AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 423

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

H. M. NUR BIN YUSUF ALI dkk v HJ. IRAWATI BINTI ISMAIL; - Kewarisan - MSy Aceh [2007] IDPTA 423 (23 Agustus 2007)

PUTUSAN
Nomor : 63/Pdt.G/2007/Msy-Prov.


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara Kewarisan pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :

1. H. M. NUR BIN YUSUF ALI, laki-laki, umur 58 tahun, pekerjaan Jualan, agama Islam, tempat tinggal Jln. Ramai No. 47 Kota Bireuen, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen ;

2. AZIZAH BINTI YUSUF ALI, umur 61 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, agama Islam, beralamat di Desa Ulee Tutue Kampong Aree, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie ;

3. ASMA BINTI YUSUF ALI, umur 54 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, agama Islam, beralamat di Desa Ulee Tutue Kampung Aree, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie ;

Berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 22 Mei 2006 telah memberikan kuasa kepada :

DODI ARIFIN, SH, NIFZUL REVLI, SH Advokat Pengacara pada Kantor Hukum DODI-REVLI & Rekan beralamat di Jln. Medan Area Selatan, Gg. Kecil No. 6-A Medan dahulu Pelawan sekarang Pembanding ;

M e l a w a n

HJ. IRAWATI BINTI ISMAIL, perempuan, umur 44 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di Desa Ulee Tutue Kampong Aree, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, dahulu Terlawan sekarang Terbanding. Yang dikuasakan berdasarkan surat Kuasa Khusus kepada SANUSI HAMZAH, SH Advokat/Pengacara yang beralamat di Jln. K.M. Thaib No. 16 Telp. 065322481 Kramat Luar, Kecamatan Sigli, Kabupaten Pidie ;

Mahkamah Syar'iah Provinsi tersebut ;

Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Mahkamah Syar'iyah Sigli Nomor : 61/Pdt.G/2006/MSy-Sgi tanggal 28 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 9 Rabiul Awal 1428 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar ;
  2. Menolak perlawanan Pelawan ;
  3. Menyatakan akta perdamaian/putusan perdamaian No. 64/Pdt.G/2004/Msy-Sgi tanggal 22 Juni 2005 adalah sah berdasarkan hukum ;
  4. Menolak rekonpensi Terlawan seluruhnya ;
  5. Menghukum Pelawan untuk membayara biaya perkara sebesar Rp. 306.000,- ( tiga ratus enam ribu rupiah ) ;

Membaca akta pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Sigli bahwa Penggugat-Penggugat melalui kuasanya pada tanggal 10 April 2007 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor : 61/Pdt.G/2006/MSy-Sgi tanggal 28 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 9 Rabiul Awal 1428 H.. permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 17 April 2007 ;
Memperhatikan memori banding Pembanding tanggal 30 April 2007 dan Kontra memori banding Terbanding tanggal 21 Mei 2007 ;


TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Syar’iyah Provinsi dapat menyetujui dasar-dasar uraian yang telah dipertimbangkan oleh hakim tingkat pertama dan mengambil alih menjadi pendapatnya sendiri, akan tetapi menurut Mahkamah Syar’iyah Provinsi, Hakim tingkat pertama telah keliru dalam menggolongi perkara ini sebagai perlawanan (partij verzet) karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlawanan terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi tidak dimungkinkan lagi sama sekali baik oleh salah satu pihak yang berperkara maupun oleh pihak ketiga ;
Menimbang, bahwa upaya Penggugat-Penggugat/Pembanding menggugat kembali salah satu objek yang telah di putuskan dalam perkara Nomor : 64/Pdt.G/2004/Msy-Sgi tanggal 22 Juni 2005 dengan alasan ada kekeliruan dalam penentuan status harta, juga tidak dapat diterima karena perkara tersebut telah diputuskan secara perdamaian dengan akta perdamaian No. 64/Pdt.G/2004/Msy-Sgi dan telah diterima oleh kedua belah pihak serta berkekuatan hukum dan telah dilakukan eksekusi oleh Mahkamah Syar’iyah Bireuen ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Syar’iyah Provinsi seharusnya Majelis Hakim tingkat pertama bukan menolak perlawanan pelawan, tetapi menyatakan gugatan Penggugat-Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli No. 61/Pdt.G/2006/Msy-Sgi tanggal 5 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 15 Shafar 1428 H. harus dibatalkan dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi akan mengadili sendiri sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding-Pembanding sebagai pihak yang kalah maka biaya perkara pada kedua tingkatan harus dibebankan kepadanya yang untuk tingkat banding saja diperhitungkan sebesar Rp. 100.500.- (seratus ribu lima ratus rupiah) ;
Dengan mengingat ketentuan hukum syarak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam perkara ini ;

M E N G A D I L I

- Menerima permohonan banding Pembanding ;
- Membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor : 61/Pdt.G/2006/MSy-Sgi tanggal 28 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 9 Rabiul Awal 1428 H. ;

Dengan mengadili sendiri :

➢ Menyatakan gugatan Penggugat-Penggugat tidak dapat diterima ;
➢ Menghukum Penggugat-Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 306.000,- ( tiga ratus enam ribu rupiah ) ;
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp.100.500,- (seratus ribu lima ratus rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2007 M. bertepatan dengan tanggal 10 Sya’ban 1428 H. oleh kami Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Armia Ibrahim, SH dan Drs. Marzuki Yoesoef, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Drs. Sabri, SH sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak yang berperkara ;
Ketua Majelis
dto
DRS. H. M. JAMIL IBRAHIM, SH


Hakim-Hakim Anggota :
dto

  1. DRS. H. ARMIA IBRAHIM, SH

dto

  1. DRS. MARZUKI YOESOEF, SH

Panitera Pengganti
dto
DRS. SABRI, SH
Perincian biaya banding :
1. Biaya materai Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi Rp. 75.000.-
3. Biaya Pemberkasan Rp. 19.500.-
Jumlah Rp.100.500,-



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/423.html