![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
PUTUSAN
Nomor : 62/Pdt.G/2007/Msy-Prov.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara Cerai Gugat pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 28 tahun, pekerjaan SECURITY, tempat tinggal di KABUPATEN ACEH UTARA, dahulu Tergugat;
M e l a w a n
TERBANDING, Umur 20 tahun, Pekerjaan Mahasiswi, tempat tinggal di KABUPATEN ACEH UTARA, dahulu Penggugat sekarang Terbanding;
Mahkamah Syar’iyah Provinsi tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKPERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon Nomor : 06/Pdt.G/2007/MSy-Lsk. tanggal 21 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 20 Rabiul Awal 1428 H. yang amarnya berbunyi :
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat
oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon bahwa Pembanding pada tanggal
23 Maret
2007 telah mengajukan banding atas putusan Mahkamah Syar’iyah
Lhoksukon Nomor : 06/Pdt.G/2007/MSy-Lsk. tanggal 21 Maret 2007
permohonan
banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 23 Maret
2007 ; -
Memperhatikan memori banding, dan kontra memori banding dari pihak
yang berperkara ;-
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh
Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara
sebagaimana
ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding
tersebut harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah
mempelajari dengan seksama berkas perkara banding a quo, Mahkamah
Syar’iyah Provinsi akan memberikan
pertimbangan dan pendapatnya sebagai
berikut :
Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 84 undang–
undang Nomor 7 Tahun 1989, Mahkamah Syar’iyah Provinsi akan
menambahkan
pertimbangan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini
Menimbang, bahwa
Mahkamah Syar’iyah Provinsi memandang perlu menambah amar putusan yang
isinya memerintahkan Panitera Mahkamah
Syra’iyah Lhoksukon untuk
mengirimkan salinan putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud
oleh pasal 84 tersebut
diatas;-
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan–pertimbangan diatas maka, putusan Mahkamah Syar’iyah
Lhoksukon perlu diperbaiki
amarnya yang selengkapnya sebagaimanan yang akan
tertera didalam amar putusan banding ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena
perkara ini mengenai sengketa dibidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan
pasal 89 undang –
undang Nomor 7 Tahun 1989, biaya perkara pada tingkat
banding dibebankan kepada Pembanding ;
Mengingat pada pasal – pasal
dari peraturan perundang-undangan serta ketentuan hukum Islam yang berkaitan
dengan perkara ini
; -
M E N G A D I L I
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Kamis tanggal 23 Agutsus 2007 M. bertepatan dengan tanggal 10 Syakban 1428 H. oleh kami Drs. H. Abdul Muin A. Kadir, SH. Hakim Tinggi yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. Muhammad Is, SH. dan Drs. M. Ali Usman Nya’Qadli, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis yang didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Drs. Muhammad Yusuf, SH. sebagai Panitera Pengganti tanpa di hadiri pihak-pihak yang berperkara ;
Hakim Anggota Ketua Majelis
dto. dto.
1. DRS.MUHAMMAD IS, SH DRS. H. ABDUL
MUIN A. KADIR, SH.
dto.
2. DRS. M. ALI USMAN
NYA’QADLI Panitera Pengganti
dto.
DRS.MUHAMMAD YUSUF, SH.
Perincian biaya banding :
1. Biaya Administrasi Rp.
75.000,-
2. Biaya proses Rp. 19.500,-
3. Biaya Meterai Rp.
6.000,-
J u m l a h Rp.100.500,-
(Seratus ribu lima ratus rupiah)
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/424.html