AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 42

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

M.Yusuf Bin Karim - Jinayat - MSy Aceh [2007] IDPTA 42 (16 Maret 2007)

Last Updated: 30 January 2008

P U T U S A N
Nomor : 02/JN/2007/MSy-Prov.

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara jinayat (Maisir) dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :--

Nama lengkap : M. YUSUF BIN KARIM ;

Tempat lahir : Tanjung Punti ;

Umur/ Tanggal lahir : 38 tahun / 1968 ;

Jenis kelamin : laki-laki ;

Kebangsaan : Indonesia ;

Tempat tinggal : Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe ;

Agama : Islam ;

Pekerjaan : Jualan ;

Pendidikan : SD (tidak tamat) ;
Terdakwa tidak ditahan.
Mahkamah Syar’iyah Provinsi tersebut ;
Telah membaca berita acara pemeriksaan pendahuluan dan berita acara persidangan dan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor : 10/JN/2006/ MSy-Lsm. tanggal 5 Desember 2006 M bertepatan dengan tanggal 14 Dzulqaidah 1427 H yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;

  1. Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan maisir (perjudian);-
  2. Menghukum Terdakwa oleh karenanya dengan hukuman cambuk sebanyak 6 (enam) kali di depan umum ;
  3. Menyatakan barang bukti berupa :

4. Menghukum Terdakwa-Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa M. Yusuf Bin Karim pada tanggal 6 Desember 2006 telah mengajukan permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor : 10/JN/2006/ MSy-Lsm. tanggal 05 Desember 2006 M bertepatan dengan tanggal 14 Dzulqaidah 1427 H permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 8 Desember 2006 dengan seksama ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 8 Januari 2007, yang diterima dikepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe tanggal 8 Januari 2007 ;
Menimbang, bahwa Memori Banding mana telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 22 Januari 2007;
Menimbang, bahwa kesempatan untuk mempelajari berkas perkara telah diberitahukan kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 26 Desember 2006 dalam tenggang waktu 13 hari sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap putusan tersebut diajukan oleh terdakwa di dalam tenggang waktu dan dengan cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan perbuatan tindak pidana Maisir sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan tertanggal 7 Nopember 2006 sebagai berikut ;
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa M.Yusuf Bin Karim pada hari Rabu tanggal 13 September tahun 2006 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waqktu tertentu di bulan September tahun 2006 bertempat di Keude depan Pos KP3 Kelurahan Kota Lhokseumawe, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, telah melakukan perbuatan maisir (perjudian) adalah kegiatan dan/atau perbuatan yang bersifat taruhan antara dua pihak atau lebih dimana pihak yang menang mendapat bayaran, yang dikenal dengan judi batu domino, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, terdakwa bersama dengan 3 (tiga) orang temannya yaitu ILYAS dan 2 (dua) lainnya tidak ingat namanya (kesemuanya belum tertangkap) melakukan permainan judi jenis batu Domino dengan cara terlebih dahulu para pemain memainkan batu domino sebanyak 5 (lima) batu domino dan apabila sudah habis maka yang terakhir masuk akan dihitung serta dijumlahkan mana yang paling sedikit jumlah digit batunya, maka dialah disebut sebagai pemenang dan berhak mendapatkan uang sejumlah Rp.1000,-(seribu rupiah), kemudian batu domino dikumpulkan kembali secara acak dan diabagikan lagi seperti semula dan begitu selanjutnya ;
- Bahwa pada saat terdakwa ditangkap oleh anggota Wilayatul Hisbah ditempat bermain batu domino tersebut ditemukan 1 (satu) set batu domino dan uang tunai Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp.1000,-(seribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar ;

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 jo. Pasal 23 ayat (1) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 13 tahun 2003 tentang Maisir (perjudian) ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya menuntut agar Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam tuntutannya tertanggal 28 Nopember 2006 sebagai berikut :

  1. Menyatakan M. Yusuf Bin Karim dengan identitas tersebut diatas bersalah telah melakukan pebuatan maisir sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 jo 23 ayat (1) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No.13 tahun 2003 tentang Maisir (perjudian) ;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana cambuk sebanyak 7 (tujuh) kali ;
  3. Menyatakan barang bukti berupa ;

- 1 (satu) set batu Domino dirampas untuk dimusnahkan ;

- Uang tunai Rp.20.000,-(Dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp.1000,-(seribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar dirampas untuk daerah dan diserahkan ke Baitul Mal Kota Lhokseumawe ;
  1. Menetapkan agar masing-masing para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;

Menimbang, bahwa setelah Mahkamah Syar’iyah Provinsi mempelajari dengan seksama putusan Hakim Tingkat Pertama, berita acara persidangan, berita acara penyidikan, memori banding, keterangan saksi dan terdakwa serta bukti-bukti lain ditinjau dalam hubungan dengan rangkaiannya satu sama lain, maka Mahkamah Syar’iyah Provinsi dapat membenarkan dan menyetujui pendirian Hakim Tingkat Pertama yang berdasarkan alasan-alasan serta pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana terurai dalam putusannya, dengan benar telah menyatakan terbukti bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 jo pasal 23 ayat (1) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 tahun 2003 ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Syar’iyah Provinsi berpendapat bahwa Hakim Tingkat Pertama telah tepat pula dalam memberikan kwalifikasi mengenai kesalahan yang terbukti sebagaimana tercantum didalam amar putusannya, kecuali pada point 4 menghukum terdakwa-terdakwa dengan istilah masing-masing perlu diperbaiki disebabkan terdakwa hanya 1 (satu) orang, maka perlu diperbaiki point 4 tersebut sebagaimana amar putusan Mahkamah Syar’iyah Provinsi, sehingga oleh Mahkamah Syar’iyah Provinsi dijadikan sebagai pendapat dan alasan sendiri didalam memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka putusan Hakim Tingkat Pertama yakni Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor : 10/JN/2006/MSy-Lsm. tanggal 5 Desember 2006 M bertepatan dengan tanggal 14 Dzulqaidah 1427 H. harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum, maka ia harus dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat pasal 5 jo. pasal 23 ayat (1) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 2003 dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;


M E N G A D I L I

- Menerima permohonan banding dari Terdakwa ;
- Mememperbaiki putusan Mahkamah Syar`iyah Lhokseumawe Nomor : 10/JN/ 2006/MSy-Lsm tanggal 5 Desember 2006 M bertepatan dengan tanggal 14 Dzulqidah1427 H ;
  1. Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan maisir (perjudian);-
  2. Menghukum Terdakwa oleh karenanya dengan hukuman cambuk sebanyak 6 (enam) kali di depan umum ;
  3. Menyatakan barang bukti berupa :
    • 3.1. 1 (satu) set batu domino dirampas untuk dimusnahkan ;
    • 3.2. Uang tunai Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp.1.000,-(seribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar dirampas untuk daerah dan diserahkan ke Baitul Mal Kota Lhokseumawe ;

4. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);

- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputus pada hari ini Jumat tanggal 16 Maret 2007 M bertepatan dengan tanggal 26 Shafar 1428 H dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar`iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam oleh kami Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH. Ketua Mahkamah Syar`iyah Provinsi sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Jufri Ghalib, SH., MH. dan Drs. H. Marluddin A. Jalil masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum, dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota serta dibantu oleh Azhar A, Sm.Hk. sebagai Panitera Pengganti tanpa hadirnya Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;


HAKIM ANGGOTA : KETUA MAJELIS


d.t.o. d.t.o.
DRS. H. JUFRI GHALIB, SH., MH. DRS. H. SOUFYAN M. SALEH, SH.
d.t.o
DRS. H. MARLUDDIN A. JALIL
PANITERA PENGGANTI d.t.o.

AZHAR A, SM. HK.


Biaya Banding : Untuk salinan yang sama bunyinya :

Rp.1.000,-(Seribu rupiah) ; Banda Aceh, 20 Maret 2007

MAHKAMAH SYAR’IYAH PROVINSI



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/42.html