![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
PUTUSAN
Nomor : 63/Pdt.G/2007/Msy-Prov.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara Kewarisan pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. H. M. NUR BIN YUSUF ALI, laki-laki, umur 58 tahun, pekerjaan Jualan, agama Islam, tempat tinggal Jln. Ramai No. 47 Kota Bireuen, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen ;
2. AZIZAH BINTI YUSUF ALI, umur 61 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, agama Islam, beralamat di Desa Ulee Tutue Kampong Aree, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie ;
3. ASMA BINTI YUSUF ALI, umur 54 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, agama Islam, beralamat di Desa Ulee Tutue Kampung Aree, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie ;
Berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 22 Mei 2006 telah memberikan kuasa kepada :
DODI ARIFIN, SH, NIFZUL REVLI, SH Advokat Pengacara pada Kantor Hukum DODI-REVLI & Rekan beralamat di Jln. Medan Area Selatan, Gg. Kecil No. 6-A Medan dahulu Pelawan sekarang Pembanding ;
M e l a w a n
HJ. IRAWATI BINTI ISMAIL, perempuan, umur 44 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di Desa Ulee Tutue Kampong Aree, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, dahulu Terlawan sekarang Terbanding. Yang dikuasakan berdasarkan surat Kuasa Khusus kepada SANUSI HAMZAH, SH Advokat/Pengacara yang beralamat di Jln. K.M. Thaib No. 16 Telp. 065322481 Kramat Luar, Kecamatan Sigli, Kabupaten Pidie ;
Mahkamah Syar'iah Provinsi tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Mahkamah Syar'iyah Sigli Nomor : 61/Pdt.G/2006/MSy-Sgi tanggal 28 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 9 Rabiul Awal 1428 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Membaca akta pernyataan banding yang dibuat oleh
Panitera Mahkamah Syar’iyah Sigli bahwa Penggugat-Penggugat melalui
kuasanya
pada tanggal 10 April 2007 telah mengajukan permohonan banding
terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor : 61/Pdt.G/2006/MSy-Sgi
tanggal 28 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 9 Rabiul Awal 1428 H..
permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak
lawannya pada tanggal
17 April 2007 ;
Memperhatikan memori banding Pembanding tanggal 30 April
2007 dan Kontra memori banding Terbanding tanggal 21 Mei 2007 ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding
telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara
sebagaimana ditentukan
menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus
dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Syar’iyah
Provinsi dapat menyetujui dasar-dasar uraian yang telah dipertimbangkan oleh
hakim tingkat
pertama dan mengambil alih menjadi pendapatnya sendiri, akan
tetapi menurut Mahkamah Syar’iyah Provinsi, Hakim tingkat pertama
telah
keliru dalam menggolongi perkara ini sebagai perlawanan (partij verzet)
karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlawanan terhadap suatu putusan
yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi
tidak dimungkinkan lagi
sama sekali baik oleh salah satu pihak yang berperkara maupun oleh pihak ketiga
;
Menimbang, bahwa upaya Penggugat-Penggugat/Pembanding menggugat kembali
salah satu objek yang telah di putuskan dalam perkara Nomor
:
64/Pdt.G/2004/Msy-Sgi tanggal 22 Juni 2005 dengan alasan ada kekeliruan dalam
penentuan status harta, juga tidak dapat diterima
karena perkara tersebut telah
diputuskan secara perdamaian dengan akta perdamaian No. 64/Pdt.G/2004/Msy-Sgi
dan telah diterima oleh
kedua belah pihak serta berkekuatan hukum dan telah
dilakukan eksekusi oleh Mahkamah Syar’iyah Bireuen ;
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah
Syar’iyah Provinsi seharusnya Majelis
Hakim tingkat pertama bukan menolak
perlawanan pelawan, tetapi menyatakan gugatan Penggugat-Penggugat/Pembanding
tidak dapat diterima
;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas,
maka putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli No. 61/Pdt.G/2006/Msy-Sgi tanggal 5
Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 15 Shafar 1428 H. harus dibatalkan dan
Mahkamah Syar’iyah Provinsi akan mengadili sendiri
sebagaimana tercantum
dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding-Pembanding
sebagai pihak yang kalah maka biaya perkara pada kedua tingkatan harus
dibebankan
kepadanya yang untuk tingkat banding saja diperhitungkan sebesar Rp.
100.500.- (seratus ribu lima ratus rupiah) ;
Dengan mengingat ketentuan
hukum syarak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam perkara ini
;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding Pembanding ;
- Membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor : 61/Pdt.G/2006/MSy-Sgi tanggal 28 Maret 2007 M. bertepatan dengan tanggal 9 Rabiul Awal 1428 H. ;
Dengan mengadili sendiri :
➢ Menyatakan gugatan Penggugat-Penggugat tidak dapat diterima ;
➢ Menghukum Penggugat-Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 306.000,- ( tiga ratus enam ribu rupiah ) ;
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp.100.500,- (seratus ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam
rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam pada hari
Kamis tanggal 23 Agustus 2007 M. bertepatan dengan
tanggal 10 Sya’ban 1428 H. oleh kami Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH Hakim
Tinggi Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditunjuk
sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Armia Ibrahim, SH
dan Drs. Marzuki Yoesoef, SH
masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari itu juga dalam
sidang terbuka untuk umum
oleh Ketua Majelis tersebut didampingi para Hakim
Anggota, dibantu oleh Drs. Sabri, SH sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri
pihak-pihak yang berperkara ;
Ketua Majelis
dto
DRS. H. M. JAMIL IBRAHIM, SH
Hakim-Hakim Anggota :
dto
dto
Panitera Pengganti
dto
DRS. SABRI, SH
Perincian biaya banding
:
1. Biaya materai Rp. 6.000,-
2. Biaya Administrasi Rp.
75.000.-
3. Biaya Pemberkasan Rp. 19.500.-
Jumlah
Rp.100.500,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/423.html