![]() |
[Home]
[Database]
[WorldLII]
[Cari]
[Umpan Balik]
Pengadilan Tinggi Agama |
![]() |
P U T U S A N
Nomor :
55/Pdt.G/2007/MSy-Prov.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mengadili perkara Cerai Gugat dan Harta Bersama pada tingkat banding, dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
PEMBANDING, umur 52 tahun, Agama Islam pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, tempat tinggal di KABUPATEN ACEH TENGGARA, dahulu Tergugat ;
M E L A W A N
TERBANDING, umur 45 tahun, Agama Islam pekerjaan Pegawai Negeri
Sipil, tempat tinggal di KABUPATEN ACEH TENGGARA, dahulu Penggugat;
Mahkamah Syar’iyah Provinsi tersebut ;
Telah mempelajari berkas
perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKPERKARANYA
Mengutip segala uraian tentang hal ini
sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Syar'iyah Kutacane Nomor :
44/Pdt.G/2006/ MSy-
KC tanggal 3 Mei 2007 M. bertepatan dengan tanggal 15 Rabiul
Akhir 1428 H yang amarnya berbunyi :
Dalam Konpensi ;
- Sebelah Barat berbatas dengan rumah Sukardi ; -
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah pertapakan milik Ibrahim ; -
- Sebelah Selatan berbatas dengan lorong Anugerah ;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah kebun milik mamak Juli ;
2.1. Satu unit sepeda motor Supra Fit, BL 4057 HB ;
2.2. Satu unit sepeda motor Cinggi, BL 4130 HB ;
2.3. Satu unit sepeda motor Zealsun, BL 3892 HB : -
2.4. Satu unit sepeda motor Supra XX, BL 4362 HB ;
3). 3 ( tiga) unit Televisi warna masing-masing merk Toshiba ukuran 28 inci, merk Bomba ukuran 21 inci, dan merk Fuji ukuran 21 inci:-
4) 1 (satu) unit lemari es (kulkas) merk Sharp:
5) 1 (satu) rice box (tempat simpan beras) ukuran 30 Kg; -
6) 2 (dua) unit kompor gas, masing-masing satu unit merk Hitachi ukuran 3 mata dan satu unit merk National ukuran 2 mata ; -
7) 5 (lima) unit kompor hock, masing-masing tiga unit merk hock ukuran besar dan dua unit merk hock ukuran kecil :
8) Lemari hias, lemari keramik dan buffet TV, masing-masing ;
8.1. 2 (dua) buah lemari hias ukuran 2 x ½ meter ; 8.2. 1 (satu) buah
lemari keramik ukuran 2 x ½ meter ; 8.3. 1 (satu)
buah buffet hias pakai
cermin ;
8.4. 1 (satu) buah buffet tempat Televisi ukuran 2 x 1 meter ;
8.5. 1 (satu) buah meja TV untuk ukuran TV 28 Inc ;
9). 2 (dua) unit lemari piring, masing-masing :
9.1. 1 (satu) buah
lemari piring 4 pintu ukuran 2 x ½ meter ;
9.2. 1 (satu) buah lemari piring 4 pintu ukuran 2 x 2 meter ;-
10). 2 (dua) set meja makan enam kursi ; -
11). 2 (dua) unit meja belajar dari kayu :
12). 6 (enam) set tempat tidur, masing-masing :
12.1. 3 (tiga) set tempat tidur spring bed ukuran enam kaki ;
12.2. 2
(dua) set tempat tidur dari kayu ukuran tiga kaki ; -
12.3. 1 (satu) set tempat tidur spring bed ukuran empat kaki ; -
13). 8 (delapan) set lemari pakaian / makan, masing-masing :
13.1. 5 (lima) set lemari pakaian ukuran tiga pintu ;
13.2. 2 (dua) set lemari pakaian ukuran dua pintu ; -
13.3. 1 (satu) set lemari makan ukuran dua pintu ;
14).2 (dua) set kursi tamu dan enam kursi tamu pendek ; -
15).7 (tujuh) kipas angin, masing-masing :
15.1. 1 (satu) unit kipas angin merk Kawachi pakai roda ;
15.2. 1 (satu) unit kipas angin merk Maspion pakai lampu hias ; -
15.3. 2 (dua) unit kipas angin merk Maspion pakai roda ; -
15.4. 1 (satu) unit kipas angin merk Maspion ukuran 13 inci ;
15.5. 2 (dua) unit kipas angin Exhaus fan merk Maspion pakai roda ;-
16). 1 (satu) Air Conditioner (AC) merk Akira daya 1 PK ;
17). 3 (tiga) set guci keramik sekitar 45 buah dan dua keramik gajah ;
18). 1 (satu) set kursi teras ; -
19). 20 (dua puluh) lusin piring besar, sedang dan kecil ; -
20). 20 (dua puluh) lusin gelas ;
21). 10 (sepuluh) lusin sendok ;
22). 2 (dua) buah cerek stanlis ; -
23). 4 (empat) set rantang ;
24). 3 (tiga) buah rice cooker, masing-masing satu rice cooker merk sanyo, satu rice cooker merk Denpo dan satu rice cooker merk Yongma ;-
25). 5 (lima) lembar ambal ; -
26). 5 (lima) buah kasur busa, masing-masing :
26.1. 1 (satu) set kasur busa tidak ada merk, ukuran tiga kaki ; -
26.2. 4 (empat) kasur busa merk Aloha ukuran tiga kaki ; -
27). 1 (satu) set mesin cuci merk National ; -
28). 8 (delapan) buah jam dinding ;
29). 2 (dua) unit Parabola ;
30). 3 (tiga) unit laudspeker merk Tango ;-
31). 3 (tiga) buah lemari buku plastik ;
32). 4 (empat) unit VCD dan DVD, masing – masing :
32.1. 1 (satu) set VCD merk Samsung ; -
32.2. 2 (dua) set DVD merk Akira ; -
32.3. 1 (satu) set DVD merk Fuji ; -
33). 7 (tujuh) unit Tape Recorder, masing-masing :
33.1. 1 (satu) unit Tape Dek Merk Polytron ;
33.2. 3 (tiga) Tape Recorder, merk Simba, polytron dan sharp Simba ;
33.3. 3 (tiga) Tape Recorder kecil, merk Sonistar, Sunny dan Jeusonik ;-
Dalam Rekonpensi :
1. Mengabulkan gugatan rekonpensi sebagian dan menolak selebihnya :
2. Menetapkan 2 (dua) buah rak handuk 1 (satu) buah rak piring, 6 (enam) lembar kain sarung dan 3 (tiga) lembar kain panjang serta 2 (dua) set kain gorden pintu dan jendela sebagai harta bersama penggugat dengan tergugat;
Dalam konvensi dan Rekonpensi :
Membaca surat pernyataan banding yang
dibuat oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Kutacane bahwa Pembanding pada
tanggal 14 Mei
2007 telah mengajukan banding atas putusan Mahkamah
Syar’iyah Kutacane Nomor : 44/Pdt.G/2006/ MSy- KC tanggal 3 Mei 2007 M.
permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada
tanggal 21 Mei 2007 ;
Memperhatikan memori banding dan kontra memori banding
yang diajukan oleh pihak-pihak berperkara; -
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh
Tergugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan
cara-cara
sebagaimana ditentukan menurut ketentuan perundang-undangan, maka permohonan
banding tersebut harus dinyatakan dapat diterima;
-
Menimbang, bahwa setelah
mempelajari dengan seksama berkas banding perkara a quo Mahkamah Syar’iyah
Provinsi berpendapat bahwa
Putusan Hakim Pertama atas dasar apa yang telah
dipertimbangkan didalamnya adalah sudah tepat dan benar, oleh karena itu
Mahkamah
Syar’iyah Provinsi mengambil alih untuk menjadikan sebagai
pendapatnya sendiri. Namun demikian Mahkamah Syar’iyah Provinsi
merasa
perlu melengkapi pertimbangan – pertimbangan tersebut sebagaimana
diuraikan berikut ini ; -
Menimbang, bahwa dengan adanya perselisihan yang
terus menerus antara Penggugat dan Tergugat dan terjadi keributan serta
pertengkaran
dalam waktu yang cukup lama, sehingga antara Penggugat dan Tergugat
sudah 3 (tiga) tahun pisah ranjang, masing-masing hidup sendiri-sendiri,
sehingga telah terbukti rumah tangga mereka lebih banyak mudharat bila terus
dipertahankan, oleh karena itu Hakim tingkat Banding
berpendapat bahwa jalan
yang terbaik bagi keduanya adalah bercerai. Apalagi upaya merukunkan kembali
keduanya, baik yang dilakukan
pihak lain di luar persidangan maupun yang
dilakukan Majelis Hakim tidak berhasil. Dengan demikian alasan cerai sudah
cukup sebagaimana
dimaksud pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun
1974. ; -
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor
1 tahun 1974 harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi
harta bersama.
Dan masing-masing berhak mendapat 1/2 (seperdua) dari harta bersama sepanjang
tidak ditentukan lain dalam perkawinan
berdasarkan pasal 97 Kompilasi Hukum
Islam( Inpres Nomor 1 Tahun 1991 ) ;
Menimbang, bahwa meskipun dasar-dasar
dan alasan yang dipertimbangkan oleh Hakim tingkat pertama sudah tepat dan
benar, namun Majelis
Hakim tingkat banding menilai bahwa rumusan amar putusannya
masih ada yang belum tepat sehingga perlu diperbaiki sebagaimana yang
akan di
rumuskan dalam putusan ini ; -
Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan
Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Mahkamah Syar’iyah Provinsi,
memandang
perlu menambah amar putusan yang isinya memerintahkan kepada Panitera
Mahkamah Syar’iyah Kutacane untuk mengirimkan salinan
putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud oleh
pasal tersebut ; -
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini mengenai
sengketa di bidang perkawinan, sesuai dengan pasal 89 ayat (1) Undang-Undang
Nomor:
7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya perkara
dalam tingkat banding dibebankan kepada Pembanding ;
Mengingat pada
pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan serta ketentuan hukum Islam yang
berkaitan dengan perkara ini ; -
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding ;
- Memperbaiki putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane Nomor : 44/Pdt.G/2006/ MSy- KC tanggal 3 Mei 2007 M. bertepatan dengan tanggal 15 Rabiul Akhir 1428 H sehingga berbunyi sebagai berikut :
Dalam Konpensi ; -
- Sebelah Barat berbatas dengan rumah Sukardi ; -
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah pertapakan milik Ibrahim ; -
- Sebelah Selatan berbatas dengan lorong Anugerah ;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah kebun milik mamak Juli ;
2). 4 (empat ) buah sepeda motor masing-masing ; -
2.1. Satu unit sepeda motor Supra Fit, BL 4057 HB ;
2.2. Satu unit sepeda motor Cinggi, BL 4130 HB ;
2.3. Satu unit sepeda motor Zealsun, BL 3892 HB : -
2.4. Satu unit sepeda motor Supra XX, BL 4362 HB ;
3). 3 ( tiga) unit Televisi warna masing-masing merk Toshiba ukuran 28 inci, merk Bomba ukuran 21 inci, dan merk Fuji ukuran 21 inci:
4) 1 (satu) unit lemari es (kulkas) merk Sharp:
5) 1 (satu) rice box (tempat simpan beras) ukuran 30 Kg; -
6) 2 (dua) unit kompor gas, masing-masing satu unit merk Hitachi ukuran 3 mata dan satu unit merk National ukuran 2 mata ;
7) 5 (lima) unit kompor hock, masing-masing tiga unit merk hock ukuran besar dan dua unit merk hock ukuran kecil : -
8) Lemari hias, lemari keramik dan buffet TV, masing-masing ;
8.1. 2 (dua) buah lemari hias ukuran 2 x ½ meter ; -8.2. 1 (satu) buah lemari keramik ukuran 2 x ½ meter ; 8.3. 1 (satu) buah buffet hias pakai cermin ; -
8.4. 1 (satu) buah buffet tempat Televisi ukuran 2 x 1 meter ;-
8.5. 1 (satu) buah meja TV untuk ukuran TV 28 Inc ; -
9). 2 (dua) unit lemari piring, masing-masing :
9.1. 1 (satu) buah
lemari piring 4 pintu ukuran 2 x ½ meter ; -
9.2. 1 (satu) buah lemari piring 4 pintu ukuran 2 x 2 meter ;-
10). 2 (dua) set meja makan enam kursi ; -
11). 2 (dua) unit meja belajar dari kayu : -
12). 6 (enam) set tempat tidur, masing-masing :
12.1. 3 (tiga) set tempat tidur spring bed ukuran enam kaki ; -
12.2. 2 (dua) set tempat tidur dari kayu ukuran tiga kaki ; -
12.3. 1 (satu) set tempat tidur spring bed ukuran empat kaki ;
13). 8 (delapan) set lemari pakaian / makan, masing-masing :
13.1. 5 (lima) set lemari pakaian ukuran tiga pintu ;
13.2. 2 (dua) set lemari pakaian ukuran dua pintu ; -
13.3. 1 (satu) set lemari makan ukuran dua pintu ;
14).2 (dua) set kursi tamu dan enam kursi tamu pendek ;
15).7 (tujuh) kipas angin, masing-masing :
15.1. 1 (satu) unit kipas angin merk Kawachi pakai roda ; 15.2. 1 (satu) unit kipas angin merk Maspion pakai lampu hias ; -
15.3. 2 (dua) unit kipas angin merk Maspion pakai roda ;
15.4. 1 (satu) unit kipas angin merk Maspion ukuran 13 inci ;
15.5. 2 (dua) unit kipas angin Exhaus fan merk Maspion pakai roda ;
16). 1 (satu) Air Conditioner (AC) merk Akira daya 1 PK ; -
17). 3 (tiga) set guci keramik sekitar 45 buah dan dua keramik gajah ;-
18). 1 (satu) set kursi teras ; -
19). 20 (dua puluh) lusin piring besar, sedang dan kecil ;
20). 20 (dua puluh) lusin gelas ;
21). 10 (sepuluh) lusin sendok ;
22). 2 (dua) buah cerek stanlis ;
23). 4 (empat) set rantang ; -
24). 3 (tiga) buah rice cooker, masing-masing satu rice cooker merk sanyo, satu rice cooker merk Denpo dan satu rice cooker merk Yongma ;
25). 5 (lima) lembar ambal ;
26). 5 (lima) buah kasur busa, masing-masing :
26.1. 1 (satu) set kasur busa tidak ada merk, ukuran tiga kaki ; -
26.2. 4 (empat) kasur busa merk Aloha ukuran tiga kaki ;
27). 1 (satu) set mesin cuci merk National ;
28). 8 (delapan) buah jam dinding ;
29). 2 (dua) unit Parabola ;
30). 3 (tiga) unit laudspeker merk Tango ;
31). 3 (tiga) buah lemari buku plastik ;
32). 4 (empat) unit VCD dan DVD, masing – masing :
32.1. 1 (satu) set VCD merk Samsung ;
32.2. 2 (dua) set DVD merk Akira ; -
32.3. 1 (satu) set DVD merk Fuji ;
33). 7 (tujuh) unit Tape Recorder, masing-masing :
33.1. 1 (satu) unit Tape Dek Merk Polytron ;
33.2. 3 (tiga) Tape Recorder, merk Simba, polytron dan sharp Simba ; -
33.3. 3 (tiga) Tape Recorder kecil, merk Sonistar, Sunny dan Jeusonik ;
Dalam Rekonpensi :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi sebagian ; -
2. Menetapkan 2 (dua) buah rak handuk, 1 (satu) buah rak piring, 6 (enam) lembar kain sarung dan 3 (tiga) lembar kain panjang serta 2 (dua) set kain gorden pintu dan jendela sebagai harta bersama Penggugat rekopensi dengan Tergugat rekonpensi ; -
3. Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;
Dalam konvensi dan Rekonpensi :
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat
banding sebanyak Rp. 100.500,- ( Seratus ribu lima ratus rupiah
) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah
Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada
hari Senin tanggal 13
Agustus 2007 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 29 Rajab 1428 Hijriyah oleh
kami Drs. H. M. Jamil Ibrahim,
SH. Hakim Tinggi yang ditunjuk sebagai Ketua
Majelis, Drs. H. Armia Ibrahim, SH dan Drs. Marzuki Yoesoef, SH. masing-masing
sebagai
Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga
dalam
sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut yang didampingi
para Hakim Anggota, dibantu oleh Ratna Juita, S. Ag, SH. sebagai
Panitera
Pengganti tanpa di hadiri pihak-pihak berperkara ; -
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
dto, dto,
DRS. H. ARMIA IBRAHIM, SH.
DRS.H. M.JAMIL IBRAHIM, SH.
dto,
DRS. MARZUKI YOESOEF, SH. PANITERA PENGGANTI
dto,
RATNA JUITA, S.Ag, SH
Perincian
Biaya Banding :
1. Biaya Administrasi Rp. 75.000,-
2. Biaya
proses Rp. 19.500,-
3. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
J u
m l a h Rp. 100.500,-
-(Seratus ribu lima ratus rupiah)
AsianLII:
Kebijakan Hak Cipta
|
Penolakan
|
Kebijakan Kebebasan Pribadi
|
Umpan Balik
URL: http://www.asianlii.org/ind/id/cases/IDPTA/2007/392.html