARO ZEGA BIN TAOROO ZEGA pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2006 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2006 bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Karya Budi Desa Suka karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Sinabang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengkonsumsi minuman khamar dan sejenisnya merk Asoka, Whisky perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, saksi petugas Romi Candra Buana yang sebelumnya mendapat informasi dari seseorang bahwa Terdakwa WAR ARO ZEGA BIN TAOROO ZEGA ada mengkonsumsi minuman khamar di rumahnya kemudian saksi Romi Candra Buana dan saksi petugas Syafrizal Efendi bin Muchtar langsung pergi menuju rumah Ketua RT Dusun Karya Budi Desa Suka Karya untuk memberitahukan bahwa kedua saksi petugas akan melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa dan selanjutnya kedua saksi petugas serta Ketua RT Dusun Karya Budi langsung pergi menuju rumah Terdakwa dan sesampainya di rumah Terdakwa, saksi melihat dari jendela rumah, Terdakwa sedang duduk di ruang tamu kemudian saksi Romi Candra Buana menggedor pintu rumah Terdakwa dan setelah pintu terbuka kemudian saksi petugas serta saksi Ansarudin selaku Ketua Rt Dusun Karya Budi memeriksa seisi rumah dan pada saat saksi memeriksa seisi ruangan rumah, saksi menemukan ada 49 (empat puluh sembilan) botol minuman merk Asoka, Whisky yang ditaruh Terdakwa di ruang dapur dan kamar tidur Terdakwa, selanjutnya saksi kembali ke ruang tamu dan saksi melihat ada 1 (satu) botol bekas minuman khamar merk Asoka, Whisky yang sudah kosong dan menurut pengakuan Terdakwa, minuman khamar merk Asoka, Whisky itu barusan diminum olehnya, selanjutnya Terdakwa di bawa ke kantor Polres Simeulue untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
Berdasarkan hasil pengujian dari Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan dengan No.Lab.: 3940/KKF/IX/2006 tanggal 25 September 2006 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kasmina Ginting, S.Si ( AKBP NRP. 6110641) dan Debora M.Hutagaol,S.Si. Apt ( Inspektur Polisi Tk-I NRP. 74110890) yang berkesimpulan minuman khamar merk Asoka beraroma Whisky tersebut berkadar alkohol 7,5 % sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol, barang bukti tersebut termasuk minuman beralkohol golongan B;
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam/uqubat dalam pasal 5 jo. Pasal 26 ayat (1) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 12 tahun 2003;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya menuntut agar Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam tuntutannya tertanggal 15 Januari 2007 sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa WAR ARO ZEGA Bin Alm. TAOROO ZEGA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana/jarimah menyimpan minuman khamar dan sejenisnya merk Asoka, whisky sebagaimana diatur dan diancam/uqubat dalam pasal 6 (1) jo pasal 26 (2) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 12 tahun 2003;
  2. Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa WAR ARO ZEGA Bin Alm. TAOROO ZEGA berupa uqubat tazir selama 8 (delapan) bulan kurungan atau denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan perintah setelah putusan Mahkamah Syariyah BHT maka Terdakwa segera ditahan;
  3. Menyatakan barang bukti berupa ;
  4. Biaya perkara yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;

Menimbang, bahwa setelah Mahkamah Syar’iyah Provinsi mempelajari
dengan seksama putusan Hakim Tingkat Pertama, berita acara persidangan, berita acara penyidikan, memori banding serta keterangan saksi dan Terdakwa serta bukti-bukti lain ditinjau dalam hubungan dengan rangkaiannya satu sama lain, maka Mahkamah Syar’iyah Provinsi dapat membenarkan dan menyetujui pendirian Hakim Tingkat Pertama yang berdasarkan alasan-alasan serta pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana terurai dalam putusannya, dengan benar telah menyatakan terbukti bahwa Terdakwa bersalah melakukan jarimah sebagaimana diatur dan diancam dengan uqubat tersebut dalam pasal 5 jo. pasal 26 ayat (1) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 12 tahun 2003. Selain dari pada itu Hakim Tingkat Pertama telah tepat pula dalam memberikan kwalifikasi mengenai kesalahan yang terbukti sebagaimana tercantum didalam amar putusannya sehingga oleh Mahkamah Syar’iyah Provinsi dijadikan sebagai pendapat dan alasan sendiri didalam memeriksa dan mengadili perkara ini. Namun demikian Mahkamah Syar’iyah Provinsi memandang perlu menambah pertimbangan sebagaimana diuraikan berikut ini ;
Menimbang, bahwa hukuman ( ’uqubat ) terhadap pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2003 ada dua bentuk yaitu hudud dan ta’zir. Hudud adalah kejahatan yang berhubungan dengan hak Allah dan hukumannya tidak boleh dihilangkan atau dikurangi ketika kasusnya telah terbukti. Sedangkan ta’zir adalah kejahatan yang hukumannya tergantung kepada kebijakan penguasa dan hakim dapat menetapkan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa telah melakukan kedua bentuk jarimah dimaksud yakni melanggar pasal 5 (mengkonsumsi khamar) dengan hukumannya hudud sebagaimana tersebut dalam pasal 26 ayat (1) dan melanggar pasal 6 ayat (1) (menyimpan khamar) dengan hukumannya ta’zir sebagaimana tersebut dalam pasal 26 ayat (2) Qanun Nomor 12 tahun 2003. Sesuai dengan prinsip dalam pidana Islam, apabila seseorang melakukan dua tindak pidana (jarimah) pada saat yang sama, dimana yang satu sebagai jarimah hudud dan lainnya ta’zir, maka harus didahulukan penjatuhan hukuman hudud.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan Hakim Tingkat Pertama yakni Mahkamah Syar’iyah Sinabang Nomor : 07/JN/2006/MSy-SNB. tanggal 15 Januari 20067 M bertepatan dengan tanggal 25 Zulhijjah 1427 H. yang menjatuhkan hukuman hudud terhadap terdakwa sudah tepat dan benar sehingga harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum maka ia harus dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 90 dan 91 tentang larangan khamar ;
Memperhatikan pasal 5 jo. pasal 26 ayat (1) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 12 Tahun 2003 dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

- Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Mahkamah Syar`iyah Sinabang Nomor : 07/JN/ 2006/MSy-SNB. tanggal 15 Januari 2007 M bertepatan dengan tanggal 25 Zulhijjah 1427 H yang dimohonkan banding tersebut ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan Peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar`iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari KAMIS TANGGAL 22 MARET 2007 M. bertepatan dengan tanggal 03 Rabi’ul Awal 1428 H. oleh kami Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH. Ketua Mahkamah Syar`iyah Provinsi sebagai Ketua Majelis, Drs. H. M.Jamil Ibrahim, SH. dan Drs. H. Armia Ibrahim, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Surat Penetapan Ketua Mahkamah Syar`iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 01/JN/2007/MSy-Prov. tanggal 21 Pebruari 2007, putusan mana telah diucapkan oleh Ketua Majelis tersebut pada hari itu juga dalam persidangan terbuka untuk umum, dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota serta Drs Azmi sebagai Panitera Pengganti tanpa hadirnya Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.


K E T U A
d.t.o
DRS. H. SOUFYAN M. SALEH, SH.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA :
d.t.o
DRS. H. M.JAMIL IBRAHIM, SH.
d.t.o
DRS. H. ARMIA IBRAHIM, SH.

PANITERA PENGGANTI

d.t.o

DRS A Z M I



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/43.html