AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 415

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

SYARWAN BIN BANTA AHMAD v HASBALLAH BIN YUSUF dkk - Kewarisan - MSy Aceh [2007] IDPTA 415 (20 Agustus 2007)

P U T U S A N


NOMOR : 53/Pdt.G/2007/MSy-PROV.


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara perdata (kewarisan) pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :

SYARWAN BIN BANTA AHMAD, umur 56 tahun, pekerjaan Supir, tempat tinggal di Meunasah Baro, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, dahulu Tergugat dan sekarang Pembanding ;-

M e l a w a n :

HASBALLAH BIN YUSUF, umur 54 tahun, pekerjaan Tani., tempat tinggal di Gampong Papeun Nicah, Kecamatan Titeu/Keumala, Kabupaten Pidie ;-

HALIMAH BINTI YUSUF, umur 45 tahun, pekerjaan Tani, tempat tinggal di Gampong Mesjid Nicah, Kecamatan Titeu/Keumala, Kabupaten Pidie, dahulu Penggugat-Penggugat dan sekarang Terbanding ;-
Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ;-
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini : -

TENTANG DUDUKPERKARANYA

Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan tentang dudukperkaranya ini sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor : 135/Pdt.G/2006/Msy-Sgi, tanggal 18 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 30 Rabiul Awal 1428.H, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :-


1. Mengabulkan gugatan Penggugat-Penggugat sebagian ;-

2. Menetapkan ahli waris Alm. Aisyah yang meninggal dunia pada tahun 1979 di Desa Cot Nuran, Kecamatan Titeu/Keumala Kabupaten Pidie yaitu :

1. M. YUSUF BIN HUSIN (anak kandung / ayah Penggugat-Penggugat) ;-

2. NYAK TI BINTI HUSEN ( anak kandung / ibu Tergugat) ;-

3. Membatalkan hibah Alm. Aisyah kepada anaknya Nyak Ti Binti Husin dengan surat hibah tanggal 15 Mai 1978 duapertiga bagian ;-

4. Menetapkan sah hibah Alm. Aisyah kepada anaknya Nyak Ti Binti Husin dengan surat hibah tanggal 15 Mai 1978 sepertiga bagian sebagai hak perawatan/peutimang Alm. Aisyah ;-

5. Menetapakan tanah sejumlah 56 m. sebagai tempat kuburan umum keluarga Alm. Aisyah pada bagian E sket lampiran perkara ini ;-

6. Menetapkan tirkah Alm. Aisyah sejumlah 719,33 m dan dibagi masing-masing mendapat hak serta menunjuk harta kepadanya :

a. M. Yusuf Bin Husin/Penggugat-Penggugat mendapat 2/3 x 719,33 = 479,50 m ;-

1. Menunjuk harta/tanahnya sejumlah 411,50 m seperti tersebut pada bagian C sket lampiran putusan ini ;

2. Terima dari Nyak Ti/Tergugat sejumlah 68 m ;-

b. Nyak Ti Binti Husin/Tergugat mendapat 1/3 x 719,33= 239,77 m ;

Menunjuk harta/tanah kepadanya sejumlah 722 m seperti tersebut pada bagian A,B dan D sket lampiran putusan ini dan kelebihan sebanyak 68 m harus membayar kepada M. Yusuf Bin Husin/Penggugat-Penggugat (dengan standar harga tanah terperkara) ;-

7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak M. Yusuf Bin Husin/Penggugat-Penggugat seperti tersebut pada poin No. 6. a dan b tersebut diatas ;-

8. Menolak gugatan Penggugat-Penggugat selainnya ;-

9. Menghukum Penggugat-Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung menangggung masing-masing separuh dari Rp. 515.000,-(lima ratus lima belas ribu rupiah) ;-
Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Sigli bahwa Tergugat/pembanding pada tanggal 1 Mei 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor: 135/Pdt.G/2006/Msy-Sgi tanggal 18 April 2007 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 30 Rabiul Awal 1428 Hijriyah, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 3 Mei 2007 ;-
Memperhatikan memorie banding tertanggal 11 Mei 2007 dan kontra memori banding tertanggal 21 Mei 2007 yang diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara ;-

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dalam perkara ini telah diajukan oleh Tergugat/Pembanding dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;-
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala uraian dalam pertimbangan putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli maka Mahkamah Syar’iyah Provinsi menyatakan tidak sependapat, dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut :-
Menimbang, bahwa Penggugat dalam perkara ini adalah cucu dari Pewaris (Aisyah) yang ketika meninggal dunia masih hidup ayah Penggugat-Penggugat yang meninggal dunia 12 tahun kemudian, maka sesuai dengan asas yang tersebut dalam putusan Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh Nomor : 49/Pdt.G/1989/Pta-Bna yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa permohonan ahli waris yang diajukan oleh cucu padahal kakek/neneknya lebih dahulu meninggal dari pada ayahnya harus ditolak, karena yang berhak menjadi ahli waris adalah orang tuanya ;-


Menimbang, bahwa disamping itu Penggugat-Pengugat tidak pernah mengajukan gugatan ketika Nyak Ti Binti Husin /penerima hibah masih hidup (sebelum tahun 2003) dan ketika ia menjual objek terperkara tersebut kepada pihak ketiga pada tahun 1993 tidak pernah juga mengajukan keberatannya, sehingga karenanya itikat baik dari Penggugat-Penggugat dalam hal ini sangat diragukan ;-
Menimbang, bahwa dengan demikian maka putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor : 135/Pdt.G/2006/Msy-Sgi tanggal 18 April 2007 M. bertepatan dengan tanggal 30 Rabiul Awal 1428 H. tidak dapat dipertahankan dan karenanya harus dibatalkan ;-
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, gugatan Penggugat-Penggugat/Terbanding ditolak seluruhnya dengan mengadili sendiri dan membebankan biaya perkara kepadanya ;-
Mengingat pada pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan serta ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini ;-
M E N G A D I L I

Dan dengan mengadili sendiri :

  1. Menolak gugatan Penggugat-Penggugat seluruhnya ;-
  2. Menghukum Penggugat-Penggugat untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah) ;-

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2007 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 7 Sya’ban 1428 Hijriyah, Drs. H. Jufri Ghalib, SH.,MH, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Rizwan Syamsuddin dan Drs. H. Muchtar Yusuf, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari itu juga
dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Dra. Zakiah sebagai Panitera pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak yang berperkara ; -


Hakim Anggota Ketua Majelis

dto
dto dto
1. DRS. H. RIZWAN SYAMSUDDIN DRS.H. JUFRI GHALIB, SH. MH


dto
2. DRS. H. MUCHTAR YUSUF, SH
Panitera Pengganti
dto
dto
DRA. Z A K I A H


Perincian Biaya Banding :

  1. Biaya Materai ............................ Rp. 6.000,-
  2. Biaya Administrasi .................... Rp. 75.000,-
  3. Biaya Pemberkasan .................... Rp. 19.500,-

J u m l a h .................................. Rp.100.500,-
----------------------------------(Seratus ribu lima ratus rupiah)-----------------------------------



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/415.html