AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 424

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

PEMBANDING v TERBANDING - Perkawinan - MSy Aceh [2007] IDPTA 424 (23 Agustus 2007)

PUTUSAN
Nomor : 62/Pdt.G/2007/Msy-Prov.


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara Cerai Gugat pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :

PEMBANDING, umur 28 tahun, pekerjaan SECURITY, tempat tinggal di KABUPATEN ACEH UTARA, dahulu Tergugat;

M e l a w a n

TERBANDING, Umur 20 tahun, Pekerjaan Mahasiswi, tempat tinggal di KABUPATEN ACEH UTARA, dahulu Penggugat sekarang Terbanding;

Mahkamah Syar’iyah Provinsi tersebut ;

Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUKPERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon Nomor : 06/Pdt.G/2007/MSy-Lsk. tanggal 21 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 20 Rabiul Awal 1428 H. yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;
  2. Menjatuhkan talak satu bain sughra dari Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING) ;-
  3. Menghukum Pengugat membayar biaya perkara sebesar Rp.226.000,- (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) ; -

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon bahwa Pembanding pada tanggal 23 Maret 2007 telah mengajukan banding atas putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor : 06/Pdt.G/2007/MSy-Lsk. tanggal 21 Maret 2007 permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 23 Maret 2007 ; -
Memperhatikan memori banding, dan kontra memori banding dari pihak yang berperkara ;-

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara banding a quo, Mahkamah Syar’iyah Provinsi akan memberikan pertimbangan dan pendapatnya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 84 undang– undang Nomor 7 Tahun 1989, Mahkamah Syar’iyah Provinsi akan menambahkan pertimbangan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini
Menimbang, bahwa Mahkamah Syar’iyah Provinsi memandang perlu menambah amar putusan yang isinya memerintahkan Panitera Mahkamah Syra’iyah Lhoksukon untuk mengirimkan salinan putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud oleh pasal 84 tersebut diatas;-
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan–pertimbangan diatas maka, putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon perlu diperbaiki amarnya yang selengkapnya sebagaimanan yang akan tertera didalam amar putusan banding ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini mengenai sengketa dibidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 89 undang – undang Nomor 7 Tahun 1989, biaya perkara pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding ;
Mengingat pada pasal – pasal dari peraturan perundang-undangan serta ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini ; -

M E N G A D I L I

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Kamis tanggal 23 Agutsus 2007 M. bertepatan dengan tanggal 10 Syakban 1428 H. oleh kami Drs. H. Abdul Muin A. Kadir, SH. Hakim Tinggi yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. Muhammad Is, SH. dan Drs. M. Ali Usman Nya’Qadli, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis yang didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Drs. Muhammad Yusuf, SH. sebagai Panitera Pengganti tanpa di hadiri pihak-pihak yang berperkara ;


Hakim Anggota Ketua Majelis


dto. dto.
1. DRS.MUHAMMAD IS, SH DRS. H. ABDUL MUIN A. KADIR, SH.


dto.
2. DRS. M. ALI USMAN NYA’QADLI Panitera Pengganti


dto.

DRS.MUHAMMAD YUSUF, SH.

Perincian biaya banding :
1. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
2. Biaya proses Rp. 19.500,-
3. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
J u m l a h Rp.100.500,-

(Seratus ribu lima ratus rupiah)



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/424.html