![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
NOMOR : 65/Pdt.G/2007/MSy-PROV.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara perdata (Cerai Gugat) pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :-
PEMBANDING, umur 60 tahun, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di KOTA BANDA ACEH, dahulu Tergugat ;-
M e l a w a n :
TERBANDING, umur 50 tahun pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal
di KOTA BANDA ACEH, dahulu Penggugat ;-
Mahkamah Syar’iyah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam ;-
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat
yang berhubungan dengan perkara ini ; -
TENTANG DUDUKPERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor : 32/Pdt..G/2007/Msy-Bna. tanggal 12 Juni 2007 M. bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Awal 1428 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :-
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;-
- Menghukum menceraikan Tergugat (PEMBANDING) dengan isterinya Penggugat (TERBANDING) dengan talak satu Bain Sughra;-
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk mengirim 1 (satu) exemplar salinan putusan ini ke PPN Kecamatan Ateuk Pahlawan Kota Banda Aceh ;-
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.171.000,-(Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah) ;-
Membaca
surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah
Banda Aceh bahwa pembanding pada tanggal 26 Juni
2007 telah mengajukan
permohonan banding atas putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor: 32 /
Pdt.G / 2007/ Msy-Bna. tanggal
12 Juni 2007 Miladiyah bertepatan dengan tanggal
26 Jumadil Awal 1428 Hijriyah, permohonan banding mana telah diberitahukan
kepada
pihak lawannya pada tanggal 29 Juni 2007;-
Pembanding tidak
mengajukan memori bandingnya ; -
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dalam perkara ini telah
diajukan oleh Tergugat/Pembanding dalam tenggang waktu dan
dengan cara-cara
sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan
banding tersebut harus dinyatakan dapat
diterima ;-
Menimbang, bahwa Mahkamah
Syar’iyah Provinsi dapat menyetujui dasar-dasar uraian yang telah
dipertimbangkan oleh hakim tingkat
pertama dan mengambil alih menjadi
pendapatnya sendiri, akan tetapi menurut Mahkamah Syar’iyah Provinsi
hakim pertama
belum memberi pertimbangan yang cukup
tentang
kewajiban Tergugat untuk membayar mut’ah berdasarkan kewenangan
ex efficio hakim, karena hal tersebut dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebab suami telah
melalaikan kewajibannya
terhadap isteri dan juga telah berpoligami secara dibawah tangan. Disamping itu
rumusan amar putusannya juga
tidak tepat dengan menyebutkan Pegawai Pencatat
Nikah Kecamatan Ateuk Pahlawan seharusnya Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan
Baiturrahman
dan Kecamatan Jaya Baru sedangkan Ateuk Pahlawan hanya nama
Kelurahan dalam Kecamatan Baiturrahman ;-
Menimbang, bahwa untuk memenuhi
ketentuan pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2006 tentang perubahan
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama, Mahkamah Syar’iyah Provinsi memandang perlu menambah amar
putusan
yang isinya memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda
Aceh untuk mengirim salinan putusan yang telah berkekuatan
hukum tetap kepada
Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud oleh pasal tersebut ;-
Menimbang,
bahawa oleh karena perkara ini mengenai sengketa dibidang perkawinan, sesuai
dengan pasal 89ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2006, maka biaya perkara dalam tingkat banding dibebankan kepada
Pembanding ;-
Mengingat pada pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan
serta ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini ;-
M E N G A D I L I
- Menyatakan permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dapat diterima ;-
- Memperbaiki putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor : 32/Pdt.G/ 2007/ Msy- Bna tanggal 12 Juni 2007. M bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Awal 1428 H. sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;-
2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat ( TERBANDING) ;-
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kiswah dan maskan selama masa iddah kepada Penggugat sejumlah Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) ;-
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jaya Baru dan Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;-
5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.171.000,-(seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;-
- Menghukum pembanding membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar
Rp. 100.500,- (seratus ribu lima ratus rupiah) ;-
Demikianlah diputuskan
dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam pada hari
Kamis tanggal 16 Agustus 2007 Miladiyah,
bertepatan dengan tanggal 3 Sya’ban 1428 Hijriyah, Drs. H. Jufri Ghalib,
SH,MH,
Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Rizwan Syamsuddin dan Drs.
H Muchtar Yusuf, SH,
masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan pada hari itu
juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi
para Hakim Anggota, dibantu oleh Dra. Zakiah sebagai Panitera
pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak yang berperkara ; -
Hakim Anggota
Ketua Majelis
dto
dto dto
DRS. H. RIZWAN SYAMSUDDIN DRS.H.
JUFRI GHALIB, SH. MH
dto
DRS. H. MUCHTAR YUSUF, SH
Panitera Pengganti
dto
dto
DRA. Z A K I A H
Perincian Biaya Banding :
J u m l a h
..................................
Rp.100.500,-
-------------------------------(Seratus ribu lima ratus
rupiah)------------------------------
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/414.html