![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor : 05/Pdt.G./2007/
PTA.AB.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama di Ambon yang mengadili perkara-perkara dalam tingkat banding, dalam persidangan majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaranya antara :
PEMBANDING, umur 30 tahun, agama Islam, Pekerjaan Pegawai Honor, bertempat tinggal di Kabupaten Seram Bagian Timur, selanjutnya disebut Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding ;
MELAWAN
TERBANDING, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan Wakil Ketua DPRD,
bertempat tinggal di Kabupaten Seram Timur untuk sementara beralamat
di
Kabupaten Maluku Tengah, selanjutnya disebut sebagai Pemohon
Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding ;
Pengadilan Tinggi Agama
tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berkaitan
dengan perkara yang dimohonkan banding ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian sebagaimana termuat dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Masohi tanggal 10 Maret 2007 M, bertepatan dengan tanggal 22 Rabiul Awal 1428 H, nomor : 01/Pdt.G/2007/PA.Msh, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 4.181.000,- (empat juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
Telah membaca pula pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Masohi, yang menyatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 17 April 2007, pihak Termohon/Pembanding telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
Telah pula membaca dan memperhatikan Memori Banding yang diajukan oleh Termohon/Pembanding dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Pemohon/Terbanding, baik memori banding ataupun kontra memori banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dalam perkara ini telah
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara yang sebagaimana
ditentukan
menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding
tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
DALAM KONVENSI :
Menimbang,
bahwa Pengadilan Tinggi Agama setelah mempelajari dan meneliti secara saksama
berkas perkara yang dimintakan pemeriksaan
dalam tingkat banding beserta salinan
putusan sesuai Putusan Pengadilan Agama Masohi Nomor 01/Pdt.G/2007/PA.Msh
tanggal 10 Maret
2007 M, bertepatan tanggal 22 Rabiul Awal 1428 H, beserta
seluruh berkas yang dimohonkan banding serta memperhatikan memori banding
tanggal 23 April 2007 yang diajukan oleh PEMBANDING dahulu Termohon/Pembanding
dan kontra memori banding tanggal 14 Mei 2007 yang
diajukan oleh TERBANDING
dahulu Pemohon/Terbanding, selanjutnya Pengadilan Tinggi Agama telah dapat
menyetujui apa yang telah
menjadi pertimbangan dan dasar hukum Hakim pertama,
akan tetapi Pengadilan Tinggi Agama memandang perlu menambah pertimbangan
hal-hal
sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa tentang dalil Pemohon
Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding bahwa pada saat kehamilan Termohon
Konvensi/Penggugat
Rekonvensi/Pembanding, sekitar bulan Agustus 2003 sering
terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus, dimana dalil tersebut
diakui oleh Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dan di kuatkan
pula dengan saksi Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding,
maka dalil
Pemohon tersebut dinyatakan terbukti ;
Menimbang, bahwa mengenai penyebab
terjadinya perselisihan dan pertengkaran sesuai dalil Pemohon Konvensi/Tergugat
Rekonvensi/Terbanding
dikarenakan Termohon Konvensi/Penggugat
Rekonvensi/Pembanding pergi ke Masohi selama 2 bulan tanpa seizin Pemohon
Konvensi/Tergugat
Rekonvensi/Terbanding, dan sewaktu terjadi perselisihan dan
pertengkaran, Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding mengeluarkan
kata-kata cerai dan mencaci maki Pemohon Konvensi/Tergugat
Rekonvensi/Terbanding, dimana hal tersebut diakui oleh Termohon
Konvensi/Penggugat
Rekonvensi/Pembanding , maka penyebab terjadinya perselisihan
dan pertengkaran tersebut dinyatakan terbukti pula ;
Menimbang, bahwa dengan
memperhatikan dalil Pemohon dan Termohon dan jawab menjawab di dalam persidangan
perkara, antara kedua belah
pihak yang berperkara diperoleh fakta, bahwa
masing-masing pihak saling menuding pihak yang lain, sebagai penyebab terjadinya
perselisihan
dan pertengkaran, dimana hal tersebut membuktikan bahwa antara
Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding dengan Termohon
Konvensi/Penggugat
Rekonvensi/Pembanding tidak ada keharmonisan lagi, olehnya
itu perkawinan antar keduanya telah beralasan untuk diselesaikan secara
hukum,
karena telah memenuhi syarat yang ditentukan Undang-Undang ;
Menimbang,
bahwa mengenai dalil Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding tentang
perpisahannya dengan Pemohon Konvensi/Tergugat
Rekonvensi/Terbanding yang sudah
1 tahun 6 bulan (sejak 6 hari sebelum lebaran 2005) dimana dalil tersebut diakui
oleh Termohon Konvensi/Penggugat
Rekonvensi/Pembanding, maka dalil Pemohon
Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding dinyatakan terbukti ;
Menimbang,
bahwa adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara Pemohon
Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding dengan
Termohon Konvensi/Penggugat
Rekonvensi/Pembanding sejak bulan Agustus 2003 yang kemudian diikuti pisah rumah
diantara keduanya yang
sudah berlangsung 1 tahun 6 bulan dan dikaitkan dengan
usaha damai yang dilakukan oleh majelis hakim, namun tidak membawa hasil serta
Pemohonpun sudah tidak mau untuk hidup rukun lagi dengan Termohon, maka rumah
tangga Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding
dengan Termohon
Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding yang demikian itu, dinilai sebagai
perselisihan dan pertengkaran yang terus
menerus dan tidak ada harapan lagi
keduanya untuk hidup rukun dalam rumah tangga, telah memenuhi pasal 19 huruf f
Peraturan Pemerintah
Nomor 9 tahun 1975 jo pasal 116 huruf f Instruksi Presiden
Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam ;
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama yang diambil
alih oleh Pengadilan Tinggi Agama
Ambon sebagai pertimbangannya sendiri serta
tambahan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon tersebut diatas, maka
putusan
hakim tingkat pertama dapat dikuatkan;
DALAM REKONVENSI :
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum dalam rekonvensi
merupakan bagian yang tak terpisahkan dan menjadi pertimbangan hukum dalam
rekonvensi
;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan
dalam putusan Pengadilan Agama Masohi dalam perkara ini, maka Pengadilan
Tinggi
Agama tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang,
bahwa Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dalam memori bandingnya
menyatakan keberatan atau tidak menerima
putusan Pengadilan Agama Masohi dalam
hal pembebanan nafkah terhadap Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding,
baik yang berupa
nafkah iddah, mut’ah, nafkah isteri dan anak selama
proses berperkara maupun nafkah anak setelah terjadi perceraian ;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan tuntutan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding, maka perlu mempertimbangkan terlebih dahulu nuzuz atau tidaknya Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebagai dasar penuntutan hak, disatu sisi dan disisi lain besarnya pendapatan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding sebagai dasar menentukan patut tidaknya pembebanan kewajiban guna memenuhi tuntutan hak tersebut ;
Menimbang, bahwa Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding
menyatakan dalam persidangan “ Saya mulai pisah dengan
Termohon sejak 6
hari mau menjelang lebaran tahun dua ribu lima” ,(BAP halaman 8),
sedangkan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding
juga menyatakan
dalam persidangan “ Pemohon keluar dari rumah 3 hari sebelum lebaran
Idul Fitri 2005 (dua ribu lima) “
(BAP halaman 51), dan terkait pernyataan
Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding tersebut, Pemohon
Konvensi/Tergugat Rekonvensi/
Terbanding tidak menyanggah/tidak keberatan,
sehingga dari Pernyataan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding maupun
pernyataan
Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding tersebut dapat
diperoleh pernyataan yang saling bersesuaian yang memberikan petunjuk
bahwa
Pemohon Konvensilah yang meninggalkan rumah tempat tinggal bersama menjelang
Idul Fitri 2005 (tahun dua ribu lima) ;
Menimbang, bahwa karena Pemohon
Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding yang meninggalkan rumah, maka Termohon
Konvensi/Penggugat
Rekonvensi/Pembanding dinilai tidak nuzuz dan karenanya
berhak untuk menuntut nafkah terhadap Pemohon Konvensi/Tergugat
Rekonvensi/Terbanding
;
Menimbang, bahwa sesuai pengakuan Pemohon
Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding di muka pesidangan (BAP halaman 34),
bahwa gaji
Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding pada tahun 2007
sebesar 15 juta rupiah dan betul gaji bulan januari 2007 sudah Pemohon
Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding ambil dari bendahara ;
Menimbang,
bahwa tentang tuntutan nafkah iddah Termohon Konvensi/ Penggugat
Rekonvensi/Pembanding sebesar Rp. 250.000,- per hari
selama 100 hari = Rp.
25.000.000,- , maka Pengadilan Tinggi Agama akan mempertimbangkan dari dua
aspek, yaitu : jangka waktu iddah
dan besarnya tuntutan uang iddah perhari
;
Menimbang, bahwa tentang jangka waktu iddah sebagaimana diminta untuk
ditetapkan oleh Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding
adalah 100
hari dan inipun tidak dipermasalahkan oleh Pemohon Konvensi/Tergugat
Rekonvensi/Terbanding, akan tetapi jangka waktu
iddah telah ditentukan oleh
pasal 29 ayat (1) huruf b PP nomor 9 tahun 1975 jo pasal 152 ayat (2) huruf b
adalah 3 (tiga) kali suci
dengan sekurang-kurangnya 90 hari, juga iddah yang
umum/biasa berlaku bagi janda yang diceraikan suaminya adalah 90 hari, sehingga
berdasarkan ketentuan dan kebiasaan tersebut Pengadilan Tinggi Agama menetapkan
jangka waktu iddah 90 hari bagi Termohon Konvensi/Penggugat
Rekonvensi/Pembanding ;
Menimbang, bahwa tentang besarnya uang iddah
perhari yang dituntut sebesar Rp. 250.000,- dan harus dibayar tunai sebelum
Pemohon
Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding mengucapkan ikrar talak di depan
sidang Pengadilan Agama Masohi dan terhadap tuntutan tersebut
Pemohon
Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding menolak dan keberatan dengan alasan
tidak sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari,
dan terlalu jauh dengan kondisi
Maluku dan hanya mampu membayar Rp. 25.000,- perhari, karena itu Pengadilan
Tinggi Agama dalam hal
ini memandang patut untuk menetapkan uang iddah sebesar
Rp. 150.000,- perhari, yang disesuaikan dengan kondisi kebutuhan hidup
sehari-hari
di Maluku juga pendapatan Pemohon Konvensi/Tergugat
Rekonvensi/Terbanding sebagai Wakil Ketua DPRD ;
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka nafkah iddah yang harus dibayar
oleh Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding
kepada Termohon
Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebesar Rp. 150.000,-
kali 90 hari sebesar Rp. 13.500.000,-
;
Menimbang, bahwa tuntutan uang
mut’ah Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding, sebesar Rp.
300.000.000,- (tiga ratus
juta rupiah), ternyata Pemohon Konvensi/Tergugat
Rekonvensi/Terbanding keberatan dan menolaknya, hanya akan memberikan secara
sukarela
sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan mengenai hal ini
Pengadilan Tinggi Agama menilai bahwa tuntutan tersebut terlalu
besar, yang
sangat memberatkan terhadap Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding,
akan tetapi karena Pemohon Konvensi/Tergugat
Rekonvensi/Terbanding sebagai Wakil
Ketua DPRD yang mempunyai gaji sebesar Rp. 15.000.000,- setiap bulan dan masih
ada lagi tambahan
seperti uang sisa perjalanan dinas dan lain-lain (BAP halaman
33), serta pemberian mut’ah adalah merupakan kewajiban bagi suami
yang
menceraikan isterinya sebagaimana ditentukan dalam pasal 149 Kompilasi Hukum
Islam, juga memperhatikan firman Allah dalam Surat
Al-Ahzab ayat 49 :
Artinya : maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan
sebaik-baiknya.
maka dipandang patut apabila Pemohon Konvensi/Tergugat
Rekonvensi/Terbanding dibebani kewajiban untuk membayar uang mut’ah kepada
Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebesar Rp. 25.000.000,- (dua
puluh lima juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa tuntutan Termohon
Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding mengenai nafkah isteri dan anak selama
proses persidangan
yaitu mulai 1 Januari 2007 sampai dengan 10 April 2007 (100
hari) sebesar Rp. 250.000,- perhari dan terhadap tuntutan tersebut Pemohon
Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding dalam persidangan tingkat pertama tidak
menanggapinya dan baru dalam kontra memori bandingnya
(kontra memori banding
halaman 2) menyatakan bahwa selama persidangan Terbanding/Pemohon sering
memberikan uang kepada anak Terbanding/Pemohon,
dan apa yang didalilkan
Pembanding/Termohon itu tidak benar dan hanya mencari-cari alasan, maka dalam
hal ini Pengadilan Tinggi Agama
memandang bahwa, tuntutan tersebut beralasan
karena selama dalam proses persidangan status kedua belah pihak yang berperkara
masih
sebagai suami isteri dan karenanya suami wajib memberikan nafkah kepada
isteri dan anaknya, kewajiban mana tidak ditunaikan oleh
Pemohon
Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding selaku suami, dan kalaupun ditunaikanpun
hanya sebatas anak dan berapa besarnya tidak
jelas, sedang untuk Termohon
Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding sama sekali tidak diberikan, meskipun
demikian selama pisah
tempat (selama 1 tahun 6 bulan) Termohon
Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding setiap bulannya mengambil gaji di
bendahara Pemohon
Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding sebesar Rp.
2.750.000,- dengan demikian sudah sepatutnya apabila kepada Pemohon
Konvensi/Tergugat
Rekonvensi/ Terbanding dibebani untuk membayar nafkah isteri
dan anak selama dalam proses persidangan sebesar Rp. 150.000,- perhari
selama
100 hari = Rp. 150.000,- x 100 hari = Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
;
Menimbang, bahwa tuntutan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/
Pembanding, mengenai hak pemeliharaan dan pengasuhan terhadap anak
yang bernama
ANAK (perempuan) berumur 2 tahun 8 bulan, agar diberikan kepada Termohon
Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding, maka
dalam hal ini yang harus
dipertimbangkan terlebih dahulu adalah masalah tanggung jawab terhadap
kesejahteraan anak, dan ternyata
meskipun Termohon Konvensi/Penggugat
Rekonvensi/Pembanding telah ditinggalkan pergi oleh Pemohon Konvensi/Tergugat
Rekonvensi/Terbanding
akan tetapi ia masih tetap setia memelihara dan mengasuh
anaknya, maka berdasarkan Pasal 105 huruf a Kompilasi Hukum Islam sudah
sepatutnya apabila hak pemeliharaan dan pengasuhan terhadap anak tersebut
diberikan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding
;
Menimbang, bahwa tentang tuntutan biaya pemeliharaan anak yang ada dalam
pengasuhan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding
sebesar 35 % dari
gaji Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding setiap bulan sampai anak
tersebut dinyatakan cakap menurut
hukum dan harus dipotong secara langsung oleh
bendaharawan gaji Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk
diserahkan
kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding selaku ibu
kandung dari anak tersebut, dan terhadap tuntutan tersebut Pemohon
Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding tidak dapat menerima dan keberatan, maka
dalam hal ini Pengadilan Tinggi Agama memandang
bahwa tuntutan pemeliharaan
anak oleh Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding sebesar 35 % dari
gaji Pemohon Konvensi/Tergugat
Rekonvensi/Terbanding sebagai tuntutan yang
terlalu besar dan memberatkan, karena Pemohon Konvensi/Tergugat
Rekonvensi/Terbanding
masih muda dan apabila telah terjadi perceraian besar
kemungkinan akan menikah lagi dan kemudian punya anak, sehingga kewajiban untuk
memberikan nafkahpun semakin besar pula, sehingga tuntutan Termohon tersebut
harus disesuaikan dengan kebutuhan anak dan kemampuan
Pemohon Konvensi/Tergugat
Rekonvensi/Terbanding sebagai ayahnya dan kewajiban ayah untuk memberikan nafkah
kepada anak tersebut sebagaimana
ditentukan oleh pasal 41 huruf b Undang-Undang
nomor 1 tahun 1974 “ Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya
pemeliharaan
dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bila mana bapak dalam
kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut , Pengadilan dapat
menentukan
bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut “ juga pasal 105 huruf c Kompilasi
Hukum Islam “ biaya pemeliharaan
ditanggung oleh ayahnya “ serta
firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 233 yang berbunyi :
Artinya : Dan ayah berkewajiban memberi makan dan minum kepada anaknya dengan
cara yang makruf.
Karena itu dinilai patut apabila kepada Pemohon
Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding dibebani untuk membayar biaya
pemeliharaan
dan pengasuhan anak sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
setiap bulan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding
sampai
anak tersebut dewasa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan Agama Masohi tidak
dapat dipertahankan
dan karenanya harus dibatalkan dan dengan mengadili sendiri
menyatakan bahwa, gugatan yang diajukan oleh Termohon Konvensi/Penggugat
Rekonvensi/Pembanding dikabulkan untuk sebagian dan menolak untuk selebihnya
;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menimbang, bahwa karena perkara ini
termasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai ketentuan pasal 89 ayat (1)
Undang-Undang Nomor
7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 tahun 2006, maka segala biaya yang timbul dalam perkara pada
tingkat
pertama dibebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding dan
pada tingkat banding dibebankan kepada Termohon
Konvensi/Penggugat
Rekonvensi/Pembanding ;
Mengingat segala ketentuan perundang-undangan yang
berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon
Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat di terima ;
A. DALAM KONVENSI
:
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Masohi tanggal 10 Maret 2007 M, bertepatan dengan tanggal 22 Rabiul Awal 1428 H, nomor : 01/Pdt.G/ 2007/PA.Msh, yang dimohonkan banding ;
B. DALAM REKONVENSI :
Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Masohi tanggal 10 Maret 2007 M, bertepatan dengan tanggal 22 Rabiul Awal 1428 H, nomor : 01/Pdt.G/ 2007/PA.Msh yang dimohonkan banding ;
Dan dengan mengadili sendiri :
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 4.181.000,- (empat juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah putusan ini dijatuhkan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Ambon pada hari ini, Senin tanggal 20 Agustus 2007 M, bertepatan dengan tanggal 07 Sya’ ban 1428 H, dan pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh kami Drs.H.M.Djufri Ahmad, SH.MH sebagai Hakim Ketua, Drs. M. Badawi, SH. MH dan Drs. A. Razak Pellu, SH. MH masing-masing sebagai Hakim anggota dengan dihadiri oleh Abdul Rochman, SHI, sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ttd
ttd
Drs. M. BADAWI, SH. MH Drs. H.M. DJUFRI AHMAD,
SH.MH
ttd PANITERA
PENGGANTI
Drs. A. RAZAK PELLU, SH. MH ttd
ABDUL ROCHMAN, SHI
PERINCIAN BIAYA PERKARA:
J u m l a h ... ................. Rp.150.000,-
(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/416.html