![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A
N
Nomor : 59/Pdt.G/2007/MSy-Prov.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Syar'iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara Cerai Talak pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 30 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di KABUPATEN ACEH BARAT, dahulu Termohon;
L a w a n
TERBANDING, umur 37 tahun, pekerjaan Tukang, tempat tinggal di KABUPATEN ACEH BARAT, dahulu Pemohon sekarang;
Mahkamah Syar'iyah Provinsi tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara
dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Nomor : 43/Pdt.G/2007/MSy-Mbo. tanggal 8 Mei 2007 M bertepatan dengan tanggal 20 Rabiul Akhir 1428 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Membaca surat
pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Meulaboh
bahwa Pembanding pada tanggal 23 Mai
2007 telah mengajukan banding atas putusan
Mahkamah Syar’iyah Meulaboh tanggal 8 Mei 2007 Nomor :
43/Pdt.G/2007/MSy-Mbo. permohonan
banding tersebut telah diberitahukan kepada
pihak lawannya pada tanggal 28 Mei 2007 ;
Memperhatikan memori banding
Pembanding tanggal 30 Mei 2007 dan kontra memori banding Terbanding tanggal 22
Juni 2007;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh
Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara
sebagaimana
ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding
tersebut harus dinyatakan dapat diterima;
Menimbang, bahwa Mahkamah
Syar’iyah Provinsi dapat menyetujui dasar-dasar uraian yang telah
dipertimbangkan oleh hakim pertama
dan mengambil alih menjadi pendapatnya
sendiri, dengan menambah pertimbangan hukum sebagai berikut ;
Menimbang.
bahwa keberatan Pembanding terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh
sebagaimana dikemukakan Pembanding dalam
memori bandingnya karena tidak
dipertimbangkan tuntutan biaya persalinan dan nafkah Pembanding dimasa yang
lalu, menurut Mahkamah
Syar’iyah Provinsi tidak beralasan lagi. Karena
sesuai dengan hasil proses persidangan dalam sidang ke III tanggal 24 April
2007, Pembanding/Termohon tidak menuntut lagi pada Terbanding/ Pemohon kecuali
nafkah iddah, mut’ah dan nafkah anak, karena
Permohon /Terbanding pun
tidak lagi menuntut uang Rp. 40.000.000, pada Termohon /Pembanding seperti
tersebut dalam surat perjanjian
tanggal 26 Maret 2007;
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim tingkat banding
berpendapat bahwa putusan Mahkamah Syar’iyah
Meulaboh tersebut di atas
sudah tepat dan benar sehingga harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh
karena perkara ini mengenai sengketa di bidang perkawinan, sesuai dengan
ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang
No. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara dalam tingkat
banding dibebankan
kepada Pembanding ;
Mengingat peraturan
perundang-undangan serta ketentuan Hukum Islam yang berhubungan dengan perkara
ini ;
M E N G A D I L I
Demikianlah diputuskan
dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar`iyah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam pada hari
Selasa tanggal 14 Agustus 2007 M. bertepatan
dengan tanggal 30 Rajab 1428 H. oleh kami Drs. H. M.Jamil Ibrahim,SH. Hakim
Tinggi
Mahkamah Syar`iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai
Ketua Majelis, Drs. H. Armia Ibrahim, SH. dan Drs. Marzuki
Yoesoef, SH.
masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu
juga dalam sidang terbuka untuk umum
oleh Ketua Majelis yang didampingi para
Hakim Anggota, dibantu oleh M. Jamil, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti tanpa
dihadiri
pihak-pihak yang berperkara.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
TTD TTD
1. DRS. H. ARMIA IBRAHIM, SH.
DRS. H. M. JAMIL IBRAHIM,SH.
TTD
2. DRS. MARZUKI YOESOEF, SH.. PANITERA
PENGGANTI
TTD
M. J A M I L ,
S.AG.
Perincian Biaya Banding :
J u m l a h Rp.100.500,-
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/402.html