![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
NOMOR : 53/Pdt.G/2007/MSy-PROV.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara perdata (kewarisan) pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SYARWAN BIN BANTA AHMAD, umur 56 tahun, pekerjaan Supir, tempat tinggal di Meunasah Baro, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, dahulu Tergugat dan sekarang Pembanding ;-
M e l a w a n :
HASBALLAH BIN YUSUF, umur 54 tahun, pekerjaan Tani., tempat tinggal di Gampong Papeun Nicah, Kecamatan Titeu/Keumala, Kabupaten Pidie ;-
HALIMAH BINTI YUSUF, umur 45 tahun, pekerjaan Tani, tempat tinggal di
Gampong Mesjid Nicah, Kecamatan Titeu/Keumala, Kabupaten Pidie, dahulu
Penggugat-Penggugat
dan sekarang Terbanding ;-
Mahkamah Syar’iyah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ;-
Telah mempelajari berkas perkara dan
semua surat yang berhubungan dengan perkara ini : -
TENTANG DUDUKPERKARANYA
Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan tentang dudukperkaranya ini sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor : 135/Pdt.G/2006/Msy-Sgi, tanggal 18 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 30 Rabiul Awal 1428.H, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :-
1. Mengabulkan gugatan Penggugat-Penggugat sebagian ;-
2. Menetapkan ahli waris Alm. Aisyah yang meninggal dunia pada tahun 1979 di Desa Cot Nuran, Kecamatan Titeu/Keumala Kabupaten Pidie yaitu :
1. M. YUSUF BIN HUSIN (anak kandung / ayah Penggugat-Penggugat) ;-
2. NYAK TI BINTI HUSEN ( anak kandung / ibu Tergugat) ;-
3. Membatalkan hibah Alm. Aisyah kepada anaknya Nyak Ti Binti Husin dengan surat hibah tanggal 15 Mai 1978 duapertiga bagian ;-
4. Menetapkan sah hibah Alm. Aisyah kepada anaknya Nyak Ti Binti Husin dengan surat hibah tanggal 15 Mai 1978 sepertiga bagian sebagai hak perawatan/peutimang Alm. Aisyah ;-
5. Menetapakan tanah sejumlah 56 m. sebagai tempat kuburan umum keluarga Alm. Aisyah pada bagian E sket lampiran perkara ini ;-
6. Menetapkan tirkah Alm. Aisyah sejumlah 719,33 m dan dibagi masing-masing mendapat hak serta menunjuk harta kepadanya :
a. M. Yusuf Bin Husin/Penggugat-Penggugat mendapat 2/3 x 719,33 = 479,50 m ;-
1. Menunjuk harta/tanahnya sejumlah 411,50 m seperti tersebut pada bagian C sket lampiran putusan ini ;
2. Terima dari Nyak Ti/Tergugat sejumlah 68 m ;-
b. Nyak Ti Binti Husin/Tergugat mendapat 1/3 x 719,33= 239,77 m ;
Menunjuk harta/tanah kepadanya sejumlah 722 m seperti tersebut pada bagian A,B dan D sket lampiran putusan ini dan kelebihan sebanyak 68 m harus membayar kepada M. Yusuf Bin Husin/Penggugat-Penggugat (dengan standar harga tanah terperkara) ;-
7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak M. Yusuf Bin Husin/Penggugat-Penggugat seperti tersebut pada poin No. 6. a dan b tersebut diatas ;-
8. Menolak gugatan Penggugat-Penggugat selainnya ;-
9. Menghukum Penggugat-Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara
secara tanggung menangggung masing-masing separuh dari
Rp. 515.000,-(lima ratus
lima belas ribu rupiah) ;-
Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh
Panitera Mahkamah Syar’iyah Sigli bahwa Tergugat/pembanding pada tanggal 1
Mei 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Mahkamah
Syar’iyah Sigli Nomor: 135/Pdt.G/2006/Msy-Sgi tanggal 18
April 2007
Miladiyah bertepatan dengan tanggal 30 Rabiul Awal 1428 Hijriyah, permohonan
banding mana telah diberitahukan kepada
pihak lawannya pada tanggal 3 Mei 2007
;-
Memperhatikan memorie banding tertanggal 11 Mei 2007 dan kontra memori
banding tertanggal 21 Mei 2007 yang diajukan oleh pihak-pihak
yang berperkara
;-
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dalam perkara ini telah
diajukan oleh Tergugat/Pembanding dalam tenggang waktu dan
dengan cara-cara
sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan
banding tersebut harus dinyatakan dapat
diterima ;-
Menimbang, bahwa dengan
memperhatikan segala uraian dalam pertimbangan putusan Mahkamah Syar’iyah
Sigli maka Mahkamah Syar’iyah
Provinsi menyatakan tidak sependapat, dengan
alasan dan pertimbangan sebagai berikut :-
Menimbang, bahwa Penggugat dalam
perkara ini adalah cucu dari Pewaris (Aisyah) yang ketika meninggal dunia masih
hidup ayah Penggugat-Penggugat
yang meninggal dunia 12 tahun kemudian, maka
sesuai dengan asas yang tersebut dalam putusan Pengadilan Tinggi Agama Banda
Aceh Nomor
: 49/Pdt.G/1989/Pta-Bna yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
bahwa permohonan ahli waris yang diajukan oleh cucu padahal kakek/neneknya
lebih
dahulu meninggal dari pada ayahnya harus ditolak, karena yang berhak menjadi
ahli waris adalah orang tuanya ;-
Menimbang, bahwa disamping itu Penggugat-Pengugat tidak pernah mengajukan
gugatan ketika Nyak Ti Binti Husin /penerima hibah masih
hidup (sebelum tahun
2003) dan ketika ia menjual objek terperkara tersebut kepada pihak ketiga pada
tahun 1993 tidak pernah juga
mengajukan keberatannya, sehingga karenanya itikat
baik dari Penggugat-Penggugat dalam hal ini sangat diragukan ;-
Menimbang,
bahwa dengan demikian maka putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor :
135/Pdt.G/2006/Msy-Sgi tanggal 18 April 2007
M. bertepatan dengan tanggal 30
Rabiul Awal 1428 H. tidak dapat dipertahankan dan karenanya harus dibatalkan
;-
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas,
gugatan Penggugat-Penggugat/Terbanding ditolak seluruhnya
dengan mengadili
sendiri dan membebankan biaya perkara kepadanya ;-
Mengingat pada
pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan serta ketentuan hukum Islam yang
berkaitan dengan perkara ini ;-
M E N G A D I L I
Dan dengan mengadili sendiri :
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari
Senin
tanggal 20 Agustus 2007 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 7 Sya’ban
1428 Hijriyah, Drs. H. Jufri Ghalib, SH.,MH,
Wakil Ketua Mahkamah
Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Ketua Majelis,
Drs. H. Rizwan Syamsuddin dan
Drs. H. Muchtar Yusuf, SH, masing-masing
sebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari itu juga
dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi para
Hakim Anggota, dibantu oleh Dra. Zakiah sebagai Panitera
pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak yang berperkara ; -
Hakim Anggota Ketua Majelis
dto
dto dto
1. DRS. H. RIZWAN
SYAMSUDDIN DRS.H. JUFRI GHALIB, SH. MH
dto
2. DRS. H. MUCHTAR YUSUF, SH
Panitera Pengganti
dto
dto
DRA. Z A K I A H
Perincian Biaya Banding :
J u m l a h
..................................
Rp.100.500,-
----------------------------------(Seratus ribu lima ratus
rupiah)-----------------------------------
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/415.html