AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 40

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

Pembanding v Terbanding - Perkawinan - PTA Surabaya - [2007] IDPTA 40 (28 Februari 2007)

Last Updated: 30 January 2008


P U T U S A N

Nomor : 50/Pdt.G/2007/PTA.Sby.


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM


DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :

PEMBANDING, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di KABUPATEN PROBOLINGGO, semula TERGUGAT;

M E L A W A N

TERBANDING, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di KABUPATEN PROBOLINGGO, semula PENGGUGAT ;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Kraksaan tanggal 20 Desember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 29 Dzulqa’dah 1427 H. nomor : 1013/Pdt.G/2006/PA.Krs., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;
  2. Menjatuhkan talak satu ba’in Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING) ;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kraksaan untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat, Tergugat dan ditempat perkawinan dilangsungkan ;
  4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 236.000,- (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;

Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan, bahwa Tergugat pada tanggal 3 Januari 2006 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Kraksaan tanggal 20 Desember 2006 M. bertepatan

dengan tanggal 29 Dzulqa’dah 1427 H. nomor : 1013/Pdt.G/2006/PA.Krs., dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 12 Januari 2007 ;
Menimbang, bahwa Tergugat / Pembanding telah mengajukan memori bandingnya tertanggal 8 Januari 2007, sedangkan Penggugat / Terbanding tidak mengajukan kontra memori banding sesuai dengan Surat Keterangan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Kraksaan tanggal 5 Pebruari 2007 nomor : 1013/Pdt.G/2006/PA.Krs. ;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;

Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Agama mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan peradilan tingkat pertama, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini serta keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak yang berperkara, salinan resmi putusan Pengadilan Agama Kraksaan tanggal 20 Desember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 29 Dzulqa’dah 1427 H. nomor : 1013/Pdt.G/2006/PA.Krs., dan setelah pula memperhatikan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama serta memori banding dari Tergugat / Pembanding, maka Pengadilan Tinggi Agama memberikan pertimbangan sebagai berikut :

Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Agama Kraksaan yang telah mengabulkan gugatan Penggugat tersebut, Tergugat / Pembanding mengajukan keberatannya sebagaimana yang tersebut dalam memori bandingnya yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut :

- Bahwa Penggugat / Terbanding menyatakan Tergugat / Pembanding selingkuh dan berganti WIL, padahal faktanya karena belum dikaruniai anak, maka Tergugat / Pembanding mencari solusi, salah satunya akan mempersunting para wanita yang disebut Penggugat / Terbanding tersebut, tetapi karena Penggugat / Terbanding tidak menyetujui maka tidak jadi ;

- Bahwa tidak pernah terjadi Tergugat / Pembanding memukul Penggugat / Terbanding, tetapi pernah terjadi perselisihan pendapat satu kali dengan spontanitas saling dorong-mendorong ;

- Bahwa Tergugat / Pembanding tidak pernah mencaci ibu mertua dengan kata-kata pelacur, tetapi hanya mengatakan pada Penggugat / Terbanding dengan kata-kata kalau seperti ini yang kamu sampaikan berarti mungkin ibu kamu juga demikian ;

- Bahwa dengan kehadiran anak dengan cara mengadopsi, kami sekeluarga mulai bersyukur, karena apa yang menjadi pelengkap dalam rumah tangga mulai sudah terjawab ;

- Bahwa Penggugat / Terbanding dan Tergugat / Pembanding masih kumpul serumah dan masih melakukan kewajiban sebagai suami-isteri sewaktu proses sidang berjalan, sehingga Tergugat / Pembanding tidak menghadiri sidang, karena Tergugat / Pembanding berkeyakinan rumah tangga tidak ada masalah ;

- Bahwa inti permasalahan sebenarnya adalah perasaan tertekan secara psikologis karena belum dikaruniai anak, dan secara bersamaan ada pihak ketiga yang mengganggu keutuhan rumah tangga ;

- Bahwa karenanya Tergugat / Pembanding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama menolak putusan Pengadilan Agama yang menjatuhkan talak dan mohon keputusan yang seadil-adilnya ;

Menimbang, bahwa terlepas dari keberatan-keberatan yang dikemukakan oleh Tergugat / Pembanding tersebut, bahwa Penggugat / Terbanding sendiri dalam gugatannya pada pokoknya adalah mohon cerai karena dalam rumah tangganya telah terjadi pertengkaran yang antara lain disebabkan Tergugat / Pembanding selingkuh dengan wanita lain yang bernama PEREMPUAN 1 dan PEREMPUAN 2, dan Tergugat / Pembanding sering memukul Penggugat / Terbanding ;

Menimbang, bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat / Terbanding tersebut selain dikuatkan oleh keterangan kedua saksinya, Tergugat / Pembanding sendiri dalam memori bandingnya juga mengakui bahwa sebagai solusi keadaan rumah tangganya yang belum dikaruniai anak, maka ia pernah akan mempersunting kedua wanita yang dituduhkan oleh Penggugat / Terbanding tersebut sebagai isteri, tetapi tidak jadi karena tidak disetujui oleh Penggugat / Terbanding, dan selain itu Tergugat / Pembanding sendiri juga mengaku bahwa pernah terjadi pertengkaran yang mengakibatkan antara Penggugat / Terbanding dan Tergugat / Pembanding terjadi saling dorong ;

Menimbang, bahwa dari apa yang dikemukakan oleh Penggugat / Terbanding, Tergugat / Pembanding maupun saksi-saksi Penggugat / Terbanding tersebut, setidak-tidaknya dapat disimpulkan bahwa antara Tergugat / Pembanding dan Penggugat / Terbanding memang telah pernah terjadi suatu perselisihan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perselisihan tersebut baik yang diakui oleh Penggugat / Terbanding maupun Tergugat / Pembanding, ternyata telah membawa nama keluarga (orang tua) Penggugat / Terbanding maupun Tergugat / Pembanding, maka Pengadilan Tinggi Agama sependapat

dengan kesimpulan yang diambil oleh Majelis Hakim tingkat pertama, bahwa gugatan Penggugat / Terbanding cukup alasan sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam ;

Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut, serta sejalan pula dengan :

  1. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. nomor : 38 K/Ag/1990 tanggal 5 Oktober 1991 yang menyatakan bahwa untuk alasan putusnya perkawinan tidak semata-mata harus dicari siapa yang bersalah, tetapi lebih ditekankan apakah dalam rumah tangga tersebut telah terjadi perselisihan / perpecahan yang memuncak yang berakibat akan sulitnya kedua pihak dirukunkan ;
  2. Apa yang dikemukakan oleh As Syaukani dalam kitabnya Nailul Author juz 6 halaman 366 yang berbunyi sebagai berikut :

فليس الزوجة تخليص نفسها من تحت زوجها الا اذا دل الدليل على جواز ذالك كما فى الاعسار عن النفقة ووجود العيب المسوغ للفسخ وهكذا اذا كانت المرأة تكره الزوج كراهة شديدة

Artinya : “Bagi seorang isteri tidak boleh melepaskan diri dari ikatan perkawinan dengan suaminya kecuali jika ia dapat menunjukkan alasan yang membolehkannya, seperti halnya karena mu’sir (tidak mampu)nya suami dalam hal memberi nafkah, atau karena adanya aib (cacat) yang membolehkannya fasakh dan demikian pula jika isteri telah membenci suaminya dengan kebencian yang sangat”.

maka Pengadilan Tinggi Agama berpendapat, bahwa putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut telah didasarkan atas pertimbangan yang tepat dan benar, karenanya harus dikuatkan ;

Menimbang, bahwa kemudian tentang biaya perkara, maka berdasarkan maksud Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, biaya banding dalam kasus perkawinan dibebankan kepada Tergugat / Pembanding ;
Mengingat Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan pasal-pasal peraturan perundang-undangan serta hukum lainnya yang bersangkutan ;

M E N G A D I L I

Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat / Pembanding dapat diterima ;

Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kraksaan tanggal 20 Desember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 29 Dzulqa’dah 1427 H. nomor : 1013/Pdt.G/2006/PA.Krs. ;

Membebankan kepada Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;

Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Rabu tanggal 28 Pebruari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 10 Shafar 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya oleh kami DR. H. SAIFUDDIN NOOR HADI, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. MOH. MUNAWAR dan Drs. H. ICHSAN YUSUF, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu MUKOLILI, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri pihak Pembanding dan Terbanding.

HAKIM ANGGOTA,

Ttd

Drs. H. MOH. MUNAWAR

KETUA MAJELIS,

Ttd

DR. H. SAIFUDDIN NOOR HADI, S.H., M.Hum.
HAKIM ANGGOTA,

Ttd

Drs. H. ICHSAN YUSUF, S.H., M.H.


PANITERA PENGGANTI,

Ttd

MUKOLILI, S.H.


Rincian biaya perkara :
  1. Administrasi : Rp. 75.000,-
  2. Pemberkasan : Rp. 69.000,-
  3. Meterai : Rp. 6.000,-

J u m l a h : Rp.150.000,-

(seratus lima puluh ribu rupiah)



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/40.html