AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 402

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

PEMBANDING v TERBANDING - Perkawinan - MSy Aceh [2007] IDPTA 402 (14 Agustus 2007)


P U T U S A N
Nomor : 59/Pdt.G/2007/MSy-Prov.


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara Cerai Talak pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :

PEMBANDING, umur 30 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di KABUPATEN ACEH BARAT, dahulu Termohon;

L a w a n


TERBANDING, umur 37 tahun, pekerjaan Tukang, tempat tinggal di KABUPATEN ACEH BARAT, dahulu Pemohon sekarang;

Mahkamah Syar'iyah Provinsi tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Nomor : 43/Pdt.G/2007/MSy-Mbo. tanggal 8 Mei 2007 M bertepatan dengan tanggal 20 Rabiul Akhir 1428 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu terhadap Termohon (PEMBANDING) dalam sidang Mahkamah Syar’iyah Meulaboh setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah selama Termohon menjalani masa iddah sebanyak Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah ) dan mut’ah sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu juta rupiah );
  4. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah kepada tiga orang anak sebesar Rp. 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah ) setiap bulan dan selanjutnya didasarkan pada kebutuhan sesuai dengan perkembangan anak tersebut sampai anak-anak dewasa ( berumur 21 tahun );
  5. Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 312.000,- ( Tiga ratus dua belas ribu rupiah );

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Meulaboh bahwa Pembanding pada tanggal 23 Mai 2007 telah mengajukan banding atas putusan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh tanggal 8 Mei 2007 Nomor : 43/Pdt.G/2007/MSy-Mbo. permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 28 Mei 2007 ;
Memperhatikan memori banding Pembanding tanggal 30 Mei 2007 dan kontra memori banding Terbanding tanggal 22 Juni 2007;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa Mahkamah Syar’iyah Provinsi dapat menyetujui dasar-dasar uraian yang telah dipertimbangkan oleh hakim pertama dan mengambil alih menjadi pendapatnya sendiri, dengan menambah pertimbangan hukum sebagai berikut ;
Menimbang. bahwa keberatan Pembanding terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh sebagaimana dikemukakan Pembanding dalam memori bandingnya karena tidak dipertimbangkan tuntutan biaya persalinan dan nafkah Pembanding dimasa yang lalu, menurut Mahkamah Syar’iyah Provinsi tidak beralasan lagi. Karena sesuai dengan hasil proses persidangan dalam sidang ke III tanggal 24 April 2007, Pembanding/Termohon tidak menuntut lagi pada Terbanding/ Pemohon kecuali nafkah iddah, mut’ah dan nafkah anak, karena Permohon /Terbanding pun tidak lagi menuntut uang Rp. 40.000.000, pada Termohon /Pembanding seperti tersebut dalam surat perjanjian tanggal 26 Maret 2007;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh tersebut di atas sudah tepat dan benar sehingga harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini mengenai sengketa di bidang perkawinan, sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang No. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara dalam tingkat banding dibebankan kepada Pembanding ;
Mengingat peraturan perundang-undangan serta ketentuan Hukum Islam yang berhubungan dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar`iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2007 M. bertepatan dengan tanggal 30 Rajab 1428 H. oleh kami Drs. H. M.Jamil Ibrahim,SH. Hakim Tinggi Mahkamah Syar`iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Armia Ibrahim, SH. dan Drs. Marzuki Yoesoef, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis yang didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh M. Jamil, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak yang berperkara.

HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS

TTD TTD
1. DRS. H. ARMIA IBRAHIM, SH. DRS. H. M. JAMIL IBRAHIM,SH.


TTD


2. DRS. MARZUKI YOESOEF, SH.. PANITERA PENGGANTI
TTD
M. J A M I L , S.AG.
Perincian Biaya Banding :

  1. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
  2. Biaya Pemberkasan Rp. 19.500,-
  3. Biaya Meterai Rp 6.000,-

J u m l a h Rp.100.500,-



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/402.html