AsianLII [Home] [Database] [WorldLII] [Cari] [Umpan Balik]

Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan Tinggi Agama
Anda disini:  AsianLII >> Database >> Pengadilan Tinggi Agama >> 2007 >> [2007] IDPTA 392

[Cari Database] [Cari Nama] [Baru Dokumen] [Noteup] [Download] [Bantu]

PEMBANDING v TERBANDING - Perkawinan - MSy Aceh [2007] IDPTA 392 (13 Agustus 2007)

P U T U S A N
Nomor : 55/Pdt.G/2007/MSy-Prov.


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara Cerai Gugat dan Harta Bersama pada tingkat banding, dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :

PEMBANDING, umur 52 tahun, Agama Islam pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, tempat tinggal di KABUPATEN ACEH TENGGARA, dahulu Tergugat ;

M E L A W A N

TERBANDING, umur 45 tahun, Agama Islam pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, tempat tinggal di KABUPATEN ACEH TENGGARA, dahulu Penggugat;
Mahkamah Syar’iyah Provinsi tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;


TENTANG DUDUKPERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Syar'iyah Kutacane Nomor : 44/Pdt.G/2006/ MSy- KC tanggal 3 Mei 2007 M. bertepatan dengan tanggal 15 Rabiul Akhir 1428 H yang amarnya berbunyi :
Dalam Konpensi ;

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dan menolak selebihnya ;
  2. Menghukum putus ikatan perkawinan antara Penggugat (TERBANDING ) dengan Tergugat (PEMBANDING ) ; -
  3. Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat sebagai berikut ;
    1. 1 (satu ) buah rumah beserta pertapakannya, atap seng, lantai keramik, dinding beton, terletak di Desa Mangga Dua ukuran 14 x 30 meter dengan batas-batas sebagai berikut : -

- Sebelah Barat berbatas dengan rumah Sukardi ; -

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah pertapakan milik Ibrahim ; -

- Sebelah Selatan berbatas dengan lorong Anugerah ;

- Sebelah Utara berbatas dengan tanah kebun milik mamak Juli ;

  1. 4 (empat ) buah sepeda motor masing-masing ; -

2.1. Satu unit sepeda motor Supra Fit, BL 4057 HB ;

2.2. Satu unit sepeda motor Cinggi, BL 4130 HB ;

2.3. Satu unit sepeda motor Zealsun, BL 3892 HB : -

2.4. Satu unit sepeda motor Supra XX, BL 4362 HB ;

3). 3 ( tiga) unit Televisi warna masing-masing merk Toshiba ukuran 28 inci, merk Bomba ukuran 21 inci, dan merk Fuji ukuran 21 inci:-

4) 1 (satu) unit lemari es (kulkas) merk Sharp:

5) 1 (satu) rice box (tempat simpan beras) ukuran 30 Kg; -

6) 2 (dua) unit kompor gas, masing-masing satu unit merk Hitachi ukuran 3 mata dan satu unit merk National ukuran 2 mata ; -

7) 5 (lima) unit kompor hock, masing-masing tiga unit merk hock ukuran besar dan dua unit merk hock ukuran kecil :

8) Lemari hias, lemari keramik dan buffet TV, masing-masing ;

8.1. 2 (dua) buah lemari hias ukuran 2 x ½ meter ; 8.2. 1 (satu) buah lemari keramik ukuran 2 x ½ meter ; 8.3. 1 (satu) buah buffet hias pakai cermin ;
8.4. 1 (satu) buah buffet tempat Televisi ukuran 2 x 1 meter ;

8.5. 1 (satu) buah meja TV untuk ukuran TV 28 Inc ;

9). 2 (dua) unit lemari piring, masing-masing :
9.1. 1 (satu) buah lemari piring 4 pintu ukuran 2 x ½ meter ;

9.2. 1 (satu) buah lemari piring 4 pintu ukuran 2 x 2 meter ;-

10). 2 (dua) set meja makan enam kursi ; -

11). 2 (dua) unit meja belajar dari kayu :

12). 6 (enam) set tempat tidur, masing-masing :

12.1. 3 (tiga) set tempat tidur spring bed ukuran enam kaki ;
12.2. 2 (dua) set tempat tidur dari kayu ukuran tiga kaki ; -

12.3. 1 (satu) set tempat tidur spring bed ukuran empat kaki ; -

13). 8 (delapan) set lemari pakaian / makan, masing-masing :

13.1. 5 (lima) set lemari pakaian ukuran tiga pintu ;

13.2. 2 (dua) set lemari pakaian ukuran dua pintu ; -

13.3. 1 (satu) set lemari makan ukuran dua pintu ;

14).2 (dua) set kursi tamu dan enam kursi tamu pendek ; -

15).7 (tujuh) kipas angin, masing-masing :

15.1. 1 (satu) unit kipas angin merk Kawachi pakai roda ;

15.2. 1 (satu) unit kipas angin merk Maspion pakai lampu hias ; -

15.3. 2 (dua) unit kipas angin merk Maspion pakai roda ; -

15.4. 1 (satu) unit kipas angin merk Maspion ukuran 13 inci ;

15.5. 2 (dua) unit kipas angin Exhaus fan merk Maspion pakai roda ;-

16). 1 (satu) Air Conditioner (AC) merk Akira daya 1 PK ;

17). 3 (tiga) set guci keramik sekitar 45 buah dan dua keramik gajah ;

18). 1 (satu) set kursi teras ; -

19). 20 (dua puluh) lusin piring besar, sedang dan kecil ; -

20). 20 (dua puluh) lusin gelas ;

21). 10 (sepuluh) lusin sendok ;

22). 2 (dua) buah cerek stanlis ; -

23). 4 (empat) set rantang ;

24). 3 (tiga) buah rice cooker, masing-masing satu rice cooker merk sanyo, satu rice cooker merk Denpo dan satu rice cooker merk Yongma ;-

25). 5 (lima) lembar ambal ; -

26). 5 (lima) buah kasur busa, masing-masing :

26.1. 1 (satu) set kasur busa tidak ada merk, ukuran tiga kaki ; -

26.2. 4 (empat) kasur busa merk Aloha ukuran tiga kaki ; -

27). 1 (satu) set mesin cuci merk National ; -

28). 8 (delapan) buah jam dinding ;

29). 2 (dua) unit Parabola ;

30). 3 (tiga) unit laudspeker merk Tango ;-

31). 3 (tiga) buah lemari buku plastik ;

32). 4 (empat) unit VCD dan DVD, masing – masing :

32.1. 1 (satu) set VCD merk Samsung ; -

32.2. 2 (dua) set DVD merk Akira ; -

32.3. 1 (satu) set DVD merk Fuji ; -

33). 7 (tujuh) unit Tape Recorder, masing-masing :

33.1. 1 (satu) unit Tape Dek Merk Polytron ;

33.2. 3 (tiga) Tape Recorder, merk Simba, polytron dan sharp Simba ;

33.3. 3 (tiga) Tape Recorder kecil, merk Sonistar, Sunny dan Jeusonik ;-

Dalam Rekonpensi :

1. Mengabulkan gugatan rekonpensi sebagian dan menolak selebihnya :

2. Menetapkan 2 (dua) buah rak handuk 1 (satu) buah rak piring, 6 (enam) lembar kain sarung dan 3 (tiga) lembar kain panjang serta 2 (dua) set kain gorden pintu dan jendela sebagai harta bersama penggugat dengan tergugat;

Dalam konvensi dan Rekonpensi :

  1. Menetapkan setengah bahagian dari harta bersama penggugat dengan tergugat menjadi bahagian penggugat dan setengah bahagian menjadi bahagian tergugat; -
  2. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi putusan ini; -
  3. Menghukum para pihak untuk menyerahkan selebih dari bahagiannya kepada yang berhak menerimanya ; -
  4. Menghukum setiap orang yang menguasai harta bersama penggugat dengan tergugat untuk menyerahkan kepada pihak-pihak yang berhak ;
  5. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ; -

Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Kutacane bahwa Pembanding pada tanggal 14 Mei 2007 telah mengajukan banding atas putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane Nomor : 44/Pdt.G/2006/ MSy- KC tanggal 3 Mei 2007 M. permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 21 Mei 2007 ;
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh pihak-pihak berperkara; -

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima; -
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas banding perkara a quo Mahkamah Syar’iyah Provinsi berpendapat bahwa Putusan Hakim Pertama atas dasar apa yang telah dipertimbangkan didalamnya adalah sudah tepat dan benar, oleh karena itu Mahkamah Syar’iyah Provinsi mengambil alih untuk menjadikan sebagai pendapatnya sendiri. Namun demikian Mahkamah Syar’iyah Provinsi merasa perlu melengkapi pertimbangan – pertimbangan tersebut sebagaimana diuraikan berikut ini ; -
Menimbang, bahwa dengan adanya perselisihan yang terus menerus antara Penggugat dan Tergugat dan terjadi keributan serta pertengkaran dalam waktu yang cukup lama, sehingga antara Penggugat dan Tergugat sudah 3 (tiga) tahun pisah ranjang, masing-masing hidup sendiri-sendiri, sehingga telah terbukti rumah tangga mereka lebih banyak mudharat bila terus dipertahankan, oleh karena itu Hakim tingkat Banding berpendapat bahwa jalan yang terbaik bagi keduanya adalah bercerai. Apalagi upaya merukunkan kembali keduanya, baik yang dilakukan pihak lain di luar persidangan maupun yang dilakukan Majelis Hakim tidak berhasil. Dengan demikian alasan cerai sudah cukup sebagaimana dimaksud pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974. ; -
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Dan masing-masing berhak mendapat 1/2 (seperdua) dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perkawinan berdasarkan pasal 97 Kompilasi Hukum Islam( Inpres Nomor 1 Tahun 1991 ) ;
Menimbang, bahwa meskipun dasar-dasar dan alasan yang dipertimbangkan oleh Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar, namun Majelis Hakim tingkat banding menilai bahwa rumusan amar putusannya masih ada yang belum tepat sehingga perlu diperbaiki sebagaimana yang akan di rumuskan dalam putusan ini ; -
Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Mahkamah Syar’iyah Provinsi, memandang perlu menambah amar putusan yang isinya memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Syar’iyah Kutacane untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud oleh pasal tersebut ; -
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini mengenai sengketa di bidang perkawinan, sesuai dengan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara dalam tingkat banding dibebankan kepada Pembanding ;
Mengingat pada pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan serta ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini ; -


M E N G A D I L I

- Menerima permohonan banding dari Pembanding ;

- Memperbaiki putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane Nomor : 44/Pdt.G/2006/ MSy- KC tanggal 3 Mei 2007 M. bertepatan dengan tanggal 15 Rabiul Akhir 1428 H sehingga berbunyi sebagai berikut :

Dalam Konpensi ; -

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; -
  2. Menjatuhkan Talak 1 ( satu ) Bain Sughra dari Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING ) ;
  3. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar’iyah Kutacane untuk mengirim salinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;
  4. Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat sebagai berikut ;
    1. 1 (satu ) buah rumah beserta pertapakannya, atap seng, lantai keramik , dinding beton, terletak di Desa Mangga Dua ukuran 14 x 30 meter dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Barat berbatas dengan rumah Sukardi ; -

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah pertapakan milik Ibrahim ; -

- Sebelah Selatan berbatas dengan lorong Anugerah ;

- Sebelah Utara berbatas dengan tanah kebun milik mamak Juli ;

2). 4 (empat ) buah sepeda motor masing-masing ; -

2.1. Satu unit sepeda motor Supra Fit, BL 4057 HB ;

2.2. Satu unit sepeda motor Cinggi, BL 4130 HB ;

2.3. Satu unit sepeda motor Zealsun, BL 3892 HB : -

2.4. Satu unit sepeda motor Supra XX, BL 4362 HB ;

3). 3 ( tiga) unit Televisi warna masing-masing merk Toshiba ukuran 28 inci, merk Bomba ukuran 21 inci, dan merk Fuji ukuran 21 inci:

4) 1 (satu) unit lemari es (kulkas) merk Sharp:

5) 1 (satu) rice box (tempat simpan beras) ukuran 30 Kg; -

6) 2 (dua) unit kompor gas, masing-masing satu unit merk Hitachi ukuran 3 mata dan satu unit merk National ukuran 2 mata ;

7) 5 (lima) unit kompor hock, masing-masing tiga unit merk hock ukuran besar dan dua unit merk hock ukuran kecil : -

8) Lemari hias, lemari keramik dan buffet TV, masing-masing ;

8.1. 2 (dua) buah lemari hias ukuran 2 x ½ meter ; -8.2. 1 (satu) buah lemari keramik ukuran 2 x ½ meter ; 8.3. 1 (satu) buah buffet hias pakai cermin ; -

8.4. 1 (satu) buah buffet tempat Televisi ukuran 2 x 1 meter ;-

8.5. 1 (satu) buah meja TV untuk ukuran TV 28 Inc ; -

9). 2 (dua) unit lemari piring, masing-masing :
9.1. 1 (satu) buah lemari piring 4 pintu ukuran 2 x ½ meter ; -

9.2. 1 (satu) buah lemari piring 4 pintu ukuran 2 x 2 meter ;-

10). 2 (dua) set meja makan enam kursi ; -

11). 2 (dua) unit meja belajar dari kayu : -

12). 6 (enam) set tempat tidur, masing-masing :

12.1. 3 (tiga) set tempat tidur spring bed ukuran enam kaki ; -

12.2. 2 (dua) set tempat tidur dari kayu ukuran tiga kaki ; -

12.3. 1 (satu) set tempat tidur spring bed ukuran empat kaki ;

13). 8 (delapan) set lemari pakaian / makan, masing-masing :

13.1. 5 (lima) set lemari pakaian ukuran tiga pintu ;

13.2. 2 (dua) set lemari pakaian ukuran dua pintu ; -

13.3. 1 (satu) set lemari makan ukuran dua pintu ;

14).2 (dua) set kursi tamu dan enam kursi tamu pendek ;

15).7 (tujuh) kipas angin, masing-masing :

15.1. 1 (satu) unit kipas angin merk Kawachi pakai roda ; 15.2. 1 (satu) unit kipas angin merk Maspion pakai lampu hias ; -

15.3. 2 (dua) unit kipas angin merk Maspion pakai roda ;

15.4. 1 (satu) unit kipas angin merk Maspion ukuran 13 inci ;

15.5. 2 (dua) unit kipas angin Exhaus fan merk Maspion pakai roda ;

16). 1 (satu) Air Conditioner (AC) merk Akira daya 1 PK ; -

17). 3 (tiga) set guci keramik sekitar 45 buah dan dua keramik gajah ;-

18). 1 (satu) set kursi teras ; -

19). 20 (dua puluh) lusin piring besar, sedang dan kecil ;

20). 20 (dua puluh) lusin gelas ;

21). 10 (sepuluh) lusin sendok ;

22). 2 (dua) buah cerek stanlis ;

23). 4 (empat) set rantang ; -

24). 3 (tiga) buah rice cooker, masing-masing satu rice cooker merk sanyo, satu rice cooker merk Denpo dan satu rice cooker merk Yongma ;

25). 5 (lima) lembar ambal ;

26). 5 (lima) buah kasur busa, masing-masing :

26.1. 1 (satu) set kasur busa tidak ada merk, ukuran tiga kaki ; -

26.2. 4 (empat) kasur busa merk Aloha ukuran tiga kaki ;

27). 1 (satu) set mesin cuci merk National ;

28). 8 (delapan) buah jam dinding ;

29). 2 (dua) unit Parabola ;

30). 3 (tiga) unit laudspeker merk Tango ;

31). 3 (tiga) buah lemari buku plastik ;

32). 4 (empat) unit VCD dan DVD, masing – masing :

32.1. 1 (satu) set VCD merk Samsung ;

32.2. 2 (dua) set DVD merk Akira ; -

32.3. 1 (satu) set DVD merk Fuji ;

33). 7 (tujuh) unit Tape Recorder, masing-masing :

33.1. 1 (satu) unit Tape Dek Merk Polytron ;

33.2. 3 (tiga) Tape Recorder, merk Simba, polytron dan sharp Simba ; -

33.3. 3 (tiga) Tape Recorder kecil, merk Sonistar, Sunny dan Jeusonik ;

  1. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; -

Dalam Rekonpensi :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi sebagian ; -

2. Menetapkan 2 (dua) buah rak handuk, 1 (satu) buah rak piring, 6 (enam) lembar kain sarung dan 3 (tiga) lembar kain panjang serta 2 (dua) set kain gorden pintu dan jendela sebagai harta bersama Penggugat rekopensi dengan Tergugat rekonpensi ; -

3. Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;

Dalam konvensi dan Rekonpensi :

  1. Menetapkan setengah bahagian dari harta bersama penggugat dengan tergugat menjadi bahagian penggugat dan setengah bahagian menjadi bahagian tergugat; -
  2. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi putusan ini; -
  3. Menghukum para pihak untuk menyerahkan selebih dari bahagiannya kepada yang berhak menerimanya ; -
  4. Menghukum setiap orang yang menguasai harta bersama penggugat dengan tergugat untuk menyerahkan kepada pihak-pihak yang berhak ;
  5. Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ; -

- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 100.500,- ( Seratus ribu lima ratus rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2007 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 29 Rajab 1428 Hijriyah oleh kami Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH. Hakim Tinggi yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Armia Ibrahim, SH dan Drs. Marzuki Yoesoef, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam
sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut yang didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Ratna Juita, S. Ag, SH. sebagai Panitera Pengganti tanpa di hadiri pihak-pihak berperkara ; -


HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS


dto, dto,
DRS. H. ARMIA IBRAHIM, SH. DRS.H. M.JAMIL IBRAHIM, SH.


dto,
DRS. MARZUKI YOESOEF, SH. PANITERA PENGGANTI


dto,
RATNA JUITA, S.Ag, SH

Perincian Biaya Banding :
1. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
2. Biaya proses Rp. 19.500,-
3. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
J u m l a h Rp. 100.500,-


-(Seratus ribu lima ratus rupiah)


AsianLII: Kebijakan Hak Cipta | Penolakan | Kebijakan Kebebasan Pribadi | Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/392.html