![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
NOMOR: 66 /Pdt.G/ 2007
/Msy.Prov
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara perdata Cerai Talak pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PEMBANDING ,umur ±41 tahun,pekerjaan Pegawai Negeri Sipil ,tempat tinggal di KOTA BANDA ACEH, dahulu Termohon;-
M E L A W A N
TERBANDING,umur ± 38 tahun,Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil,tempat tinggal
di KOTA BANDA ACEH, dahulu Pemohon.;
Mahkamah Syar’iyah Provinsi
tersebut:
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan
dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagimana termuat dalam putusan
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor: 128/Pdt.G/
2006 /Msy- BNA, tanggal
29 Mai 2007 M bertepatan dengan tanggal 12 Jumadil Awal 1428 H yang amarnya
berbunyi;-
Dalam Eksepsi:
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan permohonan pemohon;-
Membaca surat pernyataan banding yang dibuat
oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh bahwa, Pembanding pada
tanggal 26
Juni 2007 telah mengajukan banding atas putusan Mahkamah
Syar’iyah Banda Aceh Nomor: 128 /Pdt.G/2006/Msy- BNA, permohonan
banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 11 Juli
2007 M ;
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang diajukan
oleh pihak-pihak berperkara;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding
telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara
sebagaimana ditentukan
menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus
dinyatakan dapat diterima;-
Menimbang, bahwa setelah membaca dengan seksama
bahwa perkara banding a quo, Mahkamah Syar’iyah Provinsi akan memberikan
pertimbangan
dan pendapatnya sebagai berikut;-
Menimbang, bahwa Pemohon dalam
surat permohonannya memohon kepada Mahkamah agar kepadanya diberi izin untuk
mengikrarkan talak terhadap
Termohon dengan alasan telah terjadinya
perseilisihan dan pertengkaran secara terus menerus, tidak ada lagi rasa kasih
sayang dan
saling mencintai, dan selanjutnya antar Pemohon dan Termohon sudah
tidak tinggal lagi dalam satu rumah sejak bulan Pebruari 2006;
Menimbang,
bahwa pihak Termohon dalm jawabannya, pada pokoknya membantah bahwa tidak benar
antara Pemohon dan Termohon terjadi percekcokan
dan perselisihan. Adapun pisah
rumah bukan karena percekcokan, akan tetapi Pemohon sendiri yang meninggalkan
Termohon tanpa sebab
dan semata-mata ingin memutuskan hubungan perkawinan
secara sepihak dengan tanpa alasan apapun juga;-
Menimbang, bahwa sesuai
dengan hukum acara, apabila dalam perkara a quo pihak Termohon membantah, maka
pihak Pemohon harus meneguhkan
dalilnya dengan alat-alat bukti, hal ini relevan
dengan ketentuan pasal 283 R.Bg,;-Artinya: pihak Pemohon harus meneguhkan dalil
telah terjadinya percekcokan dan perselisihan terus menerus yang merupakan salah
satu alasan perceraian menurut pasal 19 huruf F
Peraturan Pemerintah Nomor: 9
Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf F Kompilasi Hukum Islam;-
Menimbang, bahwa di
dalam persidangan perkara a quo di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, pihak
Pemohon tidak mengajukan alat-alat
bukti, terutama alat bukti saksi yang
mengetahui sendiri tentang percecokan dan perselisihan antara Pemohon dan
Termohon;-
Menimbang, bahwa selain itu, Hakim Banding tidak sependapat dengan
Hakim Pertama yang mengesampingkan keberatan Termohon untuk diceraikan
atas
dasar keberatan semu. Karena fakta di dalam proses persidangan, pihak Termohon
sangat serius berupaya agar perceraian tidak
terjadi. Hal ini dapat dilihat,
adanya upaya Termohon untuk mengajukan pembatalan Surat Keterangan Izin
Perceraian dari Wali Kota
Banda Aceh Nomor: Peg.800/2009/2006, tanggal 8 Agustus
2008 (Bukti P2) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh. Bahwa sesuai dengan
putusannya Nomor: 04/G.TUN/2007/PTUN-BNA, tanggal 08 Mai 2007 (foto copy yang di
legalisasi Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha
Negara Banda Aceh dan telah di
materaikan cukup), Surat Keterangan Izin Perceraian itu dinyatakan
batal;
Menimbang, bahwa Hakim Banding juga tidak sependapat dengan Hakim
Pertama yang menggunakan Surat Rekomendasi Ketua BP.4 (bukti P.3),
sebagai alat
bukti. Menurut Hakim Banding, Surat Rekomendasi tersebut berada di luar proses
pembuktian fakta, dan hanya sekedar merekomendasikan
bahwa BP.4 telah pernah
menangani persoalan Pemohon dan Termohon;
Menimbang, bahwa dengan
pertimbanga-pertimbangan diatas, putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh
Nomor: 128/Pdt-G/2006/Msy-BNA,
tanggal 29 Mai 2007 M, bertepatan dengan tanggal
12 Jumadil Awal 1428 H, cukup alasan untuk dibatalkan dan selanjutnya Mahkamah
Syar’iyah
Provinsi akan mengadili sendiri sebagaimana yang akan tertera di
dalam amar putusan banding ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan
pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1989, biaya perkara untuk
tingkat banding
dibebankan kepada Pembanding;
Mengingat pada pasal-pasal
dari peraturan perundang-undangan serta ketentuan hukum islam yang berkaitan
dengan perkara ini;-
M E N G A D I L I
Dan dengan mengadili sendiri:-
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada Hari Kamis 13 Agustus 2007 M, bertepatan dengan tanggal 29 Rajab 1428 H oleh kami Drs. H. Abdul Muin A. Kadir,SH Hakim Tinggi yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. Muhammad Is,SH dan Drs. M. Ali Nya’ Qadli masing-masing sebagai Hakim Anggota dan di ucapkan pada hari itu juga dalam siding terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut yang didampingi para Hakim Anggota dan dibantu oleh Drs. Hasanuddin Abbas sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak berperkara;-
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
TTD TTD
DRS. MUHAMMAD IS,SH DRS.H.
ABDUL MUIN A. KADIR,SH.
TTD
DRS. M. ALI NYA’ QADLI
PANITERA PENGGANTI
TTD
DRS. HASANUDDIN ABBAS
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/393.html