![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
Last Updated: 30 January 2008
|
|
PUTUSAN
|
|
Nomor : 13/Pdt.G/2007/PTA.Sby.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara:
PEMBANDING, pekerjaan swasta, terakhir bertempat tinggal di KOTA BATU, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya yang bernama DODDY MOERYANTONO, SH. dan INDRA HERRY NARNO, SH, Advokat berkantor di Jl. Wijayakusuma No.19 Malang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 April 2006 semula Penggugat sekarang PEMBANDING ;
MELAWAN
TERBANDING, pekerjaan swasta, semula beralamat di KOTA BATU, sekarang di Jl. Terusan Kasiman No.2 RT.02-RW.09 Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya yang bernama DAHLAN SUMANTRI, SH., SE., M.Hum, Advokat, berkantor di Jl. WR. Supratman No.9 Kota Malang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 4 Juli 2006 semula Tergugat sekarang TERBANDING ;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;
Telah membaca dan memeriksa surat-surat yang bersangkutan ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Malang tanggal 15 Nopember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 23 Syawal 1427 H. Nomor : 406/Pdt.G/2006/PA.Mlg., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Malang tanggal 20 Nopember 2006 Nomor : 406/Pdt.G/2006/PA.Mlg., bahwa Penggugat pada tanggal 20 Nopember 2006 telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Agama Malang tanggal 15 Nopember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 23 Syawal 1427 H. Nomor : 406/Pdt.G/2006/PA.Mlg., permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 23 Nopember 2006 ;
Menimbang bahwa Pembanding mengajukan memori banding tertanggal 18 Desember 2006 dan Terbanding mengajukan kontra memori banding tertanggal 2 Januari 2007 ;
TENTANG HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimnana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Agama mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari; Berita Acara Persidangan peradilan tingkat pertama, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, serta keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak yang berperkara, salinan resmi putusan Pengadilan Agama Malang tanggal 15 Nopember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 23 Syawal 1427 H. Nomor : 406/Pdt.G/2006/PA.Mlg., dan setelah pula memperhatikan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, mempelajari memori banding dari
Pembanding serta kontra memori banding dari Terbanding, maka Pengadilan Tinggi Agama memberikan pertimbangan sebagai berikut ;
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa dalam eksepsi, Pengadilan Tinggi Agama menilai bahwa putusan Majelis Hakim tingkat pertama yang mengenai hal tesebut telah didasarkan atas pertimbangan hukum yang tepat dan benar, pertimbangan mana telah diambil alih oleh Pengadilan Tinggi Agama sebagai pertimbangannya sendiri, karenanya putusan a quo harus dikuatkan ;
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa kemudian sehubungan dengan putusan Pengadilan Agama Malang yang tidak mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding, maka Penggugat/ Pembanding mengajukan keberatan sebagaimana yang tersebut dalam memori bandingnya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa dalam Undang-Undang Perkawinan Bab. IV Pasal 22 dikenal istilah hukum “batalnya perkawinan” dan dalam Bab. VII Pasal 38 dikenal istilah hukum “putusnya perkawinan”, di mana kedua istilah tersebut mempunyai arti yang jauh berbeda, dalam hal ini tentang batalnya perkawinan berarti perkawinan menurut hukum tidak pernah terjadi, sedang pada putusnya perkawinan berarti perkawinan tersebut terjadi kemudian diputuskan karena berbagai alasan ;
- Bahwa petitum gugatan Penggugat/Pembanding adalah mohon pembatalan perkawinan yang dilakukan oleh Tergugat/Terbanding dengan almarhum suami Penggugat/Pembanding dengan segala akibat hukumnya, bukan memohon untuk memutus tali perkawinan ;
- Bahwa di persidangan telah terbukti almarhum SUAMI TERGUGAT/TERBANDING telah melakukan perkawinan kedua dengan Tergugat/Terbanding tanpa ijin Pengadilan, maka seharusnya Pengadilan Agama menyatakan batal perkawinan tersebut ;
- Bahwa Pengadilan Agama Malang telah keliru dalam mempertimbangkan hukumnya yakni dengan menyatakan perkawinan antara Tergugat/Terbanding dengan almarhum -
SUAMI TERGUGAT/TERBANDING telah putus karena kematian, padahal perkawinan tersebut tidak sah dan batal demi hukum ;
- Bahwa Pengadilan Agama Malang telah membuat putusan yang keliru yakni di dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk sebagian, yang berarti Pengadilan Agama Malang seharusnya mengabulkan gugatan Penggugat sebagian yang lain, akan tetapi tidak demikian halnya ;
Menimbang, bahwa terlepas dari keberatan-keberatan yang dikemukakan oleh Penggugat/Pembanding tersebut, bahwa di dalam persidangan berdasarkan keterangan Penggugat/Pembanding, Tergugat/Terbanding serta bukti-bukti yang dikemukakan kedua pihak, maka setidak-tidaknya telah diketemukan fakta antara lain sebagai berikut :
- Bahwa Perkawinan yang dilakukan oleh almarhum SUAMI TERGUGAT/TERBANDING dengan Tergugat/Terbanding dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Karangploso pada tanggal 7 April 1988 dan tercatat dalam Akta Nikah tertanggal 7 April 1988 Nomor : 22/22/IV/1988, dalam akta mana disebutkan bahwa pada saat dilangsungkannya akad nikah tersebut almarhum SUAMI TERGUGAT/TERBANDING beragama Islam dan berstatus sebagai Jejaka, sedang Tergugat/Terbanding beragama Islam dan berstatus sebagai perawan ;
- Bahwa saat terjadinya perkawinan, Tergugat/Terbanding sendiri mengaku tidak berprasangka dan tidak tahu kalau almarhum SUAMI TERGUGAT/TERBANDING diduga memalsukan identitas dan mempunyai isteri yaitu Penggugat/Pembanding dan perkawinan tersebut dilaksanakan secara terbuka di hadapan Pegawai Pencatat Nikah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, maka dapat disimpulkan tentang adanya iktikad baik dari Tergugat/Terbanding dalam melakukan perkawinan dengan almarhum SUAMI TERGUGAT/TERBANDING tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian jika ternyata dikemudian hari terungkap bahwa sebenarnya sebelum menikah dengan Tergugat/Terbanding, almarhum SUAMI TERGUGAT/TERBANDING telah pernah menikah dengan Penggugat/Pembanding, maka yang bisa merasa dirugikan oleh tingkah almarhum SUAMI TERGUGAT/TERBANDING tidak hanya Penggugat/Pembanding saja, tetapi juga Tergugat/Terbanding yang telah dengan iktikad baik mau dipersunting oleh almarhum SUAMI TERGUGAT/TERBANDING sebagai isterinya ;
Menimbang, bahwa karenanya sehubungan dengan gugatan Penggugat/ Pembanding yang memohon dibatalkannya perkawinan Tergugat/Terbanding dengan almarhum SUAMI TERGUGAT/TERBANDING tersebut, maka perlu diperhatikan ketentuan hukum sebagaimana yang berkaitan dengan pembatalan perkawinan ini sebagaimana yang tersebut dalam Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974 Pasal 28 ayat 2 yang antara lain berbunyi sebagai berikut ini :
(1) Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.
(2) Keputusan tidak berlaku surut terhadap :
a. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut
b. Suami atau istri yang bertindak dengan iktikad baik kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan adanya perkawinan lain yang lebih dahulu.
Menimbang, bahwa dari ketentuan tersebut bisa difahami bahwa terhadap
anak-anak keturunan mereka serta terhadap isteri yang bertindak
dengan iktikad
baik, status pembatalan tidak berlaku surut, kecuali terhadap harta bersama
;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam kenyataannya Tergugat/Terbanding telah
melaksanakan pernikahan dengan SUAMI TERGUGAT/TERBANDING
dengan iktikad baik,
maka dapat disimpulkan bahwa fungsi pembatalan terhadap pernikahan seperti ini
(kecuali yang bersangkutan dengan
harta bersama) hanyalah sebagai pemutusan
hubungan perkawinan, sedangkan putusnya hubungan perkawinan sendiri telah
terlaksana dengan
meninggalnya almarhum SUAMI TERGUGAT/TERBANDING tersebut,
karenanya atas dasar pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan Agama
Malang
yang menolak gugatan Penggugat/Pembanding tersebut dapat dibenarkan
;
Menimbang, bahwa kemudian mengenai gugatan Penggugat/Pembanding tentang
pembatalan surat keterangan warisan tertanggal 15 Desember
2005, Pengadilan
Tinggi Agama menganggap bahwa putusan Majelis Hakim tingkat pertama yang
mengenai hal tersebut telah pula didasarkan
atas pertimbangan hukum yang tepat
dan benar, pertimbangan mana juga diambil alih oleh Pengadilan Tinggi Agama
sebagai pertimbangannya
sendiri, karenanya putusan a quo harus pula dikuatkan
;
Menimbang, bahwa kemudian oleh karena amar putusan yang dijatuhkan oleh -
Pengadilan Agama Malang dianggap kurang lengkap karena hanya menyebutkan ditolak sebagian dan tidak diterima selebihnya, sehingga berakibat kurang jelas tentang apa yang ditolak dan apa pula yang tidak diterima, maka agar amar putusan tersebut sesuai dengan maksud pertimbangan hukum di atas, amar putusan tersebut harus diperbaiki yang bunyinya sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang bahwa kemudian tentang biaya perkara, baik untuk tingkat pertama maupun tingkat banding, berdasarkan maksud Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2006, harus dibebankan kepada Penggugat/Pembanding ;
Mengingat Pasal 49 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan pasal-pasal peraturan perundang-undangan serta hukum lainnya yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ;
Dalam Eksepsi :
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Malang tanggal 15 Nopember 2006 M. bertepatan dengan tanggal 23 Syawal 1427H. Nomor : 406/Pdt.G/2006/PA.Mlg.
Dalam Pokok Perkara:
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Malang tanggal 15 Nopember 2006 M. betepatan dengan tanggal 23 Syawal 1427 H. Nomor : 406/2006/PA.Mlg. dengan perbaikan pada amarnya sehingga berbunyi sebagai berikut :
Membebankan Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian putusan ini dijatuhkan di Surabaya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2007 M. bertepatan dengan tanggal 11 Muharram 1428 H. dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang terdiri dari Drs. H. Muh. Djamhur, SH., MH. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Moh. Munawar dan Drs. H. Muhtadin, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga telah diucapkan oleh Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh kedua Hakim Anggota tersebut serta Drs. Muchidin, MA. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri pihak Pembanding dan Terbanding.
|
HAKIM ANGGOTA,
ttd.
Drs. H. MOH. MUNAWAR
HAKIM ANGGOTA,
ttd.
Drs. H. MUHTADIN, SH.
|
KETUA MAJELIS,
ttd.
Drs. H. MUH. DJAMHUR, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Drs. MUCHIDIN, MA.
|
|
Rincian Biaya Perkara :
1. Administrasi ------- Rp. 75.000,- 2. Pemberkasan ------ Rp. 69.000,- 3. Meterai ------------- Rp. 6.000,- Jumlah ------------ Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
|
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/4.html