AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 414

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

PEMBANDING v TERBANDING - Perkawinan - MSy Aceh [2007] IDPTA 414 (16 Agustus 2007)

P U T U S A N


NOMOR : 65/Pdt.G/2007/MSy-PROV.


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara perdata (Cerai Gugat) pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :-

PEMBANDING, umur 60 tahun, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di KOTA BANDA ACEH, dahulu Tergugat ;-

M e l a w a n :

TERBANDING, umur 50 tahun pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di KOTA BANDA ACEH, dahulu Penggugat ;-
Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ;-
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ; -

TENTANG DUDUKPERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor : 32/Pdt..G/2007/Msy-Bna. tanggal 12 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :-

- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;-
- Menghukum menceraikan Tergugat (PEMBANDING) dengan isterinya Penggugat (TERBANDING) dengan talak satu Bain Sughra;-
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk mengirim 1 (satu) exemplar salinan putusan ini ke PPN Kecamatan Ateuk Pahlawan Kota Banda Aceh ;-
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.171.000,-(Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah) ;-

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh bahwa pembanding pada tanggal 26 Juni 2007 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor: 32 / Pdt.G / 2007/ Msy-Bna. tanggal 12 Juni 2007 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Awal 1428 Hijriyah, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 29 Juni 2007;-
Pembanding tidak mengajukan memori bandingnya ; -

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dalam perkara ini telah diajukan oleh Tergugat/Pembanding dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;-
Menimbang, bahwa Mahkamah Syar’iyah Provinsi dapat menyetujui dasar-dasar uraian yang telah dipertimbangkan oleh hakim tingkat pertama dan mengambil alih menjadi pendapatnya sendiri, akan tetapi menurut Mahkamah Syar’iyah Provinsi hakim pertama belum memberi pertimbangan yang cukup
tentang kewajiban Tergugat untuk membayar mut’ah berdasarkan kewenangan
ex efficio hakim, karena hal tersebut dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebab suami telah melalaikan kewajibannya terhadap isteri dan juga telah berpoligami secara dibawah tangan. Disamping itu rumusan amar putusannya juga tidak tepat dengan menyebutkan Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Ateuk Pahlawan seharusnya Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Baiturrahman dan Kecamatan Jaya Baru sedangkan Ateuk Pahlawan hanya nama Kelurahan dalam Kecamatan Baiturrahman ;-
Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Mahkamah Syar’iyah Provinsi memandang perlu menambah amar putusan yang isinya memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk mengirim salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud oleh pasal tersebut ;-
Menimbang, bahawa oleh karena perkara ini mengenai sengketa dibidang perkawinan, sesuai dengan pasal 89ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara dalam tingkat banding dibebankan kepada Pembanding ;-
Mengingat pada pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan serta ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini ;-

M E N G A D I L I

- Menyatakan permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dapat diterima ;-

- Memperbaiki putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor : 32/Pdt.G/ 2007/ Msy- Bna tanggal 12 Juni 2007. M bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Awal 1428 H. sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;-

2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat ( TERBANDING) ;-

3. Menghukum Tergugat untuk membayar kiswah dan maskan selama masa iddah kepada Penggugat sejumlah Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) ;-

4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jaya Baru dan Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;-

5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.171.000,-(seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;-

- Menghukum pembanding membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp. 100.500,- (seratus ribu lima ratus rupiah) ;-
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2007 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 3 Sya’ban 1428 Hijriyah, Drs. H. Jufri Ghalib, SH,MH, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Rizwan Syamsuddin dan Drs. H Muchtar Yusuf, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Dra. Zakiah sebagai Panitera pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak yang berperkara ; -
Hakim Anggota Ketua Majelis

dto

dto dto
DRS. H. RIZWAN SYAMSUDDIN DRS.H. JUFRI GHALIB, SH. MH


dto
DRS. H. MUCHTAR YUSUF, SH

Panitera Pengganti
dto
dto
DRA. Z A K I A H


Perincian Biaya Banding :


  1. Biaya Materai ............................ Rp. 6.000,-
  2. Biaya Administrasi .................... Rp. 75.000,-
  3. Biaya Pemberkasan .................... Rp. 19.500,-

J u m l a h .................................. Rp.100.500,-
-------------------------------(Seratus ribu lima ratus rupiah)------------------------------



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/414.html