AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 393

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

PEMBANDING v TERBANDING - Perkawinan - MSy Aceh [2007] IDPTA 393 (13 Agustus 2007)

P U T U S A N
NOMOR: 66 /Pdt.G/ 2007 /Msy.Prov


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara perdata Cerai Talak pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:

PEMBANDING ,umur ±41 tahun,pekerjaan Pegawai Negeri Sipil ,tempat tinggal di KOTA BANDA ACEH, dahulu Termohon;-

M E L A W A N

TERBANDING,umur ± 38 tahun,Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil,tempat tinggal di KOTA BANDA ACEH, dahulu Pemohon.;
Mahkamah Syar’iyah Provinsi tersebut:
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;

TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagimana termuat dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor: 128/Pdt.G/ 2006 /Msy- BNA, tanggal 29 Mai 2007 M bertepatan dengan tanggal 12 Jumadil Awal 1428 H yang amarnya berbunyi;-
Dalam Eksepsi:

  1. Menolak Eksepsi Termohon;-

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan permohonan pemohon;-

  1. Memberi izin Kepada Pemohon (TERBANDING untuk menjatuhkan talak 1 (satu) Raj’I terhadap Termohon (PEMBANDING) didepan sidang Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh;-
  2. Menghukum Pemohon untuk membayar/menyerahkan:
  3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 214.000,- ( Dua ratus empat belas ribu rupiah);-

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh bahwa, Pembanding pada tanggal 26 Juni 2007 telah mengajukan banding atas putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor: 128 /Pdt.G/2006/Msy- BNA, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 11 Juli 2007 M ;
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh pihak-pihak berperkara;

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima;-
Menimbang, bahwa setelah membaca dengan seksama bahwa perkara banding a quo, Mahkamah Syar’iyah Provinsi akan memberikan pertimbangan dan pendapatnya sebagai berikut;-
Menimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya memohon kepada Mahkamah agar kepadanya diberi izin untuk mengikrarkan talak terhadap Termohon dengan alasan telah terjadinya perseilisihan dan pertengkaran secara terus menerus, tidak ada lagi rasa kasih sayang dan saling mencintai, dan selanjutnya antar Pemohon dan Termohon sudah tidak tinggal lagi dalam satu rumah sejak bulan Pebruari 2006;
Menimbang, bahwa pihak Termohon dalm jawabannya, pada pokoknya membantah bahwa tidak benar antara Pemohon dan Termohon terjadi percekcokan dan perselisihan. Adapun pisah rumah bukan karena percekcokan, akan tetapi Pemohon sendiri yang meninggalkan Termohon tanpa sebab dan semata-mata ingin memutuskan hubungan perkawinan secara sepihak dengan tanpa alasan apapun juga;-
Menimbang, bahwa sesuai dengan hukum acara, apabila dalam perkara a quo pihak Termohon membantah, maka pihak Pemohon harus meneguhkan dalilnya dengan alat-alat bukti, hal ini relevan dengan ketentuan pasal 283 R.Bg,;-Artinya: pihak Pemohon harus meneguhkan dalil telah terjadinya percekcokan dan perselisihan terus menerus yang merupakan salah satu alasan perceraian menurut pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor: 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf F Kompilasi Hukum Islam;-
Menimbang, bahwa di dalam persidangan perkara a quo di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, pihak Pemohon tidak mengajukan alat-alat bukti, terutama alat bukti saksi yang mengetahui sendiri tentang percecokan dan perselisihan antara Pemohon dan Termohon;-
Menimbang, bahwa selain itu, Hakim Banding tidak sependapat dengan Hakim Pertama yang mengesampingkan keberatan Termohon untuk diceraikan atas dasar keberatan semu. Karena fakta di dalam proses persidangan, pihak Termohon sangat serius berupaya agar perceraian tidak terjadi. Hal ini dapat dilihat, adanya upaya Termohon untuk mengajukan pembatalan Surat Keterangan Izin Perceraian dari Wali Kota Banda Aceh Nomor: Peg.800/2009/2006, tanggal 8 Agustus 2008 (Bukti P2) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh. Bahwa sesuai dengan putusannya Nomor: 04/G.TUN/2007/PTUN-BNA, tanggal 08 Mai 2007 (foto copy yang di legalisasi Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dan telah di materaikan cukup), Surat Keterangan Izin Perceraian itu dinyatakan batal;
Menimbang, bahwa Hakim Banding juga tidak sependapat dengan Hakim Pertama yang menggunakan Surat Rekomendasi Ketua BP.4 (bukti P.3), sebagai alat bukti. Menurut Hakim Banding, Surat Rekomendasi tersebut berada di luar proses pembuktian fakta, dan hanya sekedar merekomendasikan bahwa BP.4 telah pernah menangani persoalan Pemohon dan Termohon;
Menimbang, bahwa dengan pertimbanga-pertimbangan diatas, putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor: 128/Pdt-G/2006/Msy-BNA, tanggal 29 Mai 2007 M, bertepatan dengan tanggal 12 Jumadil Awal 1428 H, cukup alasan untuk dibatalkan dan selanjutnya Mahkamah Syar’iyah Provinsi akan mengadili sendiri sebagaimana yang akan tertera di dalam amar putusan banding ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1989, biaya perkara untuk tingkat banding dibebankan kepada Pembanding;
Mengingat pada pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan serta ketentuan hukum islam yang berkaitan dengan perkara ini;-

M E N G A D I L I

Dan dengan mengadili sendiri:-

  1. Menolak permohonan Pemohon;
  2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara di Tingkat anding sebesar Rp 100.500,- (Seratus ribu lima ratus rupiah);-

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada Hari Kamis 13 Agustus 2007 M, bertepatan dengan tanggal 29 Rajab 1428 H oleh kami Drs. H. Abdul Muin A. Kadir,SH Hakim Tinggi yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. Muhammad Is,SH dan Drs. M. Ali Nya’ Qadli masing-masing sebagai Hakim Anggota dan di ucapkan pada hari itu juga dalam siding terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut yang didampingi para Hakim Anggota dan dibantu oleh Drs. Hasanuddin Abbas sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak berperkara;-


HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
TTD TTD
DRS. MUHAMMAD IS,SH DRS.H. ABDUL MUIN A. KADIR,SH.
TTD
DRS. M. ALI NYA’ QADLI
PANITERA PENGGANTI
TTD
DRS. HASANUDDIN ABBAS



AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/393.html