AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 416

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Ambon [2007] IDPTA 416 (20 Agustus 2007)


P U T U S A N
Nomor : 05/Pdt.G./2007/ PTA.AB.

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM


DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama di Ambon yang mengadili perkara-perkara dalam tingkat banding, dalam persidangan majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaranya antara :

PEMBANDING, umur 30 tahun, agama Islam, Pekerjaan Pegawai Honor, bertempat tinggal di Kabupaten Seram Bagian Timur, selanjutnya disebut Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding ;

MELAWAN

TERBANDING, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan Wakil Ketua DPRD, bertempat tinggal di Kabupaten Seram Timur untuk sementara beralamat di Kabupaten Maluku Tengah, selanjutnya disebut sebagai Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding ;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara yang dimohonkan banding ;


TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian sebagaimana termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Masohi tanggal 10 Maret 2007 M, bertepatan dengan tanggal 22 Rabiul Awal 1428 H, nomor : 01/Pdt.G/2007/PA.Msh, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. DALAM KONVENSI
    1. Mengabulkan permohonan Konvensi ;
    2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk berikrar menjatuhkan talak satu Raj’i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Masohi setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
  2. DALAM REKONVENSI
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah selama 100 hari sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dibayar kepada Penggugat Rekonvensi pada saat Tergugat Rekonvensi akan mengucapkan ikrar talaknya;
    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut’ah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada saat Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;
    4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya hidup Penggugat Rekonvensi dan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi selama proses perkara berlangsung di Pengadilan Agama Masohi sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan harus dibayar sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talaknya ;
    5. Menetapkan hak pemeliharaan dan pengasuhan terhadap anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama ANAK perempuan umur 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi ;
    6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi biaya pemeliharaan dan pengasuhan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama ANAK sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut menjadi dewasa dan atau menikah ;
    7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya ;
  1. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 4.181.000,- (empat juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;

Telah membaca pula pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Masohi, yang menyatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 17 April 2007, pihak Termohon/Pembanding telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;

Telah pula membaca dan memperhatikan Memori Banding yang diajukan oleh Termohon/Pembanding dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Pemohon/Terbanding, baik memori banding ataupun kontra memori banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dalam perkara ini telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara yang sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
DALAM KONVENSI :
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama setelah mempelajari dan meneliti secara saksama berkas perkara yang dimintakan pemeriksaan dalam tingkat banding beserta salinan putusan sesuai Putusan Pengadilan Agama Masohi Nomor 01/Pdt.G/2007/PA.Msh tanggal 10 Maret 2007 M, bertepatan tanggal 22 Rabiul Awal 1428 H, beserta seluruh berkas yang dimohonkan banding serta memperhatikan memori banding tanggal 23 April 2007 yang diajukan oleh PEMBANDING dahulu Termohon/Pembanding dan kontra memori banding tanggal 14 Mei 2007 yang diajukan oleh TERBANDING dahulu Pemohon/Terbanding, selanjutnya Pengadilan Tinggi Agama telah dapat menyetujui apa yang telah menjadi pertimbangan dan dasar hukum Hakim pertama, akan tetapi Pengadilan Tinggi Agama memandang perlu menambah pertimbangan hal-hal sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa tentang dalil Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding bahwa pada saat kehamilan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding, sekitar bulan Agustus 2003 sering terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus, dimana dalil tersebut diakui oleh Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dan di kuatkan pula dengan saksi Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding, maka dalil Pemohon tersebut dinyatakan terbukti ;
Menimbang, bahwa mengenai penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran sesuai dalil Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding dikarenakan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding pergi ke Masohi selama 2 bulan tanpa seizin Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding, dan sewaktu terjadi perselisihan dan pertengkaran, Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding mengeluarkan kata-kata cerai dan mencaci maki Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding, dimana hal tersebut diakui oleh Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding , maka penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut dinyatakan terbukti pula ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan dalil Pemohon dan Termohon dan jawab menjawab di dalam persidangan perkara, antara kedua belah pihak yang berperkara diperoleh fakta, bahwa masing-masing pihak saling menuding pihak yang lain, sebagai penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran, dimana hal tersebut membuktikan bahwa antara Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding dengan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding tidak ada keharmonisan lagi, olehnya itu perkawinan antar keduanya telah beralasan untuk diselesaikan secara hukum, karena telah memenuhi syarat yang ditentukan Undang-Undang ;
Menimbang, bahwa mengenai dalil Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding tentang perpisahannya dengan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding yang sudah 1 tahun 6 bulan (sejak 6 hari sebelum lebaran 2005) dimana dalil tersebut diakui oleh Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding, maka dalil Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding dinyatakan terbukti ;
Menimbang, bahwa adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding dengan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding sejak bulan Agustus 2003 yang kemudian diikuti pisah rumah diantara keduanya yang sudah berlangsung 1 tahun 6 bulan dan dikaitkan dengan usaha damai yang dilakukan oleh majelis hakim, namun tidak membawa hasil serta Pemohonpun sudah tidak mau untuk hidup rukun lagi dengan Termohon, maka rumah tangga Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding dengan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding yang demikian itu, dinilai sebagai perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dan tidak ada harapan lagi keduanya untuk hidup rukun dalam rumah tangga, telah memenuhi pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo pasal 116 huruf f Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama yang diambil alih oleh Pengadilan Tinggi Agama Ambon sebagai pertimbangannya sendiri serta tambahan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon tersebut diatas, maka putusan hakim tingkat pertama dapat dikuatkan;

DALAM REKONVENSI :
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum dalam rekonvensi merupakan bagian yang tak terpisahkan dan menjadi pertimbangan hukum dalam rekonvensi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Agama Masohi dalam perkara ini, maka Pengadilan Tinggi Agama tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dalam memori bandingnya menyatakan keberatan atau tidak menerima putusan Pengadilan Agama Masohi dalam hal pembebanan nafkah terhadap Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding, baik yang berupa nafkah iddah, mut’ah, nafkah isteri dan anak selama proses berperkara maupun nafkah anak setelah terjadi perceraian ;

Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan tuntutan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding, maka perlu mempertimbangkan terlebih dahulu nuzuz atau tidaknya Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebagai dasar penuntutan hak, disatu sisi dan disisi lain besarnya pendapatan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding sebagai dasar menentukan patut tidaknya pembebanan kewajiban guna memenuhi tuntutan hak tersebut ;

Menimbang, bahwa Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding menyatakan dalam persidangan “ Saya mulai pisah dengan Termohon sejak 6 hari mau menjelang lebaran tahun dua ribu lima” ,(BAP halaman 8), sedangkan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding juga menyatakan dalam persidangan “ Pemohon keluar dari rumah 3 hari sebelum lebaran Idul Fitri 2005 (dua ribu lima) “ (BAP halaman 51), dan terkait pernyataan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding tersebut, Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding tidak menyanggah/tidak keberatan, sehingga dari Pernyataan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding maupun pernyataan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding tersebut dapat diperoleh pernyataan yang saling bersesuaian yang memberikan petunjuk bahwa Pemohon Konvensilah yang meninggalkan rumah tempat tinggal bersama menjelang Idul Fitri 2005 (tahun dua ribu lima) ;
Menimbang, bahwa karena Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding yang meninggalkan rumah, maka Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dinilai tidak nuzuz dan karenanya berhak untuk menuntut nafkah terhadap Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding ;
Menimbang, bahwa sesuai pengakuan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding di muka pesidangan (BAP halaman 34), bahwa gaji Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding pada tahun 2007 sebesar 15 juta rupiah dan betul gaji bulan januari 2007 sudah Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding ambil dari bendahara ;
Menimbang, bahwa tentang tuntutan nafkah iddah Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebesar Rp. 250.000,- per hari selama 100 hari = Rp. 25.000.000,- , maka Pengadilan Tinggi Agama akan mempertimbangkan dari dua aspek, yaitu : jangka waktu iddah dan besarnya tuntutan uang iddah perhari ;
Menimbang, bahwa tentang jangka waktu iddah sebagaimana diminta untuk ditetapkan oleh Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding adalah 100 hari dan inipun tidak dipermasalahkan oleh Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding, akan tetapi jangka waktu iddah telah ditentukan oleh pasal 29 ayat (1) huruf b PP nomor 9 tahun 1975 jo pasal 152 ayat (2) huruf b adalah 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari, juga iddah yang umum/biasa berlaku bagi janda yang diceraikan suaminya adalah 90 hari, sehingga berdasarkan ketentuan dan kebiasaan tersebut Pengadilan Tinggi Agama menetapkan jangka waktu iddah 90 hari bagi Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding ;
Menimbang, bahwa tentang besarnya uang iddah perhari yang dituntut sebesar Rp. 250.000,- dan harus dibayar tunai sebelum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Masohi dan terhadap tuntutan tersebut Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding menolak dan keberatan dengan alasan tidak sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari, dan terlalu jauh dengan kondisi Maluku dan hanya mampu membayar Rp. 25.000,- perhari, karena itu Pengadilan Tinggi Agama dalam hal ini memandang patut untuk menetapkan uang iddah sebesar Rp. 150.000,- perhari, yang disesuaikan dengan kondisi kebutuhan hidup sehari-hari di Maluku juga pendapatan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding sebagai Wakil Ketua DPRD ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka nafkah iddah yang harus dibayar oleh Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebesar Rp. 150.000,- kali 90 hari sebesar Rp. 13.500.000,- ;
Menimbang, bahwa tuntutan uang mut’ah Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding, sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), ternyata Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding keberatan dan menolaknya, hanya akan memberikan secara sukarela sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan mengenai hal ini Pengadilan Tinggi Agama menilai bahwa tuntutan tersebut terlalu besar, yang sangat memberatkan terhadap Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding, akan tetapi karena Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding sebagai Wakil Ketua DPRD yang mempunyai gaji sebesar Rp. 15.000.000,- setiap bulan dan masih ada lagi tambahan seperti uang sisa perjalanan dinas dan lain-lain (BAP halaman 33), serta pemberian mut’ah adalah merupakan kewajiban bagi suami yang menceraikan isterinya sebagaimana ditentukan dalam pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, juga memperhatikan firman Allah dalam Surat Al-Ahzab ayat 49 :


Artinya : maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan sebaik-baiknya.
maka dipandang patut apabila Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding dibebani kewajiban untuk membayar uang mut’ah kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa tuntutan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding mengenai nafkah isteri dan anak selama proses persidangan yaitu mulai 1 Januari 2007 sampai dengan 10 April 2007 (100 hari) sebesar Rp. 250.000,- perhari dan terhadap tuntutan tersebut Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding dalam persidangan tingkat pertama tidak menanggapinya dan baru dalam kontra memori bandingnya (kontra memori banding halaman 2) menyatakan bahwa selama persidangan Terbanding/Pemohon sering memberikan uang kepada anak Terbanding/Pemohon, dan apa yang didalilkan Pembanding/Termohon itu tidak benar dan hanya mencari-cari alasan, maka dalam hal ini Pengadilan Tinggi Agama memandang bahwa, tuntutan tersebut beralasan karena selama dalam proses persidangan status kedua belah pihak yang berperkara masih sebagai suami isteri dan karenanya suami wajib memberikan nafkah kepada isteri dan anaknya, kewajiban mana tidak ditunaikan oleh Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding selaku suami, dan kalaupun ditunaikanpun hanya sebatas anak dan berapa besarnya tidak jelas, sedang untuk Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding sama sekali tidak diberikan, meskipun demikian selama pisah tempat (selama 1 tahun 6 bulan) Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding setiap bulannya mengambil gaji di bendahara Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding sebesar Rp. 2.750.000,- dengan demikian sudah sepatutnya apabila kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding dibebani untuk membayar nafkah isteri dan anak selama dalam proses persidangan sebesar Rp. 150.000,- perhari selama 100 hari = Rp. 150.000,- x 100 hari = Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa tuntutan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding, mengenai hak pemeliharaan dan pengasuhan terhadap anak yang bernama ANAK (perempuan) berumur 2 tahun 8 bulan, agar diberikan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding, maka dalam hal ini yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu adalah masalah tanggung jawab terhadap kesejahteraan anak, dan ternyata meskipun Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding telah ditinggalkan pergi oleh Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding akan tetapi ia masih tetap setia memelihara dan mengasuh anaknya, maka berdasarkan Pasal 105 huruf a Kompilasi Hukum Islam sudah sepatutnya apabila hak pemeliharaan dan pengasuhan terhadap anak tersebut diberikan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding ;
Menimbang, bahwa tentang tuntutan biaya pemeliharaan anak yang ada dalam pengasuhan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebesar 35 % dari gaji Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding setiap bulan sampai anak tersebut dinyatakan cakap menurut hukum dan harus dipotong secara langsung oleh bendaharawan gaji Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk diserahkan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding selaku ibu kandung dari anak tersebut, dan terhadap tuntutan tersebut Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding tidak dapat menerima dan keberatan, maka dalam hal ini Pengadilan Tinggi Agama memandang bahwa tuntutan pemeliharaan anak oleh Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding sebesar 35 % dari gaji Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding sebagai tuntutan yang terlalu besar dan memberatkan, karena Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding masih muda dan apabila telah terjadi perceraian besar kemungkinan akan menikah lagi dan kemudian punya anak, sehingga kewajiban untuk memberikan nafkahpun semakin besar pula, sehingga tuntutan Termohon tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan anak dan kemampuan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding sebagai ayahnya dan kewajiban ayah untuk memberikan nafkah kepada anak tersebut sebagaimana ditentukan oleh pasal 41 huruf b Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 “ Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bila mana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut , Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut “ juga pasal 105 huruf c Kompilasi Hukum Islam “ biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya “ serta firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 233 yang berbunyi :


Artinya : Dan ayah berkewajiban memberi makan dan minum kepada anaknya dengan cara yang makruf.
Karena itu dinilai patut apabila kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding dibebani untuk membayar biaya pemeliharaan dan pengasuhan anak sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding sampai anak tersebut dewasa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan Agama Masohi tidak dapat dipertahankan dan karenanya harus dibatalkan dan dengan mengadili sendiri menyatakan bahwa, gugatan yang diajukan oleh Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dikabulkan untuk sebagian dan menolak untuk selebihnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, maka segala biaya yang timbul dalam perkara pada tingkat pertama dibebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding dan pada tingkat banding dibebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding ;
Mengingat segala ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat di terima ;
A. DALAM KONVENSI :

Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Masohi tanggal 10 Maret 2007 M, bertepatan dengan tanggal 22 Rabiul Awal 1428 H, nomor : 01/Pdt.G/ 2007/PA.Msh, yang dimohonkan banding ;

B. DALAM REKONVENSI :

Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Masohi tanggal 10 Maret 2007 M, bertepatan dengan tanggal 22 Rabiul Awal 1428 H, nomor : 01/Pdt.G/ 2007/PA.Msh yang dimohonkan banding ;

Dan dengan mengadili sendiri :

  1. Mengabulkan gugatan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk sebagian ;
  2. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar nafkah iddah sebesar Rp. 13. 500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding;
  3. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk memberikan mut’ah kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
  4. Menetapkan hak pemeliharaan dan pengasuhan terhadap anak Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding yang bernama ANAK perempuan umur 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan berada di pihak Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding ;
    1. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya pemeliharaan dan pengasuhan anak yang bernama ANAK kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa atau dapat berdiri sendiri ;
    2. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya hidup Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dan anaknya selama proses perkara berlangsung di Pengadilan Agama Masohi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding ;
    3. Menolak gugatan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk selebihnya ;
  1. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 4.181.000,- (empat juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;

- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;


Demikianlah putusan ini dijatuhkan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Ambon pada hari ini, Senin tanggal 20 Agustus 2007 M, bertepatan dengan tanggal 07 Sya’ ban 1428 H, dan pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh kami Drs.H.M.Djufri Ahmad, SH.MH sebagai Hakim Ketua, Drs. M. Badawi, SH. MH dan Drs. A. Razak Pellu, SH. MH masing-masing sebagai Hakim anggota dengan dihadiri oleh Abdul Rochman, SHI, sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;


HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ttd ttd
Drs. M. BADAWI, SH. MH Drs. H.M. DJUFRI AHMAD, SH.MH


ttd PANITERA PENGGANTI
Drs. A. RAZAK PELLU, SH. MH ttd
ABDUL ROCHMAN, SHI


PERINCIAN BIAYA PERKARA:

  1. Biaya Administrasi .....................Rp. 75.000,-
  2. Biaya Materai ........................... Rp. 6.000,-
  3. Biaya Pemberkasan ..................... Rp. 69.000,-

J u m l a h ... ................. Rp.150.000,-

(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/416.html