![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 30 January 2008
P U T U S A N
Nomor :
02/JN/2007/MSy-Prov.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara jinayat (Maisir) dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :--
Nama lengkap : M. YUSUF BIN KARIM ;
Tempat lahir : Tanjung Punti ;
Umur/ Tanggal lahir : 38 tahun / 1968 ;
Jenis kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Jualan ;
Pendidikan : SD (tidak tamat) ;
Terdakwa tidak ditahan.
Mahkamah
Syar’iyah Provinsi tersebut ;
Telah membaca berita acara pemeriksaan
pendahuluan dan berita acara persidangan dan putusan Mahkamah Syar’iyah
Lhokseumawe
Nomor : 10/JN/2006/ MSy-Lsm. tanggal 5 Desember 2006 M bertepatan
dengan tanggal 14 Dzulqaidah 1427 H yang amarnya berbunyi sebagai
berikut ;
4. Menghukum
Terdakwa-Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.
1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa M. Yusuf Bin Karim pada
tanggal 6 Desember 2006 telah mengajukan permintaan pemeriksaan dalam tingkat
banding
terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor :
10/JN/2006/ MSy-Lsm. tanggal 05 Desember 2006 M bertepatan dengan
tanggal 14
Dzulqaidah 1427 H permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Jaksa
Penuntut Umum pada tanggal 8 Desember 2006
dengan seksama ;
Menimbang, bahwa
Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 8 Januari 2007, yang
diterima dikepaniteraan Mahkamah Syar’iyah
Lhokseumawe tanggal 8 Januari
2007 ;
Menimbang, bahwa Memori Banding mana telah disampaikan kepada Jaksa
Penuntut Umum pada tanggal 22 Januari 2007;
Menimbang, bahwa kesempatan
untuk mempelajari berkas perkara telah diberitahukan kepada para terdakwa dan
Jaksa Penuntut Umum pada
tanggal 26 Desember 2006 dalam tenggang waktu 13 hari
sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Mahkamah Syar’iyah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam
tingkat banding terhadap putusan tersebut diajukan oleh terdakwa di dalam
tenggang
waktu dan dengan cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permintaan banding
tersebut dapat
diterima ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa
melakukan perbuatan tindak pidana Maisir sebagaimana tercantum dalam
surat
dakwaan tertanggal 7 Nopember 2006 sebagai berikut ;
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa M.Yusuf Bin Karim pada hari Rabu tanggal 13 September tahun
2006 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada
waktu-waqktu tertentu di
bulan September tahun 2006 bertempat di Keude depan Pos KP3 Kelurahan Kota
Lhokseumawe, Kecamatan Banda
Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada
suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Mahkamah
Syar’iyah
Lhokseumawe, telah melakukan perbuatan maisir (perjudian) adalah
kegiatan dan/atau perbuatan yang bersifat taruhan antara dua pihak
atau lebih
dimana pihak yang menang mendapat bayaran, yang dikenal dengan judi batu domino,
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa
dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, terdakwa bersama dengan 3 (tiga) orang temannya yaitu ILYAS dan 2 (dua) lainnya tidak ingat namanya (kesemuanya belum tertangkap) melakukan permainan judi jenis batu Domino dengan cara terlebih dahulu para pemain memainkan batu domino sebanyak 5 (lima) batu domino dan apabila sudah habis maka yang terakhir masuk akan dihitung serta dijumlahkan mana yang paling sedikit jumlah digit batunya, maka dialah disebut sebagai pemenang dan berhak mendapatkan uang sejumlah Rp.1000,-(seribu rupiah), kemudian batu domino dikumpulkan kembali secara acak dan diabagikan lagi seperti semula dan begitu selanjutnya ;
- Bahwa pada saat terdakwa ditangkap oleh anggota Wilayatul Hisbah ditempat bermain batu domino tersebut ditemukan 1 (satu) set batu domino dan uang tunai Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp.1000,-(seribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar ;
Perbuatan terdakwa
tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 jo. Pasal 23 ayat
(1) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam No. 13 tahun 2003 tentang Maisir
(perjudian) ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya menuntut
agar Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
tersebut
dalam tuntutannya tertanggal 28 Nopember 2006 sebagai berikut :
- 1 (satu) set batu Domino dirampas untuk dimusnahkan ;
- Uang tunai Rp.20.000,-(Dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp.1000,-(seribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar dirampas untuk daerah dan diserahkan ke Baitul Mal Kota Lhokseumawe ;
Menimbang, bahwa setelah Mahkamah
Syar’iyah Provinsi mempelajari dengan seksama putusan Hakim Tingkat
Pertama, berita
acara persidangan, berita acara penyidikan, memori banding,
keterangan saksi dan terdakwa serta bukti-bukti lain ditinjau dalam hubungan
dengan rangkaiannya satu sama lain, maka Mahkamah Syar’iyah Provinsi dapat
membenarkan dan menyetujui pendirian Hakim Tingkat
Pertama yang berdasarkan
alasan-alasan serta pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana terurai dalam
putusannya, dengan benar telah
menyatakan terbukti bahwa terdakwa bersalah
melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 jo
pasal
23 ayat (1) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 tahun 2003 ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Syar’iyah Provinsi berpendapat bahwa Hakim
Tingkat Pertama telah tepat pula dalam memberikan kwalifikasi
mengenai kesalahan
yang terbukti sebagaimana tercantum didalam amar putusannya, kecuali pada point
4 menghukum terdakwa-terdakwa
dengan istilah masing-masing perlu diperbaiki
disebabkan terdakwa hanya 1 (satu) orang, maka perlu diperbaiki point 4 tersebut
sebagaimana
amar putusan Mahkamah Syar’iyah Provinsi, sehingga oleh
Mahkamah Syar’iyah Provinsi dijadikan sebagai pendapat dan alasan
sendiri
didalam memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut, maka putusan Hakim Tingkat Pertama yakni Mahkamah
Syar’iyah Lhokseumawe
Nomor : 10/JN/2006/MSy-Lsm. tanggal 5 Desember 2006
M bertepatan dengan tanggal 14 Dzulqaidah 1427 H. harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum, maka
ia harus dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam
kedua tingkat peradilan
;
Mengingat pasal 5 jo. pasal 23 ayat (1) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam Nomor 13 Tahun 2003 dan peraturan perundang-undangan
lain yang
berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa ;
- Mememperbaiki putusan Mahkamah Syar`iyah Lhokseumawe Nomor : 10/JN/ 2006/MSy-Lsm tanggal 5 Desember 2006 M bertepatan dengan tanggal 14 Dzulqidah1427 H ;
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan maisir (perjudian);-
- Menghukum Terdakwa oleh karenanya dengan hukuman cambuk sebanyak 6 (enam) kali di depan umum ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 3.1. 1 (satu) set batu domino dirampas untuk dimusnahkan ;
- 3.2. Uang tunai Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp.1.000,-(seribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar dirampas untuk daerah dan diserahkan ke Baitul Mal Kota Lhokseumawe ;
4. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding
sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputus pada hari ini
Jumat tanggal 16 Maret 2007 M bertepatan dengan tanggal 26 Shafar 1428 H
dalam rapat permusyawaratan
Majelis Hakim Mahkamah Syar`iyah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam oleh kami Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH. Ketua Mahkamah
Syar`iyah
Provinsi sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Jufri Ghalib, SH., MH. dan
Drs. H. Marluddin A. Jalil masing-masing sebagai Hakim Anggota
dan diucapkan
pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum,
dengan didampingi oleh Hakim-hakim
Anggota serta dibantu oleh Azhar A, Sm.Hk.
sebagai Panitera Pengganti tanpa hadirnya Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum
;
HAKIM ANGGOTA : KETUA MAJELIS
d.t.o. d.t.o.
DRS. H. JUFRI
GHALIB, SH., MH. DRS. H. SOUFYAN M. SALEH,
SH.
d.t.o
DRS. H. MARLUDDIN A. JALIL
PANITERA PENGGANTI d.t.o.
AZHAR A, SM. HK.
Biaya Banding : Untuk salinan yang sama bunyinya :
Rp.1.000,-(Seribu rupiah) ; Banda Aceh, 20 Maret 2007
MAHKAMAH SYAR’IYAH PROVINSI
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/42.html